AL-MAUDUDY.COM (28/12/2017) - Bidang Pendidikan di Indonesia kita mengenal Standar Nasional. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria...
Home / All posts
28 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (28/12/2017) - Bidang Pendidikan di Indonesia kita mengenal Standar Nasional. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan ini merupakan acuan dasar bagi kita penyelenggara penddidikan di Indonesia di dalam mengelola Pendidikan pada masing-masing tingkatan.
Ada 8 standar nasional di bidang pendidikan yang berlaku di Indonesia yaitu :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Pada kesempatan ini kami ingin membahas tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini dapat didownload Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Sumber : bsnp-indonesia.org
11 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (11/12/2017) - Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.
UNBK adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis.
UNBK Tahun 2018 merupakan perluasan dari UNBK yang telah dilaksanakan pada Tahun 2017. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN perbaikan.
Penyiapan Sistem UNBK
- Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
- Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
- Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK. 4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
Penetapan Tim Teknis UNBK
- Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan Perguruan Tinggi Negeri.
- Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat melalui Provinsi. 4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
- Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).
- Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. telah terakreditasi;b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan; danc. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;
- Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK. 4. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.
Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK
- Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UNBK (server, komputer client, dan jaringan), sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).
- Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
- Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan dapat dilakukan antar sekolah dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta, antar satuan pendidikan formal dan nonformal.
- Berbagi sumber daya lintas jenjang pendidikan dapat dilakukan antar SMP/MTs/Program Paket B/Wustha dan antar SMA/MA/SMK/ Program Paket C/Ulya.
- Berbagi sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
- Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), atau kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan)
- Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim help desk dengan kriteria sebagai berikut.a. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.b. Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik.c. Memahami POS penyelenggaraan UN.
- Tugas tim help desk adalah:a. memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia ujian;b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat; dan c. berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sesuai dengan kewenangannya.
Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
- Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
c. bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas. - Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan
c. bersedia menandatangani pakta integritas. - Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan e. bersedia menandatangani pakta integritas
Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK
- Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
c. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
d. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat. - Penetapan Pengawas
a. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
c. Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).
Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK
- Panitia UN Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
- Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pelatihan kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.
Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
- Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 sampai dengan H-15.
- Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
- Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
- Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.
Prosedur Pelaksanaan UNBK
- Ruang UNBK Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.
- Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
- Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
- Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client; - Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.” - Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
- Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
- Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
- Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian; - Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.
- Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
- Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
- Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
- Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
- Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
- Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
- Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
- Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
- Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
- Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
- Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
- Di Ruang Sekretariat UN
1) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas; - Di Ruang Ujian Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
- memeriksa kesiapan ruang ujian;
- mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
- membacakan tata tertib peserta ujian;
- memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
- mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
- Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan. - Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
- Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
Tata Tertib Peserta UNBK Peserta ujian:
- memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
- memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
- dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
- mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
- mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
- masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
- mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
- selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
- selama ujian berlangsung, dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerja sama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
- yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
- berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
- meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Jadwal Pelaksanaan UNBK dapat dilihat DI SINI
Download dokumen :
Ketentuan Pelaksanaan UNBK sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
AL-MAUDUDY.COM (11/12/2017) - Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerap...
05 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasaran Kerja Pegawai) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP Nomor 46 tahun 2011 akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Baca Juga : ASPEK PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PNS (SKP)
Tidak terkecuali bagi guru yang berstatus PNS di sekolah wajib juga menyusun SKP ini. SKP akan menjadi landasan untuk menyusun PPK (Penilaian Prestasi Kerja). Dalam penghitungan nilai PPK, SKP bobotnya 60% dan Prestasi Kerja 40%.
Penyusunan SKP bagi guru PNS, item-itemnya banyak diperoleh dari nilai hasil PKG (Penilaian Kinerja Guru) terutama pada unsur utama.
Contoh jenis kegiatan dan jabatan yang dinilai pada SKP Guru :
I. UNSUR UTAMA
PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN/TUGAS TERENTU
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran (dengan target baik)
- Menjadi wali kelas
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
- Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
- Membimbing guru pemula dalam program induksi
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah
- Membimbing sisiwa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
- Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya ....
- Mengikuti Keiatan Kolektif Guru di KKG menyusun Kurikulum Sekolah, Implementasi Pembelajaran Kurikulum 2013
- Membuat Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian (PTK), diseminarkan di KKG, disimpan di perpustakaan, dengan judul .......
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal tidak terakreditasi (kabupaten/kota/sekolah/ madrasah dstnya). Dengan tema ......
II. UNSUR PENUNJANG
- Menjadi anggota profesi sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota profesi sebagai anggota aktif
- Menjadi anggota Kepramukaan sebagai pengurus aktif
- Menjadi anggota kepramukaan sebagai anggota aktif
- Menjadi Pengawas Ujian Sekolah/Nasional
Berikut ini kami sajikan contoh SKP dan PPK lengkap bagi guru PNS semua golongan, silahkan download saja gratis pada link berikut ini :
- SKP guru golongan II/a
- SKP guru golongan II/b
- SKP guru golongan II/c
- SKP guru golongan II/d
- SKP guru golongan III/a
- SKP guru golongan III/b
- SKP guru golongan III/c
- SKP guru golongan III/d
- SKP guru golongan IV/a
- SKP guru golongan IV/b
Untuk melengkapi pemahaman anda tentang SKP silahkan baca juga artikel berikut :
Download Lengkap SKP Bagi Guru PNS Golongan II, III dan IV
AL-MAUDUDY.COM (5/12/2017) - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasa...
04 December 2017
AL-MAUDUDY.COM (4/12/2017) - Apabila seorang Kepala Sekolah sedang melakukan tugas atau kegiatan tertentu misalnya cuti karena sakit, melahirkan, haji/umrah atau melakukan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah sehingga harus meninggalkan sekolah dalam jangka waktu yang agak lama, misalnya lebih dari 3 hari maka Kepala Sekolah tersebut harus mendelegasikan tugas-tugasnya kepada wakilnya di sekolah. Hal ini penting untuk dilakukan agar di sekolah tersebut tidak terjadi kekosongan pimpinan, sehingga orang yang didelegasikan tugas tersebut dapat mengambil tindakan yang cepat apabila terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak dan membutuhkan penyelesaian cepat.
Pendelegasian tugas ini tentu saja harus dibatasi pada hal-hal yang sifatnya teknis dan biasa. Untuk hal-hal yang sifatnya prinsip seperti masalah keuangan atau penandatanganan dokumen penting tentu saja harus dipegang oleh Kepala Sekolah.
Agar bentuk pendelagasian tugas ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka sekolah perlu membuat surat pelimpahan tugas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak yang memberi pelimpahan tugas dalam hal ini Kepala sekolah dan pihak yang diberikan pelimpahan tugas.
Dalam surat pelimpahan ini perlu diuraikan secara jelas tugas-tugas yang dilimpahkan dan tugas-tugas maupun wewenang yang tidak boleh diambil.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami berikan contoh surat pelimpahan tugas dari kepala sekolah kepada wakil kepala sekolah.
ilustrasi perjalanan dinas sumber gambar : google.com |
PEMERINTAH KABUPATEN ANTAH BERANTAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 AWAN
Alamat : Jl. Pelangi No. 212 Kota Awan Kabupaten Antah Berantah
SURAT PELIMPAHAN TUGAS
Nomor : 412/SMP.1A/2017
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Literasi TIK yang diselenggarakan oleh P4TK Kemdikbud di Hotel Pelangi Styles dari tanggal 21 – 24 Desember 2017, maka saya selaku Kepala SMP Negeri 1 Awan melimpahkan tugas kepada :
Nama : ABDULLAH, S.Pd.
NIP : 19671231 1998001 1 212
Jabatan : Wakil Kepala Sekolah
Unit Kerja : SMP Negeri 1 Awan
Untuk melaksanakan Tugas Harian Kepala Sekolah dengan saling berkoordinasi dengan Guru dan Tenaga Administrasi lainnya. Hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang bersifat prinsip harus berkoordinasi dengan Kepala Sekolah atau menunggu Kepala Sekolah kembali.
Demikian surat pelimpahan tugas ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama yang baik saya ucapkan terima kasih.
Penerima Pelimpahan Tugas,
ABDULLAH,
S.Pd.
NIP.
|
Kota Awan, 20 Desember2017
Kepala Sekolah/Pelimpah Tugas,
MUHAMMAD, M.Pd.
NIP.
19690327 199302 1 016
|
Contoh Surat Pelimpahan Tugas Kepala Sekolah
AL-MAUDUDY.COM (4/12/2017) - Apabila seorang Kepala Sekolah sedang melakukan tugas atau kegiatan tertentu misalnya cuti karena sakit, mela...
AL-MAUDUDY.COM (4/12/2017) - Belum lama ini wilayah selatan Kabupaten Lombok Timur terutama Kecamatan Keruak dan Jerowaru ditimpa musibah banjir bandang akibat curah hujan yang sangat tinggi.
Pada minggu 03 Desember 2017 Pukul 19.30 wita kembali wilayah tersebut ditimpa musibah berupa banjir ROB (air laut pasang). Daerah-daerah yang terkena dampak banjir ROB tersebut meliputi Desa Ekas buana, Desa Batu Nampar selatan kec. Jerowaru, Dusun Poton Bako, Telaga Bagek Desa Ketapang Raya, desa Tanjung luar kec keruak dan beberapa wilayah pantai sekitarnya. Bagi rumah-rumah yang berada di dekat laut, air laut sampai masuk ke dalam rumah warga dengan kedalaman berkisar satu meter.
Pada minggu 03 Desember 2017 Pukul 19.30 wita kembali wilayah tersebut ditimpa musibah berupa banjir ROB (air laut pasang). Daerah-daerah yang terkena dampak banjir ROB tersebut meliputi Desa Ekas buana, Desa Batu Nampar selatan kec. Jerowaru, Dusun Poton Bako, Telaga Bagek Desa Ketapang Raya, desa Tanjung luar kec keruak dan beberapa wilayah pantai sekitarnya. Bagi rumah-rumah yang berada di dekat laut, air laut sampai masuk ke dalam rumah warga dengan kedalaman berkisar satu meter.
Banjir ROB di wilayah pesisir selatan Lombok Timur (3/12/2017) Sumber foto : Facebook |
Menurut Wikipedia Rob(bahasa jawa) adalah banjir air laut atau naiknya permukaan air laut. Rob adalah banjir yang diakibatkan oleh air laut yang pasang yang menggenangi daratan, merupakan permasalahan yang terjadi di daerah yang lebih rendah dari muka air laut.
Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab terjadinya banjir rob, diantaranya
Pemanasan global (Global Warming)
Global warming menyebabkan suhu di permukaan bumi meningkat secara signifikan. Hal ini menimbulkan es di daerah kutub akan mencair yang menyebabkan volume air laut semakin besar dan akhirnya ketinggian permukaan air laut meningkat (fenomena ini disebut dengan fenomena sea level rise) menyebabkan terjadinya banjir ROB.
Keadaan topografi suatu wilayah
Topografi secara ilmiah artinya adalah studi tentang bentuk permukaan bumi dan objek lain seperti planet, satelit alami (bulan dan sebagainya), dan asteroid. Beberapa daerah di pesisir pantai banyak memiliki topografi yang lebih rendah dari permukaan laut. Daerah-daerah seperti ini cenderung rawan terkena banjir ROB.
Adanya fenomena penurunan muka tanah
Pemanfaatan air tanah secara berlebihan dan faktor pergeseran lapisan bumi, pembangunan infrastruktur yang membabi buta yang membebani tanah sering menyebabkan permukaan tanah menurun, bahkan tidak jarang menjadi amblas. Fenomena penurunan permukaan tanah ini akan menyebabkan lautan menjadi lebih tinggi dari permukaan tanah sehingga rawan terkena banjir ROB.
Fenomena Supermoon, siklon cempaka dan siklon dahlia
Dilansir Tribun News Fenomena Supermoon yang mencapai puncaknya pada minggu malam, tepat pada malam kejadian bisa jadi menyebabkan terjadinya banjir ROB ini. Supermoon (bulan super) sebenarnya merupakan istilah penggambaran keadaan bulan penuh saat berada dalam titik terdekat dengan Bumi. Seiring Bulan mengelilingi Bumi setiap bulan, ada satu titik di setiap siklus di mana Bulan berada pada jarak paling dekat (perigee) dan paling jauh (apogee).
Seperti diketahui bahwa gaya gravitasi bulan mampu menarik permukaan air laut sehingga menyebabkan terjadinya fenomena pasang surut air laut. Pada saat terjadinya supermoon, jarak antara bumi dengan bulan lebih dekat dari biasanya, tentu saja pengaruh gaya gravitasinya lebih besar sehingga menarik permukaan laut menjadi lebih tinggi.
Begitu pula baru-baru ini terjadi Siklon tropis Cempaka dan Dahlia yang menerjang sejumlah wilayah Indonesia. Siklon tropis Cempaka diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Yogyakarta dan Pacitan. Sementara Siklon tropis Cempaka berdampak peningkatan hujan lebat, gelombang tinggi, angin kencang, maupun potensi kilat atau petir di beberapa wilayah di Indonesia.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Thomas Djamaluddin mengatakan, fenomena Supermoon sendiri akan menambah gaya pasang surut bulan yang berdampak pasang maksimal pada air laut. Bila ditambah dengan gelombang tinggi akibat cuaca buruk, potensi gelombang pasang (rob) lebih jauh ke daratan. (www.sains.kompas.com).
Jadi kemungkingan banjir ROB yang terjadi di wilayah pesisir selatan Lombok Timur kemungkinan disebabkan oleh adanya fenomena alam siklon tropis cempaka dan dahlia serta Supermoon.
Wallohu'alam...
BANJIR ROB DIANTARA SUPERMOON, SIKLON CEMPAKA DAN SIKLON DAHLIA
AL-MAUDUDY.COM (4/12/2017) - Belum lama ini wilayah selatan Kabupaten Lombok Timur terutama Kecamatan Keruak dan Jerowaru ditimpa musibah...
23 November 2017
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
Alhamdulillah, pada hari ini, 25 November 2017, kita bersama-sama kembali memperingati Hari Guru Nasional. Marilah kita syukuri nikmat Tuhan Yang Maha Esa ini dengan tekad untuk bersama bekerja keras mewujudkan dunia pendidikan yang berkemajuan melalui keteladanan guru-guru kita.
Sumber gambar : www.google.com |
Tema Hari Guru kali ini adalah “Membangun Pendidikan Karakter melalui Keteladanan Guru”. Tema ini erat kaitannya dengan implementasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan bahwa guru sebagai sosok utama dalam satuan pendidikan. Mereka memiliki tanggung jawab membentuk karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Disamping itu, guru dan tenaga kependidikan juga harus mampu mengelola kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk mengobarkan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Urgensi penguatan karakter ini semakin mendesak seiring dengan tantangan berat yang kita hadapi di masa-masa yang akan datang. Peserta didik saat ini adalah calon Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 yang harus memiliki bekal jiwa Pancasila yang baik guna menghadapi dinamika perubahan yang sangat cepat dan tidak terduga. Oleh karena itulah kita mendukung guru-guru kita untuk terus bekerja keras mewujudkan generasi penerus yang cerdas dan beraklak mulia. Untuk itu guru harus dapat berperan sebagai “the significant other” bagi peserta didik. Guru harus menjadi sumber keteladanan.
Bapak dan Ibu yang saya muliakan,
Momentum Hari Guru Nasional hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah cukup profesional dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Di sisi lain, apakah kita sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Sebab, tak ada seorangpun yang sukses tanpa melalui sentuhan guru. Jadi apapun kita saat ini, guru-guru kita pasti ikut mewarnai bahkan bisa jadi merupakan salah faktor penentu keberhasilan kita.
Bagi pemerintah, Peringatan Hari Guru juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan. Bagaimanapun harus diakui bahwa masih banyak persoalan guru yang belum sepenuhnya teratasi. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan adalah menjadikan guru lebih kompeten, profesional, terlindungi dan pada gilirannnya lebih sejahtera, mulia dan bermartabat.
Pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi, serta tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah khusus akan terus menjadi perhatian. Demikian pula guru-guru yang memiliki keahlian ganda untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kejuruan akan terus ditingkatkan bersamaan dengan program-program Guru Garis Depan untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Namun demikian, perlu kita sadari bersama bahwa secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral merupakan tanggung jawab kita bersama. Upaya pemerintah pusat tentu memiliki keterbatasan dan oleh karena itu sangat pantas kita berikan apresiasi setinggitingginya
kepada semua pihak yang telah ikut membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru. Perhatian pemerintah daerah yang memberi tunjangan tambahan dan membuat terobosan kebijakan yang inovatif kepada para guru tentu sangat kita hargai. Kita tahu bahwa problema guru di setiap daerah berbeda-beda, melalui kebijakan pemerintah daerah alhamdulillah banyak hal bisa diatasi.
Kepada semua asosisasi profesi maupun organisasi guru tanpa terkecuali, kita patut berterima kasih karena telah menjadi mitra pemerintah dan mitra guru khususnya. Demikian pula kepada organisasi sosial dan sosial keagamaan, lembaga swadaya masyarakat. Semangat bekerja bersama untuk Indonesia yang lebih baik sungguh terasa ketika kita melihat bagaimana para guru ini menjadi perhatian besar kita semua.
Akhirnya, sekali lagi mari kita kobarkan semangat menjadi guru teladan bagi anak-anak kita. Selamat Hari Guru Nasional, semoga Allah Subhanallah wa taala membimbing langkah-langkah kita mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas melalui guru-guru yang hebat dan mulia.
Terima kasih.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Jakarta, 25 November 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy
Download File Pidato Mendikbud RI pada Hari Guru Nasional 2017
Pidato Mendikbud Republik Indonesia Pada Upacara Hari Guru Nasional 2017
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Alhamdulillah, pada hari ini, 25 Novem...
AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustakaan sampai saat ini tidak valid di Info GTK ? Mungkin anda sedang mengalami kondisi seperti uraian berikut ini. Simak ya..
Pada lampiran Permendikbud No. 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Selain memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai Kepala Laboratorium sesuai dengan Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, maka kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah juga perlu diperhatikan. Apakah memang di sekolah tersebut memang cocok dan membutuhkan seorang Kepala Laboratorium. Misalnya saja, apakah di sekolah tersebut memang sudah tersedia laboratorium atau tidak. Begitu juga apakah di dalam laboratorium tersebut tersedia sarana dan prasarananya. Jangan sampai di laboratorium itu kosong tidak memiliki alat/bahan praktikum, bahkan meja kursi sebagai penunjang kegiatan praktikum.
Contoh kasus mungkin sering terjadi pada sekolah-sekolah yang memiliki siswa banyak, di mana jumlah prasarana yang tersedia terutama ruang kelas yang tidak mencukupi untuk menampung jumlah rombel yang ada sehingga ruang laboratorium terpaksa digunakan menjadi ruang kelas.
Jika ruang laboratorium dijadikan menjadi ruang kelas, maka otomatis terbaca bahwa sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium. Sehingga pada sekolah tersebut Kepala Sekolahnya tidak bisa mengangkat seorang Kepala Laboratorium. Kalaupun mengangkat Kepala Lab pada sekolah yang kondisinya seperti itu maka tugas tambahan Kepala Labnya menjadi tidak valid.
Hal ini dibenarkan oleh Bp. Nazarudin (admin Tunjangan Dirjen GTK Kemdikbud) ketika ditanyakan pada media sosial Facebooknya.
Selengkapnya penjelasan Bp. Nazarudin
Tanya : Mohon maaf pagi-pagi nanya pak… Kalau ruang lab dipakai jadi kelas, tugas tambahan Ka Lab bisa diakui tak ?
Nazarudin Kompetan : Gal ah … Kan jadi ga punya lab.
Kondisi seperti ini tentu saja berlaku untuk Kepala Perpustakaan. Meskipun misalnya persyaratan lain sudah memenuhi misalnya adanya koleksi minimal seribu judul buku, memiliki sertifikat sebagai Kepala Perpustakaan tetapi jika perpustakaannya dijadikan kelas maka tugas tambahannya sebagai kepala perpustakaan menjadi tidak valid, karena sekolah tersebut terbaca sebagai sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.
INILAH DIA SALAH SATU PENYEBAB KEPALA LAB DAN KEPALA PERPUSTAKAAN TIDAK DIAKUI
AL-MAUDUDY.COM (23/11/2017) - Adakah diantara antara anda para guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Lab atau Kepala Perpustak...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...