Sampul KTSP Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah; Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa); Judul...
Home / Posts filed under Manejemen Sekolah
Showing posts with label Manejemen Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Manejemen Sekolah. Show all posts
14 February 2018
Sampul KTSP
- Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah;
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Alamat Satuan Pendidikan (Contoh : Jl. Raya ... ... ... Jakarta Timur);
- Tahun Penyusunan (Contoh : 2007);
- Halaman menggunakan angka romawi kecil (i), berhubung letaknya paling depan maka nomor halaman
Lembar Pengesahan
- Header yang berisi Kata PENETAPAN menggunakan huruf kapital.
- Diktum Penetapan. (Contoh : Berdasarkan pertimbangan Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMK ......... Jakarta ditetapkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2007/2008;
- Kota tempat penetapan;
- Tanggal penetapan;
- Pejabat yang menandatangani adalah Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi.
Kata Pengantar
- Heading KATA PENGANTAR menggunakan huruf kapital;
- Jumlah halaman cukup satu halaman;
- a. menyebut dan sedikit mengurai mengenai UUSPN,
b. menyebut dan sedikit mengurai mengenai PP No. 19 tahun 2005,
c. menyebut dan sedikit mengurai Permen 22, 23, dan 24; - Uraian tentang pentingnya KTSP bagi proses pembelajaran di SMK;
- Ucapan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK;
- Kota tempat Kurikulum SMK disusun, bulan, tahun.
Daftar Isi
- Heading kalimat DAFTAR ISI dengan huruf kapital;
- Tulisan cover, lembar penetapan, kata pengantar, daftar isi, glosarium disertai halaman menggunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv, dst);
- Tulisan bab, subbab yang dilengkapi dengan nomor halaman yang menggunakan angka Arab;
- Tulisan lampiran-lampiran disertai nomor halaman lampiran menggunakan angka Arab.
Glosarium
Pengertian-pengertian dalam KTSP merujuk kepada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, PP No. 19 tahun 2003, Permendiknas 22, 23, dan 24 tahun 2006, Renstra Diknas, Perda Propinsi serta Perda Kota dan Kabupaten yang relevan, dan Peraturan Yayasan (bagi sekolah swasta), disusun secara alfabetis.
BAGIAN PENDAHULUAN
Rasional
Latar belakang penyusunan kurikulum SMK menguraikan mengenai alasan yang melatarbelakangi penyusunan kurikulum SMK: tuntutan era global, kebijakan pusat, kebijakan daerah dalam bidang pendidikan serta kebutuhan sekolah untuk beradaptasi terhadap perkembangan IPTEK.
Landasan Filosofis
Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
Landasan Yuridis
1. Landasan yuridis dikembangkan dari UUD 45 dan amandemennya.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
Muatan Lokal
Prosedur penetapan Mulok dilakukan dengan;
- Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah.
- Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal.
- Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal.
- Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal.
- Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Pengembangan Diri
Bentuk pelaksanaan pengembangan diri adalah terprogram dan tidak terprogram. Pelaksanaan terprogram terdiri atas layanan konseling dan ekstra kurikuler. Pelaksanaan tidak terprogram terdiri atas rutin, spontan, dan keteladanan.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Satuan pendidikan yang melakukan pendidikan berbasis muatan lokal dan global melalui pengintegrasian semua pelajaran dan dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pelaksanaan program kecakapan hidup (life skill) dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
- Tidak berupa mata pelajaran tersendiri,
- Topik pembelajaran yang diajarkan atau dilatihkan kepada peserta didik, menyatu dan dipadukan dengan topik dan pokok bahasan / materi lain yang ada, dan
- Pembelajaran kecakapan hidup diposisikan sebagai tujuan tidak langsung dari kurikulum.
Silabus dan RPP
Langkah-langkah yang dilakukan:
- Mengkaji SK/KD
- Mengidentifikasikan materi pokok pembelajaran
- Mengembangkan kegiatan pembelajaran
- Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
- Penentuan jenis penilaian
- Menentukan alokasi waktu
- Menentukan sumber belajar
Profil lulusan
Berisi tentang :
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Strategi pembelajaran
1. Pengaturan beban belajar
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan memuat; alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, waktu libur dan kegiatan lainnya serta Kalender akademik sekolah
Tempat pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran dirancang dan diselenggarakan di Sekolah, dunia usaha atau masyarakat. Pembelajaran di sekolah (kelas, laboratorium, bengkel/workshop dan di luar sekolah).
Kalender Pendidikan
Berisi uraian tentang pengertian 1 jam pelajaran, hari belajar, termasuk beban di luar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Pengertian di atas merujuk kepada standar isi di dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 serta panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
Hari Belajar Efektif
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu.
PENILAIAN
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar N/P setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antar 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan urgensi masing-masing kompetensi, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ketuntasan belajar kompetensi kejuruan ditetapkan mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Penilaian Ujian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria.
- Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
- Hasil penilaian dianalisis uintuk menentukan tindak lanjut.
- Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
Mutu kompetensi
Ada ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal dari masing-masing mata pelajaran baik normatif, adaptif, dan produktif yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap didasarkan pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat PMK dan/atau ditentukan oleh sekolah.
Project Work dan Uji Produktif
Mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan Direktorat SMK
Kenaikan Kelas dan Lulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetikan, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional
BAGIAN PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan meliputin uraian tentang :
- KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh masing masing satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi;
- Pengembangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan di daerah masing masing; harapan, saran dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun.
Saran
Saran meliputi : Harapan dan saran terhadap stakeholders, masyarakat dan dunia Usaha Industri dan unsur-unsur lain yang mendukung keterlaksanaan KTSP, dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Standar Kelulusan (SKL)
- Standar Isi (SK/KD)
- Silabus Program Normatif
- Silabus Program Adaptif
- Silabus Program Produktif
- Silabus Muatan Lokal
- Program Pengembangan Diri
- Panduan Akademik
- Model RRP
Catatan : Lampiran disesuaikan dengan jenjang pendidikan
Dikutip dari buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017
Kahar Muzakkir
Wednesday, February 14, 2018
CB Blogger
Indonesia23 January 2018
Salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan sekolah dengan tujuan akhir meningkatkan mutu pendidikan adalah mengupayakan pemberdayaan peran serta masyarakat dan menjalin kersama dengan dunia usaha/dunia industri (DU/DI). Upaya penyelenggaraan pemberdayaan peran serta masyarakat tersebut harus dituangkan bentuk peyusunan program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan yang berisi: jenis, pihak, waktu. serta menyusun draf MoU.
Contoh kerjasama sekolah dengan dunia usaha |
Selanjutnya perencanaan tersebut harus dilaksanakan secara terarah dan sistematis meliputi kegiatan-kegiatan :
- Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah setiap awal tahun pelajaran.
- Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan.
- Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
- Menjalin kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri dan/atau luar negeri.
- Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
- Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
- Menandatangani MoU
Berikut ini kami sajikan contoh format naskah perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dengan dunia usaha dalam rangka penataan kantin sehat sekolah
NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
=====================================================================PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
Pada hari ini, ……… tanggal ........ Tahun Dua Ribu ……… kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : ………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah …………………
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : Sekolah ……………………………
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………….
Dalam Perjanjian ini Bertindak untuk dan atas nama sekolah …….…., Kab/Kota ………… selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : ………………………………………
Jabatan : Manager PT ………………… Indonesia
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : PT…………………………… Indonesia
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………… Tlp. ………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa, Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan Kerja sama dalam hal Program Penataan Kantin Sehat Sekolah
……………………… Kab/Kota ……………… dengan ketentuan yang telah disepakati pada
pasal-pasal tersebut di bawah ini:
PASAL 1
SIFAT KERJA SAMA
Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat
saling menguntungkan dan saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar
Musyawarah dan Kekeluargaan.
PASAL 2
PEDOMAN DAN DASAR KERJA SAMA
- Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Ayat (3) : Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekomomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
PIHAK KEDUA menata sarana dan prasarana Kantin Sehat SDN
Cijantung 03 Pagi kepada PIHAK PERTAMA untuk dapat digunakan oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA mendapat kesempatan untuk mempromosikan label produk.
PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kerja sama ini pada hakekatnya adalah
untuk turut serta meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, khususnya pada siswa
tingkat pendidikan sekolah dasar agar menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi.
PASAL 5
PEMBIAYAAN KEGIATAN
- KEDUA PIHAK menyetujui biaya pengadaan Sarana Kantin sehat Sekolah …………….. ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
- Biaya operasional dan penataan Kantin Sehat Sekolah ……………… ditanggung PIHAK KEDUA.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
- Perjanjian kerja sama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian ini dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengakhiri sebelum waktunya, dengan cara memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya tiga bulan sebelumnya.
- Apabila Masa berlaku Perjanjian ini telah berakhir,sedangkan perjanjian baru sebagai perpanjang belum berakhir, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lambat 2 (dua) bulan.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
- Yang dimaksud Force Majeure adalah kebakaran, bencana alam, huru hara, peperangan, pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing-masing.
- KEDUA BELAH PIHAK dapat menunda dan membebaskan kewajiban masing-masing bila terjadi hal-hal diluar kekuasaan manusia/ Force majeure, dan harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis disertai bukti-bukti yang layak.
PASAL 8
PERSELISIHAN
- Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Musyawarah.
- Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka KEDUA BELAH PIHAk setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan peradilan Umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
- Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK
- Apabila karena sesuatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga kegiatan penataan Kantin sehat sekolah ………….. dapat ditanggulangi dan sekolah ………. Tidak dirugikan.
PASAL 10
HAL-HAL LAIN
- Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KEDUA BELAH PIHAK.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Pihak kedua,
Manajer PT …………….Indonesia,
____________________________
|
Pihak Pertama
Kepala Sekolah…………………..
……………………………………………
NIP. …………………………………….
|
Saksi I
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
Saksi II
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
FORMAT NASKAH MoU ANTARA SEKOLAH DENGAN DUNIA USAHA/INDUSTRI (DU/DI)
Salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan sekolah dengan tujuan akhir meningkatkan mutu pendidikan adalah mengupayakan pemberdayaan ...
04 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (4/12/2017) - Apabila seorang Kepala Sekolah sedang melakukan tugas atau kegiatan tertentu misalnya cuti karena sakit, melahirkan, haji/umrah atau melakukan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah sehingga harus meninggalkan sekolah dalam jangka waktu yang agak lama, misalnya lebih dari 3 hari maka Kepala Sekolah tersebut harus mendelegasikan tugas-tugasnya kepada wakilnya di sekolah. Hal ini penting untuk dilakukan agar di sekolah tersebut tidak terjadi kekosongan pimpinan, sehingga orang yang didelegasikan tugas tersebut dapat mengambil tindakan yang cepat apabila terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak dan membutuhkan penyelesaian cepat.
Pendelegasian tugas ini tentu saja harus dibatasi pada hal-hal yang sifatnya teknis dan biasa. Untuk hal-hal yang sifatnya prinsip seperti masalah keuangan atau penandatanganan dokumen penting tentu saja harus dipegang oleh Kepala Sekolah.
Agar bentuk pendelagasian tugas ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka sekolah perlu membuat surat pelimpahan tugas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak yang memberi pelimpahan tugas dalam hal ini Kepala sekolah dan pihak yang diberikan pelimpahan tugas.
Dalam surat pelimpahan ini perlu diuraikan secara jelas tugas-tugas yang dilimpahkan dan tugas-tugas maupun wewenang yang tidak boleh diambil.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami berikan contoh surat pelimpahan tugas dari kepala sekolah kepada wakil kepala sekolah.
ilustrasi perjalanan dinas sumber gambar : google.com |
PEMERINTAH KABUPATEN ANTAH BERANTAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 AWAN
Alamat : Jl. Pelangi No. 212 Kota Awan Kabupaten Antah Berantah
SURAT PELIMPAHAN TUGAS
Nomor : 412/SMP.1A/2017
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Literasi TIK yang diselenggarakan oleh P4TK Kemdikbud di Hotel Pelangi Styles dari tanggal 21 – 24 Desember 2017, maka saya selaku Kepala SMP Negeri 1 Awan melimpahkan tugas kepada :
Nama : ABDULLAH, S.Pd.
NIP : 19671231 1998001 1 212
Jabatan : Wakil Kepala Sekolah
Unit Kerja : SMP Negeri 1 Awan
Untuk melaksanakan Tugas Harian Kepala Sekolah dengan saling berkoordinasi dengan Guru dan Tenaga Administrasi lainnya. Hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang bersifat prinsip harus berkoordinasi dengan Kepala Sekolah atau menunggu Kepala Sekolah kembali.
Demikian surat pelimpahan tugas ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama yang baik saya ucapkan terima kasih.
Penerima Pelimpahan Tugas,
ABDULLAH,
S.Pd.
NIP.
|
Kota Awan, 20 Desember2017
Kepala Sekolah/Pelimpah Tugas,
MUHAMMAD, M.Pd.
NIP.
19690327 199302 1 016
|
Contoh Surat Pelimpahan Tugas Kepala Sekolah
AL-MAUDUDY.COM (4/12/2017) - Apabila seorang Kepala Sekolah sedang melakukan tugas atau kegiatan tertentu misalnya cuti karena sakit, mela...
25 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (25/10/2017) - Menjelang akhir tahun yaitu setiap bulan Desember setiap instansi pemerintah tidak terkecuali di lembaga pendidikan (Sekolah) harus membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PTK nya yang berstatus PNS.
Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, sering disebut Daftar Urut Kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. Daftar Urut Kepangkatan merupakan salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena itu Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus-menerus.
Tata cara membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Dalam Daftar Urut Kepangkatan tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menentukan nomor urut yang tepat dalam satu Daftar Urut Kepangkatan diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
- Pangkat;
- Jabatan;
- Masa kerja;
- Latihan jabatan;
- Pendidikan; dan
- Usia.
1. Pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, umpamanya Pembina golongan ruang IV/a, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan (lihat TMT pangkatnya).
Contoh :
Pada SMP Negeri 1 Kayangan terdapat 3 orang guru yang berpangkat sama yaitu Pembina golangan ruang IV/a. Budi diangkat dalam golongan ruang IV/a pada tanggal 1 Maret 2013, Erlina diangkat dalam golongan ruang IV/a pada tanggal 31 Desember 2013 dan Susi diangkat dalam golongan ruang IV/a sejak tanggal 1 Maret 2014. Maka susunan nama mereka pada Daftar Urut Kepangkatan SMP Negeri 1 Kayangan yang dimuat dengan urutan Budi, Erlina kemudian Susi.
2. Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Contoh
Pada SMP Negeri 1 Kayangan terdapat dua orang guru yaitu Budi dan Wati yang memiliki pangkat dan golongan sama serta TMT pangkat sama yaitu Pembina IV/a TMT 1 Januari 2016. Budi menjabat sebagai Kepala Sekolah sedangkan Wati menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah. Karena jabatan Kepala Sekolah lebih tinggi dari jabatan wakil Kepala Sekolah maka Budi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada DUK dibandingkan dengan Wati.
Apabila dua orang atau lebih memiliki Pangkat dan Golongan serta TMT yang sama, kemudian jabatan yang diembannya sama maka siapa yang terlebih dahulu diangkat dalam jabatan tersebut yang memiliki nomor urut yang lebih tinggi pada DUK
Tingkat jabatan sebagai dasar penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, adalah :
- Jabatan struktural adalah sebagai tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 dengan segala tambahan dan perubahannya.
- Jabatan lain adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 03/Se/1980 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
3. Masa Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan memangku jabatan yang sama maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Masa kerja yang diperhitungkan dalam Daftar Urut Kepangkatan, adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji
4. Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama ,memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama , maka dari antara mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan , dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, maka dari antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan
Tingkat latihan jabatan yang digunakan sebagai dasar dalam Daftar Urut Kepangkatan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 03/Se/1980 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
5. Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, dan lulus dari latihan jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila tingkat pendidikan sama, maka dari antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
6. Usia
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama, maka dari antara mereka yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Format Penulisan DUK
Contoh Format DUK (klik gambar untuk memperbesar) |
Petunjuk pengisian tiap kolom pada format.
1. Penulisan Nomor Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik. Angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.
2. Penulisan Nama
- Diisi dengan nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
- Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Hardjanto.
- Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto
- Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto, M.Si.
- Untuk singkatan nama, yang ada di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Hardjanto W
- Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan dari huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir. Contoh : Hardjanto W P.
- Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Contoh : Hardjanto W P., M.Pd.
3. Penulisan NIP
Diisi dengan angka NIP yang terdiri dari 9 digit.Tanpa tanda titik (.)Tanpa Spasi
4. Penulisan Golongan / Ruang pangkat terakhir
Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.) Sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat yang terakhir
5. Penulisan TMT Kenaikan pangkat
Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir Sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir. Format input data : dd-mm-yyyy
6. Penulisan Nama Jabatan
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi yang bersangkutan. Jika terlalu panjang, nama jabatan dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, seperti berikut : Ka. Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD;
Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid. Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan. Seperti contoh : Juru Ketik; Caraka; Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan.
Setelah Nama Jabatan Pelaksana … atau Pengadministrasi …, maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural tempat PNS tersebut bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7. Penulisan Eselon
Tanpa Spasi, di antara Tanda Titik Tengah Tanpa titik, setelah karakter terakhir
8. Penulisan TMT Eselon
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan. Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon yang bersangkutan. Input data : dd/mm/yy,
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02
9. Penulisan Tahun Masa Kerja
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2, digit: 0 – 40
Masa Kerja pada kolom ini, adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/ Berkala atau SK lain yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan.
10. Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 – 2, digit: 0 – 11 Sesuai dengan SK Pangkat/ Berkala atau SK lainn yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
11. Penulisan Nama Diklat Jabatan, seperti :
- Spati – Spama
- Pim. I – Pim.II
- Spamen – Spala
- Sespa – Adumla
- Sespanas – Sepada
- Pim. II – Adum
- Sepadya – Pim.IV.
- Sepadyanas
12. Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit: yakni, 1995/ 2002/ 2005
13. Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi dengan jumlah jam Diklat yang bersangkutan. Contoh : 400/ 750/ 1000
14. Penulisan Nama Pendidikan
Nama pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, seperti antara lain: Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F. Hukum/ ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/ STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ SR/ IKIP/ Unhas.
Penulisan Nama Pendidikan sesuai dengan urutan berikut :
– Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota
– Akademi, Jurusan, Kota
– Sekolah, Jurusan, Kota
Contohnya :
– ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
– Akper, Kebidanan, Pontianak
– Fekon, Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin
– Fisipol, A.N., Unmul, Pekanbaru
– FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
– Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
– Poltek, Tata Niaga, Malang
– SMAN 1, IPA, Surakarta
– SMPN 2, Bandung
– SRN 13, Denpasar
– STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar
15. Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit, seperti : 1995/ 2002/ 2005
16. Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir, Contoh:
S.3 SM SLTA
S.2 D.III SLTP
S.1 D.II SD
D.IV D.I
17. Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS- nya. Input data: dd/mm/yy,
contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02
18. Penulisan Catatan Mutasi
Diisi dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
19. Penulisan Keterangan
Diisi keterangan yang penting atau perlu saja, seperti :
- TB : Tugas belajar
- CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
- MD : Meninggal dunia
- PT : Purna Tugas (Pensiun)
- Keterangan lainnya yang perlu.
Referensi :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42).
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3138).
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 03/Se/1980 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Cara membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS
AL-MAUDUDY.COM (25/10/2017) - Menjelang akhir tahun yaitu setiap bulan Desember setiap instansi pemerintah tidak terkecuali di lembaga pe...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...