Administrasi sekolah adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur (mengurus), melaksanakan dan mengendalik...
Home / All posts
26 January 2016
Administrasi sekolah adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur
(mengurus), melaksanakan dan mengendalikan semua urusan sekolah untuk mencapai
tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Administrasi
sekolah merupakan suatu proses pemanfaatan segala sumber (potensi) yang ada di
sekolah baik personil (Kepala Sekolah dan stafnya serta guru-guru dan karyawan
sekolah lainnya) maupun material (kurikulum, alat/media) dan fasilitas (sarana
dan prasarana) serta dana yang ada di sekolah secara efektif.
Penataan
administrasi bagi sekolah menjadi begitu penting sebagai sumber data utama manajemen sekolah dalam
mengatur proses belajar mengajar dengan tertib sehingga tercapainya tujuan sekolah.
Secara lebih
spesifik, administrasi sekolah berfungsi :
•
Memberi arah dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah
•
Memberikan umpan balik bagi perbaikan proses dan hasil pendidikan di
sekolah
•
Meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi sekolah
•
Menunjang tercapainya tujuan/program sekolah secara efektif dan efisien
Saat ini
penataan administrasi sekolah lebih mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan.
Akan tetapi yang sering timbul di lapangan, kita terkadang bingung mengenai
jenis-jenis administrasi yang mengacu kepada 8 standar tersebut. Oleh karena
itu berikut ini kami sajikan beberapa contoh jenis administrasi yang sesuai
dengan 8 standar nasional pendidikan tersebut.
ADMINISTRASI
STANDAR ISI :
- Dokumen KTSP (Buku 1, 2, 3)
- Dokumen Penyusunan Kurikulum (termasuk kurikulum mulok)
- SK Tim Pengembang Kurikulum
- Dokumen Penetapan KKM
- Kumpulan acuan/referensi/peraturan
- Program dan laporan pengembangan diri (BK, Ekstrakurikuler)
- Kalender Pendidikan
- Pemetaan SK – KD – Indikator
- Program PT dan KMTT semua mapel
- dll.
ADMINISTRASI
STANDAR PROSES :
- Administrasi Guru (silabus, program tahunan, program
semester, rincian minggu/hari efektif, RPP, jadwal mengajar, dokumen
penilaian, lembar penilaian sikap,
program & pelaksanaan remedial dan pengayaan, analisis penilaian, daya
serap, agenda guru, dll.)
- Daftar buku teks, panduan guru, referensi
- Program dan pelaksanaan supervisi, serta tindak
lanjut
- Buku kemajuan kelas
- Dll.
ADMINISTRASI
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN :
1. Dokumen hasil
tugas-tugas terstruktur
2. Dokumen / kumpulan karya
siswa:
§
Kliping
§
laporan kegiatan
§
laporan diskusi
§
foto – foto kegiatan, dll.
3. Dokumen Prestasi
ADMINISTRASI
STANDAR PTK :
1.
File PTK
2.
Buku induk pegawai
3.
Kumpulan SK pembagian tugas dan uraian tugas
4.
Presensi PTK dan rekapitulasinya
5.
Notulen rapat-rapat
6.
Program dan laporan pelaksanaan
pengelolaan perpustakaan
7.
Program dan laporan pelaksanaan pengelolaan laboratorium
8.
Dokumen Keikutsertaan PTK dalam forum ilmiah
9.
Dokumen kewirausahaan
10.
Buku Pembinaan dan penanganan kasus
11.
Dokumen Program, pelaksanaan, dan hasil PKB
12.
Daftar Nominatif pegawai
13.
DUPAK
14.
SKP / PKP/DP-3
15.
Laporan hasil PKG
16.
DUK
17.
Buku cuti PNS
18.
Dokumen penerimaan gaji
19.
Daftar tunggu pensiun
20.
Data Statistik Kepegawaian
21.
Dll
ADMINISTRASI
STANDAR SARANA DAN PRASARANA :
1.
Dokumen analisis luas lahan dan bangunan
2.
Dokumen analisis kebutuhan sarana prasarana
3.
Dokumen master plan/peta sekolah, foto–foto sarana prasarana
4.
Dokumen kepemilikan lahan
5.
Dokumen IMB/peruntukan bangunan
6.
Dokumen kepemilikan daya listrik
7.
Dokumen program dan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana
8.
Buku teks / BSE/Buku guru/Buku siswa
9.
Dokumen administrasi inventaris laboratorium
10.
Dokumen administrasi inventaris
perpustakaan
11.
Buku inventaris sekolah
12.
Daftar inventaris tiap ruang (KIR)
13.
Administrasi perlengkapan/barang :
-
Buku penerimaan
barang
-
Buku pengeluaran
barang
-
Buku pemeriksaan perlengkapan/barang
-
Kartu
pemeliharaan barang
-
Dokumen
penghapusan barang
-
Dokumen usulan
pengadaan barang
ADMINISTRASI
STANDAR PENGELOLAAN
1.
Dokumen penetapan visi, misi sekolah
2.
Dokumen RKJM/RKS, RKT/RKAS, RAPBS
3.
Dokumen KTSP, Kalender Pendidikan, Struktur Organisasi, program
pengembangan SDM, peraturan akademik.
4.
Dokumen evaluasi pelaksanaan program dan tindak lanjut
5. Dokumen administrasi
kesiswaan :
a.
dokumen PPDB/MOPD
b.
dokumen Pelaksanaan pengembangan diri/konseling
c.
daftar dan rekapitulasi prestasi siswa
d.
buku induk siswa
e.
Data base sekolah
f.
Buku klaper
g.
Data keadaan siswa
h.
Dokumen rekapitulasi presensi siswa
i.
Buku mutasi siswa
j.
Data statistik kesiswaan
k. Daftar Nominatif Peserta
UN
6.
Dokumen pendayagunaan PTK (Pembagian tugas, dokumen sistem penghargaan,
pengembangan profesi, mutasi dan promosi)
7. Dokumen sarana prasarana
(perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, inventarisasi)
8.
Dokumen hasil supervisi dan tindak lanjut
9.
Dokumen evaluasi kinerja guru dan karyawan
10.
Dokumen akreditasi sekolah
11.
Dokumen pemilihan wakil kepala sekolah
12.
Sistem Informasi Manajemen Sekolah (SIM)
13. Dokumentasi administrasi
persuratan/ perkantoran
-
Buku agenda
-
Buku ekspedisi
-
Kartu kendali dan
lembar disposisi
-
Arsip surat masuk
dan surat keluar
-
Kumpulan
peraturan
ADMINISTRASI
STANDAR PEMBIAYAAN
1.
Dokumen investasi sarana prasarana
2.
Dokumen Program dan realisasi (pengembangan PTK, gaji, kesiswaan, ATK,
penggandaan, biaya daya dan jasa, biaya operasional tidak langsung, dll.)
3.
Dokumen pedoman pengelolaan sekolah
4.
Dokumen penerimaan beasiswa
5. Dokumen pembukuan
keuangan:
-
BKU
-
Buku kas pembantu
-
Buku pembantu
pajak
-
Buku laporan
keuangan (APBN, APBD, dll.)
-
Dokumen
pemeriksaan atasan langsung
ADMINISTRASI
STANDAR PENILAIAN
1.
Dokumen rancangan dan kriteria penilaian
2.
Dokumen pengembangan instrumen penilaian
3.
Dokumen penilaian sesuai IPK
4.
Dokumen analisis hasil evaluasi/KKM dan daya serap
5.
Dokumen hasil remedial dan pengayaan
6.
Buku legger nilai
7.
Buku Raport/laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
8.
Dokumen penilaian sikap dan kepribadian
9.
Dokumen pelaporan ulangan, UTS, kenaikan kelas, UAS, UN
10. Dokumen fotokopi SKHUN,
ijazah, dan penyerahannya
ADMINISTRASI
BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
1.
SOP
2.
Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidik,
Peserta Didik
3.
Tata Tertib penggunaan sarana prasarana/fasilitas sekolah
4.
Petunjuk, peringatan dan larangan , sangsi berperilaku di sekolah
5.
Kode etik sekolah
6.
Buku tamu
7. Program dan pelaksanaan
7K
ADMINISTRASI
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN SEKOLAH
1. Dokumen keterlibatan warga dan masyarakat dalam
pengelolaan sekolah:
§
notulen rapat,
§
daftar hadir,
§
foto-foto kegiatan, dll.
2. Dokumen kemitraan dengan
lembaga yang relevan (MoU)
12 January 2016
Seperti diketahui bersama bahwa menindaklanjuti surat Ditjen GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang penerbitan NUPTK di tahun 2016, maka Setjen Kemdikbud melalui PDSPK (Pusat Data dan Statistik Kemdikbud) pada tanggal 7 Januari 2016 kemudian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 029/A/LL/2016 tentang penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menunjang mekanisme pengajuan, penerbitan dan penonaktifan NUPTK di tahun 2016 yang nantinya berjalan melalui aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id tentunya sangat diperlukan satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK. Oleh karena itu edaran yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia ini menginstruksikan agar masing-masing pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pengelola dan penanggung jawab yang kemudian harus mendaftar dengan memindai dan mengupload surat penugasan dari pimpinannya pada http://sdm.data.kemdikbud.go.id paling lambat minggu ketiga bulan Januari 2016.
Baca mekanisme cara registrasi pada sdm.data.kemdikbud DI SINI
Terbitnya surat edaran tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola data pendidikan terutama para operator sekolah (OPS). Umumnya mereka sudah terdaftar sebagai pengelola dan bisa login pada sdm.data.kemdikbud menggunakan satu username dan password (SSO), termasuk pada beberapa aplikasi yang menjadi bagiannya seperti vervalpd, vervalptk, vervalsp dan lain-lain.
Apakah harus mendaftar lagi ? apakah pimpinan harus membuat surat penugasan khusus untuk vervalptk ? Jika iya... bagaimana prosedurnya, karena pada sdm.data.kemdikbud tidak ada fitur khusus untuk registrasi pengelola data verval GTK dan NUPTK. Demikian beberapa pertanyaan yang muncul di kalangan OPS.
Menjawab kebingunan tersebut admin Al-Maududy menanyakan langsung kepada salah seorang admin PDSPK yaitu mas Aryadi Nugroho. Menurut Aryadi registrasi yang dimaksud pada surat edaran Sekjen Kemdikbud tersebut sama dengan registrasi akun yang sudah ada pada sdm.data.kemdikbud. Surat edaran tersebut sebagai pengingat bagi Sekolah/Instansi yang belum mendaftar/registrasi akun sdm.data.kemdikbud. Jadi bagi sekolah/instansi yang sudah mendaftarkan pengelolanya tidak perlu lagi melalukan registrasi ulang untuk bisa login ke vervalptk. Login ke vervalptk bisa menggunakan username dan password yang sudah dimiliki untuk bisa masuk ke sdm.data, vervalpd, vervalsp dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya perhatikan capture berikut ini.
Download : Surat Edaran Setjen Kemdikbud tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval data GTK dan NUPTK
Tidak harus registrasi ulang untuk penanggungjawab pengelola verval GTK dan NUPTK
Seperti diketahui bersama bahwa menindaklanjuti surat Ditjen GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang penerbitan NUPTK di tahun 2016, maka Set...
25 December 2015
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.
Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 555 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 378 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri.
Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).
PERSYARATAN SEKOLAH PESERTA UNBK (UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
- Tersedia petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1 teknisi);
- Dapat menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a. Server (utama dan cadangan): - PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
- Processor Xeon atau i5
- RAM 8 GB, DDR 3
- Harddisk 250 GB
- Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7/Linux Ubuntu 14.04
- LAN CARD, dua unit
- UPS (tahan 15 menit)
- Jumlah server mengikuti rasio 1 : 40 (1 server maksimal untuk 40 client)
- Cadangan 1 server.
- PC atau Laptop
- Monitor minimal 12 inch
- Processor minimal dual core
- RAM minimal 512 MB
- Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/LINUX
- Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
- Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
- LAN Card
- Jumlah client mengikuti rasio 1 : 3 ( 1 client untuk 3 peserta)
- cadangan minimal 10%.
- Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
c. Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
d. Jaringan area lokal (Local Area Network – LAN)
Pendataan Sekolah Calon Penyelenggara UNBK 2016
Tugas Provinsi :
- Provinsi dan Kab/Kota membentuk tim UNBK 2016 dan menyampaikannya ke pusat
- Provinsi men-ceklist Kab/Kota yang akan menyelenggarakan UNBK dalam web UNBK dan menyampaikan username dan password web UNBK ke Kab/Kota tersebut
- Tim teknis Provinsi dapat melakukan verifikasi kesiapan sekolah bersama-sama dengan tim teknis Kab/Kota
- Provinsi menetapkan sekolah penyelenggara UNBK berdasarkan hasil verifikasi
Tugas Kota/Kabupaten :
- Kota/Kabupaten mengirimkan usulan sekolah calon penyelenggara ke pusat melalui Provinsi
- Kota/Kab menceklist sekolah calon penyelenggara UNBK dalam web UNBK dan menyampaikan username dan password web UNBK ke masing-masing sekolah tersebut
- Tim Teknis Kota/Kabupaten dan atau Provinsi melakukan verifikasi kesiapan sekolah
- Kota/Kabupaten menceklist verifikasi kesiapan sekolah dalam web UNBK
- Hasil verifikasi dilaporkan secara tertullis ke Provinsi
Catatan : Verifikasi sekolah langsung oleh tim teknis pusat hanya dilakukan jika dipandang perlu
Tugas Sekolah :
- Sekolah melakukan pendaftaran UNBK dengan cara mengisi formulir pendaftaran melalui web UNBK
- Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara UNBK 2016 mencetak formulir surat kesiapan dari web UNBK dan mengisinya serta ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pejabat dinas pendidikan Kab/Kota (minimal Eselon III)
- Sekolah mengupload surat kesiapan ke dalam web UNBK.
Perhatikan skema berikut :
Jadwal Kegiatan UNBK 2016
Semoga bermanfaat :
Sumber : http://unbk.kemdikbud.go.id/
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2016
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunak...
24 December 2015
Di penghujung tahun 2015, tentunya kita harus bersiap-siap untuk menyusun rencana-rencana atau program yang akan kita lakukan di tahun 2016. Untuk menyusun program agar bisa terancang dengan baik, ada baiknya kita memperhatikan kapan hari efektif dan kapan hari liburnya.
Berdasarkan KeputusanBersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun2016 pada tahun 2016 terdapat 15 hari libur umum dan 4 hari cuti bersama, yang terdiri dari :
Libur umum tahun 2016
NO
|
TANGGAL
|
HARI
|
KETERANGAN
|
1
|
1 Januari
|
Jum’at
|
Tahun Baru 2016 Masehi
|
2.
|
8 Februari
|
Senin
|
Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
|
3.
|
9 Maret
|
Rabu
|
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
|
4.
|
25 Maret
|
Jum’at
|
Wafat Isa Al-Masih
|
5.
|
1 Mei
|
Minggu
|
Hari Buruh Nasional
|
6.
|
5 Mei
|
Kamis
|
Kenaikan Isa Al-Masih
|
7.
|
6 Mei
|
Jum’at
|
Isra’ Mi’radj Nabi Muhammad SAW
|
8.
|
22 Mei
|
Minggu
|
Hari Raya Waisak 2560
|
9.
|
6 dan 7 Juli
|
Rabu dan Kamis
|
Hari Raya Iedul Fitri 1437 Hijriyah
|
10.
|
17 Agustus
|
Rabu
|
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
|
11.
|
12 September
|
Senin
|
Hari Raya Iedul Adha 1437 Hijriyah
|
12.
|
2 Oktober
|
Minggu
|
Tahun Baru 1438 Hijriyah
|
13
|
12 Desember
|
Senin
|
Maulid Nabi Muhammad SAW
|
14
|
25 Desember
|
Minggu
|
Hari Raya Natal
|
Sedangkan cuti bersama tahun 2016 adalah ..
NO
|
TANGGAL
|
HARI
|
KETERANGAN
|
1
|
4,5 dan 8 Juli
|
Senin, Selasa dan Jum’at
|
Hari Raya Iedul Fitri 1437 Hijriyah
|
2.
|
26 Desembber
|
Senin
|
Hari Raya Natal
|
Bagi instansi yang berada di bidang pendidikan terutama di tingkat satuan pendidikan (sekolah), disamping libur umum dan cuti bersama dikenal juga ada istilah libur khusus dan libur fakultatif. Biasanya libur khusus maupun fakultatif diatur dengan peraturan tersendiri.
Libur Umum dan Cuti Bersama tahun 2016
Di penghujung tahun 2015, tentunya kita harus bersiap-siap untuk menyusun rencana-rencana atau program yang akan kita lakukan di tahun 2...
Ujian Nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable). Oleh karena itu BSNP bersama Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait lainnya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UN berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari lapangan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Ada beberapa perbedaan penting antara pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 dengan Ujian Nasional tahun 2016, diantaranya yaitu :
- Aspek Kebijakan (Permendikbud)Ujian Nasional tahun 2015 hanya berlaku satu tahun dan mengatur Kriteria Kelulusan serta penyelenggaraan UN. Sedangkan UN 2016 mengatur kebijan dasar yang berlaku multi tahun dan Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
- Aspek Kisi-Kisi SoalKisi-Kisi Ujian Nasional tahun 2015 sesuai dengan Kurikulum 2006 sedangkan pada UN 2016 merupakan irisan cakupan materi Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
- Aspek Pelaksanaan UNBK(Ujian Nasional Berbasis Komputer)Pada UN 2015 verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh panitia UN Pusat, sedangkan pada UN 2016 melibatkan lima pperguruan tinggi untuk verifikasi calon pelaksana UNBK di provinsi pulau Jawa serta di tempat ;ian penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap, pada UN 2015 tidak diatur, sedangkan pada UN 2016 terdapat pengaturan UN khusus bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap.
- Untuk satuan pendidikan kerjasama, pada UN 2015 tidak diatur pelaksanaan UN nya sedangkan pada UN 2016 diatur secara khusus.
- Bagi siswa yang mengikuti sekolah rumah (home schooling) pada UN 2015 harus mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal sedangkan pada UN 2016 dapat mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal maupun jalur pendidikan formal.
- Pendaftaran peserta pada UN 2015 melalui Dinas sedangkan pada UN 2016 datanya diambil dari aplikasi dapodik bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud dan melalui EMIS bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
- Peran perguruan tinggi pada tahun 2015 hanya memindai LJUN jenjang SMA sederajat saja akan tetapi pada UN 2016 akan diatur lebih luas lagi
- Pada UN 2015 pembobotan nilai akhir S/M diatur melalui POS meskipun ada kewenangan satuan pendidikan, sedangkan pada UN 2016 pusat tidak lagi mengatur pembobotan nilai.
- Penyerahan nilai S/M pada UN 2015 dilakukan sebelum pelaksanaan UN sedangkan pada tahun 2016 dilakukan paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan satuan pendidikan.
klik gambar untuk meihat jadwal pelaksanaan UN 2016 secara lengkap |
Demikian sekilas gambaran tentang Ujian Nasional tahun 2016. Jika para pembaca ingin mempelajari lebih detail, silahkan download materi dan peraturan-peraturan tentang Ujian Nasional pada link-link berikut ini. Semoga bermanfaat.
- Permendikbud No. 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional,dan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan melalui UjianSekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yangsederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
- Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2016
- Surat Edaran BSNP tentang Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016
- POS Ujian Sekolah/Madrasah jenjang SD
- Juknis Pendataan Peserta UN 2016
- Manual aplikasi pendataan calon peserta UN 2016 melalui dapodik
- UNBK network topology proposal
- Syarat sekolah UNBK 2016
- Manual latihan offline UNBK 2016
- Bahan sosialisasi UN 2016
- Buku Saku Ujian Nasional 2016
Download Peraturan-Peraturan tentang Ujian Nasional 2016
Ujian Nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan sistem penilaian yang dapat dipercaya (cred...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...