27 October 2014

PANDUAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS) DAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN (RKAS) 2014

Rapat Penyusunan RKAS di sekolah Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

RKS adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju terpenuhinya SNP.

RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. Dengan demikian RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.

Pentingnya RKS dan RKAS

RKS dan RKAS sangat penting bagi sekolah untuk:

  1. Dijadikan dasar bagi sekolah dalam melaksanakan program-program sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah;
  2. Penentuan prioritas sekolah untuk membuat target yang akan dicapai sebagai dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang;
  3. Penentuan langkah-langkah strategis dari kondisi nyata sekolah yang ada sekarang menuju kondisi sekolah yang diharapkan;
  4. Pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi keterlaksanaan program dan hasil-hasilnya dalam kerangka memperoleh umpan balik untuk memperbaiki RKS selanjutnya;
  5. Dijadikan dasar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan program dan hasil-hasilnya dalam kerangka melakukan pembinaan kepada sekolah;
  6. Untuk memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat dalam kerangka pencapaian standar nasional pendidikan;
  7. Untuk memberikan gambaran kepada stakeholder sekolah (khususnya kepada orang tua siswa/masyarakat) terhadap segala bentuk program sekolah yang akan diselenggarakan, baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

Isi RKS dan RKAS

  1. RKS
    Sebagai suatu dokumen, RKS berisi program umum rencana kerja sekolah
    empat tahunan.
  2. RKAS
    RKAS adalah jabaran operasional dari RKS yang selanjutnya sering disebut dengan Rencana satu tahunan, berisi kegiatan-kegiatan operasional untuk pelaksanaan program yang sudah tertuang dalam RKS.

Dasar Hukum Penyusunan RKS dan RKAS

Penyusunan RKS ini didasarkan atas beberapa landasan hukum, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009-2014.

Download buku Pedoman lengkapnya di sini

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.