24 October 2014
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.- memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
- memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
- memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
- memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
- Sebelum PengamatanPertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai engumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
- Selama PengamatanSelama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satukali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:- dokumen‐dokumen tertulis;
- kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
- foto, gambar, slide, video; dan
- produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:- sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
- budaya dan iklim sekolah
-
- Setelah PengamatanPada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja
c. Tahap pemberian nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. .
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
d. Tahap pelaporan
(ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga : |
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2010
TAHAPAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA (PK) GURU DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
23 October 2014
Implementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015 tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala teknis dijumpai di lapangan terutama yang berkaitan dengan kegiatan verpal pd bagi peserta didik di jenjang terakhir masing-masing satuan pendidikan.
Kendala yang paling umum diantaranya, belum semua sekolah melakukan kegiatan verval pd karena belum meratanya akses sosialisasi dan informasi, belum semua bisa login pada SSO PDSP, sampai pada rumitnya proses ajuan edit data bagi peserta didik yang masih keliru nama dan tanggal lahirnya. Sementara itu deadline yang diberikan untuk verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 pada 31 Desember 2014 semakin sempit. Bahkan tidak sedikit para OPS yang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti Inspect Element dan lain-lain.
Mengatasi kendala iitu kemudian pihak PDSP memberikan kelonggaran sistem verifikasi dan validasi . Hal ini tertuang pada pemberitahuan yang disebar melalui media sosial oleh admin PDSP yang menyatakan bahwa :”Untuk sementara edit data/perbaikan Nama dan Tanggal lahir di lakukan di DAPODIKDAS, berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 November 2014.” Tindak lanjutnya adalah aplikasi dapodikdas menjanjikan akan merilis patch baru yaitu versi 3.01 yang akan membuka data nama dan tanggal lahir peserta didik yang terkunci.
Berbagai tanggapan bermunculan dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran ini. Ada yang menyambut dengan sukacita karena akan lebih mempermudah kerja OPS, ada pula yang meragukan karena menghawatirkan menimbulkan banyak masalah baru yang berkaitan dengan kualitas data yang tersaji. Diantaranya ada yang mempertanyakan apakah dengan dibukanya kunci edit data (nama & tgl.lahir) pd tabel utama PD dan PTK akan menyelesaikan semua masalah yg terkait dgn hal tersebut atau justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih membingungkan lagi.... karena melihat lemahnya komitmen yang dimiliki untuk mempetahankan alur yang sudah dinilai valid, baik dari segi yuridis, kualitas maupun kuantitas data yang kemarin-kemarin diagung-agungkan oleh semuanya....
Menanggapi permasalahan itu salah seorang admin PDSP Bp. Taufik Lone memberikan penjelasn yaitu “Ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya kebijakan terkait masalah edit Nama dan Tanggal Lahir yang saat ini bisa di lakukan di DAPODIKDAS, tapi saya ingatkan sekali lagi ini sifatnya hanya sementara, pertama adalah bahwa PDSP berusaha mengakomodir kegalauan OPS terhadap prosedur edit data yang harus melampirkan berkas yang di syaratkan dan penumpukan berkas yang harus di proses, kedua, masih banyaknya Sekolah yang terlambat melakukakn VervalPD karena tidak meratanya penyebaran system informasi digital di seluruh Indonesia, ketiga, batas waktu penerbitan Statistik Pendidikan yang semakin sempit, sementara data yang dijaring dan di validasi oleh DAPODIKDAS dan VervaPD masih dalam proses, keempat, Persiapan data peserta UN/US 2014/2015 yang batas waktunya juga semakin sempit, selanjutnya setelah batas waktu yang ditentukan atas kebijakan tersebut selesai, Sekolah dan OPS bisa lebih konsentrasi dalam mempersiapkan data PD sehingga memperkecil penggunaan fasilitas Edit Data pada VervalPD.”
Disarikan dari berbagai sumber
Kahar Muzakkir Thursday, October 23, 2014 CB Blogger IndonesiaPRO KONTRA PEMBUKAAN PENGUNCIAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI APLIKASI DAPODIKDAS
A. Pengertian PK GURU
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsisekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
1. Valid
2. Reliabel
3. Praktis
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
|
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
|
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. |
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut |
a) |
Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari. | |
b)
|
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. | |
c)
|
Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan | |
d)
|
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus mengembangkan karir profesinya | |
e)
|
Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut | |
f)
|
Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya. | |
g.
|
Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. | |
h).
|
Berorientasi pada prosesPenilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
| |
i).
|
Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru | |
j)
|
Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan. |
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
- Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam tabel 1 berikut ini : - Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2 berikut ini :.
- Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
1. Pedoman PK GURU
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:- Instrumen‐1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran ;
- Instrumen‐2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor; dan
- Instrumen‐3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Instrumen‐3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
1) | Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan |
2) |
Format laporan dan evaluasi per kompetensiFormat catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan,sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,
|
3) |
Format rekap hasil PK GURUNilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU . Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
|
4) |
Format perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru |
1) |
Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. |
2) |
Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini. |
3) |
Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing‐masing kompetensi, catatan bukti‐bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata‐rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. |
4) |
Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata‐rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata‐rata masing‐masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut. |
5) |
Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas‐tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format‐format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya. |
3. Laporan kendali kinerja guru
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU (PK) GURU
22 October 2014
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip‐prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut ditunjukkan dalam diagram berikut ini
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak‐pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU, mulai dari tingkat pusat (Kemdiknas) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihakpihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing‐masing pihak dirinci sebagai berikut.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional
- Menyusun dan mengembangkan Rambu‐rambu Pengembangan Kegiatan PK
GURU. - Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
- Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
- Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat
pusat. - Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
- Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU secara nasional.
- Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
- Mengkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan‐kebijakan terkait PK GURU.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
- Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Dinas Pendidikan Provinsi bersama‐sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing‐masing.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
- Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
- Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu‐Rambu Penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
- Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
- Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
- Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
- Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
- Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
- Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
- Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
20 October 2014
1. Pengertian
2. Cakupan
Penilaian sikap spiritual | Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianut |
Penilaian sikap sosial
|
|
3. Perumusan Indikator dan Contoh Indikator
Sikap dan pengertian
|
Contoh Indikator
|
Sikap spiritual | |
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianut |
|
Sikap sosial | |
1. Jujur adalah perilaku dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan |
|
2. Disiplin adalah tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. |
|
3. Tanggungjawab adalah sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa |
|
4. Toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai keberagaman latar belakang, pandangan, dan keyakinan |
|
5. Gotong royong adalah bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama dengan saling berbagi tugas dan tolong menolong secara ikhlas |
|
6. Santun atau sopan adalah sikap baik dalam pergaulan baik dalam berbahasa maupun bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang dianggap baik/santun pada tempat dan waktu tertentu bisa berbeda pada tempat dan waktu yang lain. |
|
7. Percaya diri adalah kondisi mental atau psikologis seseorang yang memberi keyakinan kuat untuk berbuat atau bertindak |
|
4. Teknik dan Bentuk Instrumen
a. Teknik Observasi
- Selalu, sering, kadang-kadang, tidak pernah
- Sangat baik, baik, cukup baik, kurang baik
- Dilakukan dengan tujuan jelas dan direncanakan sebelumnya. Perencanaan mencakup indikator atau aspek yang akan diamati dari suatu proses.
- Menggunakan pedoman observasi berupa daftar cek atau skala penilaian.
- Pencatatan dilakukan selekas mungkin.
- Kesimpulan dibuat setelah program observasi selesai dilaksanakan.
b. Penilaian Diri
Data yang diperoleh melalui pengukuran dengan skala semantic differential adalah data interval. Skala bentuk ini biasanya digunakan untuk mengukur sikap atau karakteristik tertentu yang dimiliki seseorang.
- Pertanyaan tentang pendapat, tanggapan dan sikap, misal : sikap resonden terhadap sesuatu hal
- Gunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti oleh responden.
- Usahakan pertanyaan yang jelas dan khusus
- Hindarkan pertanyaan yang mempunyai lebih dari satu pengertian
- Hindarkan pertanyaan yang mengandung sugesti
- Pertanyaan harus berlaku bagi semua responden
c. Penilaian Antarpeserta didik
d. Jurnal
- Catatan atas pengamatan guru harus objektif
- engamatan dilaksanakan secara selektif, artinya yang dicatat hanyalah kejadian / peristiwa yang berkaitan dengan Kompetensi Inti.
- Pencatatan segera dilakukan (jangan ditunda-tunda)
- Penyekoran pada jurnal dapat dilakukan dengan menggunakan skala likert. Sebagai contoh skala 1 sampai dengan 4.
- Guru menentukan aspek-aspek yang akan diamati.
- Pada masing-masing aspek, guru menentukan indikator yang diamati.
- Setiap aspek yang sesuai dengan indikator yang muncul pada diri peserta didik diberi skor 1, sedangkan yang tidak muncul diberi skor 0.
- Jumlahkan skor pada masing-masing aspek.
- Skor yang diperoleh pada masing-masing aspek kemudian direratakan
- Nilai Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) ditentukan dengan cara menhitung rata-rata skor dan membandingkan dengan kriterian penilaian
5. Contoh Instrumen beserta rubrik penilaian
6. Pelaksanaan Penilaian
- Pada awal semester, pendidik menginformasikan tentang kompetensi sikap yang akan dinilai yaitu sikap spiritual, jujur, disiplin, tanggungjawab, toleransi, gotong royong, santun atau sopan, atau percaya diri.
- Pendidik mengembangkan instrumen penilaian sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator kompetensi sikap yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RPP. Bentuk instrumen yang dikembangkan disesuaikan dengan jenis aspek yang akan dinilai dengan demikian pendidik dapat memilih salah satu dari empat bentuk instrumen yang direkmendasikan oleh Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan yaitu observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal
- Pendidik memberi penjelasan tentang kriteria penilaian untuk setiap sikap yang akan dinilai termasuk bentuk instrumen yang akan digunakannya.
- Memeriksa dan mengolah hasil penilaian dengan mengacu pada pedoman penskoran dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Hasil penilaian diinformasikan kepada masing-masing peserta didik pada setiap akhir pekan dengan tujuan untuk (a) mengetahui kemajuan hasil pengembangan sikapnya, (b) mengetahui kompetensi sikap yang belum dan yang sudah dicapai sesuai kriteria yang ditetapkan, (c) memotivasi peserta didik agar memperbaiki sikap yang masih rendah dan berusaha mempertahankan sikap yang telah baik, dan (d) menjadi bagian refleksi bagi pendidik untuk memperbaiki strategi pengembangan sikap peserta didik di masa yang akan datang.
- Tindak lanjut hasil penilaian sikap setiap minggu dijadikan dasar untuk melakukan proses pembinaan dan pengembangan sikap yang disisipkan dalam mata pelajaran yang bersangkutan tanpa harus memperhatikan pencapaian kompetensi dasar terkait dari aspek kompetensi sikap.
- Pada akhir semester, setiap skor penilaian harian selama satu semester dibuat grafik perkembangannya dan nilai akhir ditetapkan dari rata-rata nilai kompetensi sikap. Grafik perkembangan digunakan sebagai bahan refleksi proses pembelajaran dan pembinaan sikap. Rata-rata nilai kompetensi sikap diserahkan kepada wali kelas oleh masing-masing pendidik pengampu mata pelajaran sebagai nilai raport
7. Pengolahan Penilaian
- sangat baik (SB)
- baik (B),
- cukup (C),
- kurang (K).
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, perlu ditingkatkan sikap percaya diri
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, dan percaya diri
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri. Perlu ditingkatkan sikap tanggung jawab, melalui pembiasaan penugasan mandiri di rumah.
- Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri
- Pengolahan nilai sikap dilakukan pada akhir kompetensi dasar dan akhir semester.
- Pengolahan nilai berdasarkan sikap yang diharapkan sesuai tuntutan kompetensi dasar.
- Pengolahan nilai ini bersumber pada nilai yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian .
- Menentukan pembobotan yang berbeda untuk setiap teknik penilaian apabila diperlukan, dengan mengutamakan teknik observasi memiliki bobot lebih besar.
- Pengolahan nilai akhir semester bersumber pada semua nilai sikap sesuai kompetensi dasar semester bersangkutan.
8. Manajemen Hasil Penilaian Sikap
1) Portofolio yang merupakan kumpulan hasil penilaian peserta didik
2) Soft file data penilaian memanfaatkan TIK.
3) Buku nilai secara terintegrasi antara kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
TEKNIK DAN BENTUK PENILAIAN SIKAP PADA KURIKULUM 2013
19 October 2014
1. LATAR BELAKANG
- Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
- Penerapan Kurikulum 2013
- Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
- Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
- Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
- Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
- Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
- Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
- Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
- Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
- Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
- masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
- Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
- Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
- Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
- Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
- Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
- Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
- Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.A. Alih Tugas
Kriteria Alih Tugas :
- Pemenuhan beban minimal tatap muka;
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
- Pemerataan mutu pendidikan;
- Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
- Kondisi sosial yang kondusif; dan
- Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh kriteria alih tugas :
- Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
- Atas permintaan sendiri;
- Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
- Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
- Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
- Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
- Dapat diterima di satminkal yang baru;
- Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B. Alih Fungsi
Kriteria alih fungsi :
- Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
- Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
- Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.
C.Pengangkatan PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A. Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
- Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
- Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
- Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
- Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD KABUPATEN/KOTA :
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat Provinsi
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :
- Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
- Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a. Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota; b. Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan; c. kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru. - Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
- Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
- Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BKD PROVINSI :
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C. Tingkat Nasional
- Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
- Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
- Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
- Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
- Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
- Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
- Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
- .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
16 October 2014
Berdasarkan Permendikbud tentang Standar Proses, disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Mengacu pada standar tersebut maka pembelajaran IPA menggunakan 2 macam pendekatan yaitu pendekatan saintifik dan pendekatan keterampilan proses.
A. Pendekatan Saintifik (Scientific Approach)
Pembelajaran pada Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik atau pendekatan berbasis proses keilmuan. Pendekatan saintifik dapat menggunakan beberapa strategi seperti pembelajaran kontekstual. Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning, problem-based learning, inquiry learning.
Kurikulum 2013 menggunakan modus pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Dalam pembelajaran langsung peserta didik melakukan kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect).
Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pengembangan nilai dan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku, dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler baik yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat (luar sekolah) dalam rangka mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan nilai dan sikap.
Pendekatan saintifik meliputi lima pengalaman belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel : Deskripsi Langkah Pembelajaran*)
Langkah Pembelajaran | Deskripsi Kegiatan | Bentuk hasil belajar |
Mengamati (observing) | Mengamati dengan indra (membaca, mendengar, menyimak, melihat, menonton, dan sebagainya) dengan atau tanpa alat | Perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati |
Menanya (questioning) | Membuat dan mengajukan pertanyaan, tanya jawab, berdiskusi | Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik) |
Mengumpulkan informasi (experimenting) | Mengeksplorasi, mencoba, berdiskusi, mendemonstrasi-kan, meniru bentuk/gerak, melakukan eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengumpulkan data dari nara sumber melalui angket, wawancara, dan memodifikasi/ menambahi/mengembangkan | jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data. |
Menalar/Mengasosiasi (associating) | mengolah informasi yang sudah dikumpulkan, menganalisis data dalam bentuk membuat kategori, mengasosiasi atau menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam rangka menemukan suatu pola, dan menyimpulkan. | mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan antar berbagai jenis fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru,argumentasi, dan kesimpulan yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber. |
Mengomunikasi-kan (communicating) | menyajikan laporan dalam bentuk bagan, diagram, atau grafik; menyusun laporan tertulis; dan menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara lisan | menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalambentuk tulisan, grafis, media elektronik, multi media dan lain-lain |
*) Dapat disesuaikan dengan kekhasan masing-masing mata pelajaran.
B. Pendekatan Keterampilan Proses
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik khusus dalam pendekatan pembelajaran. Pembelajaran IPA lebih menekankan pada penerapan keterampilan proses. Aspek-aspek pada pendekatan ilmiah (scientific approach) terintegrasi pada pendekatan keterampilan proses dan metode ilmiah. Keterampilan proses sains merupakan seperangkat keterampil-an yang digunakan para ilmuwan dalam melakukan penyelidikan ilmiah. Keterampilan yang dilatihkan ini dikenal dengan keterampilan proses IPA. American Association for the Advancement of Science (1970) mengklasifikasi-kannya menjadi keterampilan proses dasar dan keterampilan proses terpadu. Indikator kedua keterampilan proses tersebut dapat dilihat pada Tabel 4.3 berikut ini.
Tabel : Indikator Keterampilan Proses Dasar dan Terpadu
Keterampilan Proses Dasar | Keterampilan Proses Terpadu |
Pengamatan | Pengontrolan variabel |
Pengukuran | Interpretasi data |
Menyimpulkan | Perumusan hipotesa |
Meramalkan Menggolongkan | Pendefinisian variabel secara operasional |
Mengkomunikasikan | Merancang eksperimen |
Keterampilan proses perlu dikembangkan melalui pengalaman-pengalaman langsung sebagai pengalaman pembelajaran. Melalui pengalaman langsung seseorang dapat lebih menghayati proses atau kegiatan yang sedang dilakukan. Tabel berikut menyajikan indikator keterampilan proses sains beserta sub indikatornya.
Tabel : Indikator Keterampilan Proses Sains beserta Sub indikatornya.
No. | Indikator | Sub Indikator Keterampilan Proses Sains |
1 | Mengamati |
|
2 | Mengelompokkan/ |
|
3 | Menafsirkan |
|
4 | Meramalkan |
|
5 | Mengajukan |
|
6 | Merumuskan |
|
7 | Merencanakan |
|
8 | Menggunakan |
|
9 | Menerapkan konsep |
|
10 | Berkomunikasi |
|
PENDEKATAN YANG DIPAKAI PADA PEMBELAJARAN IPA SMP KURIKULUM 2013
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...