GURU PIKET


Guru Piket
ilustrasi
Tugas guru piket sesuai Permendikbud No. 4 tahun 2015 adalah :
  1. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket 
  3. Menjadi guru pengganti di kelas kosong
  4. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
  5. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
  6. Melakukan kegiatan lainnya
Ekuivalensi guru piket adalah 1 jam pelajaran, dan untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar akibat Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum Tahun 2006 menjadi guru piket tidak memiliki kriteria khusus selain yang penting sehat jasmani dan rohani dan dapat bertugas penuh dalam 1 hari sesuai jadwal.

Jam piket dihitung dari jam pertama sampai dengan jam terakhir (sesuai jadwal yang berlaku di sekolah) minimal 1 hari dalam seminggu. yang diakui adalah pelaksanaan tugas piket 1 hari atau lebih dalam seminggu yang dihitung dalam satu bulan, kemudian baru diekuivalensikan dengan 1 jam mengajar, sehingga apabila misalnya kekurangan beban mengajar 5 jam, maka kekurangan ini tidak dapat diatasi dengan 5 hari sebagai guru piket.

Demikian juga tidak dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jika guru tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket (dari jam pertama sampai jam terakhir.

Satuan pendidikan dapat mengangkat guru piket yang dikuatkan dengan SK Penugasan dari Kepala Sekolah yang berlaku satu tahun berdasarkan jumlah rombongan belajar, yaitu :
  • 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkatsatu guru piket .
  • 10 rombongan belajar sampai dengan 18 rombongan belajar diangkat dua guru piket .
  • 19 rombongan belajar sampai dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga guru piket
  • Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 guru piket.
Agar dapat diakui ekuivalensinya maka dibutuhkan bukti fisik berupa :
  1. Surat tugas persemester sebagai guru piket dari kepala sekolah
  2. Jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  3. Laporan hasil piket per tugas.
Sebelumnya : WALIKELAS, PEMBINA OSIS
Berikutnya : PEMBINA EKSTRA KURIKULER

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.