Tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau Program Pendidikan Kesetaraan

Ekuivalensi Tutor Paket A, B, C,Paket C Kejuruan dan PPK


Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan juga diakui ekuivalensinya menurut Permendikbud No. 4 tahun 2015, tentunya dengan ketentuan-ketentuan tertentu. 

Mata pelajaran yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan dalam pendidikan kesetaraanMata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
oleh guru mata pelajaran tertentu, yaitu :

Mata pelajaran di SMP meliputi
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Ilmu Pengetahuan Alam,
  3. Matematika,
  4. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  5. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  6. Seni Budaya, dan
  7. TIK.
Mata pelajaran di SMA meliputi
  1. Geografi,
  2. Matematika,
  3. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  4. Sejarah, dan
  5. TIK.
Mata pelajaran di SMK meliputi
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  3. Sejarah, dan
  4. TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).
Jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi adalah berdasarkan jam pelajaran per minggu sesuai dengan matapelajaran yang diampunya. Jumlah ekuivalensi beban kerja per minggu sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, akan tetapi maksimal 6 jam pelajaran.

Agar ekuivalensinya diakui maka dibutuhkan bukti fisik yang harus disediakan yaitu :
  1. SK mengajar sebagai tutor.
  2. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
  3. Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.