"Bagi yang punya Siswa pindahan (mutasi masuk) jangan dibiarkan saja di vervalPD, tetapi ajukan mutasi” demikian diungkapkan oleh Ary...
Home / All posts
06 October 2017
"Bagi yang punya Siswa pindahan (mutasi masuk) jangan dibiarkan saja di vervalPD, tetapi ajukan mutasi” demikian diungkapkan oleh Aryadi Nugroho salah seorang admin PDSP Kemdikbud pada statusnya di media sosial facebook.
Bagaimana caranya ?
Langkah pertama tentu saja kita harus menakses laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ Isikan username (email) dan password sesuai dengan akun yang didaftarkan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (SDM)
Setelah login, maka tampilan pertama yang akan muncul adalah HOME. Menu HOME di bagian kiri menampilkan Perbandingan data Peserta Didik pada diagram pie. Bila krusor kita arahkan ke diagram pie tersebut maka akan terlihat data jumlah peserta didik yang sudah valid dalam referensi yang di gambarkan dengan warna biru, Data Invalid warna merah , Data Belum memiliki NISN warna ungu dan Data Tidak memeiliki NISN warna orange di sertai dengan angka dan presentasenya. Sedangkan di bagian kanan menampilkan grafik progres harian verval per tanggal.
Klik Menu BELUM MEMILIKI NISN , tampil daftar data Peserta Didik Mutasi masuk dari sekolah lain yang merupakan data siswa hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodik dengan proses registrasi masuk ke rombel sebagai MUTASI
Langkah 1
Klik tombol MUTASI SISWA Tampil pencarian data siswa mutasi di sekolah asal. (syaratnya siswa harus sudah diregistrasikan keluar/mutasi keluar dari sekolah asal)
Cara mencari data siswa mutasi di sekolah asal :
- Pilih nama PROPINSI dari sekolah asal,
- Pilih nama KABUPATEN/KOTA dari sekolah asal, dan
- Pilih sekolah asal dengan mengetikkan NPSN Pilih Nama Siswa ,
- Klik PILIH SISWA.
Setelah proses tersebut, maka data siswa akan masuk ke daftar antrian Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota, pada menu PENGAJUAN NISN >>> BERDASAR MUTASI. Setelah di Approve data siswa akan kembali ke Menu Referensi Aktif
LANGKAH 2
Keterangan :
- B1 --- Jika data sekolah ditemukan, namun data siswa yang dimaksud tidak ditemukan, cukup klik PILIH SEKOLAH
- B2 --- Jika data sekolah asal dan data siswa (kedua datanya) tidak ditemukan sama sekali, klik TIDAK DITEMUKAN
Setelah salah satu proses tersebut, maka data siswa akan masuk ke daftar antrian Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota, pada menu PENGAJUAN NISN >>> PERMINTAAN SEKOLAH.
Setelah di Approve oleh Dinas maka data akan mengalir ke Vervalpd Pusat (PDSPK) . Hasil Approval akan kembali ke Menu Referensi Aktif.
Klik Menu STATUS PENGAJUAN MUTASI , tampil daftar Kemajuan Progres Data Peserta Didik pengajuan Mutasi. Menu ini adalah hasil dari proses Klik Mutasi di menu BELUM MEMILIKI NISN. Data Mutasi yang sudah di setujui berada pada Menu Referensi Aktif.
-------
Beberapa permasalahan mungkin akan timbul, silahkan ikuti FAQ berikut ini, mungkin anda akan menemukan jawabannya.
- Kenapa data siswa hilang setelah Operator Sekolah menyelesaikan proses pengajuan mutasi?
Jawab:
Data siswa memang akan hilang sementara saat dalam antrian proses persetujuan/approval di Dinas Pendidikan Kab/Kota dan PDSPK. Sejauh mana proses pengajuan mutasi tersebut bisa Operator Sekolah kroscek di menu Status Pengajuan Mutasi. - Apa yang harus dilakukan Operator Sekolah setelah proses mutasi sudah selesai diajukan dan data siswa sudah hilang dari menu Belum Memiliki NISN?
Jawab :
Cek menu Status Pengajuan Mutasi untuk mengetahui pengajuan mutasi sudah disetujui atau belum. Jika belum, segera konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kab/Kota (Operator Dinas), bawa serta dokumen mutasi siswa untuk proses verifikasi ulang oleh Operator Dinas (verifikasi dokumen secara langsung atau via media lainnya tergantung kebijakan Dinas masing-masing). - Bagaimana jika NISN siswa mutasi hasil persetujuan mutasi (approve) oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan PDSPK tidak sesuai dengan NISN siswa tersebut di ijazah sebelumnya?
Jawab:
jika NISN hasil approval Dinas Pendidikan/PDSPK tidak sesuai dengan NISN siswa di ijazah sebelumnya, silakan Operator Sekolah mengajukan edit NISN melalui menu EDIT DATA / PENGAJUAN >> NISN. - Apa yang harus dilakukan oleh Operator Sekolah jika ada data siswa yang masuk ke menu Belum Memiliki NISN, tetapi status validasinya bukan “Mutasi Siswa” melainkan “Belum Memiliki NISN” padahal siswa tersebut adalah siswa mutasi?
Jawab:
Perbaiki data siswa melalui aplikasi Dapodik terlebih dahulu. Keluarkan data siswa tersebut dari rombel lalu masukkan lagi kedalam rombelnya, dengan memilih registrasi masuk : MUTASI. Simpan perbaikan lalu sinkronisasi ulang Dapodiknya. Tunggu 1 hari hingga status validasi siswa di aplikasi VervalPD berubah menjadi “Mutasi Siswa”. Setelah status validasi berubah, silakan Operator Sekolah memproses pengajuan mutasinya mulai dari Langkah 1 s/d 3.
Sumber :
04 October 2017
Pertama-tama mari kita bertanya pada diri kita sendiri, apakah Dokumen Kurikulum Sekolah kita (KTSP) sudah disusun melalui mekanisme dan prosedur yang benar atau tidak, ataukah hanya sekedar kopi paste dokumen tahun lalu dengan hanya mengganti tanggal dan tahunnya saja ? Dengan demikian cukup dilakukan oleh satu orang saja, entah itu wakasek kurikulum atau bahkan operator sekolah.
Jujur saja mungkin masih banyak diantara kita yang menyusun dokumen kurikulum sekolah yang terdiri dari dokumen 1, dokumen 2 (Silabus) dan dokumen 3 (RPP) cukup dilakukan oleh salah seorang saja. Alasannya bisa bermacam-macam mulai dari tidak sempatlah karena banyaknya kegiatan sekolah yang lain sampai ketidakpahaman kepada mekanisme dan prosedur yang benar.
Padahal dokumen kurikulum itu sesuatu yang vital bagi sekolah, yang akan menentukan arah perjalanan pengelolaan kurikulum di sekolah selama satu tahun pelajaran. Begitu pula penyusunan dokumen kurikulum sekolah itu memiliki skor yang besar pada penilaian akreditasi sekolah jika disusun dengan prosedur dan mekanisme yang benar.
Tidak ada yang sulit, tidak ada yang ribet jika kita mau berusaha untuk melakukannya. Lalu bagaimana prosedur dan mekanisme yang benar ? Paparan berikut mungkin bisa memberikan sedikit pencerahan bagi kita semua.
Kegiatan review KTSP oleh Tim Pengembang Kurikulum |
Berdasarkan buku panduan penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP dikatakan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Mekanisme penyusunan kurikulum sekolah secara garis besar terdiri dari 3 tahap yaitu pembentukan tim penyusun, tahap kegiatan penyusunan dan tahap pemberlakuan.
Sedangkan menurut buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH yang diterbitkan oleh Ditjen GTK tahun 2017, tahapan pengembangan KTSP terdiri dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pengawasan:
Tahap perencanaan :
Kegiatan yang harus dilakukan pada tahap perencanaan ini adalah :
- Membentuk Tim pengembang KTSP untuk setiap satuan pendidikan (TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB) sebelum tahun ajaran.
SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur:
1. Kepala Sekolah,
2. Guru kelas
3. Guru mapel/mulok
4. Guru program khusus
5. komite Sekolah
6. Dinas Pendidikan
7. DUDI (Dunia Usan dan Industri)
Pada buku panduan Penyusunan KTSP dari BSNP disebutkan bahwa Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait - Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan KTSP, dan KTSP tahun lalu). KTSP yang disusun memuat peraturan-peraturan:
1. Peraturan tentang SI
2. Peraturan tentang SKL
3. Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
4. Peraturan tentang Standar Penilaian
5. Peraturan daerah tentang muatan lokal
6. Pedoman tentang Program Kekhususan
7. Pedoman penyusunan KTSP
Tahap pelaksanaan
- Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang KTSP. Dokumen yang dibutuhkan pada tahapan ini adalah
1. Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
2. Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
4. Dokumentasi (foto kegiatan) - Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu, SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing-masing jenjang pendidikan atau satuan pendidikan, dan pedoman implementasi kurikulum.
Pada kegiatan ini perangkat yang harus ada adalah :
1. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar proses, SKL,
Standar Penilaian.
2. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum. - Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum. sehingga dihasilkan Dokumen final buku 1 (KTSP), buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP).
- Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum
Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. - Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah
Dokumen yang harus ada pada tahapan ini adalah
1. Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
2. Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
3. Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
4. Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta didik.
Pengawasan:
Agar pelaksanaan pemberlakuan kurikulum sekolah yang sudah disusun dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka perlu diawasi dan dimonitoring. Adapun kegiatan pengawasan ini meliputi :
- Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan komite sekolah).
Kegiatan ini dibuktikan dengan adanya
- Jurnal harian KS. yang menggambarkan pelaksanaan kegiatan kurikulum
di sekolah
- Laporan hasil pengawasan. - Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum fungsional) kepada dinas pendidikan provinsi. Oleh karena itu harus ada dokumen :
a. Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun berjalan.
b Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas Sekolah dan
Komite Sekolah.
Pembiayaan
Kegiatan pelaksanaan penyusunan kurikulum sekolah dapat dilaksanakan dengan mengadakan kegiatan workshop atau lokakarya sehingga dapat dialokasikan dananya melalui dana BOS. Item yang bisa dibiayai untuk kegiatan ini menurut Jukni BOS tahun 2017 meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
Kahar Muzakkir
Wednesday, October 04, 2017
CB Blogger
IndonesiaMekanisme penyusunan KTSP di Sekolah
Pertama-tama mari kita bertanya pada diri kita sendiri, apakah Dokumen Kurikulum Sekolah kita (KTSP) sudah disusun melalui mekanisme dan pr...
01 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (01/10/2017) - Penulusuran alumni atau istilah kerennya "Tracer Study" merupakan suatu kegiatan penulusuran jejak lulusan/alumni yang dilakukan kepada alumni minimal 2 tahun setelah lulus.
Kahar Muzakkir
Sunday, October 01, 2017
CB Blogger
Indonesia
Bagi perguruan tinggi kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui outcome pendidikan dalam bentuk transisi dari dunia pendidikan tinggi ke dunia kerja, output pendidikan yaitu penilaian diri terhadap penguasaan dan pemerolehan kompetensi, proses pendidikan berupa evaluasi proses pembelajaran dan kontribusi pendidikan tinggi terhadap pemerolehan kompetensi serta input pendidikan berupa penggalian lebih lanjut terhadap informasi sosiobiografis lulusan.
Sedangkan bagi sekolah kegiatan penelusuran alumni ini bermanfaat disamping untuk mengetahui prosentase lulusan yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, juga bermanfaat untuk mengetahui penyebaran lulusan yang melanjutkan pendidikannya pada lembaga-lembaga pendidikan pavorit.
Dengan demikian hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan refleksi bagi sekolah terhadap 'Tata Kelola' sistem pendidikan yang telah dilakukannya, apakah sudah mampu mempersiapkan siswanya untuk dapat bersaing pada sekolah/Perguruan Tinggi yang diinginkan atau tidak.
Sekolah yang memiliki lulusan yang banyak diterima di Sekolah lanjutan atau perguruan tinggi ternama tentu saja dapat memberikan kita gambaran bahwa tata kelola sekolah tersebut sudah baik sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya pada sekolah tersebut. Bagi SMK semakin banyak alumninya diterima di dunia kerja merupakan refleksi bahwa SMK tersebut memiliki tata kelola dalam mendidik siswa-siswinya sudah baik.
Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka sudah wajar bahwa hasil ini merupakan sebuah 'warning' bagi sekolah tersebut untuk memperbaiki tata kelolanya ke arah yang lebih baik.
Kegiatan penelusuran alumni merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah karena merupakan salah satu kegiatan dari 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu pada Standar Pengelolaan. Salah satu kegiatan Sekolah/madrasah pada standar pengeloaan adalah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menelusuri jejak alumni, mulai dari cara manual dengan mencari informasi langsung kepada alumni maupun dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internet seperti yang berkembang pesat saat ini.
Khusus bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang SD dan SMP, saat ini penelusuran alumni sudah bisa dilakukan melalui aplikasi verval PD yang disediakan oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Data diambil dari dapodik, sehingga dapat kita katakan datanya memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Jejak alumni pada aplikasi verval PD dapat kita peroleh dengan syarat: (!) siswa tersebut sudah diluluskan oleh sekolah asalnya, (2) siswa tersebut datanya sudah ditarik oleh sekolah tujuannya. Perlu diingat bahwa penelusuran alumni dengan cara ini untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh jenjang SD dan SMP saja, untuk jenjang TK/PAUD tampaknya sudah mulai dikembangkan. Untuk jenjang SMA/SMK karena data yang ada pada verval PD hanya untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK saja sepertinya penelusuran alumni menggunkan cara ini belum bisa dilakukan.
Bagiamana caranya ? Caranya mudah saja, yaitu :
Cara Penelusuran jejak alumni jenjang Dikdas melalui VervalPD |
- Buka webnya dengan alamat : https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Login dengan menggunakan SSO sdm.data
- Klik tab "Referensi" kemudian pilih sub tab "lulusan"
- Pilih Tahun Ajaran Kelulusan. Pada saat tulisan ini dibuat sudah tersedia data sejak tahun ajaran 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017.
- Data siswa lulusan akan tampil dan terbaca di mana dia melanjutkan sekolah (Sekolah saat ini)
Kolom "Sekolah saat ini" menampilkan dua jenis data yaitu 'tempat siswa lulusan sekolah saat ini' dan 'lulus dan belum ditarik online'. Untuk data "Lulus dan belum ditarik online" ada banyak kemungkinan, diantaranya :
- siswa tersebut sudah lulus tetapi melanjutkan ke sekolah di luar Kemdikbud,
- siswa tersebut sudah melanjutkan ke sekolah naungan Kemdikbud tetapi memang belum ditarik datanya secara online, atau
- memang siswa tersebut tidak melanjutkan sekolahnya. ***
Penelusuran jejak alumni jenjang Dikdas melalui VervalPD
AL-MAUDUDY.COM (01/10/2017) - Penulusuran alumni atau istilah kerennya "Tracer Study" merupakan suatu kegiatan penulusuran jejak...
30 September 2017
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Karana (baca : SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid). Dengan demikian guru dapat mengecek datanya apakah sudah valid atau tidak. Jika sudah valid tentu kita bisa bernafas lega tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dan pencairan. Akan tetapi jika data belum valid, harus segera dilakukan upaya-upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang ada dan jenis ketidakvalidannya.
Menurut Bp. Ibnu ada tiga catatan kecil yang perlu distressing untuk dipastikan benar-benar valid agar tidak menjadi masalah pada SK yang akan diterbitkan. Ketiga catatan kecil itu meliputi data gaji pokok terbaru, penulisan NIP dan status keaktifan pada database BKN.
Permasalahan pertama dan kedua bisa diperbaiki lewat aplikasi dapodikdasmen yang ada di sekolah.
Perlu kita ingat bahwa sejak tahun 2017 dasar pembayaran TPG berlaku secara real time, sesuai dengan gaji pokok terbaru yang terdapat pada SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir atau Pangkat Terakhir.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika Kenaikan pokok gaji (berkala/pangkat) yang terbit pada tahun berjalan maka akan digunakan sebagai dasar pembayaran untuk tahun berikutnya, maka mulai tahun 2017 jika kenaikan gaji pokok tersebut terjadi pada tahun berjalan maka dia digunakan sebagai dasar pembayaran pada tahun itu juga.
Jika terjadi ketidakcocokan gaji pokok antara SK KGB/ SK pangkat Terakhir dengan SKTP yang diterbitkan oleh Ditjen GTK maka segera diperbaiki datanya di aplikasi dapodikdasmen. Saya kira operator sekolah pasti paham bagaimana cara memperbaikinya.
Hanya saja yang perlu diingat dan diperhatikan karena hal ini yang sering menjadi penyebab adalah tanggal SK dan TMT SK GB nya. Penanggalan di aplikasi dapodikdasmen sering otomatis dengan tanggal sekarang, oleh karena itu harus dicek betul. Jangan sampai SKGB terakhir tanggalnya lebih lama dari SKGB pertama atau sebelumnya.
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Bagaimana jika status keaktifan bagi guru PNS belum valid, misalnya ada warning “Keaktifan belum terverifikasi oleh BKN (Data Tidak Cocok) atau bahkan tanda invalid “tidak aktif” seperti contoh pada gambar berikut ?
Untuk menyelesaikan masalah ini maka guru yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan BKD setempat. Tentunya nanti akan diminta menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti SK pangkat terakhir, KTP dan cetak Info GTK. Agar lebih jelas baiknya silahkan ditanyakan saja langsung kepada pihak BKD.
Untuk mengecek status keaktifan PNS pada database BKN caranya adalah :
- Masuk ke link berikut https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ (copy tulisan biru dan pastekan pada address bar browser anda)
- Isi NIP baru anda kemudian klik tombol merah “CARI”
- Cek data anda
Perhatikan gambar berikut :
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN |
semoga bermanfaat...
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Ka...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...