Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sela...
Home / All posts
24 April 2016
Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Selain diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap tugas yang harus dilaksanakan, keberadaan surat tugas juga menjadi penting untuk berbagai keperluan pada sebuah instansi pendidikan. Misalnya sebagai bukti fisik pengeluaran dana (SPPD) atau bukti fisik dalam laporan pengembangan diri bagi seorang guru yang akan menyusun penetapan angka kredit. Begitu juga surat tugas berguna untuk instansi yang dituju untuk memperlancar tugas pegawai atau pejabat yang berhubungan dengan lembaga atau instansi yang berkaitan dengan tugasnya.
Ketetuan mengenai surat tugas di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Permendikbud RI No. 6 tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Surat tugas dapat berbentuk lembaran surat atau kolom.
Bagian-bagian surat tugas terdiri atas:
- kepala surat;
- pembuka surat;
- isi surat; dan
- penutup surat.
Kepala surat
Kepala surat tugas, baik yang berbentuk lembaran surat maupun kolom, dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 Permendikbud RI No. 6 tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembuka surat
Pembuka surat tugas terdiri atas: frasa surat tugas; dan nomor. Frasa surat tugas ditulis di bawah kepala surat dengan huruf kapital secara simetris. Kata nomor ditulis sejajar dengan frasa surat tugas, diawali dengan huruf kapital. dan sejajar dengan kata nama. Kata pangkat dan golongan ditulis di bawah dan sejajar dengan NIP. Kata jabatan ditulis di bawah dan sejajar dengan kata pangkat dan golongan. Maksud, tanggal, dan tempat penugasan, ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan, didahului dengan kata untuk.
Isi Surat
Isi surat tugas yang berbentuk kolom terdiri atas:- nama jabatan pemberi tugas;
- kolom isian surat tugas; dan
- maksud, tanggal, dan tempat penugasan.
Nama jabatan pemberi tugas ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor. Kolom isian surat tugas berisi nomor, nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang diberi tugas ditulis di bawah dan sejajar dengan kalimat awal nama jabatan pemberi tugas. Maksud, tanggal, dan tempat penugasan ditulis di bawah kolom sejajar dengan nomor isi kolom dan didahului dengan kata untuk.
Penutup Surat Tugas
Penutup surat tugas dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagai berikut :- tanggal surat ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi surat, tanpa didahului nama tempat pembuatan;
- nama jabatan pejabat yang menandatangani surat ditulis di bawah dan sejajar dengan tanggal surat edaran dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat yang menandatangani surat dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
- cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat;
- nama pejabat yang menandatangani surat ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah; dan
- singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri
- Apabila ada tembusan, kata tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua sejajar dengan pembuka surat dan sebaris dengan nama pejabat yang menandatangani surat edaran
- Pihak yang diberi tembusan ditulis di bawah kata tembusan, dan apabila yang diberi tembusan lebih dari satu diberi nomor urut dengan angka Arab sejajar dengan kata tembusan.
- Pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan Yth atau diikuti frasa sebagai laporan.
Format surat tugas berbentuk lembaran surat
Format surat tugas berbentuk kolom
23 April 2016
Seorang kepala sekolah baik yang baru bertugas maupun yang sudah lama bertugas sebaiknya melakukan kajian-kajian terhadap kondisi sekolahnya sebelum melakukan tugasnya.
Kajian-kajian ini penting untuk dilakukan sebagai dasar untuk merencanakan dengan tepat apa yang harus dilakukan di sekolah tempatnya bertugas. Langkah ini mirip dengan evaluasi diri sekolah ataupun penentuan analisis SWOT
Minimal ada 9 bidang kajian yang perlu dilakukan diantaranya :
- Rencana Kerja Sekolah
- Pengelolaan Kurikukulum
- Pengelolaan PTK
- Pengelolaan Sarpras
- Pengelolaan Peserta Didik
- Pengelolaan Keuangan
- Pengelolaan Tenaga Administrasi Sekolah
- Pengelolaan TIK dalam pembelajaran, dan
- Pengelolaan Monitoring dan Evaluasi
Masing-masing bidang kajian itu disusun sebuah matriks yang paling tidak berisi
- Aspek / komponen
- Kondisi ideal
- Kondisi riil
- Kesenjangan
- Alternatif solusi mengatasi kesenjangan
- Rencana aksi (action plan)
Aspek/komponen dan kondisi ideal hendaknya mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada. Dengan kata lain kondisi ideal dari masing-masing aspek itu sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini 8 Standar Nasional Pendidikan dan SPM (Standar Pelayanan Minimal) menjadi acuan utama.
Pentingnya melakukan kajian sebelum menyusun program sekolah
Seorang kepala sekolah baik yang baru bertugas maupun yang sudah lama bertugas sebaiknya melakukan kajian-kajian terhadap kondisi sekol...
15 April 2016
Sekarang ini sedang musim ujian, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional. Berdasarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015 Ujian Nasional biaya penyelenggaraan dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) melalui dana APBN dan pemerintah daerah melalui dana APBD. Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk membiayainya. Lebih jauh dikatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Untuk level satuan pendidikan maka pembiayaan kegiatan ujian sekolah ini bersumber pada dana BOS. Pada juknis BOS jenjang Dikdas tahun 2016 dijelaskan bahwa Kegiatan Ulangan dan Ujian dapat dibiayai dari dana BOS. Pada item pembiayaan ini kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah. Sedangkan komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan adalah
- Fotocopy/penggandaan soal;
- Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua;
- Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
Sementara itu biasanya dalam penyelenggaraan ujian sekolah, kegiatan-kegiatan yang sering dibiayai adalah :
- Penyusunan perangkat soal
- Pengetikan, penggandaan dan pengepakan soal
- Pengawasan
- Koreksi hasil ujian
- Konsumsi pengawas, panitia dan tamu
- Kepanitiaan
- dll
Salah satu kegiatan panitia UN/US |
Lalu bagaimana mengatur pembiayaan tersebut agar tidak menyimpang dari aturan yang tertera pada juknis BOS ? Berikut ini kami coba memberikan alternatif yang mungkin bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
Menyelenggarakan kegiatan Workshop Penulisan Soal Ujian Sekolah
Pada komponen pembiayaan "Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan" kita diperbolehkan untuk mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan dalam kegiatan ini adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di satuan pendidikan dan biaya nara sumber dari luar satuan pendidikan dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.
Jika workshop dilaksanakan di luar jam kerja, maka peserta (tim penyusun soal) boleh mendapatkan transport dan konsumsi. Disamping guru-guru peserta workshop mendapatkan tambahan wawasan dari narasumber dalam kegiatan ini juga ditargetkan menghasilkan produk final berupa perangkat ujian sekolah yang siap dicetak dan gandakan, sehingga kita tidak perlu mengeluarkan biaya khusus untuk item penyusunan dan pengetikan soal pada kegiatan Ujian Sekolah. Bisa juga kegiatan workshop diatur penyelenggaraannya dalam dua sesi (inservis), sesi pertama kegiatannya adalah penyusunan soal dan sesi kedua dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian dengan kegiatan koreksi dan analisis hasil soal yang diujikan. Jadi koreksi hasil ujian tidak perlu dibiayai dari item penyelenggaraan ujian sekolah.
Mengadakan pengawasan dengan sistem silang penuh
Mengawas ulangan maupun ujian tidak boleh dibiayai honornya dari dana BOS, karena menyelenggarakan kegiatan peniliaian terhadap peserta didik termasuk di dalamnya kepengawasan merupakan salah satu tupoksi guru/satuan pendidikan. Akan tetapi jika kepengawasan dilakukan di luar satuan pendidikan / sekolahnya maka boleh dibayarkan transportnya dengan besaran yang berpedoman pada peraturan pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu agar transport pengawas bisa dibayarkan, sebaiknya diadakan sistem pengawasan silang misalnya antar sesama subrayon (satu kecamatan). Menggunakan sistem ini disamping boleh dibiayai juga pelaksanaan kegiatan ujian lebih tertib terutama pada peserta ujian, karena diawasi oleh bukan gurunya sendiri.
Lain-lain
Untuk keperluan konsumsi selama pelaksanaan ujian, bisa diambilkan dari komponen pembiayaan "Pembelian bahan habis pakai" item Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di satuan pendidikan.
Lalu honor panitia bagaimana ?
Pada item Larangan Penggunaan Dana BOS point ke-15 dijelaskan bahwa Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Wallahu A'lam Bishawab...
Bagaimana membiayai Ujian Sekolah dari dana BOS
Sekarang ini sedang musim ujian, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional. Berdasarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015 Ujian Nasional b...
13 April 2016
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
- bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
- guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
- guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
- guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.
Dari ketentuan di atas terlihat ada perbedaan signifikan yaitu pada linieritas bidang study sertifikasi dengan bidang study pada ijazahnya. Pola PF dan PLPG agak mentolerir jika guru yang bersangkutan mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya asalkan dilakukan selama minimal 5 tahun berturut-turut. Sedangkan sertifikasi pola PPG mengharuskan liniearitas ijazah dengan bidang study sertifikasinya.
Aturan ini bisa menjawab pertanyaan (kegalauan) apakah harus kuliah lagi jika mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya. Misalnya Guru A memiliki ijazah S1 Pendidikan Matematika, kemudian menjadi guru kelas, apakah harus kuliah S1 PGSD lagi ? Jika guru A telah menjalani tugas sebagai guru kelas selama 5 tahun berturut-turut dan dia ingin seterusnya menjadi guru kelas kemudian mengikuti sertifikasi pola PF atau PLPG maka guru A tidak perlu kuliah lagi. Akan tetapi jika dia mengikuti sertifikasi pola PPG, tentu saja harus kuliah lagi jika ingin bidang sertifikasinya adalah guru kelas, karena SG-PPG menuntut linearitas ijazah dengan bidang study sertifikasi.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru tahun 2016
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...