Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian ...
Home / All posts
04 November 2014
Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.
Selengkapnya dapat didownload pada : Permendikbud No. 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar pada Jenjang Dikdasmen.
03 November 2014
Seperti bisa setiap tahunnya MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan Ujian Semester Bersama (USB) yang dimulai sejak semester genap tahun pelajaran 2008 / 2009, dan terus dilanjutkan hingga saat ini.
Diharapkan penyelenggaraan pada Ujian Semester Bersama (USB) ini dapat memberikan gambaran terhadap kualitas pendidikan di wilayah Lombok Timur untuk jenjang SMP sehingga pada waktunya dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Wilayah Lombok TImur.
Untuk tahun ini terdapat 7 mata pelajaran pada masing-masing tingkatan yang soalnya disusun bersama oleh tim penyusun yang berasal dari sekolah-sekolah. Sementara itu penggandaan dan pengkoreksiannya dikoordinir oleh MKKS SMP Lotim dengan dana yang berasal dari urunan masing-masing sekolah peserta. Ketujuh mata pelajaran itu antara lain : Pendidikan Agama Islam, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS. Sedangkan mata pelajaran lain baik penyusunan, penggandaannya dan koreksinya diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Adapun jadwal pelaksanaan Ujian Semester Bersama (USB) ganjil tingkat SMP di Kabupaten Lombok Timur tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut :
Selanjutnya agar guru dan siswa lebih terarah dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian semester bersama tersebut, maka diberikan kisi-kisi soal yang bisa didownload pada link-link berikut ini :
KISI-KISI KELAS 7 :- Pendidikan Agama Islam Kelas 7
- PPKn Kelas 7
- Bahasa Indonesia Kelas 7
- Bahasa Inggris kelas 7
- Matematika Kelas 7
- IPA Kelas 7
- IPS Kelas 7
- Pendidikan Agama Islam Kelas 8
- PPKn Kelas 8
- Bahasa Indonesia Kelas 8
- Bahasa Inggris kelas 8
- Matematika Kelas 8
- IPA Kelas 8
- IPS Kelas 8
Semoga bermanfaat.
DOWNLOAD KISI-KISI SOAL UJIAN BERSAMA SMP LOMBOK TIMUR SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Seperti bisa setiap tahunnya MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan Uj...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...