06 February 2025
![]() |
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya |
Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dalam kontingen Nusa Tenggara Barat (NTB)dilepas menuju Jakarta untuk berlaga di ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) tingkat nasional. Kontingen tersebut terdiri dari 11 pemain yang merupakan juara pertama GSI tingkat provinsi dari Kabupaten Lombok Timur, termasuk tiga siswa SMP Negeri 1 Aikmel: Noval Rizki Ari Saputra, Muhammad Hairurrazikin, dan Muhammad Habib. Selain mereka, empat siswa dari Kota Mataram, yang berhasil meraih juara kedua, serta tiga siswa dari Kabupaten Dompu, juara ketiga GSI tingkat provinsi, turut memperkuat kontingen NTB. Setelah menjalani Training Center (TC) di Kota Mataram dari 4 hingga 13 Oktober 2024, seluruh pemain kini siap untuk mengikuti pertandingan nasional di Jakarta pada 14 hingga 27 Oktober 2024.Pada tingkat nasional, NTB tergabung dalam Grup Cbersama DKI Jakarta, Riau, dan Papua. Kontingen NTB akan bertanding pada 16, 17, dan 19 Oktober di Jakarta Pusat, dengan harapan besar untuk mengukir prestasi gemilang.
GSI merupakan kompetisi sepak bola yang diadakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional. Kegiatan ini bertujuan membekali peserta didik sebagai bagian dari Generasi Emas Indonesia tahun 2045, sekaligus mewujudkan profil Pelajar Pancasila yang berkompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Dalam rangka menghadapi dinamika perubahan masa depan, pemerintah melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi, telah mengembangkan berbagai kebijakan dan strategi untuk mengasah talenta siswa, salah satunya melalui GSI.
Kegiatan ini juga merupakan implementasidari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, serta menjadi bagian dari semangat Merdeka Belajar, Merdeka Berprestasi. Setelah terobosan pelaksanaan GSI secara daring selama pandemi, tahun ini, ajang talenta sepak bola kembali dilakukan secara luring. Ini menjadi momentum yang dinantikan untuk memulihkan semangat prestasi dan kompetisi para siswa setelah tiga tahun penuh tantangan.
![]() |
Noval Rizki Ari Saputra, Muhammad Hairurrazikin, dan Muhammad Habib didampingi Kepala SMPN 1 Aikmel di di ARCICI SPORT CENTRE Senayan Jakarta |
Kepala SMP Negeri 1 Aikmel, Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap tiga siswa yang terpilih mewakili NTB di tingkat nasional. Beliau berharap agar mereka dapat membawa semangat sekolah dan daerah untuk berjuang dengan penuh dedikasi. "Ini adalah pencapaian luar biasa.Keberhasilan mereka menjadi bagian dari tim inti NTB menunjukkan kualitas mereka baik dalam kemampuan sepakbola maupun sikap yang ditunjukkan selama ini. Kami berharap mereka dapat terus menunjukkan sportivitas, semangat kerja sama, dan nilai-nilai Pelajar Pancasila di setiap pertandingan," ujarnya.
![]() |
Zainul Muttaqin, S.Pd. Pembina Ekskul Sepak Bola SMP Negeri 1 Aikmel |
Zainul Muttaqin, selaku pembina GSI SMP Negeri 1 Aikmel, dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan para pemain untuk tidak hanya mengutamakan kemampuan dalam bermain sepak bola,tetapi juga menjaga sikap dan perilaku yang baik. "Mereka sekarang adalah bintang NTB, role model dalam prestasi dan akhlak bagi teman-teman mereka. Tanggung jawab mereka bukan hanya di lapangan, tetapi juga dalam menjaga nama baik daerah dan menunjukkan karakter yang baik," ujarnya.
Kahar Muzakkir Thursday, February 06, 2025 CB Blogger Indonesia
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
30 January 2025
![]() |
Karnaval Tembolak abang Spenel |
Sabtu, 31 Agustus 2024, menjadi momen istimewa di SMPN 1 Aikmel ketika sekolah ini menggelar Kegiatan Gelar Karya P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) bertema Kearifan Lokal yangmengangkat topik "Gawe Beleq Pesajiq Tembolaq Abang SPENEL." Acara yang terintegrasi dengan mata pelajaran IPS ini, memperkenalkan kearifan budaya lokal kepada para peserta didik sekaligus memperdalam pemahaman mereka terhadap adat istiadat Sasak yang telah diwariskan turun-temurun. Peserta didik diajak memahami tata krama dan tradisi adat seperti mesilaq, bekereng londong, nyiapang dulang, serta ngandangin. Kegiatan ini menjadi wujud nyata untuk menolak lupa bahwa kita semua berasal dari desa atau daerah yang memilik kekayaan budaya tak ternilai. Para siswa tampak antusias saat melaksanakan dan merasakan langsung berbagai prosesi adat yang terstruktur rapi dalam rangkaian acara tersebut.
Acara ini diikuti oleh siswa kelas IX dengan rangkaian kegiatan dimulai dengan para siswa perempuan yang menyiapkan dulang atau wadah yang berisi jajanan tradisional khas Lombok, khususnya dari Kecamatan Aikmel. Setelah semua siap, para siswa berbaris mengikuti karnaval yang membawa dulang pesajiq menuju musholla sekolah, yang menjadi tempat Utama berlangsungnya acara. Jalur karnaval dimulai dari kelas menuju jalan raya depan sekolah, kemudian menuju panggung upacara, hingga akhirnya sampai di musholla untuk disajikan pada prosesi ngandangin hidangan yang akan dinikmati oleh para tamu undangan.
Pada bagian karnaval, siswa perempuan mengenakan pakaian adat Sasak yaitu bekereng londong , sembari ngeson dulang , atau membawa dulang di atas kepala mereka. Di sisi lain, siswa laki-laki bertugas menjalankan prosesi mesilaq yakni mempersilakan tamu undangan untuk menghadiri acara secara adat. Setelah seluruh tamu berkumpul, acara dilanjutkan dengan zikiran dait bedo’a bersama, memohon kelancaran dan keberkahan dalam acara ini.
![]() |
Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd.(Kepala SMPN 1 Aikmel) |
Bapak Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd, selaku Kepala SMPN 1 Aikmel, sangat mengapresiasi pelaksanaan acara ini. "Kegiatan Gawe Beleq Pesajiq Tembolak Abang ini sangat positif dan perlu dilaksanakan secara berkesinambungan.
Saya sangat bersyukur, bapak Ibu Guru dan Siswa sudah menginisiasi kegiatan ini, sebab kegiatan ini begitu sangat penting kaitannya dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal kita. Banyak dari generasi muda saat ini yang tidak mengetahui atau tidak mengenal budaya masyarakatnya karena pengaruh dari arus informasi yang begitu deras dari luar.”
Selaku kepala sekolah Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi terhadap semua pihak yang berkontribusi dalam kegiatan ini, teutama Bapak Ibu guru dan siswanya. Kegiatan ini bukan hanya sebatas seremoni, tapi juga menjadi media pembelajaran bagi siswa tentang pentingnya melestarikan budaya lokal. Sebagai generasi penerus,siswa harus sadar dan bangga akan identitas budaya yang dimiliki. Acara ini sukses menyatukan tradisi dengan pembelajaran dan berharap semangat ini terus berkembang dikalangan peserta didik, “ Semoga kegiatan ini mempunyai dampak yang bagus dan luas terutama terhadap pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila di kalangan siswa. Begitu juga nilai-nilai yang terkandung pada kearifan lokal bisa tertanam pada siswa kita.” pungkasnya penuh semangat.
![]() |
Hj. Muslimah, S.Pd. (Koordinator Kegiatan) |
Hj. Muslimah, S.Pd, selaku koordinator kegiatan dan guru IPS, juga turut memberikan pandangannya. " Acara ini terinspirasi dari bagaimana Masyarakat kita di Aikmel Ketika begawe. Masyarakat menyuguhkan kepada tamu-tamunya makanan dengan menggunakan dulang yang berwadahkan nare dan ditutup dengan tembolaq abang. Berdasarkan hal tersebut Kami selaku guru mata Pelajaran IPS berinisiatif untuk menyelenggarakan acara ini karena kami pun menyadari kalau budaya ini tidak dilestarikan maka akan tergerus oleh arus perubahan zaman. Apalagi di era globalisasi semua makanan siap saji, bisa catering. Di samping itu karena tradisi ini memiliki nilai pilosofis yang sangat dalam, sehingga kami ingin supaya anak-anak di SPENEL ini mengetahui budaya atau tradisi Masyarakat kita sebenarnya yang sudah dilakukan secara turun-temurun dari nenek moyang kita.”
Ditanyai mengenai tujuan pelaksanaan kegiatan ini, beliau mengatakan bahwa tujuannya adalah supaya para siswa SPENEEL mengetahui lebih mendalam dan semakin mencintai tradisi-tradisi positif yang dilakukan oleh nenek moyangnya. Siswa juga dapat memiliki jiwa gotong royong dan jiwa sosial yang tinggi. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia melalui rangkaian acara zikiran dan mesilaq sebelum mulai ngandangin dulang.”
“Dengan acara ini pula, siswa mendapatkan pengalaman langsung dalam memahami nilai-nilai budaya Sasak. Proses pelaksanaan adat mulai dari mesilaq, bekereng londong,hingga ngandangin, mengajarkan mereka bagaimana tata cara berinteraksi dalam masyarakat adat, sekaligus memupuk rasa cinta dan tanggung jawab untuk melestarikannya. Saya sangat bangga melihat antusiasme mereka yang tinggi, dan saya yakin ini akan menjadi kenangan berharga bagi mereka,” ujarnya mengakhiri sesi wawancara.
![]() |
Nurhidayah, S.Pd. |
Sementara itu Nurhidayah, S.Pd. mewakilli para guru saat ditemui pada sela-sela acara menyampaikan pandangannya terkait acara yang sedang berlangsung. “Pandangan saya luar biasa, di mana acara Pesajiq Tembolaq Abang SPENEL ini mengingatkan kita pada tradisi Lombok. Anak-anak ini dikenalkan dengan budaya Sasak yaitu jika nenek moyang kita begawe selalu menyajikan kepada tamu-tamunya hidangan seperti ini.”
Beliau berpesan kepada siswa supaya tetap melestarikan budaya papuq baloq (Nenek moyang), terutama bagaimana makanan-makanan tradisional asli Lombok disajikan. Sedangkan kepada rekan sejawat atau rekan guru beliau menyampaikan hendaknya kolaborasi yang telah dilakukan supaya tetap dijaga yaitu dengan menjaga kekompakan. Beliau juga mengajak semua guru untuk tetap menjaga kearifan lokal di Lombok Timur khususnya di desa Aikmel sehingga anak-anak pun antusias untuk melestarikan budaya mereka.
![]() |
Rizky (Ketua OSIS SMPN 1 Aikmel periode 2023-2024) |
Di sisi lain Rizky selaku ketua OSIS SMPN 1 Aikmel menyampaikan “Acara ini sangat bagus sekali dan perlu ditingkatkan agar siswa mengetahui apa kearifan lokalyang ada di budayanya dan kearifan lokalnya dapat terjaga dan tidak tergerus zaman.
Rizky juga menyampaikan bahwa “banyak sekali kegiatan yang sangat berkesan bagi saya, pertama dapat melihat banyak kearifan lokal yang ada di budaya saya sendiri dan saya mengetahui budaya-budaya saya seperti saat mesilaq bapak kepala sekolah tadi, ngangkat dulang dan lain-lainnya. Saya sangat bersemangat sekali karena ingin mengetahui budaya saya sendiri yang belum saya ketahui. Soalnya budaya saya memiliki banyak ciri khas yang belum saya ketahui baik itu dari makanan, pakaian dan tatacara bertingkah laku.”
Sebagai Ketua OSIS Rizky berpesan“Untuk teman-teman jangan lupa melestarikan dan memperkenalkan budaya kita sampai keluar Indonesia agar semua orang tahu bahwa budaya kita itu sangat indah dan tidak kalah dengan budaya luar.” Acara Gawe Beleq Pesajiq Tembolak Abang SPENEL ini menjadi simbol kebanggaan atas budaya lokal yang diwariskan, sekaligus momentum bagi peserta didik untuk lebih mendalami dan mencintai kekayaan budaya yang ada. Melalui integrasi kegiatan seperti ini, SMPN 1 Aikmel berkomitmen untuk terus memperkuat karakter generasi muda yang mencintai dan melestarikan budaya bangsa. (Red.Tim Jurnalis SPENEL)
Kahar Muzakkir Thursday, January 30, 2025 CB Blogger Indonesia
GAWE BELEQ PESAJIQ TEMBOLAQ ABANG SPENEL
26 January 2025
Aikmel,(11-09-2024) - SMPN 1 Aikmel kembali mengirimkan talenta-talenta terbaiknya dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Angkatan 3 tingkat Kabupaten Lombok Timur. Empat siswa andalan yang dikenal sebagai Srikandi Spenel siap berjuang dalam berbagai kategori lomba berbasis Bahasa Sasak. Mereka adalah Nisfa Khairani yang mengikuti lomba Menulis Aksara Sasak, Najwa Rupa Syaqila di kategori Bewaran (Bercerita Bahasa Sasak), Queena Azarin Andriana Kenza dalam lomba Puisi Bahasa Sasak, serta Naela Mutia Aziza di lomba Pidarte (Pidato Bahasa Sasak).
Lomba yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut ini memiliki jadwal yang padat. Pada Selasa, 10 September 2024, Nisfa dan Najwa memulai perjuangan mereka dalam lomba Menulis Aksara Sasak dan Bewaran. Disusul oleh Queena yang akan tampil pada Rabu, 11 September, di kategori Puisi, dan terakhir Naela dalam lomba Pidarte pada Kamis, 12 September 2024. Sebelum menghadapi kompetisi, keempat siswa ini telah dibekali pembinaan intensif oleh Ibu Nurhayati, S.Pd, selaku pembina ekstrakurikuler Revitalisasi Bahasa Daerah.
Kepala SMPN 1 Aikmel, Bapak Abdul Kahar Muzakkir, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap prestasi dan semangat para siswa. "Kami sangat bangga dengan pencapaian para siswa yang terus berjuang melestarikan bahasa dan budaya lokal. Ini adalah bukti nyata bahwa generasi muda kita peduli terhadap kekayaan budaya daerah. Kami berharap mereka dapat memberikan yang terbaik, bukan hanya untuk sekolah, tetapi juga untuk Lombok Timur," ungkapnya.
Prestasi di ajang FTBI bukanlah hal baru bagi SMPN 1 Aikmel. Pada bulan November tahun 2022, di bawah bimbingan Ibu Misnawati, S.Pd, Naela Mutia Aziza berhasil menjadi juara 1 lomba Bewaran tingkat provinsi NTB dan mewakili NTB di tingkat nasional di Jakarta pada tahun 2023. Tak hanya itu, dua siswa lainnya juga menorehkan prestasi gemilang, yakni Naora Asmaya Ningsih sebagai juara 2 lomba Pidarte dan Naziratul Wazhi sebagai juara 3 lomba Menulis Aksara Sasak.
Ibu Nurhayati, S.Pd, Pembina ekstrakurikuler Revitalisasi Bahasa Daerah, menyampaikan harapannya. "Saya melihat semangat yang luar biasa dari para siswa dalam mempersiapkan diri untuk lomba ini. Mereka telah berlatih keras dan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Saya yakin, dengan kerja keras dan doa, mereka bisa membawa pulang prestasi yang membanggakan,"ujarnya dengan penuh keyakinan.
Ibu Misnawati, S.Pd, yang juga pernah menjadi pembina siswa-siswa berprestasi tahun sebelumnya, menambahkan "Setiap siswa memiliki potensi luar biasa yang hanya perlu diasah dengan bimbingan yang tepat. Saya sangat bangga melihat perkembangan mereka, terutama bagaimana mereka memadukan kreativitas dengan kecintaan terhadap bahasa dan budaya daerah. Tahun ini, saya optimis bahwa mereka akan kembali membawa prestasi yang gemilang, karena kerja keras yang mereka tunjukkan sangat luar biasa. Kemenangan bukan hanya soal medali, tapi bagaimana mereka mampu menghidupkan kembali nilai-nilai budaya kita,"
Di Awal tahun 2024 ini, prestasi luar biasa kembali diraih oleh Nila Permatasari Pada ajang Lomba FTBI yang memenangkan juara 1 lomba Bewaran tingkat provinsi dan berhak kembali mewakili NTB ke Jakarta. Sementara itu, Maulidaturrahmah juga berhasil menjadi juara 2 lomba Menulis Aksara Sasak tingkat kabupaten dan turut serta berlaga ditingkat provinsi bersama Nila.
Penampilan memukau dari Najwa Rupa Syaqila dalam lomba Bewaran kemarin berhasil mencuri perhatian dewan juri dan penonton di lokasi acara, menunjukkan potensi besar untuk kembali membawa pulang prestasi.
Dengan semangat dan optimisme tinggi, seluruh warga SMPN 1 Aikmel berharap dewi fortuna kembali berpihak pada para siswanya. Semoga tahun ini menjadi tahun keberuntungan yang penuh prestasi, mengukir sejarah baru bagi SMPN 1 Aikmel di tingkat provinsi dan nasional.
Tidak hanya dari segi akademik, dukungan yang diberikan oleh seluruh civitas sekolah juga menjadi pendorong utama kesuksesan para peserta. Selama masa persiapan, siswa-siswa ini telah mendapatkan motivasi serta dorongan moral yang luar biasa dari guru-guru, teman sekelas, dan orang tua. Semangat kebersamaan ini terlihat dalam berbagai latihan yang dijalankan, mulai dari latihan teknis hingga pendalaman materi budaya. Semua pihak berharap bahwa semangat gotong royong iniakan memberikan hasil terbaik bagi SMPN 1Aikmel dalam ajang FTBI.
Selain itu, Bapak Abdul Kahar Muzakkir juga menekankan pentingnya mempertahankan tradisi prestasi yang telah dibangun selama ini. “Kemenangan yang diraih di masa lalu harus menjadi motivasi untuk terus maju. Tidak hanya bagi para peserta, tetapi bagi seluruh siswa SMPN 1 Aikmel untuk terus berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Kami akan terus mendukung penuh segala upaya yang dilakukan untuk melestarikan budaya daerah melalui ajang-ajang seperti FTBI ini,” tutup beliau. Dengan harapan dan doa dari seluruh komunitas sekolah, besar kemungkinan tahun ini SMPN 1 Aikmel akan kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat provinsi dan nasional. (Red. Tim Jurnalis SPENEL)
Kahar Muzakkir Sunday, January 26, 2025 CB Blogger Indonesia
EMPAT SRIKANDI SPENEL SIAP BERPRESTASI DI LOMBA FTBI TINGKAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Aikmel, (09 - 09 - 2024) - SMPN 1 Aikmel meraih sukses gemilang dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dengan meraih sejumlah prestasi membanggakan pada Lomba Tingkat kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Acara yang digelar di Kecamatan Aikmel ini menampilkan kreativitas serta semangat juang dari peserta didik dalam berbagai kompetisi bergengsi.
![]() |
Regu Gerak Jalan Putri SMP Negeri 1 Aikmel |
Tidak hanya itu, dalam Lomba Pawai Alegoris yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024, SMPN 1 Aikmel juga menorehkan prestasi gemilang sebagai Juara 1. Partisipasi aktif dari seluruh siswa dan dukungan penuh dari para pendamping sekolah menjadi kunci kesuksesan dalam mengangkat nama baik sekolah di tingkat kecamatan.
Kepala SMPN 1 Aikmel, Bapak Abdul Kahar Muzakkir, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian yang diraih oleh para siswa. "Prestasi ini bukan hanya sebatas pencapaian, tetapi juga cerminan dari semangat gotong royong dan kekompakan yang terjalin di antara seluruh warga sekolah," ujarnya dengan bangga.
Dengan demikian, SMPN 1 Aikmel terus berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas serta mengembangkan potensi siswa dalam berbagai bidang. Keberhasilan ini semakin memotivasi untuk terus berprestasi dan mengukir prestasi yang lebih gemilang di masa mendatang.
Keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan penuh orang tua dan masyarakat sekitar yang selalu memberikan motivasi serta semangat kepada para peserta didik. Partisipasi aktif dan sinergi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan potensi siswa secara optimal. Melalui berbagai kegiatan ini, SMPN 1 Aikmel berharap para siswa tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga mampu mengembangkan karakter, disiplin,dan rasa cinta tanah air, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang selalu diutamakan dalam proses pendidikan di sekolah ini. (Red. Tim Jurnalis SPENEL)
Kahar Muzakkir Sunday, January 26, 2025 CB Blogger Indonesia
Prestasi Gemilang SMPN 1 Aikmel dalam Peringatan HUT RI Ke-79
13 January 2021
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Umum :
- Setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahunnya;
- Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan Daftar usul Penilaian ANgka Kredit (DUPAK);
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan II/a sampai dengan IV/a menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan IV/b menjadi kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan DUPAK ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota;
- Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian Angka Kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir;
- Masa penilaian angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
- Guru yang sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK pangkat terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir;
- Guru yang sudah memperoleh PAK Tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya;
- Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh;
- Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun.
Prosedur Pengajuan Dupak
- Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalui UPTD Kecamatan masing-masing.
- Petugas UPTD Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
- Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikas berkas oleh petugas UPTD karena verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim verifikator dan tim penilai angka kredit kabupaten;
- Surat pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat.
Kelengkapan Berkas DUPAK
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Fotokopi sah izin belajar/tugas belajar bagi yang baru memperoleh ijazah dan belum dinilai pada PAK terakhir;
- Fotokopi sah PAK Konversi
- Bagi guru yang sudah memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2015 ke atas, tidak melampirkan PAK Konversi tetapi harus melampirkan PAK kenaikan pangkat terakhir (PAK dengan angka kredit yang sama dengan SK kenaikan pangkat terakhirnya);
- Fotokopi sah PAK tahunan terakhir yang dimiliki;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Fotokopi sah SK Pembagian tugas terakhir;
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah;
- Fotokopi administrasi pembelajaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung (RPP, Silabus, Program Semester dan Program Tahunan. Tidak wajib dilampirkan tetapi tetap dibuat dan disimpan di sekolah);
- Fotokopi berkas penunjang tugas guru dan dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
- Untuk format kompetensi baik guru kelas/mapel/bimbingan/kepala sekolah tetap membuat semuanya, tetapi dilampirkan di DUPAK hanya lampiran IC, ID, I, II, III dan IV, sedangkan yang selengkapnya disimpan di sekolah;
- Untuk berkas-berkas Pengembangan Profesi Guru agar memperhatikan kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut :
Unsur Pengembangan Diri (PD):
- Mengikuti Diklat Fungsional (Kursus, Pelatihan, Penataran, Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan bentuk Diklat yang lain) dilengkapi dengan :
- Fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas dari atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari Kepala Sekolah;
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
- Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru/MGMP dilengkapi dengan :
- Surat Perintah Tugas dari atasan langsung
- Daftar hadir Kegiatan KKG
- Laporan hasil kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Unsur Publikasi Ilmiah (PI) :
Kegiatan Ilmiah dapat berupa :
- Laporan hasil penelitian pada bidang pendidikandi sekolah (harus diseminarkan dan dilengkapi dengan bukti seminar);
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada kegiatan seminar, lokakarya ilmiah, kolokium dan diskusi panel;
- Makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan sekolah,
- Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi;
- Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dalam jurnal;
- Membuat buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru;
- Bukti fisik untuk kegiatan publikas ilmiah dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Unsur Karya Inovatif :
- Menemukan teknologi tepat guna (TTG);
- Menemukan/menciptakan karya seni;
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
- Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya;
- Bukti fisik untuk kegiatan melaksanakan karya inovatif dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Kegiatan Publikasi Ilmiah dan karya inovatif tidak wajib dikerjakan bersamaan, tetapi dapat mengerjakan salah satunya untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan.
- Semua berkas dijilid menjadi satu untuk menghindari terjadinya kehilangan berkas karena tercecer dan terjatuh atau dapat menggunakan map plastik besar jika tidak dijilid (kecuali karya tulis harus dijilid);
- Berkas usul DUPAK tahunan setiap tahunnya dapat dikumpulkan mulai bulan Januari dan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya;
- Berkas usul DUPAK untuk kenaikan pangkat atau jabatan tetap dapat mengajukan DUPAK meskipun melewati batas waktu yang ditentukan.
Sanksi:
- Guru yang tidak mengajukan DUPAK setiap tahunnya dan guru golongan ruang IV/b sampai IV/d yang tidak mengirimkan laporan hasil Penilaian Kinerja (PKG atau PKKS) dapat diberikan sanksi berupa :
- Tidak dibayarkan tunjangan profesi guru;
- Tidak dibayarkan tambahan penghasilan guru;
- Tidak dibayarkan tunjangan fungsional guru.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Diberhentikan sebagai guru;
- Wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
- Wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut.
- Dalam hal guru atau Kepala Sekolah terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (58 tahun) maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNSI dengan hak pensiun.
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
30 December 2020
![]() |
Tasyakkuran milad ke-4 FOPPSI Kab. Lombok Timur |
"Tugas operator sekolah merupakan tugas yang sangat mulia, tugas yang membutuhkan ketelitian karena menyangkut masalah data. Kalau datanya tidak akurat dan tidak terupdate dengan baik maka perencanaan semuanya akan rusak. Oleh karena itu saya secara pribadi sangat bangga terhadap semua anggota dan pengurus Foppsi yang sudah bekerja keras mengupdate data setiap saat sehingga apa yang dibutuhkan oleh pemerintah dengan dalam perencanaannya bisa tersaji dengan baik dan benar." demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Rumaksi dalam acara tasyakkuran Milad ke-4 Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Desember 2020 di "Peraja Coffe" Ajan Desa Loyok Kec. Sikur Kab. Lombok Timur.
Ketua umum DPD FOPPSI Kabupaten Lombok Timur Atharuddin, S.Sos. menjelaskan bahwa perayaan Ulang Tahun FOPPSI Kabupaten Lombok Timur tahun ini dirayakan tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena terkendala situasi dan kondisi terutama pandemi covid-19, sehingga dilaksanakan terbatas dan sesederhana mungkin.
Wakil Bupati Lombok Timur juga mengakui dan menyadari kurangnya perhatian pemerintah terhadap operator pendataan pendidikan ini terutama kesejahteraannya, padahal menurutnya sebaik apapun perencanaan suatu program tidak akan berjalan jika tidak didukung oleh data yang baik dan akurat. Oleh karena itu beliau memberikan satu alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan para operator.
"Misalkan kalian buat koperasi, saya bisa berikan sapi.." tandasnya yang disambut dengan tepuk tangan para hadirin. Sapi yang dimaksud jenisnya sapi Australia yang Insya Allah akan datang pada bulan April 2021.
Selengkapnya dapat disimak pada video berikut ini
Wakil Bupati tawarkan bantuan "Sapi" bagi FOPPSI Lombok Timur
25 August 2020
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, Bupati Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Pada Perbup tersebut diantaranya diungkapkan tentang kewajiban dan sanksi bagi subjek pengaturan yang terdiri dari perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kewajiban
Subjek pengaturan sebagaimana disebut di atas wajib melaksanakan protokol kesehatan antara lain meliputi :
Bagi perorangan :
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
- sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19;
- menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
- upaya pengaturan jaga jarak;
- pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko tinggi dalam penularan dan tertularnya covid-19; dan
- fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
- perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah/institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- transportasi umum;
- toko, pasar moderen, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
- pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan, penginapan lain yang sejenis;
- tempat wisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
- tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi :
- Teguran lisan atau teguran tertulis
- kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum
- denda administrasi sebesar :
- Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi masyarakat umum
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi PNS, TNI/Polri.
- Teguran lisan dan teguran tertulis;
- denda administratif sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
- penghentian sementara operasional usaha; dan
- pencabutan izin usaha

Kewajiban dan sanksi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Lombok Timur
19 August 2020
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pendidikan Dasar dan Menengah jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 37 tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 35 tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19
- Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
- Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus (lampirannya dapat diunduh DI SINI )
- Peraturan Bupati Lombok Timur No. 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang beberapa kali diterbitkan, terakhir Nomor : 800/1041/DIKBUD.I/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi (covid-19) di Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kerangka Dasar Penyusunan Kurikulum Sekolah Dalam Kondisi Khusus
05 August 2020
![]() |
Penyusunan Kurikulum di tingkat Satuan Pendidikan |
Kedua
Ketiga
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus (lampiran Kepmen Nomor 719/P/2020)
Pengertian :
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
- Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederjat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Kurikulum pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:- usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
- capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
- tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
- mengacu pada:
- kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
- kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
- melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Pembelajaran
- Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
- relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
- inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
- keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
- berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
- berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
- sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
- menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
- Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
- Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
- Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
Asesmen
- Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
- reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
- adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
- fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
- otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
- terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
- Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
13 March 2020
Selain itu Kepala Sekolah setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, dia dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Dengan demikian berarti seorang dapat saja mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah maksimal selama 16 (enam belas) tahun atau empat periode.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2020 ini akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020. Informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran LPPKSPS No. 1058/B6.13/GT/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Sedangkan peserta UKKS ini adalah Kepala Sekolah yang diusulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan.
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a) Penilaian portofolio
- Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
- Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan
lembaga);
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best practice
- Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
- Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir
- Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
- Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
- Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
- Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.

Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020, Kepala Sekolah dapat menjabat 4 (empat) Periode
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...
