Setelah sukses melakukan Penandatanganan tahap pertama yang berlangsung pada tanggal 25 sampai 28 April 2014 dan penandatanganan tahap...
Home / All posts
14 May 2014
Setelah sukses melakukan Penandatanganan tahap pertama yang berlangsung pada tanggal 25 sampai 28 April 2014 dan penandatanganan tahap kedua yang berlangsung pada tanggal 2 – 5 Mei 2014, Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur kembali mengeluarkan jadwal penandatangan SPJ Tunjangan Profesi dana Transfer Daerah tahap ketiga bagi guru-guru PNSD Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun jadwal terebut adalah sebagai berikut :
NO
|
HARI, TANGGAL
|
WAKTU
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
KECAMATAN
|
TEMPAT TANDA TANGAN
|
1
| Jum’at, 16 Mei 2014 | 14.00–17.00 Wita | SD | Sambelia, Suela, Pringgabaya, Wanasaba, Aikmel | UPTD Dikpora Pringgabaya |
2
| Jum’at, 16 Mei 2014 | 14.00–17.00 Wita | SD | Masbagik, Pr.Sela, Sukamulia | UPTD Dikpora Masbagik |
3
| Jum’at, 16 Mei 2014 | 14.00–17.00 Wita | SD | Mt. Gading, Terara, Sikur | UPTD Dikpora Terara |
4
| Jum’at, 16 Mei 2014 | 14.00–17.00 Wita | SD | Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, Sakti, Sakra | UPTD Dikpora Sakra Barat |
5
| Sabtu, 17 Mei 2014 | 14.00–17.00 Wita | SD | Selong, Labuhan Haji, Suralaga | UPTD Dikpora Selong |
6
| Sabtu, 17 Mei 2014 | 14.00–17.00 Wita | SMP,SMA, SMK, PENGAWAS | Semua Kecamatan | Aula Handayani Dikpora Kabupaten |
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
Siapa sajakah guru yang akan melakukan tanda tangan SPJ tersebut, dapat dilihat dan didownload pada : Daftar Nama Penandatangan SPJ Triwulan 1 Tahap ke-3 Kabupaten Lombok Timur.
Diingatkan pula bahwa Nomor penandatanganan SPJ sama dengan nomor urut pada daftar tersebut dan pada saat penandatangan SPJ guru yang bersangutan agar membawa kartu NUPTK (asli) sebagai bukti identitas resmi.
Sementara itu guru-guru PNSD penerima Tunjangan Sertifikasi yang sudah melakukan Penandatanganan tahap pertama, dananya yang sudah disalurkan melalui BANK NTB sudah masuk rekening masing-masing sejak hari Selasa malam (13/05/2014).
Karena masih banyak guru di Kabupaten Lombok Timur jenjang Dikdas yang belum valid datanya di Dapodik sehingga belum bisa diterbitkan SK TPP nya, maka kemungkinan masih ada jadwal penandatangan tahap berikutnya. Sedangkan proses pembayaran kekurangan (Carry Over) menurut informasi yang kami peroleh sedang dalam proses dan diharapkan dalam waktu dekat bisa dicairkan.
Para guru penerima tunjangan saat ini bolehlah tersenyum lega, karena dana tunjangannya sudah cair, akan tetapi perlu diingat terutama pada jenjang Dikdas bahwa keberhasilan itu sangat besar ditentukan oleh hasil kerja keras para Operator Sekolah (OPS) yang bekerja siang malam agar data guru tersebut bisa valid sehingga bisa diterbitkan SK-nya. Oleh karena itu bapak ibu guru jangan lupakan OPS nya ya……
| Ilustrated by google |
Tidak terasa setelah beberapa waktu lalu kita telah melaksanakan kegiatan Ujian Nasional bagi kelas 9, maka tugas selanjutnya adalah menyelenggarakan kegiatan Ujian Semester genap bagi kelas 7 dan 8 sebagai salah satu syarat kenaikan kelas. Khusus untuk Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai panduan pelaksanaan berikut ini kami kutip petunjuk teknis pelaksanaan Ujian Semeser Genap Bersama (USB) Kabupaten Lombok Timur, lengkap dengan kisi-kisi soalnya, seperti yang diposting pada blog MKKS SMP Lombok Timur
A. Peserta Ujian Sekolah
Peserta Ujian Semester Genap bersama adalah siswa SMP Negeri/swasta se Kabupaten Lombok Timur yang saat ini sedang duduk dikelas 7 ( tujuh ) dan 8 ( delapan ) tahun pelajaran 2013/2014 dan terdaftar pada MKKS SMP Lotim.B. Penyelenggaraan Ujian Semester Bersama
- Sekolah Penyelenggara USB adalah Sekolah Negeri dan Swasta yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur berdasarkan aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan Sekolah Penyelenggara USB seperti persyaratan Sekolah/Madrasah Penyelenggara dan bernaung dibawah salah satu Subrayon SMP yang telah ditetapkan oleh Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur
- Sekolah Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan USB mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi USB dan pelaporan.
C. Panitia Penyelenggara USB
- Kepala Sekolah Penyelenggara adalah penanggung jawab penyelenggaraan USB.
- Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan Panitia USB yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
- Panitia USB terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kerja Kependidikan dari Sekolah Penyelengara dan Sekolah Menggabung.
D. Bahan Ujian Sekolah
- Materi USB disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan Sekolah Penyelenggara.
- Soal USB disusun melalui workshop yang difasilitasi oleh MKKS SMP Lotim dalam bentuk Ujian Teori.
- Tim Penyusun Perangkat Naskah Soal Ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Menguasai mata pelajaran yang diujikan
- Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian.
- Memiliki sikap dan prilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dn dapat memegang kerahasian soal.
4.Mata Pelajaran dan Jenis Ujian pada USB Tahun Pelajaran 2013/2014 yang dikelola oleh MKKS SMP terdiri dari 8 ( delapan ) mata pelajaran sebagai berikut :
- Bahasa Indonesia,
- Bahasa Inggris,
- Matematika,
- IPA,
- IPS,
- PKn,
- Pend. Agama Islam dan
- TIK.
Sementara mata pelajaran Mualtan Lokal dan Seni Budaya dipersiapkan sendiri oleh sekolah dengan mengacu pada kaidah penulisan soal yang resmi.
E. Jadwal Ujian Semester Bersama SMP
No.
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Soal
|
1.
| Senin, 9 Juni 2014 |
07.30 – 09.10
09.30 – 11.10
| Bahasa Indonesia Pendidikan Agama | 50 Butir Soal 50 Butir Soal |
2.
| Selasa , 10 Juni 2014 |
07.30 – 09.10
09.30 – 11.10
| Matematika P Kn | 40 Butir Soal 50 Butir Soal |
3.
| Rabu , 11 Juni 2014 |
07.30 – 09.10
09.30 – 11.10
| Bahasa Inggris T I K | 50 Butir Soal 50 Butir Soal |
4.
| Kamis , 12 Juni 2014 |
07.30 – 09.10
09.30 – 11.10
| I P A I P S | 40 Butir Soal 50 Butir Soal |
5.
| Jumat , 13 Juni 2014 |
07.30 – 09.10
09.30 – 11.10
| Seni Budaya Muatan Lokal | 50 Butir Soal 50 Butir Soal |
F. Pengawas USB
- Pengawas ruang USB pada tiap ruang sama dengan pengawas UN.
- Pengawas ruang USB dilaksanakan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran pada Subrayon masing – masing.
G. Pemeriksaan dan Penilaian USB
- Pemeriksaan LJK USB dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten dengan menggunakan scanner dan hasil pemeriksaan didistribusikan paling lambat 2 ( dua) hari setelah pelaksanaan ujian mata pelajaran yang bersangkutan.
- Pemeriksaan dan Penilaian USB tertulis dan dilaksanakan secara obyektif.
- Daftar nilai USB yang akan dikirimkan ke Sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 – 10 dengan 2 angka di belakang koma desimal.
- Ditingkat Kabupaten nilai tersebut ditabulasi untuk dianalisis sesuai dengan variabel yang diperlukan.
- Setelah dianalisis selanjutnya nilai tersebut dijadikan bahan untuk perangkingan tingkat kabupaten sesuai dengan pencapaian besaran angka mutu yang direpresentasikan melalui rerata.
- USB diselenggarakan dengan prinsip terbuka, jujur, adil, mendidik dan bermartabat.
- Sekolah sekolah atau Sub Rayon yang terbukti melakukan kecurangan dianggap telah mencederai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan , karena itu terhadap sekolah dimaksud akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Laporan hasil USB selanjutnya diantarkan ke Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur dalam bentuk print out dan software (CD) .
H. Biaya Penyelenggaraan USB
Penyelenggaraan USB SMP Tingkat Kabupaten Lombok Timur Semester Genap Tahun Pelajaran 2013/2014 , diselenggarakan secara gotong royong oleh semua sekolah dengan memperhitungkan unit cost tiap siswa.
Adapun pembiayaan itu meliputi :
- Pengadaan naskah soal, LJK, penggandaan ,distribusi dan kegiatan kepanitiaan tingkat kabupaten sebesar Rp. 15.000,- per siswa ( hasil survey biaya tahun 2014 0.
- Besaran unit kos pembiayaan di tingkat sub rayon dan Sekolah
- Pengawasan per orang/mapel/ruang = Rp.35.000, (( transport = Rp. 10.000 dan honor Rp. 25.000 ( dipotong pajak ))
- Snek per orang Rp. 7000 s.d. Rp. 10.000,-
- Sub Rayon membuat RAB yang disepakati anggota sekolah penyelenggara dengan unit cost penyelenggaraan dihitung berdasarkan jumlah siswa Rp. 3000,- s.d. Rp. 5.000,- atau dengan pertimbangan yang rasional dan kepatutan
- Struktur kepanitiaan Sub Rayon ,terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota sesuai kebutuhan
3. Biaya penyelenggaraan USB berasal dari RAPBS Sekolah
I. Laporan Penyelenggara Ujian
Pelaporan kegiatan USB SMP Tingkat Kabupaten Lombok Timur dilaporkan secara berjenjang oleh Panitia tingkat sekolah, Panitia Tingkat Sub Rayon dan Panitia Tingkat Kabupaten yang dialamatkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur U.p Kabid Dikdas dengan tembusan Korwas SMP, Pengawas Pembina masing-masing sekolah , Panitia USB Tingkat Kabupaten .
Laporan USB dimaksud sekurang kurangnya memuat :
- Pengantar
- Masalah-masalah yang dihadapi
- Daftar Nilai Murni
- Nilai rata-rata
- Nilai tertinggi
- Nilai terendah
- Standar deviasi
- Rentang nilai
- Pembiayaan
- Kesimpulan dan saran-saran
J. Penutup
- Petunjuk pelaksanaan ini disusun untuk dipedomani dalam pelaksanaan USB tahun pelajaran 2013/2014.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Jika terdapat kekeliruan dlam petunjuk pelaksanaan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
DOWNLOAD KISI-KISI SOAL KELAS 7 :
DOWNLOAD KISI-KISI SOAL KELAS 8 :
Juknis dan Kisi-Kisi Soal Ujian Semester Genap Bersama SMP Kab. Lombok Timur 2013/2014
Ilustrated by google Tidak terasa setelah beberapa waktu lalu kita telah melaksanakan kegiatan Ujian Nasional bagi kelas 9, mak...
11 May 2014
![]() |
| Irvan Rivandi |
Diambil dr sebuah kutipan rekan satu Profesi, yg mungkin sama dengan apa yg kita alami sebagai OPS seperti yang ceritakan oleh Irvan Rivandi :
Ini pengalaman yg ke 2x nya saya terjun untuk menangani pedataan di sekolah saya. Bukan berarti saya juga pertama hadir dalam dunia wiyata bakti, Namun saya bukan seorang tenaga pendidik, saya hanya seorang tenaga Tata Usaha yang juga merangkap pekerjaan lain seperti administrasi BOS dan pendataan ini.
Sebenarnya saya pun tidak memiliki perintah secara tertulis untuk menangani DAPODIK dari kepala sekolah, entah kenapa namun pada akhirnya saya yang menangani dari mulai instal aplikasi hingga SK Tunjangan Profesi bisa keluar. Meski tanpa perintah atau bahkan SK operator yg di lampirkan kepada pemerintah daerah setempat,
saya tetap berusaha untuk menyelesaikannya hingga tahap akhir, karena saya menyadari, jika seorang guru yang mengerjakannya, tentu siswa pasti dikorbankan waktu belajarnya,
saya tetap berusaha untuk menyelesaikannya hingga tahap akhir, karena saya menyadari, jika seorang guru yang mengerjakannya, tentu siswa pasti dikorbankan waktu belajarnya,
| Image by Google |
sangat saya sadari sesibuk apapun saya dengan pekerjaan saya, pasti tidak terlalu di pandang terlalu penting jika dibanding dengan tugas mengajar. nol saya memulainya tanpa memiliki modal apapun. Mencari informasi seorang diri hanya dengan berdasar dari kutipan2 rekan2 seprovesi dalam jejaring sosial, karena memang sosialisasi datang ketika sudah berjalan mengerjakan dan bahkan tidak menyelesaikan permasalahan masalah yang dihadapi.
Ini merupakan salah satu hal begitu memberatkan pikiran, kepada siapa saya harus bertanya jika ada masalah, dari pagi, siang, malam bahkan hingga pagi lagi, pikiran dan tenaga begitu terkuras serasa habis hanya untuk memecahkan masalah, dari mulai menyebar formulir, menunggu formulir kembali, mengentri data, hingga pada sinkronisasi yang selalu gagal.
Seorang diri, itulah pikiran yang selalu membayangi dalam keseharian ketika masalah yang dihadapi belum menemui jalan keluar. Tidak pernah terbayang sebelumnya jika ternyata pekerjaan ini begitu berat. Terkadang sampai berpikir jika orang lain disekeliling acuh dan tidak memperhatikan. Itukah nasib seorang OPS? Setiap hari hanya masalah DAPODIk yang selalu membayangi.
Tertulis tugas OPS hanya mengentri data, tapi pada kenyataannya data-data tidak semua terkumpul dengan rapi dan harus mencari sendiri kekurangan-kekurangan semua itu. Pengalaman yang sungguh luar biasa, dimana data yang di entri merupakan data pokok yang digunakan sebagai acuan berbagai hal namun seakan dikesampingkan.
Pembicaraan utama pasti pada tunjangan profesi pendidik (TPP). Untuk mereka yang sudah berstatus PNS. Untuk mereka guru non PNS, tunjangan fungsional tentu juga diharapkan. Jika ada kesalahan pengentrian data untuk mereka bagaimana nasib TPP mereka, jika tidak dapat cair, siapa yang akan disalahkan? OPS kah? Dan pada DAPODIK ini memang saya mengalaminya, 24 guru PNS telah mendapatkan SK TPP, namun untuk beberapa orang guru non PNS tidak mendapat tunjangan fungsional.
Rasa salah memang terkadang hadir, ya pasti karena saya yang mengerjakan data mereka, tapi tentu itu bukan mutlak kesalahan saya bukan. Data yang saya entrikan sudah benar, namun pertanyaan-pertanyaan yang terkadang tidak membuat nyaman sering terlontar, saya harus menjawab apa, sedangkan saya pun tidak tahu persis bagaimana.
Informasi yang begitu sempit dari dinas membuat saya harus berinisiatif mencari informasi sendiri hanya dengan bermodalkan internet. Berpikirkah mereka ketika saya harus mencari informasi-informasi itu setiap waktu dengan jaringan internet yang tentu tak selalu baik. Saya hanya bisa tersenyum dalam kepilian, menjawab semampu dan setahu saya.
Jujur sejauh ini pun saya tidak menuntut berlebih dari mereka semua, meskipun saya harus seorang diri menangani berbagai macam masalah itu. Saya tidak menuntut upah lembur atau apapun, yang terpenting untuk pengisian pulsa modem setiap bulannya sebesar Rp 100.000,00. Yang ada dalam pikiran saya hanya yang terpenting semua data yang dientrikan sudah valid.
Keberhasilan dari tahap awal hingga akhir sudah menjadi kebanggaan tersendiri bagi tugas saya itu, amanat yang telah diberikan telah terselesaikan dan saya sudah melaksanakan tanggung jawab serta kewajiban disana. Lepas dari masalah materi yang didapatkan, saya sudah begitu banyak mendapatkan pelajaran dan pengalaman baru dimana mungkin saya tidak bisa menikmatinya di tempat lain.
Dalam sebuah pekerjaan memang pertanyaan yang pantas di lontarkan adalah apa yang dapat kita berikan bukan apa yang akan kita dapatkan. Belajar untuk bersabar dan ikhlas dengan kondisi yang ada. Bersikap dan berpikir lebih dewasa untuk masa depan. Karena sebuah kenikmatan didapat apabila kita mau belajar untuk selalu bersyukur dengan keadaan yang ada, bukan berarti menyerah namun belajar memahami keadaan.
CATATAN KECIL SEORANG OPS
Irvan Rivandi Diambil dr sebuah kutipan rekan satu Profesi, yg mungkin sama dengan apa yg kita alami sebagai OPS seperti yang ceritaka...
09 May 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwapendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isimaka prinsip pembelajaran yang digunakan:
- dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
- dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
- dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
- dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
- dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
- dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
- daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
- peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (softskills);
- pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
- pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
- pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
- pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran
berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
| Menerima | Mengingat | Mengamati |
| Menjalankan | Memahami | Menanya |
| Menghargai | Menerapkan | Mencoba |
| Menghayati | Menganalisis | Menalar |
| Mengamalkan | Mengevaluasi | Menyaji |
| Mencipta |
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif,affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus dan Rencana PelaksanaanPembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabusdan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikitmemuat:
a
| Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan); |
b
| Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas; |
c
| kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, danketerampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan matapelajaran; |
d
| kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; |
e
| tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A); |
f
| materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi; |
g
| pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan; |
h
| penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; |
i
| alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam strukturkurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan |
j
| sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan. |
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a
| identitas sekolahya itu nama satuan pendidikan |
b
| identitas matapelajaran atau tema/subtema; |
c
| kelas/semester; |
d
| materi pokok; |
e
| alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; |
f
| tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan |
g
| kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi |
h
| materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; |
i
| metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; |
j
| media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; |
k
| sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; |
l
| langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; |
m
| penilaian hasil pembelajaran. |
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a
| Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. |
b
| Partisipasi aktif peserta didik |
c
| Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian. |
d
| Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. |
e
| Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. |
f
| Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. |
g
| Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya |
h
| Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi |
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a
|
SD/MI
|
35 menit
|
b
|
SMP/MTs.
|
40 menit
|
c
| SMA/MA |
45 menit
|
d
| SMK/MAK |
45 menit
|
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3. Pengelolaan Kelas
a
| Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran. |
b
| Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik |
c
| Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik. |
d
| Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik. |
e
| Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran |
f
| Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. |
g
| Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. |
h
| Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi. |
i
| Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan |
j
| Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan |
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a
| menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; |
b
| memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional; |
c
| mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; |
d
| menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan |
e
| menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus. |
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami, menerapkan,menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a
| seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung; |
b
| memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; |
c
| melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan |
d
| menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya. |
BAB V
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a
| Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu |
b
| Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial |
c
|
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
|
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Download sumber aslinya :
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (K13)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Da...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...


