17 June 2015

Menjawab permasalahan seputar registrasi e-PUPNS

Menjawab permasalahan seputar registrasi e-PUPNS

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri melakukan updating datanya. Kegiatan updating data PNS ini persis sama seperti pendafataran CPNS tahun 2014. Masing-masing PNS akan diberikan userID dan password untuk mengakses datanya, setelah melakukan registrasi. 

Pada saat registrasi terkadang ada masalah yang kita temui. Beberapa diantaranya muncul pada kolom komentar postingan kami sebelumnya (baca : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015). Banyak juga muncul pada akun media sosial facebook kami. Permasalahan tersebut kami rangkum berikut ini.

e-PUPNS masih Uji Coba belum ada Instruksi Resmi dari pihak terkait

Kalau melihat jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015, pada lampiran Perka BKN No. 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.2015. 
Ini artinya implementasi pendataan pada saat ini sdang dalam tahap persiapan oleh user admin. Adalah hal yang wajar jika pada awal-awalnya masih diuji coba untuk penyempurnaan. Meskipun dalam uji coba, karena programnya sudah resmi sesuai Perka BKN Nomor 15 tahun 2015 maka hal ini tidak perlu kita ragukan lagi.

Saya teringat ketika laman Info PTK masih tahap beta. (Baca : Apa yang dimaksud “Versi Beta” pada Info PTK 2015 ? ) . Yang versi beta adalah aplikasinya bukan data yang kita entri.

Memang sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pihak yang berkompeten, dalam hal ini BKD atau BKN. Oleh karena itu sikap yang paling tepat untuk kita lakukan adalah menunggu instruksi resmi dari mereka. Al-Maududy hanya memberikan informasi awal yang bisa dijadikan referensi, sehingga pada saatnya nanti ketika instruksi itu sudah betul-betul turun maka kita sudah siap melaksanakannya.

Sudah registrasi tetapi lupa mencetak bukti registrasinya, apa yang bisa saya lakukan ?

Pertanyaan  seperti ini muncul pada komentar postingan kami sebelumnya. Untuk mengatasi masalah ini langkah yang bisa kita lakukan adalah :
  1. Masuk ke laman https://pupns.bkn.go.id/
  2. Klik tombol cek status
  3. Klik tulisan "Lupa Nomor Registrasi ?"
  4. Masukkan NIP >> OK
  5. Ada Pertanyaan untuk pengingat password yang kita isi waktu registrasi, jawablah pertanyaan tersebut >> OK
    Lupa Nomor Registrasi
  6. Selanjutnya akan ditampilkan nomor registrasi kita, kemudian klik tombol Cetak
  7. File bukti registrasi akan ditampilkan dalam bentuk "google drive". Sebaiknya didownload dan disimpan dalam bentuk PDF, baru kemudian dicetak.
  8. Pada langkah nomor 5 ternyata jawabannya juga kita lupa maka klik tulisan "Lupa Jawaban?" pada bagian bawah
  9. Isi NIP baru dan Nama Ibu Kandung >> OK
  10. Akan ditampilkan Jawaban pertanyaan pengaman (ingat, catat atau copy) >> klik OK
  11. Kembali ke langkah nomor 5

5 komentar

trims infonya cuma kan masih uji coba....

Gmn kalau semua lupa termasuk isian nama ibu kandung, sebenarnya tidak lupa tapi waktu saya daftar ternyata NIP saya sudah terdaftar, mungkin didaftarkan pihak lain tanpa sepengetahuan saya. langkah apa saja yang hrs saya lakukan trim bantuannya. saya tunggu secepatnya.

Hubungi BKD setempat untuk reset ulang kode registrasinya

formulir isian lupa dicetak pada saat registrasi dan langsung login dan isi data. bagaimana cara mencetaknya

Pada laman menu klik lupa kode registrasi, selanjutnya ikuti dialog (petunjuk berikutnya). Video tutorialnya dapat dilihat di https://youtu.be/S34GKxBTOwU?list=PL_7vwOor-WnFSleNOyEFKeaitnFMz08R5

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.