Al-Maududy.com Saat ini era digital berkembang pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan kita dapat ditunjang melalui proses digital kare...
Home / All posts
28 September 2017
Al-Maududy.com Saat ini era digital berkembang pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan kita dapat ditunjang melalui proses digital karena sudah banyak alat-alat manual yang berubah menjadi digital. Sebut saja surat yang dulu kita buat secara manual baik dengan menggunakan tulisan tangan atau mesin ketik kemudian dikirim melalui pos atau kurir saat ini sudah bisa dilakukan dengan menggunakan email, kamera analog yang sudah berubah menjadi kamera digital, surat, Koran buku dan sejenisnya yang berbasis kertas sekarang sudah bisa dilakukan dengan menggunakan website. Masih banyak lagi contoh lainnya.
Kehadiran internet pada era digital saat ini membuat dunia seakan tidak dibatasi dengan ruang dan waktu. Informasi menjadi sangat mengglobal, cepat dan mudah diperoleh, terjangkau, informasi tanpa batas, konten tanpa filter dan dapat diakses di manapun. Semuanya mempermudah kita di dalam mengaksesnya, selanjutnya tergantung kita sebagai pengguna mau diapakan informasi itu.
Internet itu bisa diibaratkan pisau bermata dua, bisa menjadi sesuatu hal yang bermanfaat, sebaliknya bisa juga menjadi benda yang sangat membahayakan tergantung siapa yang memegangnya. Di tangan seorang chef pisau itu bisa sangat bermanfaat untuk memotong bahan-bahan makanan yang akan dimasaknya, tetapi di tangan seorang penjahat bisa saja pisau tersebut menjadi alat untuk berbuat kejahatan.
Seminar dan Workshop Internet BAIK di Universitas Hamzanwadi Selong Lombok Timur |
Oleh karena untuk menyikapi hadirnya internet saat ini, kita perlu menerapkan internet “BAIK”. Bagaimanakah internet “BAIK” itu ? Internet BAIK berdasarkan materi Roadshow Seminar dan Workshop internet BAIK yang diselenggarakan oleh PT. Telkomsel bekerjasama dengan Universitas Hamzanwadi Selong pada tanggal 28-29 September 2017 di Pancor – Selong adalah internet yang Bertanggung Jawab, Aman, Inspiratif dan Kreatif.
Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam memanfaatkan internet dan media sosial secara tepat, sesuai dengan norma dan etika. Bertanggung jawab pula dengan segala resiko dampak negatif internet yang dapat membahayakan diri sendiri apalagi orang lain.
Aman
Aman dari segala potensi kejahatan dan dampak buruk dari internet, baik berupa kecanduan, pornografi, judi, dan aman dari potensi kejahatan yang terjadi di internet, dengan mampu mengenali berbagai bentuk bahaya tersebut dan mengidentifikasinya serta mengambil tindakan dalam melindungi diri.
Inspiratif
Mendorong pemanfaatan internet sebagai cara baru yang menjadikan hidup lebih mudah, produktif dan menyenangkan serta memberikan inspirasi dari orang-orang yang sudah menggunakan internet dengan baik.
Kreatif
Menciptakan ekosistem digital yang produktif sebagai wadah dan pengembangan daya cipta serta kreasi, seperti membuat konten positif yang memiliki nilai manfaat bagi orang lain melalui kegiatan online mereka.
#internetBAIK
#internetBAIK
02 January 2017
Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 2017 yang jatuh pada hari Minggu, sempat menjadi polemik di dunia pendidikan. Polemik ini muncul karena mempengaruhi waktu hari pertama masuk sekolah di semester 2 tahun pelajaran 2016/2017. Beragam pemahaman muncul apakah hari pertama masuk sekolah jatuh pada tanggal 2 Januari 2017 ataukah tanggal 3 Januari 2017. Oleh karena itu pertanyaan pada judul tulisan ini menjadi begitu menggelitik penulis untuk membedah berbagai referensi untuk memperoleh pemahaman yang utuh.
Asal mula munculnya istilah Cuti Bersama
Sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun, (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri (PNS, TNI dan POLRI), termasuk kepada pejabat negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lain-lain).
Awalnya cuti bersama ditetapkan di hari-hari“kejepit“ di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (yang secara informal dikenal dengan “harpitnas”). Namun, sejak 2008 cuti bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan cuti bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka guna menyamakan persepsi mengenai cuti bersama dalam kaitan dengan hak cuti tahunan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) diantaranya Surat Edaran No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.
Pada butir ke-1 SE tersebut dijelaskan bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal). Artinya, dengan (mengambil) cuti bersama, berarti hak cuti tahunan akan berkurang sejumlah hari cuti bersama yang diambil.”
Berdasarkan penjelasan ini bisa kita pahami berarti cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan PNS, oleh karena itu tidak berlaku bagi guru dan dosen sesuai dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 24 tahu 1976 yang berbunyi : “Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.”
Beberapa tanggapan tentang pelaksanaan Cuti Bersama di bidang pendidikan
Bupati Ciamis menerbitkan Surat Edaran No. 02 tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang pada salah satu butir penjelasannya menyebutkan “Ketentuan Cuti Bersama pada Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.”
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur, L. Suandi, S.Sos mengomentari salah satu status admin Al-Maududy di facebook “Hari kerja setiap satuan pendidikan untuk satu tahun pelajaran telah diatur dalam kalender pendidikan. Pengaturan Libur atau Cuti bersama bagi ASN yang lain tidak otomatis berlaku bagi ASN pada satuan pendidikan. Untuk itu Sekolah tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan.”
Komentar tersebut bahkan ditegaskan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 800/715/Dik 1/2016 tentang Cuti Bersama.
Surat Edaran Kadis Dikpora Lotim Cuti Bersama tahun 2017 |
Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan 3 (tiga) menteri tidak otomatis menyebabkan sekolah libur. Dan perlu diingat bahwa cuti bersama itu bersifat fakultatif/pilihan, untuk kalangan swasta bahkan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Semoga bermanfaat ... !
Sumber bacaan :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl243/cuti-massal-karyawan-(cuti-bersama)
- http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/NakerTrans/1190826144b456a888e3bd.pdf
- http://bkdd.ciamiskab.go.id/phocadownloadpap/kepegawaian/libur%20nasional%20dan%20cuti%20bersama%20tahun%202017.pdf
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10208285370993493&set=a.1784620016854.2088958.1280118872&type=3&theater
PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ?
Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 2017 yang...
29 December 2016
AL-MAUDUDY.COM (29/12/2016) - Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan, mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik: merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.
Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.
Sebaiknya file dicetak agar mudah dipelajari |
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran.Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Selengkapnya dapat di download DI SINI
Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Pertama K-13
AL-MAUDUDY.COM (29/12/2016) - Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada 2014 menunjukkan bahwa salah satu...
27 December 2016
Pengertian
Penilaian pengetahuan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur proses dan hasil pencapaian kompetensi peserta didik yang berupa kombinasi penguasaan proses kognitif (kecakapan berpikir) mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi dengan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif.
Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik. Pendidik dapat memilih teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar, indikator, atau tujuan pembelajaran yang akan dinilai. Segala sesuatu yang akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih dahulu pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Teknik yang biasa digunakan adalah tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.
a. Tes Tertulis
Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawaban disajikan secara tertulis berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan atau disiapkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.- Memeriksa kompetensi dasar dan indikatornyaKD dan indikator biasanya sudah dicantumkan dalam RPP. Indikator untuk KD tertentu sebaiknya ditingkatkan, dalam arti menetapkan kata kerja operasional yang lebih tinggi daripada yang dirumuskan dalam KD. Misalnya jika kata kerja operasional KD sebatas memahami, maka pendidik dapat menetapkan indikator sampai menganalisis atau mengevaluasi. Tentu saja tidak semua KD dapat dan perlu ditingkatkan.
- Menetapkan tujuan penilaianMenetapkan tujuan penilaian apakah untuk keperluan mengetahui capaian pembelajaran ataukah untuk memperbaiki proses pembelajaran, atau untuk kedua-duanya. Tujuan ulangan harian berbeda dengan tujuan ulangan tengah semester (PTS), dan tujuan untuk ulangan akhir semester (PAS). Sementara ulangan harian biasanya diselenggarakan untuk mengetahui capaian pembelajaran atau untuk memperbaiki proses pembelajaran (formatif ), PTS dan PAS umumnya untuk mengetahui capaian pembelajaran (sumatif ).
- Menyusun kisi-kisiKisi-kisi merupakan spesifikasi yang memuat kriteria soal yang akan ditulis yang meliputi antara lain KD yang akan diukur, materi, indikator soal, bentuk soal, dan jumlah soal. Kisi-kisi disusun untuk memastikan butir-butir soal mewakili apa yang seharusnya diukur secara proporsional. Pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif dengan kecakapan berfikir tingkat rendah hingga tinggi akan terwakili secara memadai.
- Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal
- Menyusun pedoman penskoranUntuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban. Untuk soal uraian disediakan kunci/model jawaban dan rubrik.
b. T es Lisan
Tes lisan merupakan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan pada saat proses pembelajaran berlangsung. Selain bertujuan mengecek penguasaan pengetahuan peserta didik (assessment of learning), tes lisan terutama digunakan untuk perbaikan pembelajaran (asessment for learning). Tes lisan juga dapat menumbuhkan sikap berani berpendapat, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Tes lisan juga dapat digunakan untuk melihat ketertarikan peserta didik terhadap materi yang diajarkan dan motivasi peserta didik dalam belajar (assessment as learning).
c. Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/ atau memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan untuk mengukur pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran (assessment of learning). Sedangkan penugasan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran (assessment for learning).
Sumber : Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Pertama, Kemdikbud, 2016
Teknik Penilaian Pengetahuan pada Kurikulum 2013
Pengertian Penilaian pengetahuan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur proses dan hasil pencapaian kompetens...
20 September 2016
Umpan balik pada hakikatnya merupakan komentar terhadap suatu hasil pekerjaan dalam hal ini adalah proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan yang langsung kepada guru tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Umpan balik diberikan sedemikian sehingga guru dapat memahami temuan, mengubah perilaku yang teridentifikasi dan mempraktekkan panduan yang diberikan.
Dari umpan balik pengawas dan dukungan pada guru, maka dapat ditentukan bersama:
- Perilaku positif pembelajaran yang harus dipelihara.
- Strategi-strategi alternatif untuk mencapai perubahan yang diinginkan.
- Kelayakan/kepantasan dari menggunakan kembali metode yang pernah dilakukan.
Asumsinya adalah apabila perilaku guru berubah, maka permasalahan spesifik dalam bidang yang menjadi perhatian akan dapat diselesaikan.
Secara umum ada 2 metode pemberian umpan balik yang efektif.
- Verbal (lisan), pemberian komentar terhadap hasil pengamatan proses pembelajaran secara langsung melalui tatap muka tidak ada jarak atau peralatan yang digunakan. Metode ini biasanya dilakukan dengan cara saling berbicara/berdialog, wawancara, rapat, pidato, dan diskusi. Selain itu pemberian komentar juga dapat dilakukan secara tidak langsung melalui perantara alat seperti telepon, handphone, dan lain sebagainya karena adanya jarak si pembicara dengan lawan bicara.
- Non verbal (tertulis), pemberian komentar terhadap hasil pengamatan proses pembelajaran dengan perantaraan tulisan tanpa adanya pembicaraan secara langsung dengan menggunakan bahasa yang singkat, jelas, dan dapat dimengerti oleh penerima. Metode ini dapat berupa surat-menyurat, sms, e-mail, foto pembelajaran, dan lain sebagainya.
Umpan balik adalah upaya untuk memberi pertolongan bagi supervisor dalam melaksanakan tindak lanjut supervisi. Dari umpan balik itu pula dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan ketegangan, menonjolkan otoritas yang mereka miliki, memberi kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki penampilan, serta kinerjanya.
Lima langkah untuk memberikan umpan balik
yang efektif:
- Memberikan Penghargaan
Saya sungguh-sungguh menghargai bagian-bagian A, B, C, dan penjelasan
Bagian A menunjukkan bahwa………..
Bagian B menunjukkan bahwa………..
Bagian C menunjukkan bahwa……….
BAGUS!
“Saya suka dengan kegiatan praktis yang Saudara lakukan. Siswa benar-benar terlibat dalam kegiatan”. - Melakukan sendiri refleksi kritis
“Menurut Saudara, bagian mana dari pembelajaran tadi yang paling penting? Mengapa demikian?” - Merencanakan sendiri perbaikan-perbaikan
“Kalau Saudara melaksanakan lagi pembelajaran tersebut, apa saja yang akan Saudara ubah? Mengapa? Menurut Saudara apa yang akan meningkatkan hasil belajar siswa? Apa yang akan meningkatkan kualitas pengelolaan siswa?”
- Memberikan usul, saran, atau mendiskusikan hal-hal yang dapat meningkkatkan kualitas pembelajaraan
”Ada beberapa siswa di bangku belakang yang kurang terlibat dalam kegiatan. Bagaimana caranya agar lain kali mereka terlibat penuh?” - Mengembangan rencana tindak lanjut
”Apa yang perlu Saudara lakukan selanjutnya?
Perhatikan ilustrasi berikut ini :
Dari dialog pada ilustrasi gambar di atas tampak bahwa kepala sekolah memberikan komentar-komentar yang positif, yaitu dengan mengungkapkan penghargaan dan saran-saran membangun. Sehingga umpan balik yang diberikan termasuk ke dalam teknik pemberian umpan balik yang efektif.
Sumber : Materi PKB online bagi Kepala Sekolah/Madrasah kelas Supervisi Akademik (SUPAK)
Umpan Balik Supervisi Akademik
Umpan balik pada hakikatnya merupakan komentar terhadap suatu hasil pekerjaan dalam hal ini adalah proses pembelajaran yang dapat dilakuka...
14 July 2016
AL-MAUDUDY.COM (14/07/2016) - Tahun pelajaran baru tentunya tidak akan terlepas dari penerimaan siswa baru. Adanya siswa baru sering menimbulkan berbagai permasalahan yang sangat mempengaruhi perjalanan proses pembelajaran bagi siswa pada tahap selanjutnya.
Pelaksanaan TOT Brigding Course Region Surabaya beberapa waktu yang lalu |
Salah satu solusi yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah tersebut, adalah dengan memberikan program “Bridging Course” kepada mereka di awal tahun pelajaran di SMP.
Apa itu progam Bridging Course ?
Program Bridging Course (BC) adalah semacam program matrikulasi untuk meningkatkan kemampuan awal siswa di tingkat SMP pada beberapa mata pelajaran. Program Bridging Course (BC) merupakan program pembelajaran pada beberapa mata pelajaran yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan awal siswa baru SMP, sehingga pada saat pembelajaran siswa mengikuti pelajaran dengan baik, lancer dan mampu menguasai materi pelajaran secara optimal.
Program Bridging Course (BC) di SMP dapat dilaksanakan dengan berbagai pola dengan jangka waktu yang berbeda-beda, misalnya :
- Bridging Course (BC) dapat diintegrasikan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Dalam pola ini BC merupakan salah satu agenda PLS, artinya ada waktu khusus yang dialokasikan setiap hari selama masa PLS berlangsung. Banyaknya waktu yang dialokasikan sangat tergantung pada tingkat kesiapan peserta didik baru dalam mengikuti pelajaran di SMP (yang dapat diketahui melalui tes diagnostik) dan waktu keseluruhan yang dimiliki untuk kegiatan PLS.
- Bridging Course (BC) dapat dilakukan secara intensif pada periode waktu tertentu, misalnya selama satu minggu atau lebih (enam hari berturut-turut) sebelum atau sesudah kegiatan PLS (di awal tahun pelajaran). Semua waktu pada periode tersebut dijadwalkan untuk Bridging Course (BC). Lama penyelenggaraan (banyaknya hari yang dialokasikan) sangat tergantung pada kesiapan peserta didik baru dalam mengikuti pelajaran di SMP dan kalender akademik sekolah.
- Bridging Course (BC) dapat diberikan dalam bentk pelajaran tambahan setelah pelajaran berakhir setiap hari pada awal tahun pelajaran baru, selama jangka waktu tertentu. Setiap hari atau setiap dua hari sekali peserta didik diberi pelajaran tambahan selama dua jam atau lebih. Banyaknya waktu yang dialokasikan sangat tergantung pada tingkat kesiapan peserta didik baru dalam mengikuti pelajaran di SMP (yang dapat diketahui melalui tes diagnostik). Dalam pola ini Bridging Course (BC) dapat diberikan selama satu tahun, dua atau lebih pada bulan-bulan awal semester satu kelas VII SMP.
Ingin tahu lebih jauh tentang program Bridging Course (BC) ? tunggu postingan Al-Maududy berikutnya.
Mengenal Program Bridging Course untuk SMP
AL-MAUDUDY.COM (14/07/2016) - Tahun pelajaran baru tentunya tidak akan terlepas dari penerimaan siswa baru. Adanya siswa baru sering meni...
24 June 2016
A. Untuk Pengawas :
- Surat Pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur tentang kebenaran data bermaterai 6.000.
- Rekap Absen bulan April sd 15 Juni 2016 disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kab. lnmbok Timur.
- Jurnal harian kegiatan pelaksanaan kepengawasan pengawas bulan April sd Juni 2016 (contoh Lamp. IV)
- Laporan PKG guru binaan tatrun sebelumnya (contoh lampiran V)
B. Untuk Sekolah :
- Surat Pemyataan Kepala Sekolah (menggunakan contoh lampiran I ) tentang kebenaran data perorangan Guru bersangkutan (bermaterai 6.000 dan Asli dikirim ke Bidang PMPTK).
- Rekap absen bulan April sd 15 Jani 2016 termasuk rekap absen di sekolah lain (bagi guru yang menambah jam mengajar di luar sekolah induk).
- Jurnal Kelas bulan April sd- 15 Juni 2016 dengan contoh format pada lampiran III surat ini (tidak ada toleransi bagi sekolah yang menggunakan format berbeda);
C. Data Individu
Surat Pemyataan perorangan dari masing-masing guru bersangkutan (menggunakan contoh lampiran II) tentang kebenaran berkas dan data yang diserabkan kepada Kepala Sekolah dengan materai 6.000 ( Asli disimpan di Sekolah ).
Kecuali Surat Pernyataan Kepala Sekolah, semua berkas asli discan dan dikirim ke Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur melalui Unit Dikpora Kecamatan masing-masing selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2016 dengan urutan sesuai nomor urut di atas (Bidang PMPTK tidak menerima berkas per sekolah/perorangan). Untuk Rekap Absen dan jurual kelas/jurnal harian guru dan pengawas tanggal 16 sd 30 Juni 2016 dikirim menyusul dan sudah diterima di Bidang PMPTK paling lambat tanggal 2 luli 2016.
Untuk dimaklumi bahwa tidak ada toleransi terhadap semua ketentuan baik batas waktu, prosedur maupun format serta ketentuan lainnya yang sudah disampaikan dan dengan sendirinya Rekening pembayaran profesi akan terblokir jika tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberikan,
Berkas elektronik dikirim dalam bentuk CD yang berisi 2 Folder, yaitu l(satu) folder berisi file berkas individu guru, dan l(satu) folder lainnya berisi file berkas instansil sekolah, sedangkan bukti fisik selain Asli Surat Pernyataan Kepala Sekolah agar tetap disimpan di sekolah masing-masing.
Berkas elektronik yang dikirim ke Bidang PMPTK berupa l(satu) buah CD yang merupakan gabungan berkas semua Sekolah yang berada di wialayah kerja Unit Dikpora Kecamatan masing-masing dengau memberikan nama folder masing-masing sekolah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Surat resminya DI SINI
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
Pemberkasan Digital Pembayaran TPG Semester 2 Triwulan Il Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Lombok Timur
Menyambung informasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur. Disampaikan melalui surat nomor 900/1370 /DIK.V/2...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...