Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberika...
Home / All posts
16 February 2016
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
(http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi)
Tidak bisa disangkal jika kemudian memiliki NUPTK bagi PTK terutama Pendidik/Guru menjadi begitu sangat penting, salah satunya adalah sebagai syarat mutlak seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik (Sertifikasi).
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. kursus dan UPT)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal baik PNS/CPNS maupun bukan PNS
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud Dikmas, dengan ketentuan :
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Bagi guru yang tidak aktif dalam dapodik, misalnya guru Kemenag, maka :
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen persyaratan antara lain :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Maka anda termasuk kandidat guru penerima NUPTK yang datanya akan muncul pada aplikasi verval GTK, yaitu pada tabel Calon Penerima NUPTK.
Menurut Aryadi Nugroho salah seorang admin PDSPK, pada tabel Calon Penerima NUPTK sendiri defaultnya kosong dan akan aktif setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai dilakukan oleh admin PDSPK. Seperti diketahui bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses verval yang nanti hasilnya antara lain :
- Jka datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
- Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK (muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum (sama saja) entri PegId masuk poin ini.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran).
- KTP
- SK GTY
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
- KTP
- SK CPNS/PNS
- SK Penugasan dari Dinas
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana. Adapun prosesnya adalah :
Kandidat >> Upload dokumen >> Aprove Dinas >> Aprove Ditjen >> NUPTK terbit
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami, terimakasih.
28 January 2016
Menurut PP No. 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses yang dihajatkan adalah Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dalam K-13 dengan pendekatan saintifik.
Contoh program pengembangan standar proses diantaranya :
- Implementasi pendekatan saintifik;
- Pengembangan silabus dan RPP;
- Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning);
- Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
- Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran;
- Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas dan sebagainya;
- Workshop pengembangan silabus;
- Workshop pengembangan RPP;
- Memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar;
- Optimalisasi pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran;
- Optimalisasi pelaksanaan remidial teaching dan pengayaan;
- Optimalisasi PT, KMTT;
- Optimalisasi pemanfaatan waktu pembelajaran TM
- Implementasi model-model pembelajaran; Pelaksanaan supervisi akademis oleh Kepala Sekolah, guru senior dan Pengawas.
Strategi pemenuhan standar proses diantaranya :
- Memberdayakan MGMP Sekolah untuk menyusun Silabus, RPP;
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran melalui kegiatan supervisi akademis oleh Kepala Sekolah, guru, dan Pengawas;
- Menyusun Jadwal penggunaan laboratorium dalam proses pembelajaran;
- Menyediakan alat/bahan praktekum MIPA; Membentuk TIM pemantau pelaksanaan remidial teaching dan pengayaan;
Selanjutnya : STANDAR PENILAIAN
Sebelumnya : STANDAR ISI
KONSEP, PROGRAM DAN STRATEGI PEMENUHAN STANDAR PROSES
Menurut PP No. 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembel...
Standar Nasional Pendidikan merupakan Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 tahun 2005). Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuan dari Standar Nasional Pendidikan adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Selanjutnya Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kita mengenal ada 8 (delapan) macam Standar Nasional Pendidikan, yang terdiri dari 4 SNP untuk guru dan 4 SNP untuk sekolah, yaitu :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Dalam rangka pemenuhan 8 SNP tersebut dibutuhkan Program Pengembangan, kegiatan dan strategi masing-masing standar. Berikut ini kami sajikan contoh-contoh program pengembangan, contoh kegiatan dan contoh strategi yang bisa ditempuh untuk masing-masing standar tersebut.
Baca juga JENIS-JENIS ADMINISTRASI SEKOLAH BERDASARKAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Baca juga JENIS-JENIS ADMINISTRASI SEKOLAH BERDASARKAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dalam K-13 meliputi KI-1,KI-2,KI-3, dan KI-4
Contoh Program Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
- Pengembangan nilai kelulusan;
- Pengembangan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester;
- Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik;
- Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik;
- Pengembangan Pendidikan Karakter;
- Pengembangan Program Matrikulasi;
- Pengembangan pengamalan ajaran agama;
- Pengembangan kegemaran membaca dan menulis;
- Pengembangan sikap percaya diri;
- Pengembangan pemanfaatan lingkungan;
- Pengembangan karya seni dan budaya nasional;
- Pengembangan Pendidikan Hidup Bersih Sehat;
Contoh Kegiatan
- Workshop bedah SKL Ujian Nasional;
- Pendalamam materi UN/US;
- Pelaksanaan tutor sebaya;
- Uji coba Ujian Nasional;
- Membentuk Science Center;
- Membentuk Kelompok Ilmiah Remaja;
- Mengundang pelatih/pembina yang profesional;
- Pembiasaan penerapan nilai-nilai agama di sekolah;
- Pembiasaan penerapan nilai disiplin, kejujuran, kebersihan, kerindangan;
- Melaksanakan Bridging Course;
- Melaksanakan kegiatan Ibadah pagi dan siang;
- Melaksanakan lomba-lomba menbaca dan menulis;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan kegiatan ekstrakuriukuler sesuai dengan bakat dan kemampuan;
- Melaksanakan kegiatan lomba K3;
- Melaksanakan kegiatan Jumat/Sabtu Bersih;
Strategi :
- Meningkatkan nilai Imtaq melalui pengamalan ajaran agama yang dianut;
- Memberdayaan peran orangtua siswa atau lembaga terkait dalam mewujudkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar;
- Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam menerapkan pola hidup bersih, sehat;
- Efektifitas kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;
- Menghadirkan tenaga ahli dari perguruan tinggi atau instansi terkait untuk kejuaraan lomba-lomba bidang akademik;
- Menghadirkan pelatih/pembina yang berpengalaman untuk meningkatkan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik;
- Melaksanakan nilai budaya dan karakter melalui keteladanan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan;
- Memberdayakan guru Bahasa dan MIPA dalam meningkatkan kemampuan membaca dan menulis karya ilmiah;
- Mengundang TIM ESQ dalam meningkatkan sikap, mental, moral, kejujuran, disiplin;
- Menumbuhkan sikap kreatif, inovatif melalui kegiatan gelar seni, olahraga, bazaar dll.
KONSEP, PROGRAM DAN STRATEGI PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan merupakan Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indones...
26 January 2016
Administrasi sekolah adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur
(mengurus), melaksanakan dan mengendalikan semua urusan sekolah untuk mencapai
tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Administrasi
sekolah merupakan suatu proses pemanfaatan segala sumber (potensi) yang ada di
sekolah baik personil (Kepala Sekolah dan stafnya serta guru-guru dan karyawan
sekolah lainnya) maupun material (kurikulum, alat/media) dan fasilitas (sarana
dan prasarana) serta dana yang ada di sekolah secara efektif.
Penataan
administrasi bagi sekolah menjadi begitu penting sebagai sumber data utama manajemen sekolah dalam
mengatur proses belajar mengajar dengan tertib sehingga tercapainya tujuan sekolah.
Secara lebih
spesifik, administrasi sekolah berfungsi :
•
Memberi arah dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah
•
Memberikan umpan balik bagi perbaikan proses dan hasil pendidikan di
sekolah
•
Meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi sekolah
•
Menunjang tercapainya tujuan/program sekolah secara efektif dan efisien
Saat ini
penataan administrasi sekolah lebih mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan.
Akan tetapi yang sering timbul di lapangan, kita terkadang bingung mengenai
jenis-jenis administrasi yang mengacu kepada 8 standar tersebut. Oleh karena
itu berikut ini kami sajikan beberapa contoh jenis administrasi yang sesuai
dengan 8 standar nasional pendidikan tersebut.
ADMINISTRASI
STANDAR ISI :
- Dokumen KTSP (Buku 1, 2, 3)
- Dokumen Penyusunan Kurikulum (termasuk kurikulum mulok)
- SK Tim Pengembang Kurikulum
- Dokumen Penetapan KKM
- Kumpulan acuan/referensi/peraturan
- Program dan laporan pengembangan diri (BK, Ekstrakurikuler)
- Kalender Pendidikan
- Pemetaan SK – KD – Indikator
- Program PT dan KMTT semua mapel
- dll.
ADMINISTRASI
STANDAR PROSES :
- Administrasi Guru (silabus, program tahunan, program
semester, rincian minggu/hari efektif, RPP, jadwal mengajar, dokumen
penilaian, lembar penilaian sikap,
program & pelaksanaan remedial dan pengayaan, analisis penilaian, daya
serap, agenda guru, dll.)
- Daftar buku teks, panduan guru, referensi
- Program dan pelaksanaan supervisi, serta tindak
lanjut
- Buku kemajuan kelas
- Dll.
ADMINISTRASI
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN :
1. Dokumen hasil
tugas-tugas terstruktur
2. Dokumen / kumpulan karya
siswa:
§
Kliping
§
laporan kegiatan
§
laporan diskusi
§
foto – foto kegiatan, dll.
3. Dokumen Prestasi
ADMINISTRASI
STANDAR PTK :
1.
File PTK
2.
Buku induk pegawai
3.
Kumpulan SK pembagian tugas dan uraian tugas
4.
Presensi PTK dan rekapitulasinya
5.
Notulen rapat-rapat
6.
Program dan laporan pelaksanaan
pengelolaan perpustakaan
7.
Program dan laporan pelaksanaan pengelolaan laboratorium
8.
Dokumen Keikutsertaan PTK dalam forum ilmiah
9.
Dokumen kewirausahaan
10.
Buku Pembinaan dan penanganan kasus
11.
Dokumen Program, pelaksanaan, dan hasil PKB
12.
Daftar Nominatif pegawai
13.
DUPAK
14.
SKP / PKP/DP-3
15.
Laporan hasil PKG
16.
DUK
17.
Buku cuti PNS
18.
Dokumen penerimaan gaji
19.
Daftar tunggu pensiun
20.
Data Statistik Kepegawaian
21.
Dll
ADMINISTRASI
STANDAR SARANA DAN PRASARANA :
1.
Dokumen analisis luas lahan dan bangunan
2.
Dokumen analisis kebutuhan sarana prasarana
3.
Dokumen master plan/peta sekolah, foto–foto sarana prasarana
4.
Dokumen kepemilikan lahan
5.
Dokumen IMB/peruntukan bangunan
6.
Dokumen kepemilikan daya listrik
7.
Dokumen program dan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana
8.
Buku teks / BSE/Buku guru/Buku siswa
9.
Dokumen administrasi inventaris laboratorium
10.
Dokumen administrasi inventaris
perpustakaan
11.
Buku inventaris sekolah
12.
Daftar inventaris tiap ruang (KIR)
13.
Administrasi perlengkapan/barang :
-
Buku penerimaan
barang
-
Buku pengeluaran
barang
-
Buku pemeriksaan perlengkapan/barang
-
Kartu
pemeliharaan barang
-
Dokumen
penghapusan barang
-
Dokumen usulan
pengadaan barang
ADMINISTRASI
STANDAR PENGELOLAAN
1.
Dokumen penetapan visi, misi sekolah
2.
Dokumen RKJM/RKS, RKT/RKAS, RAPBS
3.
Dokumen KTSP, Kalender Pendidikan, Struktur Organisasi, program
pengembangan SDM, peraturan akademik.
4.
Dokumen evaluasi pelaksanaan program dan tindak lanjut
5. Dokumen administrasi
kesiswaan :
a.
dokumen PPDB/MOPD
b.
dokumen Pelaksanaan pengembangan diri/konseling
c.
daftar dan rekapitulasi prestasi siswa
d.
buku induk siswa
e.
Data base sekolah
f.
Buku klaper
g.
Data keadaan siswa
h.
Dokumen rekapitulasi presensi siswa
i.
Buku mutasi siswa
j.
Data statistik kesiswaan
k. Daftar Nominatif Peserta
UN
6.
Dokumen pendayagunaan PTK (Pembagian tugas, dokumen sistem penghargaan,
pengembangan profesi, mutasi dan promosi)
7. Dokumen sarana prasarana
(perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, inventarisasi)
8.
Dokumen hasil supervisi dan tindak lanjut
9.
Dokumen evaluasi kinerja guru dan karyawan
10.
Dokumen akreditasi sekolah
11.
Dokumen pemilihan wakil kepala sekolah
12.
Sistem Informasi Manajemen Sekolah (SIM)
13. Dokumentasi administrasi
persuratan/ perkantoran
-
Buku agenda
-
Buku ekspedisi
-
Kartu kendali dan
lembar disposisi
-
Arsip surat masuk
dan surat keluar
-
Kumpulan
peraturan
ADMINISTRASI
STANDAR PEMBIAYAAN
1.
Dokumen investasi sarana prasarana
2.
Dokumen Program dan realisasi (pengembangan PTK, gaji, kesiswaan, ATK,
penggandaan, biaya daya dan jasa, biaya operasional tidak langsung, dll.)
3.
Dokumen pedoman pengelolaan sekolah
4.
Dokumen penerimaan beasiswa
5. Dokumen pembukuan
keuangan:
-
BKU
-
Buku kas pembantu
-
Buku pembantu
pajak
-
Buku laporan
keuangan (APBN, APBD, dll.)
-
Dokumen
pemeriksaan atasan langsung
ADMINISTRASI
STANDAR PENILAIAN
1.
Dokumen rancangan dan kriteria penilaian
2.
Dokumen pengembangan instrumen penilaian
3.
Dokumen penilaian sesuai IPK
4.
Dokumen analisis hasil evaluasi/KKM dan daya serap
5.
Dokumen hasil remedial dan pengayaan
6.
Buku legger nilai
7.
Buku Raport/laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
8.
Dokumen penilaian sikap dan kepribadian
9.
Dokumen pelaporan ulangan, UTS, kenaikan kelas, UAS, UN
10. Dokumen fotokopi SKHUN,
ijazah, dan penyerahannya
ADMINISTRASI
BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
1.
SOP
2.
Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidik,
Peserta Didik
3.
Tata Tertib penggunaan sarana prasarana/fasilitas sekolah
4.
Petunjuk, peringatan dan larangan , sangsi berperilaku di sekolah
5.
Kode etik sekolah
6.
Buku tamu
7. Program dan pelaksanaan
7K
ADMINISTRASI
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN SEKOLAH
1. Dokumen keterlibatan warga dan masyarakat dalam
pengelolaan sekolah:
§
notulen rapat,
§
daftar hadir,
§
foto-foto kegiatan, dll.
2. Dokumen kemitraan dengan
lembaga yang relevan (MoU)
JENIS-JENIS ADMINISTRASI SEKOLAH BERDASARKAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Administrasi sekolah adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur (mengurus), melaksanakan dan mengendalik...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...