14 November 2014
Dapodikhelper versi 2.6 telah dirilis (14/11/2014) dengan fitur baru yang menarik yaitu kemampuan untuk membuat kartu NISN lengkap dengan QR Code. Hal ini dapat membantu khususnya operator yang dituntut agar bisa memberikan bukti fisik kepada sekolahnya dari apa yang sudah dikerjakan.
Pada kesempatan kali ini saya tidak akan membahas tentang bagaimana menjalankan aplikasi tersebut karena semuanya sudah dijelaskan pada dapodikhelpher.blogspot.com, akan tetapi saya ingin mengajak pembaca untuk mencoba berkreasi membuat desain sendiri bentuk kartu NISN sesuai selera kita. Karena admin situs dapodikhepher sendiri sudah memberikan rambu-rambu pada postingannya yang mengatakan: “Apabila tampilan desain ini dianggap terlalu sederhana pengguna juga dapat membuat template sendiri menggunakan desain sendiri.”
Template default Kartu NISN pada dapodikhelper versi 2.6 adalah seperti gambar berikut.
sehingga kalau dicetak akan menjadi sepperti ini
Dengan mengubah sedikit pada templatenya maka kita bisa memperoleh kartu NISN hasil desain sendiri seperti contoh gambar berikut
Bagaimana caranya ?
Caranya tidak terlalu rumit, berikut adalah langkah-langkahnya :
- Edit file gambar tersebut sesuai selera anda dengan menggunakan aplikasi grafis, bisa pakai adobe photoshop atau microsoft paint atau aplikasi grafis lainnya tergantung mana yang dikuasai dan biasa dipakai . Di sini saya juga tidak akan membahas bagaimana cara mengedit gambar tersebut dan aplikasi apa yang dipakai. Jangan lupa sediakan ruang untuk QR codenya.
- Simpan file hasil editannya dengan jalan save as kemudian pilih lokasi penyimpanan di tempat lain misalnya My Picture. Nama file tetap yaitu “nisn-crd” dan jenis file pilih PNG image. Ingat lokasi penyimpanan tdk bisa langsung di C> Program File>Dapodikhelper
- Copy file “nisn-card” tersebut kemudian paste and raplace pada C> Program File>Dapodikhelper.
- Jalankan dapodikhelper untuk mencetak kartu NISN dengan desain anda sendiri
- Selamat mencoba
CARA MENGUBAH DESAIN TEMPLATE KARTU NISN PADA DAPODIKHELPER VERSI 2.6
09 November 2014
- Status data "GTT Perlu Verifikasi DInas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
- Status Data Belum Update DAPODIK : Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
- Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
- Sudah benar belum penulisan NUPTK-nya, coba di cek lagi tidak menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
- Lihat lagi sekolah induknya udah di centang atau belum
- Sudah mapping rombel belum
- Apakah PTK tersebut masih aktif ?
- yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
- Memiliki Jam tambahan di luar jenjang Dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
- Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
SOLUSI UNTUK MENGATASI MASALAH STATUS DATA "GTT Perlu Verifikasi Dinas" DAN PERMASALAHAN SKTP LAINNYA
Penentuan Daerah Khusus kaitannya dengan penerimaan tunjangan khusus bagi guru, saat ini rupanya semakin selektif, sebab Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan desa tertinggal di daerah tertinggal dan daerah tertinggal yang telah terentaskan dalam periode tertentu, sehingga ada beberapa daerah yang dulunya termasuk sebagai Desa Tertinggal kini sudah dicabut statusnya karena memang desa atau daerah tersebut sudah berkembang dan tidak lagi menjadi desa tertinggal.
Demikian juga dalam rangka memperlancar pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus agar tepat sasaran, jumlah, dan waktu maka pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang dituangkan dalam Permendikbud No. 140 Tahun 2014. Sebab berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat P2TK menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas (baca kembali KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
- daerah yang terpencil atau terbelakang;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- daerah perbatasan dengan negara lain;
- daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
- pulau kecil terluar
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang diubah adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal 4 Permendikbud No. 34 Tahun 2012 yang dihapus berbunyi :
- Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
- Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, Pemerintah dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
Pasal 5 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
- Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
PERMENDIKBUD NO. 140 TAHUN 2014 : DAERAH PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU DITENTUKAN OLEH KEPMENDIKBUD
04 November 2014
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO. 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
03 November 2014
- Pendidikan Agama Islam Kelas 7
- PPKn Kelas 7
- Bahasa Indonesia Kelas 7
- Bahasa Inggris kelas 7
- Matematika Kelas 7
- IPA Kelas 7
- IPS Kelas 7
- Pendidikan Agama Islam Kelas 8
- PPKn Kelas 8
- Bahasa Indonesia Kelas 8
- Bahasa Inggris kelas 8
- Matematika Kelas 8
- IPA Kelas 8
- IPS Kelas 8
Semoga bermanfaat.
DOWNLOAD KISI-KISI SOAL UJIAN BERSAMA SMP LOMBOK TIMUR SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...