Ilustration by Google Sejak Minggu dini hari (23 Maret 2014) Lembar Info PTK sudah bisa di akses. Ada yang baru pada tampilan Lem...
Home / All posts
23 March 2014
Ilustration by Google |
Adapun SK yang sudah diterbitkan sampai
saat ini adalah :
- SK Tunjangan Profesi yang melalui transfer dana pusat (Non PNS dan SLB)
- SK Tunjangan Fungsional
- SK Tunjangan Kualifikasi Pendidikan, bagi yang sedang kuliah atau melanjtkkan pendidikannya ke jenjang S1
- SK Tunjangan khusus, bagi guru yang bertugas di wilayah khusus
Sedangkan untuk SK Tunjangan
Profesi untuk PNS sampai saat ini masih proses validasi dan belum diterbitkan.
Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima SK tunjangan, caranya login pada Cek Info PTK kemudian :
Pada bagian akhir Lembar Info PTK klik tulisan "Tunjangan Guru" untuk melihat jenis tunjangan yang didapat.
Perhatikan tulisan tebal (bold), kalau ada tulisan tebal pada jenis tunjangan tersebut berarti tunjangan itulah yang anda dapat. Jika tidak ada tulisan tebal, hampir bisa dipastikan bahwa anda tidak mendapat tunjangan apa-apa. Jika anda termasuk nominator penerima Tunjangan Profesi melalui transfer dana pusat (Non PNS atau SLB) tetapi tidak ada tulisan tebal, segera perbaiki data anda karena besar kemungkinan data anda belum valid.
Apabila anda termasuk nominator penerima aneka tunjangan dan tidak ada tulisan tebalnya, maka saat ini "ANDA BELUM BERUNTUNG" karena UNTUK TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS SUDAH PADA POSISI KUOTA FINAL DAN TIDAK ADA PENAMBAHAN KUOTA BARU (Red : Nga keluar nomor SK Aneka Tunjangan yah berarti nga ada SK tahun 2014). Pengusulan untuk penerima aneka tunjangan yang terdiri dari tunjangan fungsional dan tunjangan daerah khusus sudah ditutup pada tanggal 18 Maret 2014 yang lalu, sedangkan pengusulan untuk penerima Bantuan Kualifikasi Pendidikan S1/DIV masih ada kesempatan. Perhatikan isian riwayat pendidikan pada Dapodik khususnya tahun kuliah, semester yang sedang di jalani, nama Kampus, serta IPK untuk diusulkan.
Klik tulisan tebal untuk melihat rincian SK yang diterbitkan. Pada rincian SK tercantum antara lain Nomor SK, Nomor rekening dan Bank tempat dicairkannya dana tunjangan.
Akan tetapi perlu diingat bahwa data
yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk
proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan
data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke
pengelola masing-masing tunjangan.
Silahkan diakses melalui link-link info PTK yang ada
21 March 2014
Untuk diperhatikan bagi guru PNS yang sudah sertifikasi, berkaitan
adanya info bahwa TUNJANGAN PROFESI akan dicairkan bulan maret 2014
seperti yang dilansir di banyak media massa berdasarkan penjelasan dari
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, ada beberapa hal yang perlu
dipahami bersama bahwa :
- Yang ditargetkan cair bulan maret ini adalah Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan YANG DIBAYAR LANGSUNG DARI KEMENDIKBUD, itu berarti Tunjangan Fungsional Non PNS, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi S-1 dan Tunjangan Profesi Guru NON PNS
- Untuk Tunjangan Profesi Guru PNS, yang dibayar melalui Transfer Daerah (Disalurkan oleh Dinas Pendidkan kabupaten), MASIH MENUNGGU transfer dana dari kementerian keuangan ke Kas Daerah.
- UntukTransfer Dana dari Kementerian Keuangan ke Kas Daerah harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran alokasi anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota, dan sampai info ini saya tulis PMK-nya BELUM TERBIT.
- Kalaupun dana sudah masuk kas daerah, untuk bisa dicairkan HARUS ADA Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan Kemendikbud untuk atas nama masing-masing penerima, dan SKTP tersebut saat ini MASIH DALAM PROSES (yg belum tahu akan terbit kapan)
- Kesimpulannya, untuk Guru PNS calon penerima tunjangan profesi, JANGAN TERLALU BERHARAP AKHIR MARET 2014 akan CAIR
Jangan Terlalu Berharap Tunjangan Profesi Cair Akhir Maret 2014
Untuk diperhatikan bagi guru PNS yang sudah sertifikasi, berkaitan adanya info bahwa TUNJANGAN PROFESI akan dicairkan bulan maret 2014 ...
20 March 2014
Dalam berbagai keperluan administrasi fotokopi ijazah/STTB sering dicari. Tentu saja untuk legalitas fotokopi dokumen penting harus disahkan oleh pejabat yang berwewenang. Siapa sajakah pejabat yang berwewenang mengesahkan/melegalisir fotokopi Ijazah tersebut ?
Berikut daftar Pejabat yang Berwenang mengesahkan fotokopi Ijazah / STTB berdasarkan Keputusan Kepala BAKN No : 11 Tahun 2002, tanggal 17 Juni 2002
Berikut daftar Pejabat yang Berwenang mengesahkan fotokopi Ijazah / STTB berdasarkan Keputusan Kepala BAKN No : 11 Tahun 2002, tanggal 17 Juni 2002
No
|
JENJANG
PENDIDIKAN
|
YANG
MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI
|
YANG
MENGESAHKAN MELEGALISIR FOTO COPY
|
1
|
SD
SLTP
SMU
SMK
DAN
YANG SETINGKAT
|
KEPALA SEKOLAH YANG
BERSANGKUTAN
|
KEPALA SEKOLAH YANG
BERSANGKUTAN
KEPALA/KABAG/KABID/
KASUBDIN ATAU YANG
SETINGKAT DAN
BERKOMPETENSI PADA
DINAS PENDIDIKAN DAN
KANTOR DEPAG KAB /
KOTA
|
2
|
UNIVERSITAS /INSTITUT
|
REKTOR DAN DEKAN
|
REKTOR DAN DEKAN REKTOR/DEKAN/PEMBANTU
|
3
|
SEKOLAH
TINGGI
|
KETUA DAN PEMBANTU KETUA
BIDANG
AKADEMIK
|
KETUA/PEMBANTU
KETUA
BIDANG AKADEMIK
|
4
|
AKADEMI
POLITEKNIK
|
DIREKTUR DAN OEMBANTU
DIREKTUR
BIDANG AKADEMIK
|
DIREKTUR/PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK
|
5
|
PT
AGAMA ISLAM
|
PIMPINAN
KOPERTIS
|
PEJABAT YANG
BERWENANG DAN
BERKOMNPETENSI PADA
KOPERTIS
|
6
|
PTS AGAMA
HINDU/BUDHA/KRISTEN/
KATHOLIK
|
KETUA / DIREKTUR URUSAN
DAN
DIREKTUR BIMAS URUSAN
AGAMA
YANG BERSANGKUTAN
|
KABID BIMAS AGAMA YANG
BERSANGKUTAN PADA
KANWIL AGAMA /
KAKANDEP AGAMA KAB
KOTA DAN DIREKTUR.
SEKRETARIS DITJEN BIMAS
YANG
BERSANGKUTAN
|
7
|
SEKOLAH/AKADEMI/PT
KEDINASAN
|
PIMPINAN SEKOLAH /
AKADEMIKPT. KEDINASAN
YANG
BERSANGKUTAN
|
KEPALA
SEKOLAH/KETUA/DIREKTUR
AKADEMI ATAU PT. YANG
BERSANGKUTAN.
KAPUSDIKLAT/KABID YANG
BERKOMPETEN.
|
Semoga bermanfaat...
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTOKOPI IJAZAH / STTB
Dalam berbagai keperluan administrasi fotokopi ijazah/STTB sering dicari. Tentu saja untuk legalitas fotokopi dokumen penting harus di...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...