26 October 2014
Tahun 1966 : Anies Baswedan Lahir
Tahun 1983 : Ketua Tutup Tahun SMP
Tahun 1985 : Ketua OSIS Se-Indonesia
Tahun 1987 : Peserta Pertukaran Pelajar
Tahun 1989 : Berkarya di TVRI
Tahun 1992 : Ketua Senat UGM
Tahun 1993 : Beasiswa di Jepang
Tahun 1996 : Membina Keluarga
.Tahun 1997 : Beasiswa Master di Amerika
Tahun 1998 : Penghargaan ASEAN Student Award
Tahun 1999 : Beasiswa Program Doktor
Tahun 2004 : Beasiswa Mahasiswa Doktor Berprestasi
Tahun 2005 : Direktur Riset Indonesian Institute
Tahun 2006 : Sumbangsih Mengenai Otonomi Daerah
Tahun 2007 : Rektor Termuda
Tahun 2008 : 100 Intelektual Dunia
Tahun 2010 : Pendiri Indonesia Mengajar
Tahun 2010 :
Menjadi 20 Orang Penting dalam 20 Tahun Mendatang
Anggota Tim 8 KPK
500 Muslim Berpengaruh Dunia
Tahun 2011 :
Menyebarkan Pengetahuan Lewat Indonesia Menyala
Orasi Melunasi Janji Kemerdekaan
Menginisiasi Kelas Inspirasi
Tahun 2013 :
Ketua Komite Etik KPK
Menginisiasi Gerakan TurunTangan
Siap Turun Tangan Melunasi Janji Kemerdekaan
Tahun 2014 :
Juru Bicara Jokowi-JK dalam Pilpres 2014
Deputi Tim Transisi
Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah RI
MENGENAL ANIS BASWEDAN : MENTERI KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI MASA BAKTI 2014 - 2019
Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sangat relevan sebagai wadah penanaman nilai karakter. Nilai karakter yang dapat dikembangkan melalui kegiatan kepramukaan adalah sebagai berikut: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab. Berikut keterampilan kepramukaan yang dapat membentuk karakter peserta didik, termasuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
1. Keterampilan Tali Temali
- Cara dan manfaat
Keterampilan Tali Temali digunakan dalam berbagai keperluan diantaranya membuat tandu, memasang tenda, membuat tiang jemuran, dan tiang bendera. Setiap anggota gerakan pramuka diharapkan mampu dan dapat membuat dan menggunakan talitemali dengan baik. - Implementasi Nilai Karakter
Membuat simpul dan ikatan diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, dan tanggung jawab.Membuat tandu diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, dan tanggung jawab.
2. Keterampilan Pertolongan Pertama Gawat Garurat (PPGD)
- Cara dan Manfaat
Keterampilan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) merupakan kegiatan untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan atau orang sakit. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa tindakan ini hanya tindakan pertolongan sementara. Langkah berikutnya tetap harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. - Implementasi Nilai Karakter:
Mencari dan memberi obat diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, tanggung jawab, dan peduli sosial. Membalut luka, menggunakan bidai dan mitela diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, tanggung jawab, dan peduli sosial.
3. Ketangkasan Pionering
- Cara dan Manfaat
Ada beberapa kegiatan keterampilan dan pengetahuan yang sekiranya dapat membantu membuat kegiatan kepramukaan tetap menarik dan menantang minat peserta didik untuk tetap menjadi anggota gerakan pramuka. Kegiatan ketangkasan pionering merupakan kegiatan yang sudah biasa dalam kegiatan kepramukaan.Kegiatan itu meliputi membuat gapura, menara pandang, membuat tiang bendera, membuat jembatan tali goyang, meniti dengan satu atau dua tali. - Implementasi Nilai Karakter
Dalam kegiatan membuat gapura, menara pandang dan membuat tiang bendera diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, percaya diri, ketekunan, dan kerjasama.Dalam kegiatan membuat jembatan tali goyang dan meniti dengan satu atau dua tali diharapkan dapat membentuk karakter keberanian, ketelitian, percaya diri, ketekunan, dan kesabaran.
4. Keterampilan Morse dan Semaphore
- Cara dan manfaat
Kedua keterampilan ini sebenarnya merupakan bahasa sandi dalam kepramukaan. Perbedaan keduanya adalah terletak pada penggunaan media. Morse menggunakan media peluit, senter, bendera, dan pijatan. Semaphore menggunakan media bendera kecil berukuran 45 cm X 45 cm. Keterampilan ini perlu dimiliki Oleh setiap anggota gerakan pramuka agar dalam kondisi darurat mereka tetap dapat menyampaikan pesan. - Implementasi Nilai Karakter
Morse dan Semaphore diharapkan dapat membentuk karakter kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, dan kesabaran
5. Keterampilan Membaca Sandi Pramuka
- Cara dan Manfaat
Keterampilan ini sangat diperlukan dalam kegiatan penyampaian pesan rahasia dengan menggunakan kunci yang telah disepakati. Seorang pramuka harus dapat dipercaya untuk dapat melakukan segala hal termasuk penyampaian dan penerimaan pesan-pesan rahasia. Dalam menyampaikan pesan rahasia ini diperlukan kode-kode tertentu yang dalam kepramukaan disebut sandi. Sandi dalam pramuka antara lain sandi akar, sandi kotak biasa, sandi kotak berganda, sandi merah putih, sandi paku, dan sandi angka. - Implementasi Nilai Karakter:
Sandi akar, sandi kotak biasa, sandi kotak berganda, sandi merah putih, sandi paku, dan sandi angka diharapkan dapat membentuk karakter kreatif, ketelitian, kerjasama, dan tanggung jawab.
6. Penjelajahan dengan Tanda Jejak
- Cara dan Manfaat
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk latihan berpetualang. Anggota gerakan pramuka harus terbiasa dengan alam bebas. Di alam bebas tidak terdapat ramburambu secara jelas sebagaimana di jalan raya. Oleh karena itu, seorang anggota gerakan pramuka harus dapat memanfaatkan fasilitas alam sebagai petunjuk arah dan atau tanda bahaya kepada teman kelompoknya. - Implementasi Nilai Karakter
Penjelajahan dengan memasang dan membaca tanda jejak diharapkan dapat membentuk karakter religius, toleransi, cinta tanah air, peduli lingkungan, kerja sama, dan tanggung jawab.
7. Kegiatan Pengembaraan
- Cara dan Manfaat
Kegiatan pengembaraan ini bukan sekedar jalan-jalan di alam bebas atau rekreasi bersama melainkan melakukan perjalanan dengan berbagai rintangan yang perlu diperhitungkan agar tujuan kita dapat dicapai. Hal ini dengan sendirinya juga mendidik generasi muda bahwa untuk dapat mencapai cita-cita
itu banyak rintangan dan sangat memerlukan perjuangan yang kuat. Oleh karena itu, pendidikan di alam bebas dengan berbagai rintangan merupakan pendidikan yang menantang dan menyenangkan. - Implementasi Nilai Karakter
Kegiatan pengembaraan ini diharapkan dapat membentuk karakter mandiri, peduli lingkungan, tangguh, tanggung jawab, kepemimpinan, kerja sama, peduli sosial, ketelitian, dan religius.
8. Keterampilan Baris-Berbaris (KBB)
- Cara dan manfaat
Di lingkungan gerakan pramuka, peraturan baris-berbaris disebut keterampilan baris-berbaris. Kegiatan ini merupakan keterampilan untuk melaksanakan perintah atau instruksi yang berkaitan dengan gerakan-gerakan fisik. Keterampilan Baris-berbaris ini dilakukan untuk melatih kedisiplinan, kekompakan, keserasian, dan seni dalam berbaris. - Implementasi Nilai Karakter
Keterampilan baris-berbaris ini diharapkan dapat membentuk
karakter kedisiplinan, kreatif, kerja sama, dan tanggung jawab.
9. Keterampilan Menentukan Arah
- Cara dan Manfaat
Keterampilan ini merupakan suatu upaya bagi anggota gerakan pramuka untuk mengetahui arah. Dalam penentuan arah ini dapat digunakan kompas, dan benda yang ada di alam sekitar, misalnya: kompas sederhana (silet, magnet, dan air) bintang, pohon, dan matahari. Hal ini sangat penting apabila anggota gerakan pramuka itu tersesat di alam bebas ketika melakukan pengembaraan. - Implementasi Nilai Karakter
Keterampilan menentukan arah ini diharapkan dapat membentuk karakter kreatif, kerja keras, rasa ingin tahu, dan kerja sama.
10. Internalisasi Nilai-nilai Karakter
Beberapa strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut;
1) Intervensi
Intervensi adalah bentuk campur tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri peserta didik. Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat banyak karakter yang dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat melakukan intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh
para peserta didik yang mengikutinya.
2) Pemberian Keteladanan
Kepala sekolah dan guru pembimbing peserta didik adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka lakukan, banyak yang ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena itu, berbagai karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan kepada peserta didik dengan maksud
agar mereka mau meniru atau mencontohnya.Karakter disiplin yang ingin disemaikan kepada peserta didik, haruslah dimulai dengan contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah dan guru, termasuk ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka.Karakter disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati waktu dan jadwal latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan secara terus menerus, dan kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk karakter disiplin peserta didik.
3) Habituasi/Pembiasaan
Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta didik: “Hati-hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal menjadi karakter. Ada ungkapan senada terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu, “Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran harus dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak pada kebenaran. Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu, hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah, sebagai salah satu ujung dari karakter yang tidak positif, hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan, orang menjadi bisa karena biasa atau banyak membiasakan.
4) Mentoring/pendampingan
Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap terkawal dan diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan. Pembimbing peserta didik, dalam proses-proses pendampingan (mentoring), juga bisa mengedepankan berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka pendek dan jangka panjang), baik tindakan yang positif maupun negatif. Dengan demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak, senantiasa dikerucutkan pada tujuan-tujuan yang positif dan juga dengan menggunakan cara-cara yang positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang baik juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk mencapainya, sebaik dan sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara yang baiklah, tujuan yang baik itu boleh dicapai.
5) Penguatan
Dalam berbagai perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik kalah start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam hal memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap perilaku berkarakter positif.
6) Keterlibatan Berbagai Pihak
Berbagai pihak yang sepatutnya terlibat dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, guru pembimbing ekstra kurikuler pramuka, komite sekolah, pengawas sekolah dan orang tua siswa. Berbagai bentuk keterlibatan berbagai pihak tersebut dapat bertanggung jawab sebagai berikut:
- Kepala Sekolah Sebagai Ketua Mabigus.
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Pembimbing Kegiatan Ektra Kurikuler Pramuka sebagai Ketua Gugus Depan Pramuka
- Pengawas Sekolah
- Komite Sekolah.
Jenis-Jenis Kegiatan Kepramukaan Sebagai Pembentuk Karakter Peserta Didik
24 October 2014
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.- memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
- memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
- memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
- memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
- Sebelum PengamatanPertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai engumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
- Selama PengamatanSelama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satukali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:- dokumen‐dokumen tertulis;
- kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
- foto, gambar, slide, video; dan
- produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:- sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
- budaya dan iklim sekolah
-
- Setelah PengamatanPada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja
c. Tahap pemberian nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. .
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
d. Tahap pelaporan
(ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga : |
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2010
TAHAPAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA (PK) GURU DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
23 October 2014
Implementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015 tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala teknis dijumpai di lapangan terutama yang berkaitan dengan kegiatan verpal pd bagi peserta didik di jenjang terakhir masing-masing satuan pendidikan.
Kendala yang paling umum diantaranya, belum semua sekolah melakukan kegiatan verval pd karena belum meratanya akses sosialisasi dan informasi, belum semua bisa login pada SSO PDSP, sampai pada rumitnya proses ajuan edit data bagi peserta didik yang masih keliru nama dan tanggal lahirnya. Sementara itu deadline yang diberikan untuk verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 pada 31 Desember 2014 semakin sempit. Bahkan tidak sedikit para OPS yang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti Inspect Element dan lain-lain.
Mengatasi kendala iitu kemudian pihak PDSP memberikan kelonggaran sistem verifikasi dan validasi . Hal ini tertuang pada pemberitahuan yang disebar melalui media sosial oleh admin PDSP yang menyatakan bahwa :”Untuk sementara edit data/perbaikan Nama dan Tanggal lahir di lakukan di DAPODIKDAS, berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 November 2014.” Tindak lanjutnya adalah aplikasi dapodikdas menjanjikan akan merilis patch baru yaitu versi 3.01 yang akan membuka data nama dan tanggal lahir peserta didik yang terkunci.
Berbagai tanggapan bermunculan dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran ini. Ada yang menyambut dengan sukacita karena akan lebih mempermudah kerja OPS, ada pula yang meragukan karena menghawatirkan menimbulkan banyak masalah baru yang berkaitan dengan kualitas data yang tersaji. Diantaranya ada yang mempertanyakan apakah dengan dibukanya kunci edit data (nama & tgl.lahir) pd tabel utama PD dan PTK akan menyelesaikan semua masalah yg terkait dgn hal tersebut atau justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih membingungkan lagi.... karena melihat lemahnya komitmen yang dimiliki untuk mempetahankan alur yang sudah dinilai valid, baik dari segi yuridis, kualitas maupun kuantitas data yang kemarin-kemarin diagung-agungkan oleh semuanya....
Menanggapi permasalahan itu salah seorang admin PDSP Bp. Taufik Lone memberikan penjelasn yaitu “Ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya kebijakan terkait masalah edit Nama dan Tanggal Lahir yang saat ini bisa di lakukan di DAPODIKDAS, tapi saya ingatkan sekali lagi ini sifatnya hanya sementara, pertama adalah bahwa PDSP berusaha mengakomodir kegalauan OPS terhadap prosedur edit data yang harus melampirkan berkas yang di syaratkan dan penumpukan berkas yang harus di proses, kedua, masih banyaknya Sekolah yang terlambat melakukakn VervalPD karena tidak meratanya penyebaran system informasi digital di seluruh Indonesia, ketiga, batas waktu penerbitan Statistik Pendidikan yang semakin sempit, sementara data yang dijaring dan di validasi oleh DAPODIKDAS dan VervaPD masih dalam proses, keempat, Persiapan data peserta UN/US 2014/2015 yang batas waktunya juga semakin sempit, selanjutnya setelah batas waktu yang ditentukan atas kebijakan tersebut selesai, Sekolah dan OPS bisa lebih konsentrasi dalam mempersiapkan data PD sehingga memperkecil penggunaan fasilitas Edit Data pada VervalPD.”
Disarikan dari berbagai sumber
Kahar Muzakkir Thursday, October 23, 2014 CB Blogger IndonesiaPRO KONTRA PEMBUKAAN PENGUNCIAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI APLIKASI DAPODIKDAS
A. Pengertian PK GURU
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsisekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
1. Valid
2. Reliabel
3. Praktis
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
|
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
|
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. |
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut |
a) |
Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari. | |
b)
|
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. | |
c)
|
Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan | |
d)
|
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus mengembangkan karir profesinya | |
e)
|
Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut | |
f)
|
Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya. | |
g.
|
Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. | |
h).
|
Berorientasi pada prosesPenilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
| |
i).
|
Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru | |
j)
|
Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan. |
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
- Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam tabel 1 berikut ini : - Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2 berikut ini :.
- Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
1. Pedoman PK GURU
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:- Instrumen‐1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran ;
- Instrumen‐2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor; dan
- Instrumen‐3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Instrumen‐3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
1) | Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan |
2) |
Format laporan dan evaluasi per kompetensiFormat catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan,sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,
|
3) |
Format rekap hasil PK GURUNilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU . Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
|
4) |
Format perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru |
1) |
Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. |
2) |
Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini. |
3) |
Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing‐masing kompetensi, catatan bukti‐bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata‐rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. |
4) |
Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata‐rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata‐rata masing‐masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut. |
5) |
Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas‐tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format‐format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya. |
3. Laporan kendali kinerja guru
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU (PK) GURU
22 October 2014
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip‐prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut ditunjukkan dalam diagram berikut ini
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak‐pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU, mulai dari tingkat pusat (Kemdiknas) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihakpihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing‐masing pihak dirinci sebagai berikut.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional
- Menyusun dan mengembangkan Rambu‐rambu Pengembangan Kegiatan PK
GURU. - Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
- Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
- Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat
pusat. - Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
- Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU secara nasional.
- Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
- Mengkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan‐kebijakan terkait PK GURU.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
- Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Dinas Pendidikan Provinsi bersama‐sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing‐masing.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
- Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
- Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu‐Rambu Penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
- Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
- Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
- Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
- Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
- Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
- Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
- Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
20 October 2014
1. Pengertian
2. Cakupan
Penilaian sikap spiritual | Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianut |
Penilaian sikap sosial
|
|
3. Perumusan Indikator dan Contoh Indikator
Sikap dan pengertian
|
Contoh Indikator
|
Sikap spiritual | |
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianut |
|
Sikap sosial | |
1. Jujur adalah perilaku dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan |
|
2. Disiplin adalah tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. |
|
3. Tanggungjawab adalah sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa |
|
4. Toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai keberagaman latar belakang, pandangan, dan keyakinan |
|
5. Gotong royong adalah bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama dengan saling berbagi tugas dan tolong menolong secara ikhlas |
|
6. Santun atau sopan adalah sikap baik dalam pergaulan baik dalam berbahasa maupun bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang dianggap baik/santun pada tempat dan waktu tertentu bisa berbeda pada tempat dan waktu yang lain. |
|
7. Percaya diri adalah kondisi mental atau psikologis seseorang yang memberi keyakinan kuat untuk berbuat atau bertindak |
|
4. Teknik dan Bentuk Instrumen
a. Teknik Observasi
- Selalu, sering, kadang-kadang, tidak pernah
- Sangat baik, baik, cukup baik, kurang baik
- Dilakukan dengan tujuan jelas dan direncanakan sebelumnya. Perencanaan mencakup indikator atau aspek yang akan diamati dari suatu proses.
- Menggunakan pedoman observasi berupa daftar cek atau skala penilaian.
- Pencatatan dilakukan selekas mungkin.
- Kesimpulan dibuat setelah program observasi selesai dilaksanakan.
b. Penilaian Diri
Data yang diperoleh melalui pengukuran dengan skala semantic differential adalah data interval. Skala bentuk ini biasanya digunakan untuk mengukur sikap atau karakteristik tertentu yang dimiliki seseorang.
- Pertanyaan tentang pendapat, tanggapan dan sikap, misal : sikap resonden terhadap sesuatu hal
- Gunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti oleh responden.
- Usahakan pertanyaan yang jelas dan khusus
- Hindarkan pertanyaan yang mempunyai lebih dari satu pengertian
- Hindarkan pertanyaan yang mengandung sugesti
- Pertanyaan harus berlaku bagi semua responden
c. Penilaian Antarpeserta didik
d. Jurnal
- Catatan atas pengamatan guru harus objektif
- engamatan dilaksanakan secara selektif, artinya yang dicatat hanyalah kejadian / peristiwa yang berkaitan dengan Kompetensi Inti.
- Pencatatan segera dilakukan (jangan ditunda-tunda)
- Penyekoran pada jurnal dapat dilakukan dengan menggunakan skala likert. Sebagai contoh skala 1 sampai dengan 4.
- Guru menentukan aspek-aspek yang akan diamati.
- Pada masing-masing aspek, guru menentukan indikator yang diamati.
- Setiap aspek yang sesuai dengan indikator yang muncul pada diri peserta didik diberi skor 1, sedangkan yang tidak muncul diberi skor 0.
- Jumlahkan skor pada masing-masing aspek.
- Skor yang diperoleh pada masing-masing aspek kemudian direratakan
- Nilai Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) ditentukan dengan cara menhitung rata-rata skor dan membandingkan dengan kriterian penilaian
5. Contoh Instrumen beserta rubrik penilaian
6. Pelaksanaan Penilaian
- Pada awal semester, pendidik menginformasikan tentang kompetensi sikap yang akan dinilai yaitu sikap spiritual, jujur, disiplin, tanggungjawab, toleransi, gotong royong, santun atau sopan, atau percaya diri.
- Pendidik mengembangkan instrumen penilaian sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator kompetensi sikap yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RPP. Bentuk instrumen yang dikembangkan disesuaikan dengan jenis aspek yang akan dinilai dengan demikian pendidik dapat memilih salah satu dari empat bentuk instrumen yang direkmendasikan oleh Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan yaitu observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal
- Pendidik memberi penjelasan tentang kriteria penilaian untuk setiap sikap yang akan dinilai termasuk bentuk instrumen yang akan digunakannya.
- Memeriksa dan mengolah hasil penilaian dengan mengacu pada pedoman penskoran dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Hasil penilaian diinformasikan kepada masing-masing peserta didik pada setiap akhir pekan dengan tujuan untuk (a) mengetahui kemajuan hasil pengembangan sikapnya, (b) mengetahui kompetensi sikap yang belum dan yang sudah dicapai sesuai kriteria yang ditetapkan, (c) memotivasi peserta didik agar memperbaiki sikap yang masih rendah dan berusaha mempertahankan sikap yang telah baik, dan (d) menjadi bagian refleksi bagi pendidik untuk memperbaiki strategi pengembangan sikap peserta didik di masa yang akan datang.
- Tindak lanjut hasil penilaian sikap setiap minggu dijadikan dasar untuk melakukan proses pembinaan dan pengembangan sikap yang disisipkan dalam mata pelajaran yang bersangkutan tanpa harus memperhatikan pencapaian kompetensi dasar terkait dari aspek kompetensi sikap.
- Pada akhir semester, setiap skor penilaian harian selama satu semester dibuat grafik perkembangannya dan nilai akhir ditetapkan dari rata-rata nilai kompetensi sikap. Grafik perkembangan digunakan sebagai bahan refleksi proses pembelajaran dan pembinaan sikap. Rata-rata nilai kompetensi sikap diserahkan kepada wali kelas oleh masing-masing pendidik pengampu mata pelajaran sebagai nilai raport
7. Pengolahan Penilaian
- sangat baik (SB)
- baik (B),
- cukup (C),
- kurang (K).
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, perlu ditingkatkan sikap percaya diri
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, dan percaya diri
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri. Perlu ditingkatkan sikap tanggung jawab, melalui pembiasaan penugasan mandiri di rumah.
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri
- Pengolahan nilai sikap dilakukan pada akhir kompetensi dasar dan akhir semester.
- Pengolahan nilai berdasarkan sikap yang diharapkan sesuai tuntutan kompetensi dasar.
- Pengolahan nilai ini bersumber pada nilai yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian .
- Menentukan pembobotan yang berbeda untuk setiap teknik penilaian apabila diperlukan, dengan mengutamakan teknik observasi memiliki bobot lebih besar.
- Pengolahan nilai akhir semester bersumber pada semua nilai sikap sesuai kompetensi dasar semester bersangkutan.
8. Manajemen Hasil Penilaian Sikap
1) Portofolio yang merupakan kumpulan hasil penilaian peserta didik
2) Soft file data penilaian memanfaatkan TIK.
3) Buku nilai secara terintegrasi antara kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
TEKNIK DAN BENTUK PENILAIAN SIKAP PADA KURIKULUM 2013
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...