Adanya status NUPTK ganda pada verval GTK disebabkan oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan tercatat pada lebih dari 1 ...
Home / Posts filed under NUPTK
Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts
04 March 2016
Adanya status NUPTK ganda pada verval GTK disebabkan oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan tercatat pada lebih dari 1 sekolah, contohnya seorang guru mengampu di 2 sekolah atau lebih maka status validasinya tercantum NUPTK Ganda.
Apa yang harus dilakukan oleh seorang operator sekolah (OPS) jika di sekolahnya terdapat validasi NUPTK ganda ?
Pada kasus validasi NUPTK ganda maka operator sekolah tidak berwewenang untuk mengatasinya. Penanganan kasus NUPTK ganda hanya bisa dilakukan oleh admin Dinas Pendidikan Kab/Kota, Dirjen GTK dan PDSPK. Oleh karena itu sebaiknya admin sekolah (OPS) menunggu pengelolaan yang dilakukan oleh admin Dinas. Bisa juga untuk mempercepat proses, admin sekolah dapat melaporkannya ke Admin Dinas.
Admin Dinas dapat melakukan pengelolaan NUPTK Ganda melalui Merger PTK Duplikat agar status GTK menjadi valid. Pada menu Merger PTK Duplikat akan muncul data setiap GTK, proses merger dilakukan per GTK, dengan memilih sekolah induk tempatnya bertugas saat ini.
Admin Dinas tidak bisa login verval GTK ?
Terkadang Operator Dinas tidak bisa login pada aplikasi Verval GTK, meskipun pada aplikasi yang lain seperti verval PD, verval SP dan sdm.data bisa login. Jika operator dinas mengalami kasus ini (tidak bisa login verval GTK) maka admin Dinas tersebut dapat melakukan update Surat Tugas yang disahkan oleh Kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota kemudian Update Jabatan di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id (dibagian Profil). Karena pengelolaan verval GTK ini cukup vital maka hanya diperkenankan 1 akun untuk verval GTK disetiap Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Sumber : https://www.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1545118532484276/
16 February 2016
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
(http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi)
Tidak bisa disangkal jika kemudian memiliki NUPTK bagi PTK terutama Pendidik/Guru menjadi begitu sangat penting, salah satunya adalah sebagai syarat mutlak seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik (Sertifikasi).
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. kursus dan UPT)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal baik PNS/CPNS maupun bukan PNS
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud Dikmas, dengan ketentuan :
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Bagi guru yang tidak aktif dalam dapodik, misalnya guru Kemenag, maka :
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen persyaratan antara lain :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Maka anda termasuk kandidat guru penerima NUPTK yang datanya akan muncul pada aplikasi verval GTK, yaitu pada tabel Calon Penerima NUPTK.
Menurut Aryadi Nugroho salah seorang admin PDSPK, pada tabel Calon Penerima NUPTK sendiri defaultnya kosong dan akan aktif setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai dilakukan oleh admin PDSPK. Seperti diketahui bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses verval yang nanti hasilnya antara lain :
- Jka datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
- Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK (muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum (sama saja) entri PegId masuk poin ini.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran).
- KTP
- SK GTY
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
- KTP
- SK CPNS/PNS
- SK Penugasan dari Dinas
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana. Adapun prosesnya adalah :
Kandidat >> Upload dokumen >> Aprove Dinas >> Aprove Ditjen >> NUPTK terbit
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami, terimakasih.
Proses Pengajuan NUPTK pada aplikasi Verval GTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberika...
12 January 2016
Seperti diketahui bersama bahwa menindaklanjuti surat Ditjen GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang penerbitan NUPTK di tahun 2016, maka Setjen Kemdikbud melalui PDSPK (Pusat Data dan Statistik Kemdikbud) pada tanggal 7 Januari 2016 kemudian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 029/A/LL/2016 tentang penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menunjang mekanisme pengajuan, penerbitan dan penonaktifan NUPTK di tahun 2016 yang nantinya berjalan melalui aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id tentunya sangat diperlukan satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK. Oleh karena itu edaran yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia ini menginstruksikan agar masing-masing pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pengelola dan penanggung jawab yang kemudian harus mendaftar dengan memindai dan mengupload surat penugasan dari pimpinannya pada http://sdm.data.kemdikbud.go.id paling lambat minggu ketiga bulan Januari 2016.
Baca mekanisme cara registrasi pada sdm.data.kemdikbud DI SINI
Terbitnya surat edaran tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola data pendidikan terutama para operator sekolah (OPS). Umumnya mereka sudah terdaftar sebagai pengelola dan bisa login pada sdm.data.kemdikbud menggunakan satu username dan password (SSO), termasuk pada beberapa aplikasi yang menjadi bagiannya seperti vervalpd, vervalptk, vervalsp dan lain-lain.
Apakah harus mendaftar lagi ? apakah pimpinan harus membuat surat penugasan khusus untuk vervalptk ? Jika iya... bagaimana prosedurnya, karena pada sdm.data.kemdikbud tidak ada fitur khusus untuk registrasi pengelola data verval GTK dan NUPTK. Demikian beberapa pertanyaan yang muncul di kalangan OPS.
Menjawab kebingunan tersebut admin Al-Maududy menanyakan langsung kepada salah seorang admin PDSPK yaitu mas Aryadi Nugroho. Menurut Aryadi registrasi yang dimaksud pada surat edaran Sekjen Kemdikbud tersebut sama dengan registrasi akun yang sudah ada pada sdm.data.kemdikbud. Surat edaran tersebut sebagai pengingat bagi Sekolah/Instansi yang belum mendaftar/registrasi akun sdm.data.kemdikbud. Jadi bagi sekolah/instansi yang sudah mendaftarkan pengelolanya tidak perlu lagi melalukan registrasi ulang untuk bisa login ke vervalptk. Login ke vervalptk bisa menggunakan username dan password yang sudah dimiliki untuk bisa masuk ke sdm.data, vervalpd, vervalsp dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya perhatikan capture berikut ini.
Download : Surat Edaran Setjen Kemdikbud tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval data GTK dan NUPTK
Tidak harus registrasi ulang untuk penanggungjawab pengelola verval GTK dan NUPTK
Seperti diketahui bersama bahwa menindaklanjuti surat Ditjen GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang penerbitan NUPTK di tahun 2016, maka Set...
18 May 2015
Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan ‘membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan double counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya.
Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kab/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan koordinasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
- Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir
- Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar.
- Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.
Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK |
Sekolah bisa login vervalPTK
Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh OPS dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).
Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh OPS, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi tetap menjadi kewenangan Dinas Kab/Kota.
Untuk mengajukan revisi data PTK, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.
Login menggunakan SSO - Isi form yang ada sesuai dengan perubahan data yang diinginkan, tentunya berdasarkan dokumen pendukung yang ada.
- Jika berhasil maka kita tinggal menunggu proses pengajuan kita disetujui oleh admin dan dapat terus dipantau melalui menu edit >> status pengajuan.
Masih Rintisan.
Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.
Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Download Panduan Verval PTK
Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK
Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan ‘membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan double co...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...