Home /
Kurikulum 2013 /
Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013
19 July 2014
Menjawab kegalauan tersebut, rupanya pemerintah tidak ingin merugikan guru TIK atau KKPI, sehingga pemerintah kemudian mengatur kebijakan dengan menerbitkan Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang “Peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”
Pada Permendikbud No. 68 Tahun 2014 ini dijelaskan bahwa Peran guru mirip dengan peran guru BP/BK di sekolah yaitu sebagai pembimbing pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di dalam:
- membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan DIkmen
- memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Di dalam melakukan pembimbingan, beban kerja seorang guru TIK/KKPI paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Pembimbingan tersebut dapat dilaksanakan baik secara klasikal atau kelompok belajar maupun secara individual.
Jika guru TIK telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja seperti yang disebutkan di atas, maka dia berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Disebutkan juga dalam permendikbud ini seorang guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI. Apabila guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum Kurikulum 2013 tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 dapat tetap mengajar TIK atau KKPI sampai dengan 31 Desember 2016. Setelah itu wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Oleh karena itu guru tersebut akan disertifikasi ulang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya paling lambat 31 Desember 2016.
Selengkapnya dapat dibaca pada PERMENDIKBUD NOMOR 68 TAHUN 2014
Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013
Menjawab kegalauan tersebut, rupanya pemerintah tidak ingin merugikan guru TIK atau KKPI, sehingga pemerintah kemudian mengatur kebijakan dengan menerbitkan Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang “Peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”
Pada Permendikbud No. 68 Tahun 2014 ini dijelaskan bahwa Peran guru mirip dengan peran guru BP/BK di sekolah yaitu sebagai pembimbing pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di dalam:
- membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan DIkmen
- memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Di dalam melakukan pembimbingan, beban kerja seorang guru TIK/KKPI paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Pembimbingan tersebut dapat dilaksanakan baik secara klasikal atau kelompok belajar maupun secara individual.
Jika guru TIK telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja seperti yang disebutkan di atas, maka dia berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Disebutkan juga dalam permendikbud ini seorang guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI. Apabila guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum Kurikulum 2013 tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 dapat tetap mengajar TIK atau KKPI sampai dengan 31 Desember 2016. Setelah itu wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Oleh karena itu guru tersebut akan disertifikasi ulang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya paling lambat 31 Desember 2016.
Selengkapnya dapat dibaca pada PERMENDIKBUD NOMOR 68 TAHUN 2014
Related Posts
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (Bahan Ajar Implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ...
LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN PADA RPP KURIKULUM 2013Suatu hal yang tidak bisa ditawar, bahwa RPP wajib disusun oleh guru sebelum guru masuk kelas. Karena dengan adanya perencanaan guru t ...
Contoh Raport Perkembangan Karakter Siswa Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB dan SMALB) A. Latar belakang dan Tujuan Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang ...
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Disebutkan pada Permendagri no. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, p ...
LPMP NTB AKAN ADAKAN PELATIHAN KURIKULUM 2013 Dalam rangka persiapan Implementasi Kurikulum 2013 yang akan diberlakukan pada tahun pelajaran 2014/2015, Lembaga Penjaminan Mutu Pe ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

6 komentar
tatap muka 24 jam/minggu tidak disebutkan
Beban kerja membimbing 150 orang siswa sama dengan tatap muka 24 jam/minggu. Membimbing bisa dilakukan baik secara klasikal atau kelompok belajar maupun secara individual, di luar ruangan maupun di dalam ruangan
Beban kerja membimbing 150 orang siswa sama dengan tatap muka 24 jam/minggu. Di permen tidak disebutkan angka 24 jam/minggu. Lampiran permen jg blm ada, juknis jg blm keliatan
Dalam kenyataannya belom sesuai, sy sdh sertifikasi TIK tahun 2014 sesuai dg ijasah tetapi hingga skg belom mendapatkan TPP sama sekali dan perhitungan tdk menghitung siswa sama sekali. Mohon pencegahannya. Kasihan Klo semua guru galau.
Di Info GTK keterangannya apa ?
BISA SHARE KAH PAK PERMEN TERBARU YANG MENGATUR TENTANG TUPOKSI GURU TIK DI JENJANG SMA. TERIMA KASIH.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.