22 April 2014

Buku Elektronik Aplikasi Dapodikdas bagian I : PEDOMAN PENGISIAN TABEL SEKOLAH :

Berangkat dari pengalaman ternyata OPS sering mengalami kesulitan dalam memahami cara pengisian setiap item pada aplikasi dapodikdas 2013, maka pihak pengembang kemudian melengkapi fitur aplikasi ini pada versi Patch 2.07c yang resmi dirilis pada tanggal 1 April 2014. Salah satu fitur yang dilengkapi pada aplikasi dapodikdas versi 2.07c adalah disediakannya menu bantuan (help) pada setiap bagian. Menu bantuan ini dimaksudkan sebagai pedoman pengisian untuk tiap-tiap item data sehingga diharapkan pengisiannya sesuai dengan aturan dan keinginan data yang diharapkan.



1. Identitas Sekolah


Nama
:
Nama sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat
NSS
:
NSS jika kosong atau salah diabaikan saja, kedepannya hanya akan menggunakan NPSN
NPSN
:
Nomor Pokok Sekolah Nasional. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat. Cek di referensi.data.kemdikbud.go.id
Bentuk pendidikan
:
Jenjang/Bentuk pendidikan sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat.
Status sekolah
:
Status sekolah. Apabila terjadi kekeliruan, silakan kontak KK Datadik / CS Pusat

2. Lokasi Sekolah


Alamat
:
Diisi dengan alamat jalan sekolah berupa jalan, gang, dan nomor (jika ada).
RT
:
Diisi dengan nomor RT.
RW
:
Diisi dengan nomor RW.
Nama dusun
:
Diisi dengan nama dusun. Contoh: Dusun Merak.
Desa/Kelurahan
:
Diisi dengan nama desa/kelurahan. Contoh: Desa Selatan Tiga.
Kecamatan
:
Diisi dengan kecamatan yang sesuai.
Kode pos
:
Diisi dengan kode pos yang sesuai.
Lintang
:
Diisi posisi geografis sekolah dalam garis lintang.
Bujur
:
Diisi posisi geografis sekolah dalam garis bujur.

3. Data Pelengkap

Kebutuhan khusus dilayani
:
Macam kebutuhan khusus yang juga dilayani oleh sekolah. Kolom ini berupa multiseleksi. Opsi yang tersedia dapat dipilih lebih dari satu.
SK pendirian sekolah
:
Diisi dengan nomor SK pendirian sekolah.
Tanggal SK pendirian
:
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK pendirian sekolah.
Status kepemilikan
:
Pilih pihak yang memiliki sekolah.
Yayasan
:
Pilih yayasan yang menaungi sekolah. Opsi ini muncul jika data yayasan di Data Rinci Sekolah telah diisi. Khusus sekolah swasta.
SK izin operasional
:
Diisi dengan nomor SK izin beroperasinya sekolah.
Tanggal SK izin operasional
:
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK operasional sekolah.
SK akreditasi
:
Diisi dengan nomor SK akreditasi sekolah.
Tanggal SK akreditasi
:
Diisi dengan tanggal ditetapkannya SK akreditasi sekolah.
Nomor rekening BOS
:
Diisi dengan nomor rekening BOS milik sekolah. Tidak diperkenankan isian selain angka.
Nama bank
:
Diisi dengan nama bank tempat rekening BOS milik sekolah terdaftar.
Cabang KCP/unit
:
Diisi nama kantor cabang/unit/pembantu dari bank tempat rekening BOS milik sekolah terdaftar.
Rekening atas nama
:
Diisi nama pemilik sesuai dengan yang tertera di buku rekening BOS. Harus atas nama sekolah
MBS
:
MBS adalah singkatan dari Manajemen Berbasis Sekolah. Pilih salah satu, sekolah telah melaksanakan (Ya) atau tidak melaksanakan (Tidak).
Luas tanah milik (m2)
:
Diisi dengan luas tanah milik sekolah. Satuan yang dipakai adalah meter per segi. Jika desimal isi dengan tanda titik (.) contoh 607.85
Luas tanah bukan milik (m2)
:
Diisi dengan luas tanah yang digunakan oleh sekolah, namun tidak dimiliki oleh sekolah (misalnya menumpang pada pihak-pihak tertentu). Satuan yang dipakai adalah meter per segi.

4. Kontak Sekolah

Nomor telepon
:
Diisi nomor telepon sekolah (jika ada).
Nomor fax
:
Diisi nomor faksimili sekolah (jika ada).
Email
:
Diisi nomor surat elektronik sekolah (jika ada).
Website
:
Diisi alamat situs web sekolah (jika ada).

5. Sekolah Longitudinal

Terpencil
:
Centang wilayah terpencil. Pemilihan wilayah tersebut harus sesuai dengan SK yang telah ditetapkan mengenai wilayah khusus dari Gubernur/Walikota/Bupati.
Perbatasan
:
Centang wilayah perbatasan. Pemilihan wilayah tersebut harus sesuai dengan SK yang telah ditetapkan mengenai wilayah khusus dari Gubernur/Walikota/Bupati.
Transmigrasi
:
Centang wilayah transmigrasi. Pemilihan wilayah tersebut harus sesuai dengan SK yang telah ditetapkan mengenai wilayah khusus dari Gubernur/Walikota/Bupati.
Adat
:
Centang wilayah adat terpencil. Pemilihan wilayah tersebut harus sesuai dengan SK yang telah ditetapkan mengenai wilayah khusus dari Gubernur/Walikota/Bupati.
Bencana Alam
:
Centang wilayah bencana alam berdasarkan SK dari Gubernur/Walikota/Bupati.
Bencana Sosial
:
Centang wilayah bencana sosial. Pemilihan wilayah tersebut harus sesuai dengan SK yang telah ditetapkan mengenai wilayah khusus. Sekolah yang tidak berada di salah satu daerah khusus, tidak perlu mencentang apa pun.
Daya listrik (Watt)
:
Diisi dengan angka daya listrik yang dimiliki sekolah. Satuan yang digunakan adalah Watt.
Akses Internet
:
Pilih akses Internet utama yang dimiliki oleh sekolah.
Akreditasi
:
Pilih tingkat akreditasi yang telah dimiliki oleh sekolah (A sampai C). Pilih Tidak Diakreditasi jika tidak memiliki akreditasi. Pilih Belum Diakreditasi jika sekolah akan atau dalam proses akreditasi.
Waktu penyelenggaraan
:
Pilih waktu penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar. Pilih Kombinasi jika KBM diselenggarakan pagi dan siang, pilih
Sumber listrik
:
Pilih sumber listrik utama yang dimiliki oleh sekolah.
Sertifikasi ISO
:
ISO adalah singkatan dari International Organization for Standardization. Sebuah badan internasional yang menangani standarisasi. Pilih jenis ISO yang telah dimiliki sekolah, antara lain ISO 9001:2000 atau ISO 9001:2008 (revisi dari 9001:2000). Pilih opsi Proses Sertifikasi jika sekolah sedang dalam proses memperoleh sertifikasi. Atau, pilih opsi Belum Bersertifikat jika sekolah belum memiliki sertifikat ISO.

6. Sanitasi

Kecukupan air
:
Pilih tingkat kecukupan air sanitasi di sekolah.
Sekolah memproses air sendiri
:
Pilih manajemen air oleh sekolah, misalnya memroses air minum untuk warga sekolah. Pilih Ya jika memroses sendiri. Pilih Tidak jika air diproses oleh pihak ketiga (seperti penyediaan air galon untuk minum).
Air minum untuk siswa
:
Pilih penyediaan air minum untuk siswa oleh sekolah, Disediakan oleh sekolah jika disediakan, Tidak disediakan jika sekolah tidak menyediakan air minum untuk siswa.
Mayoritas Siswa Membawa Air
:
Pilih Ya jika peserta didik mayoritas membawa air sendiri. Pilih Tidak jika mayoritas peserta didik tidak membawa air sendiri.
Jumlah toilet berkebutuhan khusus
:
Diisi dengan angka jumlah toilet yang dimiliki sekolah untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Sumber air sanitasi
:
Pilih sumber air utama sekolah untuk keperluan sanitasi.
Ketersediaan air sanitasi
:
Pilih ketersediaan sumber air utama untuk sanitasi, Ada sumber atau atau Tidak ada sumber air.
Jml toilet utk siswa kecil (kls 1 & 2)
:
Diisi dengan angka jumlah toilet yang dimiliki sekolah untuk peserta didik kelas kecil (kelas I dan II SD). Untuk jenjang SMP tidak perlu mengisi.
Jumlah tempat cuci tangan
:
Diisi dengan angka jumlah tempat cuci tangan (wastafel) yang disediakan oleh sekolah.


7. Blockgrant

Nama
:
Nama dana bantuan yang diterima oleh sekolah.
Tahun
:
Tahun dana bantuan tersebut diterima oleh sekolah.
Jenis Bantuan
:
Jenis bantuan tersebut yang diterima oleh sekolah.
Sumber Dana
:
Sumber dana bantuan tersebut yang diterima oleh sekolah.
Besar Bantuan
:
Besarnya dana bantuan tersebut yang diterima oleh sekolah.
Dana Pendamping
:
Besarnya dana pendamping (buffer) yang diterima oleh sekolah.
Peruntukan Dana
:
Peruntukan penggunaan dana bantuan yang diterima oleh sekolah.

Pada postingan selanjutnya akan kami sajikan panduan-panduan pengisian pada tabel-tabel lainnya, tentu saja dengan harapan apa yang kami tampilkan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.