20 March 2014

PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTOKOPI IJAZAH / STTB



Dalam berbagai keperluan administrasi fotokopi ijazah/STTB sering dicari. Tentu saja untuk legalitas fotokopi dokumen penting harus disahkan oleh pejabat yang berwewenang. Siapa sajakah pejabat yang berwewenang mengesahkan/melegalisir fotokopi Ijazah tersebut ?
Berikut daftar Pejabat yang Berwenang mengesahkan fotokopi Ijazah / STTB berdasarkan Keputusan Kepala BAKN No : 11 Tahun 2002, tanggal 17 Juni 2002


No
JENJANG PENDIDIKAN
YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN MELEGALISIR FOTO COPY
1
SD
SLTP
SMU
SMK
DAN YANG SETINGKAT
KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH YANG
BERSANGKUTAN
KEPALA/KABAG/KABID/
KASUBDIN ATAU YANG
SETINGKAT DAN
BERKOMPETENSI PADA
DINAS PENDIDIKAN DAN
KANTOR DEPAG KAB /
KOTA
2
UNIVERSITAS /INSTITUT
REKTOR DAN DEKAN
REKTOR DAN DEKAN REKTOR/DEKAN/PEMBANTU
3
SEKOLAH TINGGI
KETUA DAN PEMBANTU KETUA
BIDANG AKADEMIK
KETUA/PEMBANTU
KETUA BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIK
DIREKTUR DAN OEMBANTU
DIREKTUR BIDANG AKADEMIK
DIREKTUR/PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK
5
PT AGAMA ISLAM
PIMPINAN KOPERTIS
PEJABAT YANG
BERWENANG DAN
BERKOMNPETENSI PADA
KOPERTIS
6
PTS AGAMA
HINDU/BUDHA/KRISTEN/
KATHOLIK
KETUA / DIREKTUR URUSAN DAN
DIREKTUR BIMAS URUSAN
AGAMA YANG BERSANGKUTAN
KABID BIMAS AGAMA YANG
BERSANGKUTAN PADA
KANWIL AGAMA /
KAKANDEP AGAMA KAB
KOTA DAN DIREKTUR.
SEKRETARIS DITJEN BIMAS
YANG BERSANGKUTAN
7
SEKOLAH/AKADEMI/PT
KEDINASAN
PIMPINAN SEKOLAH /
AKADEMIKPT. KEDINASAN YANG
BERSANGKUTAN
KEPALA
SEKOLAH/KETUA/DIREKTUR
AKADEMI ATAU PT. YANG
BERSANGKUTAN.
KAPUSDIKLAT/KABID YANG
BERKOMPETEN.


Semoga bermanfaat...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.