20 March 2014
Jakarta, Kemdikbud ---
Sekolah Menengah Terbuka merupakan layanan khusus pada jalur formal
yang diselenggarakan oleh sekolah regular sebagai sekolah induk dan
menjadi bagian dari sekolah regular tersebut. Sekolah Menengah Terbuka
Jarak Jauh mengutamakan prinsip belajar mandiri dengan bimbingan tatap
muka dan online secara terbatas.
“Tercantum dalam Permen No. 72 Tahun 2013, Sekolah
Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang berdiri sendiri
tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang menyelenggarakan
pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri,” ungkap Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah, Achmad Jazzidie, saat diskusi interaktif
Dirjen Pendidikan Menengah dengan media massa, di Jakarta, Senin
(17/03/2014).
Sekolah Menengah Terbuka Jarak Jauh, katanya, akan
diluncurkan pada bulan Mei 2014. Kemudian pada 1 Juli 2014 dimulai
penerimaan siswa baru. Implementasi rintisan tahun 2014 terdapat di
lima sekolah diantaranya SMA Negeri 1 Kepanjen, Malang, Jawa Timur, SMA
Negeri 2 Padalarang, Jawa Barat, SMA Negeri 1 Gambut, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, SMA Negeri 12 Merangin, Jambi, dan SMA Negeri 1
Narmada, Mataram, NTB.
“Kita akan mengoperasikan Sekolah Menengah Terbuka
khusus SMA dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi informasi,”
ungkapnya Jazzidie.
Ia menjelaskan, model penyelenggaraan Sekolah
Menengah Terbuka dibagi menjadi tiga pengembangan yaitu dominan online
dengan persentase bimbingan online 80 persen dan bimbingan tatap muka 20
persen, balance online dan tatap muka dengan persentase
bimbingan online 50 persen dan bimbingan tatap muka 50 persen, serta
dominan tatap muka dengan persentase bimbingan online 20 persen dan
bimbingan tatap muka 80 persen.
“Penyelenggaraan Sekolah Menengah Terbuka
diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Angka
Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah nasional yang ditargetkan
sebesar 97 persen pada tahun 2020,” tandasnya. (Seno Hartono)
Sekolah Menengah Terbuka Jarak Jauh Segera Diluncurkan
Jakarta, Kemdikbud ---
Sekolah Menengah Terbuka merupakan layanan khusus pada jalur formal
yang diselenggarakan oleh sekolah regular sebagai sekolah induk dan
menjadi bagian dari sekolah regular tersebut. Sekolah Menengah Terbuka
Jarak Jauh mengutamakan prinsip belajar mandiri dengan bimbingan tatap
muka dan online secara terbatas.
“Tercantum dalam Permen No. 72 Tahun 2013, Sekolah
Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang berdiri sendiri
tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang menyelenggarakan
pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri,” ungkap Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah, Achmad Jazzidie, saat diskusi interaktif
Dirjen Pendidikan Menengah dengan media massa, di Jakarta, Senin
(17/03/2014).
Sekolah Menengah Terbuka Jarak Jauh, katanya, akan
diluncurkan pada bulan Mei 2014. Kemudian pada 1 Juli 2014 dimulai
penerimaan siswa baru. Implementasi rintisan tahun 2014 terdapat di
lima sekolah diantaranya SMA Negeri 1 Kepanjen, Malang, Jawa Timur, SMA
Negeri 2 Padalarang, Jawa Barat, SMA Negeri 1 Gambut, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, SMA Negeri 12 Merangin, Jambi, dan SMA Negeri 1
Narmada, Mataram, NTB.
“Kita akan mengoperasikan Sekolah Menengah Terbuka
khusus SMA dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi informasi,”
ungkapnya Jazzidie.
Ia menjelaskan, model penyelenggaraan Sekolah
Menengah Terbuka dibagi menjadi tiga pengembangan yaitu dominan online
dengan persentase bimbingan online 80 persen dan bimbingan tatap muka 20
persen, balance online dan tatap muka dengan persentase
bimbingan online 50 persen dan bimbingan tatap muka 50 persen, serta
dominan tatap muka dengan persentase bimbingan online 20 persen dan
bimbingan tatap muka 80 persen.
“Penyelenggaraan Sekolah Menengah Terbuka
diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Angka
Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah nasional yang ditargetkan
sebesar 97 persen pada tahun 2020,” tandasnya. (Seno Hartono)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.