PNS tersenyum gajinya akan naik Patut disyukuri begitu besar perhatian pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil salah satunya dalam ra...
Home / All posts
04 June 2014
| PNS tersenyum gajinya akan naik |
- Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
- Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
- Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
- Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
- Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
- Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
- Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
- Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
- Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
- Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
- Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
- Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
- Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
- Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
- Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
- Nomor 24 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
Pada perubahan terakhir (yang keenambelas) terdapat kenaikan gaji pokok rata-rata 6%. Berikut ini kami kutipkan tabel gaji pokok PNS sesuai dengan lampiran Peraturan Nomor 24 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108) yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 Mei 2014 dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan I
MKG
|
a
|
b
|
c
|
d
|
0
|
1.402.400
| |||
1
| ||||
2
|
1.446.500
| |||
3
|
1.531.500
|
1.596.300
|
1.663.800
| |
4
|
1.492.100
| |||
5
|
1.579.700
|
1.646.500
|
1.716.200
| |
6
|
1.539.100
| |||
7
|
1.629.500
|
1.698.400
|
1.770.200
| |
8
|
1.587.600
| |||
9
|
1.680.800
|
1.751.900
|
1.826.000
| |
10
|
1.637.600
| |||
11
|
1.733.700
|
1.807.100
|
1.883.500
| |
12
|
1.689.200
| |||
13
|
1.788.300
|
1.864.000
|
1.942.800
| |
14
|
1.742.400
| |||
15
|
1.844.700
|
1.922.700
|
2.004.000
| |
16
|
1.797.200
| |||
17
|
1.902.700
|
1.983.200
|
2.067.100
| |
18
|
1.853.800
| |||
19
|
1.962.700
|
2.045.700
|
2.132.200
| |
20
|
1.912.200
| |||
21
|
2.024.500
|
2.110.100
|
2.199.400
| |
22
|
1.972.400
| |||
23
|
2.088.300
|
2.176.600
|
2.268.700
| |
24
|
2.034.600
| |||
25
|
2.154.000
|
2.245.100
|
2.340.100
| |
26
|
2.098.600
| |||
27
|
2.221.900
|
2.315.800
|
2.413.800
|
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan II
MKG
|
a
|
b
|
c
|
d
|
0
|
1.816.900
| |||
1
|
1.845.600
| |||
2
| ||||
3
|
1.903.700
|
1.984.200
|
2.068.100
|
2.155.600
|
4
| ||||
5
|
1.963.600
|
2.046.700
|
2.133.300
|
2.223.500
|
6
| ||||
7
|
2.025.500
|
2.111.200
|
2.200.500
|
2.293.500
|
8
| ||||
9
|
2.089.300
|
2.177.700
|
2.269.800
|
2.365.500
|
10
| ||||
11
| 2.155.100 | 2.246.200 |
2.341.300
|
2.440.300
|
12
| ||||
13
| 2.223.000 | 2.317.00 |
2.415.00
|
2.517.200
|
14
| ||||
15
|
2.293.000
|
2.390.000
|
2.491.100
|
2.596.400
|
16
| ||||
17
|
2.365.200
|
2.465.200
|
2.569.500
|
2.678.200
|
18
| ||||
19
|
2.439.700
|
2.542.900
|
2.650.400
|
2.762.600
|
20
| ||||
21
|
2.516.500
|
2.623.000
|
2.733.900
|
2.849.600
|
22
| ||||
23
|
2.595.800
|
2.705.600
|
2.820.000
|
2.939.300
|
24
| ||||
25
|
2.677.500
|
2.790.800
|
2.908.800
|
3.031.900
|
26
| ||||
27
|
2.761.900
|
2.878.700
|
3.000.400
|
3.127.400
|
28
| ||||
29
|
2.848.800
|
2.969.300
|
3.094.900
|
3.225.900
|
30
| ||||
31
|
2.938.600
|
3.062.900
|
3.192.400
|
3.327.500
|
32
| ||||
33
|
3.031.100
|
3.159.300
|
3.293.000
|
3.432.300
|
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan III
MKG
|
a
|
b
|
c
|
d
|
0
|
2.317.600
|
2.415.600
|
2.517.800
|
2.624.300
|
1
| ||||
2
|
2.390.600
|
2.491.700
|
2.597.100
|
2.706.900
|
3
| ||||
4
|
2.465.900
|
2.570.200
|
2.678.900
|
2.792.200
|
5
| ||||
6
|
2.543.500
|
2.651.100
|
2.763.300
|
2.880.100
|
7
| ||||
8
|
2.623.600
|
2.734.600
|
2.850.300
|
2.970.800
|
9
| ||||
10
|
2.706.300
|
2.820.700
|
2.940.000
|
3.064.400
|
11
| ||||
12
|
2.791.200
|
2.909.600
|
3.032.600
|
3.160.900
|
13
| ||||
14
|
2.879.400
|
3.001.200
|
3.128.200
|
3.260.500
|
15
| ||||
16
|
2.970.100
|
3.095700
|
3.226.700
|
3.363.200
|
17
| ||||
18
|
3.063.600
|
3.193.200
|
3.328.300
|
3.469.100
|
19
| ||||
20
|
3.160.100
|
3.293.800
|
3.433.100
|
3.578.400
|
21
| ||||
22
|
3.259.700
|
3.397.500
|
3.541.300
|
3.691.100
|
23
| ||||
24
|
3.362.300
|
3.504.500
|
3.652.800
|
3.807.300
|
25
| ||||
26
|
3.468.200
|
3.614.900
|
3.767.800
|
3.927.200
|
27
| ||||
28
|
3.577.400
|
3.728.800
|
3.886.500
|
4.050.900
|
29
| ||||
30
|
3.690.100
|
3.846.200
|
4.008.900
|
4.178.500
|
31
| ||||
32
|
3.806.300
|
3.967.300
|
4.135.200
|
4.310.100
|
Tabel Gaji Pokok PNS Golongan IV
MKG
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
0
|
2.735.300
|
2.851.000
|
2.971.600
|
3.097.300
|
3.228.300
|
1
| |||||
2
|
2.821.400
|
2.940.800
|
3.065.200
|
3.194.800
|
3.330.000
|
3
| |||||
4
|
2.910.300
|
3.033.400
|
3.161.700
|
3.295.500
|
3.434.900
|
5
| |||||
6
|
3.002.000
|
3.128.900
|
3.261.300
|
3.399.300
|
3.543.000
|
7
| |||||
8
|
3.096.500
|
3.227.500
|
3.365.000
|
3.506.300
|
3.654.600
|
9
| |||||
10
|
3.194.000
|
3.329.100
|
3.470.000
|
3.616.700
|
3.769.700
|
11
| |||||
12
|
3.294.600
|
3.434.000
|
3.579.300
|
3.730.700
|
3.888.500
|
13
| |||||
14
|
3.398.400
|
3.542.200
|
3.692.000
|
3.848.200
|
4.010.900
|
15
| |||||
16
|
3.505.400
|
3.653.700
|
3.808.300
|
3.969.400
|
4.137.300
|
17
| |||||
18
|
3.615.800
|
3.768.800
|
3.928.200
|
4.094.400
|
4.267.600
|
19
| |||||
20
|
3.729.700
|
3.887.500
|
4.031.900
|
4.223.400
|
4.402.000
|
21
| |||||
22
|
3.847.200
|
4.009.900
|
4.179.500
|
4.356.300
|
4.540.600
|
23
| |||||
24
|
3.968.300
|
4.136.200
|
4.311.200
|
4.493.500
|
4.683.600
|
25
| |||||
26
|
4.093.300
|
4.266.500
|
4.447.000
|
4.635.100
|
4.831.100
|
27
| |||||
28
|
4.222.300
|
4.400.900
|
4.587.000
|
4.781.000
|
4.983.300
|
29
| |||||
30
|
4.355.200
|
4.539.500
|
4.731.500
|
4.931.600
|
5.140.200
|
31
| |||||
32
|
4.492.400
|
4.682.400
|
4.880.500
|
5.086.900
|
5.302.100
|
Download PP No 34 tahun 2014 di sini
03 June 2014
| Contoh NISN yang sudah ditempel/paste pada sheet MS Excel |
Alhamdulillah saat ini siswa yang not match pada verval PD sudah bisa langsung masuk ke tab referensi. Itu artinya siswa tersebut sudah mempunyai NISN baru hasil generate dari PDSP. Jika kita sudah selesai melakukan verval pd maka secara otomatis semua siswa kita yang terdaftar pada aplikasi dapodik sudah dapat memiliki mempunyai NISN.
Akan tetapi sampai saat tulisan ini kami publikasikan, belum ada fasilitas untuk download NISN siswa yang sudah ada tersebut secara kolektif untuk satu sekolah. Memang dijanjikan bahwa NISN siswa akan langsung terintegrasi pada aplikasi dapodik melalui mekanisme sinkron. Akan tetapi sampai saat ini belum bisa terlaksana.
Untuk menyimpan data siswa kita beserta NISN nya agar kita dapat mempergunakannya dalam berbagai keperluan di sekolah, maka jalan satu-satunya adalah mengcopy paste secara manual, misalnya pada format excel.
Berikut kami coba sajikan trik sederhan dengan catatan kita sudah selesai melakukan verval sehingga data pada tab residu sudah nol karena pindah ke tab referensi:
- Pilih tab Referensi
- Pada page size pilih angka 50 agar data yang akan kita copy lebih banyak sehingga dapat mempercepat pekerjaan kita (gambar 1)
- Blok ke 50 data siswa tersebut dengan jalan klik tahan dan geser (gambar 2)
- Klik kanan, pilih Copy (Ctrl+C)
- Buka microsoft excel
- blok semua (Ctrl+A) setting formatnya menjadi text. Jika formatnya bukan text nantinya angka 0 pada awal NISN siswa tidak terbaca / hilang karena terbaca dalam format number.
- Letakkan pointer pada cell A:1, kemudian klik kanan paste special > pilih text > OK (Gambar 3)
- Lakukan berulang-ulang ke page berikutnya sampai datanya habis.
- Selamat mencoba
| Gambar 1. Pilih Page Size 50 |
| Gambar 2 : Blok data siswa kemudian copy |
| Gambar 3 : Paste special pilih Text |
CARA MENYIMPAN NISN HASIL VERVAL PD KE DALAM FORMAT EXCEL
Contoh NISN yang sudah ditempel/paste pada sheet MS Excel Alhamdulillah saat ini siswa yang not match pada verval PD sudah bisa langs...
Dari Bp. Ibnu Aditiya Karana disampaikan bahwa Tanggal 31 Mei 2014 sudah lewat, berarti tahap pengiriman dan verifikasi datapun berakhir. Berikut ditampilkan DATA PTK BERSERTIFIKAT YANG BELUM MEMILIKI SK TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (SK TPP) SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2014,
Dari daftar nama tersebut masih terdapat 14.525 Guru Non PNS (Pembayaran melalui mekanisme transfer pusat) dan 67.256 guru PNS (pembayaran melalui mekanisme transfer daerah) yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi pendidik berdasarkan PP 74 tahun 2008, namun terkendala persyaratan administrasi atau kesalahan yang di akibatkan salah entry data maupun salah pemahaman dalam penerapan peraturan perundang-undangan hingga membuat beberapa PTK yang seharusnya memenuhi syarat hingga terhambat penerbitan SK TPP nya.
Untuk diketahui bersama berdasarkan PP 74 TAHUN 2008 BAB III TENTANG HAK Bagian Kesatu Tunjangan Profesi Pasal 15,
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a
| memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen |
b
| memenuhi beban kerja sebagai Guru; |
c
| mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; |
d
| terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; |
e
| berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan |
f
| tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. |
Oleh sebab itu P2TK masih menerima konfirmasi validasi dan verifikasi terhadap PTK-PTK yang telah memenuhi syarat berupa file backup sinkron dapodik [BSD] yang di upload atau dikirimkan melalui aplikasi tunjangan profesi pada operator tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota
1. TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK
Pastikan NUPTK pada aplikasi DAPODIK sesuai dan valid dengan NUPTK pada data kelulusan di Aplikasi tunjangan profesi, atau sebaliknya. Jika terdapat kesalahan segera lakukan perbaikan dan samakan satu dengan yang lainnya
2. BELUM MENGISI JJM SEMESTER II
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
3. JJM LINIER KURANG
Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada rombel ataupun penempatan JJM
Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :
a. Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidikb. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
c. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
Berikut kami lampirkan Nomor : 26269 /J/LL/2012, Tanggal : 9 Oktober 2012 Mengenai INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU, Silahkan dipelajari pada link di bawah ini
PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU 4. TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN
Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah rombel
5. JJM PADA ROMBEL TERKUNCI
Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
MENGINGAT MAKIN MENIPISNYA BATAS WAKTU PENERBITAN SK TPP KAMI HIMBAU KEPADA SELURUH PTK, OPERATOR SEKKOLAH SERTA OPERATOR TUNJANGAN UNTUK KOOPERATIF MENGINFORMASIKAN DAN SEGERA CARIKAN SOLUSI
14.525 GURU NON PNS DAN 67.256 GURU PNS SERTIFIKASI BELUM TERBIT SK-NYA
Dari Bp. Ibnu Aditiya Karana disampaikan bahwa Tanggal 31 Mei 2014 sudah lewat, berarti tahap pengiriman dan verifikasi datapun berakhir....
Berikut ini adalah rambu-rambu penyesuaian / konversi kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sebelum dan sesudah tahun 2009
A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009. Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.
B. Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru
Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu.Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik. Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut. :
| 1. | Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain: |
a
| Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah. |
b
| SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. |
c
| Ijasah S-1/D-IV. |
| 2. | Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik. |
| 3. | Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota |
| 4. | Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP. |
C. PenyesuaianNomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas
Pengawasmulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan.Nomor kode bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkanatas kelompok rumpun bidang studi.
Sesuai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus memiliki kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor kode yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas adalah bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S-1/D-4.
Sedangkan daftar DAFTAR PENYESUAIAN/KONVERSI BIDANG STUDI SERTIFIKASI SEBELUM DAN SETELAH 2009 dapat di download di sini
PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
Berikut ini adalah rambu-rambu penyesuaian / konversi kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sebelum dan sesudah tahun 2009 A. Kode...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...

