Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri melakukan updatin...
Home / All posts
17 June 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri
melakukan updating datanya. Kegiatan updating data PNS ini persis sama seperti
pendafataran CPNS tahun 2014. Masing-masing PNS akan diberikan userID
dan password untuk mengakses datanya, setelah melakukan registrasi.
Pada saat registrasi terkadang ada masalah yang kita temui. Beberapa diantaranya muncul pada kolom komentar postingan kami sebelumnya (baca : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015). Banyak juga muncul pada akun media sosial facebook kami. Permasalahan tersebut kami rangkum berikut ini.
e-PUPNS masih Uji Coba belum ada Instruksi Resmi dari pihak terkait
Kalau melihat jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015, pada lampiran Perka BKN No. 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa :
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
- Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.2015.
Saya teringat ketika laman Info PTK masih tahap beta. (Baca : Apa yang dimaksud “Versi Beta” pada Info PTK 2015 ? ) . Yang versi beta adalah aplikasinya bukan data yang kita entri.
Memang sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pihak yang berkompeten, dalam hal ini BKD atau BKN. Oleh karena itu sikap yang paling tepat untuk kita lakukan adalah menunggu instruksi resmi dari mereka. Al-Maududy hanya memberikan informasi awal yang bisa dijadikan referensi, sehingga pada saatnya nanti ketika instruksi itu sudah betul-betul turun maka kita sudah siap melaksanakannya.
Sudah registrasi tetapi lupa mencetak bukti registrasinya, apa yang bisa saya lakukan ?
Pertanyaan seperti ini muncul pada komentar postingan kami sebelumnya. Untuk mengatasi masalah ini langkah yang bisa kita lakukan adalah :
- Masuk ke laman https://pupns.bkn.go.id/
- Klik tombol cek status
- Klik tulisan "Lupa Nomor Registrasi ?"
- Masukkan NIP >> OK
- Ada Pertanyaan untuk pengingat password yang kita isi waktu registrasi, jawablah pertanyaan tersebut >> OK
- Selanjutnya akan ditampilkan nomor registrasi kita, kemudian klik tombol Cetak
- File bukti registrasi akan ditampilkan dalam bentuk "google drive". Sebaiknya didownload dan disimpan dalam bentuk PDF, baru kemudian dicetak.
- Pada langkah nomor 5 ternyata jawabannya juga kita lupa maka klik tulisan "Lupa Jawaban?" pada bagian bawah
- Isi NIP baru dan Nama Ibu Kandung >> OK
- Akan ditampilkan Jawaban pertanyaan pengaman (ingat, catat atau copy) >> klik OK
- Kembali ke langkah nomor 5
16 June 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya
disingkat e-PUPNS
adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi
yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi
dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
- Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
- Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
- Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
- Kepangkatan,
- Pendidikan,
- Jabatan,
- Keluarga
- Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
- Pendidikan anak
- Perumahan
- Self assessment
- Competency and potency Individual
- Lainnya (stakeholder PNS)
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- buka link ini https://pupns.bkn.go.id/menu ( kopi tulisan yang berwarna biru dan paste and search pada adress bar browser anda)
- Klik tombol daftar
- Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Isi email anda yang aktif
- Klik lanjut
- Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
- Klik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalu...
11 June 2015
Menunggu kehadiran Mendikbud Anies Baswedan di SMPN 1 Magelang |
Hari ini (11/06/2015) Mendikbud Anies Baswedan melakukan kunjungan ke SMP Negeri 1 Magelang - Jawa Tengah dalam rangka acara pengumuman Integritas Tertinggi dan Perolehan UN tertinggi. Seperti diketahui bahwa SMP Negeri 1 Magelang meraih peringkat pertama hasil UN tingkat SMP di Provinsi Jawa Tengah tahun ini.
Pada kesempatan itu Mendikbud menyampaikan pesan-pesan dalam pidatonya yang cukup inspiratif dan menggugah. Bahkan ada istilah yang baru kita dengar mungkin yang tercantum dalam pesan-pesannya yaitu Kesalehan Publik.
Pada kesempatan itu Mendikbud menyampaikan pesan-pesan dalam pidatonya yang cukup inspiratif dan menggugah. Bahkan ada istilah yang baru kita dengar mungkin yang tercantum dalam pesan-pesannya yaitu Kesalehan Publik.
Isi pidato Mendikbud dirangkum dengan apik oleh ibu guru Murti Ningsih yang diposting pada akun facebooknya dan diposting juga dalam group Ikatan Guru Indonesia (IGI). Selengkapnya dapat kita simak sebagai berikut ...
Kesalehan publik tidak mungkin dihasilkan oleh satu dua orang saja namun semua berperan dalam keberhasilan itu. Membangun sekolah bermutu dibutuhkan ekosistem yang baik, tidak hanya sekolahnya, anak - anak adalah ibarat bibit dan diletakkan di tanah yang subur dan cuaca yang baik. Membangun pendidikan tidak hanya bibit yang baik, namun tanah dan cuaca yang baik, penting sekali komitmen dari semua yang ada, siswa, sekolah, guru dan pemerintahnya,Kepala Sekolah berperan penting, jika leadersipnya bagus maka seluruh komponen sekolah akan mengikutinya, this is leadeship role, peran tidak hanya menempel saat menjabat namun saat tidak menjabatpun masih di ingat.Masa depan syarat mendasar adalah integritas dan kejujuran, masa depan yg jujur akan selamat, dan yang tidak jujur akan kujur. Masa depan transparansi akan menjadi norma, semua iteraksi akan terdokumentasi dengan baik. Dua puluh tahun lagi semua orang akan mempunyai kriminal record.Sebentar lagi kita memasuki global, anak kita harus bersiap, jangan sampai pendidikan berasusmsi bahwa pendidikan masih akan seperti ini terus, masa depan akan berubah dimana integritas menjadi sangat penting, integritas di mulai dari rumah dan sekolah.Kita akan membuat jujur adalah normal dan yang tidak jujur adalah tidak normal. Generasi 30 tahun yang akan datang yg akan memimpin kita, dan mereka adalah wajah masa depan kita. Tangan kitalah yang menentukan baik dan buruknya mereka. Di tangan para guru dan sekolah ada kewajiban masa depan. Ada guru yang di ingat dan ada guru yang dilupakan., guru yang di ingat adalah guru yang menginspirasi dan guru yang menyebalkan.Guru yang membawa pesan dan kesan sepanjang hidup, jangan sampai kita di ingat karena menyebalkan. Perubahan berjalan dengan cepat, karena itu pada anak anak kita tidak mau jadi apa tapi mau berkarya apa di masa depan. What can I create, dan rangsanglah anak untuk kreatif untuk itu gurunya harus kreatif.Bila anaknya di suruh membaca gurunya juga harus membaca. Kunci keberhasilan tidak pada kurikulum namun peran guru lebih penting. Kita akan terus meningkatkan kompetensi guru, pemerintah akan berpatner dengan pemda untuk meningkatkan komitmen untuk peningkatan mutu guru.Ekosistem pendidikan di magelang adalah baik, karena banyak anak yang berasal dari luar daerah. Orang tua tidak akan melepas putra - putrinya untuk sekolah di luar kotanya kalau di kota tersebut ekosistemya tidak baik.Magelang adalah Kota yang mempunyai angka itegritas tertinggi, integritas di atas 97 dan nilai UN 93, 53, contoh tidak hanya akademik tinggi dan kareakter integritas tinggi, maka Magelang sudah mensuplai orang - baik untuk masa depan Indonesia. Jangan di catat sebagai ketidaknormalan, tapi dipandang sebagai kenormalan, yuk kita jadi generasi yang berubah,Dahulu ada era perbudakan dan dianggap normal, pasar manusia itu ada, dan orang yang melawan perbudakan di anggap aneh. Rasialis itu dulu normal, hari ini sudah berbeda tidak ada lagi perbudakan manusia. Dunia ini berubah, ada periode di mana korupsi itu normal namun yang akan datang akan muncul bahwa korupsi itu memalukan.Berikan anak kepercayaan diri yang baik agar ada perubahan di masa depan, dan dari Kota Magelang kita sebar virus kebaikan.
Mendikbud : dari Kota Magelang kita sebar virus kebaikan
Menunggu kehadiran Mendikbud Anies Baswedan di SMPN 1 Magelang Hari ini (11/06/2015) Mendikbud Anies Baswedan melakukan kunjungan ke S...
Sudah bisa dipastikan bahwa ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan terutama bagi aparatur negara beserta keluarganya. Bagaimana tidak, karena pemerintah tahun ini mengeluarkan 9 Peraturan Pemerintah yang menetapkan tentang gaji pokok baru dan gaji ketiga belas. Perubahan gaji pokok ini tentu saja bukan sebuah kemunduran dalam sisi angka, yang pastinya adalah sebuah kenaikan. Istilah simpelnya adalah KENAIKAN GAJI.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini adalah sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM YASONNA HAMONANGAN LAOLY pada tanggal 5 Juni 2015 dan terhitung mulai 1 Januari 2015. Kecuali untuk gaji ketiga belas yang dibayar pada bulan Juli 2015 atau setelah bulan Juli 2015.
Baca kembali : PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas tahun 2015 yang diposting oleh Al-Maududy 9 Juni 2015
Kesembilan Peraturan Pemerintah itu dapat didownload pada link-link berikut ini :
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Pada lampiran Peraturan Pemerintah tersebut tidak merinci berapa
prosentase perubahan gaji PNS per
golongan dan masa kerja, seperti yang banyak diberitakan ada yang bilang
4% ada pula yang memberitakan 6%. Akan tetapi di dalam tabel tersebut
disebutkan untuk gaji PNS
golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun
kini menjadi Rp 1.488.500 yang sebelumnya Rp. 1.402.400 (naik sebesar
Rp. 86.100,-). Gaji
tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700
yang sebelumnya Rp 2.413.800 (naik sebesar Rp 144.900,-).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini
adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi
(IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah
Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS
golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800
(sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini
menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi
PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300
(sebelumnya Rp 5.302.100).
Tabel Gaji Pokok PNS 2015 |
9 Peraturan Pemerintah tentang Gaji tahun 2015
Sudah bisa dipastikan bahwa ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan terutama bagi aparatur negara beserta keluarganya. Bagaimana tidak...
10 June 2015
Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk mendapatkan manfaat dari PIP ini sebagai penanda/identitas anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diberikan sebuah kartu yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
- meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
- mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
- menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
- efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
- efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional
Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
- siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
- siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
- siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
- siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar
(KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sedangkan pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal
terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing
Peserta didik yang termasuk sasaran dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku
kepentingan. Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan sasaran dan kriteria
penerima, membayarkan manfaat PIP kepada sasaran yang telah terdaftar di satuan
pendidikan formal atau non formal dengan mengecualikan satuan pendidikan yang
berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan Direktorat Pembinaan SMA, sednagkan untuk Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta bagi peserta kursus/pelatihan atau dari Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SMK.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolal Program Indonesia Pintar
Pengelola PIP 2015 tingkat pusat adalah direktorat teknis pada direktorat jenderal
terkait dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP;
- melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
- menyalurkan dana PIP;
- menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
- melakukan pemantauan implementasi PIP; dan
- melaporkan pelaksanaan PIP.
Pengelola PIP 2015 tingkat provinsi adalah dinas pendidikan provinsi dengan
rincian tugas sebagai berikut:
- melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
- menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
- melakukan pemantauan implementntasi PIP di wilayahnya.
Pengelola PIP 2015 tingkat kabupaten/kota adalah dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut:
- mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
- melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
- menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
- melakukan pemantauan implementasi PIP di wilayahnya
Pengelola PIP 2015 tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut:
- memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik);
- mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP;
- memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan
- menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.
Program Indonesia Pintar Berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 |
Download Permendikbud Nomor 12 tahun 2015
Program Indonesia Pintar menurut Permendikbud No. 12 tahun 2015
Program Indonesia Pintar , yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta did...
09 June 2015
Dengan pertimbangan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi terhadap prestasi dan pengabdian mereka, pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya pada tahun ini menetapkan akan memberikan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas. Penetapan tersebut direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015.
Pemberian gaji ketiga belas ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilannya setiap bulan.
Adapun yang akan menerima gaji/tunjangan bulan ketiga belas antara lain :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Naiona Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara, yang terdiri dari
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua, wakil ketua dan anggota MPR
- Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
- Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
- Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua dan anggotaBPK
- Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan wakil ketua KPK
- Menteri dan jabatan setingkat menteri
- Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh
- Gubernur dan wakil gubernur
- bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
- Penerima pensiun, yaitu :
- Pensiunan PNS
- Pensiunan anggota TNI
- Pensiunan anggota POLRI
- Pensiunan pejabat negara
- Penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan tersebut di atas
- Penerima tunjangan bekas Tentara KNIL/KM
- Penerima tunjangan anak yatim/piatu anggota TNI/POLRI
- Penerima tunjangan anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat pada masa dinas keprajuritannya antara 5 - kurang dari 15 tahun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat pada masa dinas keprajuritannya antara 15 - kurang dari 20 tahun
- Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gugur, dan
- Penerima tunjangan cacat
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar jumlah penghasilan pada bulan Juni 2015. Itu artinya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan serta penghasilan lain yang melekat pada gaji tersebut. Akan tetapi tidak termasuk di dalamnya tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamatan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan hal tersebut.
Jika penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji ketiga belas ini akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015 maka akan dilakukan pembayaran setelah bulan Juli 2015.
Selengkapnya dapat dipelajari pad Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas yang dapat didownload DI SINI.
PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas tahun 2015
Dengan pertimbangan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara d...
07 June 2015
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud RI membuka kesempatan bagi siswa siswi kelas X dan XI
SMA untuk mengikuti kegiatan Belajar Bersama Maestro (BBM) Kebudayaan secara
magang selama liburan. Belajar Bersama Maestro disingkat BBM merupakan sebuah
upaya pelestarian kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bekerjasama dengan para 'Maestro Kebudayaan' yang bertujuan untuk
menyiapkan pendidikan kebudayaan yang memberikan pengetahuan budaya,
keterampilan budaya, dan pembangunan karakter kepada masyarakat terutama
generasi muda Indonesia.
Kegiatan yang diinisiasi sejak tahun 2015 ini
diselenggarakan dalam bentuk magang di tempat/sanggar para maestro para Maestro
Kebudayaan. Waktu pelaksanaannya pun dilakukan pada saat liburan sekolah
sehingga diharapkan waktu liburan siswa tersebut menjadi lebih bermanfaat,
karena diisi program-program yang edukatif, apalagi dimentori oleh para maestro
seni di Indonesia.
Ada sepuluh maestro kebudayaan dari beberapa bidang kesenian
seperti teater, tari, patung, lukis, musik, dan film yang berperan dalam
kegiatan Belajar Bersama Maestro (BBM) Kebudayaan ini. Kesepuluh maestro itu
antara lain :
- Irawati Durban
- Didik Nini Thowok
- Aditya Gumay
- I Nyoman Nuarta
- Tan Deseng
- Mang Udjo
- Nasirun
- Purwacaraka
- Gilang Ramadhan, dan
- Supadminingtyas
Untuk ikut dalam kegiatan ini siswa harus melakukan
pendaftaran secara online dengan ‘gratis’ tidak dipungut biaya apapun.
Selanjutnya siswa yang mendaftar akan diseleksi oleh Panitia dan para Maestro
untuk mendapatkan 100 siswa terbaik yang akan mengikuti kegiatan BBM ini dari
tanggal 21 - 30 Juni 2015 di tempat/sanggar Maestro pilihan masing-masing
peserta.
Untuk dapat mengikuti kegiatan ini maka siswa harus memiliki persyaratan. Adapun Syarat & Ketentuan Peserta didik (siswa) yang
dapat mendaftar menjadi Calon Peserta BBM adalah:
- Siswa kelas X dan XI SMA/SMK di seluruh Indonesia
- Memiliki prestasi di bidang budaya yang dipilih (dibuktikan dengan melampirkan sertifikat/bukti prestasi/video/foto)
- Aktif mengikuti kegiatan organisasi di bidang seni
Jika anda adalah siswa yang memenuhi syarat di atas dan berminat mengikuti kegiatan Belajar Bersama Maestro (BBM), langkah selanjutnya adalah :
- Mendaftar secara online di alamat website http://bbm.kemdikbud.go.id
- Mengisi dokumen kelengkapan dengan username dan password yang telah didaftarkan di alamat http://bbm.kemdikbud.go.id/login
- Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2015
Karena pada mekanisme pendaftaran dibutuhkan NISN, maka siswa tersebut harus tercatat di referensi peserta didik (memiliki NISN di DAPODIK).
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Ditjen Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman,
Komplek Kemdikbud RI Gd. E Lt. 4 Senayan - Jakarta
Telepon: (021) 572 - 5517
Jam Kerja: 09.00 - 16.00
Email: bbm@kemdikbud.go.id
Komplek Kemdikbud RI Gd. E Lt. 4 Senayan - Jakarta
Telepon: (021) 572 - 5517
Jam Kerja: 09.00 - 16.00
Email: bbm@kemdikbud.go.id
Demikian informasi tentang Kegiatan Belajar Bersama Maestro Kebudayaan turut disebarkan oleh Al-Maududy, semoga ada manfaatnya.
Kemdikbud adakan belajar bersama Maestro Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud RI membuka kesempatan bagi siswa siswi kelas X dan XI SMA untuk mengikuti kegiatan Belajar ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...