LANGKAH – LANGKAH PATCH 2.05 Jika instalasi dari awal, unduh filenya di alamat http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go....
Home / All posts
03 January 2014
LANGKAH – LANGKAH PATCH
2.05
- Jika instalasi dari awal, unduh filenya di alamat http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh atau bisa juga di di sini jika website tersebut sedang mengalami gangguan, kemudian install aplikasi tersebut sampai berhasil (selesai)
- Jika sudah memiliki aplikasi dapodikdas di PC atau laptopnya unduh file patch 2.05 di alamat website http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh atau bisa juga di sini
- instal patch 2.05 sampai berhasil (selesai) dengan cara klik kanan “run as administrator”
- buka aplikasi dapodikdas
- refresh browser dengan menekan ctrl+f5
- login di aplikasi pastikan versi sudah berubah menjadi versi 2.05 . jika belum tekan kembali ctrl+f5
- Lakukan validasi dan langsung lakukan sinkronisasi secara online. Dengan tujuan menaikkan seluruh data yang di aplikasi ke server, meskipun masih ada data invalid. dengan demikian posisi data di lokal (aplikasi) sama dengan di server
- Lanjutkan input data sampai dengan validasi = 0 untuk memastikan data sekolah anda berkualitas kemudian sinkronisasi
PENJELASAN TENTANG VERSI
2.05
- Versi 2.05 mengakomodir sinkronisasi tidak mengharuskan data invalid = 0
- Pastikan data yg anda sinkronkan adalah data yg sudah terupdate, benar, lengkap dan valid , "kualitas data sekolah anda di tangan anda sendiri"
- PD dan PTK baru, dapat dipindahkan ke tabel utama secara manual tanpa melalui sync di versi 2.05
- perubahan yg terjadi di 2.05 optimasi/ mempercepat waktu sync, konsistensi/kesesuaian data, profil sekolah, mengatasi constraint failed , dll - penambahan referensi : jenis PTK , wilayah expired/pemekaran, tingkat pada jenjang SLB - optimasi sync offline
- untuk menjaga agar proses sinkronisasi berjalan lancar/berhasil maka di buatkan jadwal yang dapat disepakati bersama
NO
|
HARI
|
KEPULAUAN
|
KETERANGAN
|
A
|
SENIN
|
SUMATERA
|
secara sistem, sebenarnya tidak menolak sinkronisasi di luar
jadwal. Namun bertujuan untuk meminimalisir lonjakan trafick yg mengakibatkan
lama durasi sync dan mengatur lalu lintas jalannya transportasi data. Dengan
kata lain agar proses sinkronisasi masing-masing daerah lancar sebagaiman
yang di harapkan.
|
B
|
SELASA - RABU
|
JAWA
|
|
C
|
KAMIS
|
KALIMANTAN
|
|
D
|
JUM’AT
|
SULAWESI
|
|
E
|
SABTU
|
PAPUA, NTT, NTB, MALUKU
|
|
F
|
MINGGU
|
BEBAS SELURUH WILAYAH
|
6.
seluruh sekolah wajib mengupdate versi aplikasi menjadi patch 2.05
dan lakukan sinkronisasi meskipun pernah melakukan sync sebelumnya.
7.
lengkapi dulu semester 1, jika sudah menginjak ke semester 2,
pilih periode semester 2 8. tekan tombol lanjutan semester pada tabel rombel
utk memunculkan kembali rombel-rombel yang ada di semester 1, beserta anggota
rombelnya. Akan tetapi tabel pembelajaran akan kosong kembali, hal ini
mengakomodir perubahan jadwal mengajar di pengajaran periode semester kedua.
Lihat panduan lengkapnya di sini
02 January 2014
Cara pengisian dan dan sebaiknya siapa yg jdi PLT kepala sekolah di dapodidas:
- Sederajat kepala sekolah (tdk boleh pengawas yg jdi PLT) jika pengawas yg jdi PLT yg dirugikan data pengawas itu sendiri.. nanti data pengawas tsb bisa ngaco dan bahkan jika pengawas yg dapat tunjangan sertifikasi bisa tdk cair tunjangannya
- di menu penugasan untuk PTK yg jdi PLT KD tsb masukan sk PLTnya, dan ceklisnya bukan induk
- di riwayat/dirincian PTK tsb cukup isi KGB terbaru dan SK golongan terbaru saja
- di tugas tambahan pilih PLT-Kepala sekolah, isi SKnya dan TMT nya, jamnya kosongkan saja data pribadi dan kepegawainya pengisiannya sama seperti PTK yg lainya..
- tdk perlu dimasukan ke menu pembelajaran PLT tsb
- jika sdah melakukan hal-hal di atas kembali ke beranda refresh. dan klik unduh profill
- lihat di profill excel tsb sheet PTK, dan cek PTKbersangkutan apakah sudah ada tugas tambahannya... (di beranda walaupun kepala sekolah masih merah no problem yg penting di profil sudah ada keterangan tugas tambahan sebagai PLT kepala sekolah)
terimaksih..
INGAT KATA PIHAK P2TK JIKA SEKOLAH TDAK ADA PIMPINANNYA BAIK KEPLA SEKOLAH ATAU KEPALA SEKOLAH SEMENTARA yg sering disebut PLT.. maka akan diangap SEKOLAH tsb ""TIDAK NORMAL""
dan sanksi sekolah tdk normal ya semuanya jdi tdk normal.
TERIMA KASIH..
[ Sumber : Obengs Bunghaw Karuhun Jampank > Info Pendataan Ditjen Dikdas]
CARA PENGISIAN DATA PLT KEPALA SEKOLAH
Cara pengisian dan dan sebaiknya siapa yg jdi PLT kepala sekolah di dapodidas: Sederajat kepala sekolah (tdk boleh pengawas yg jdi PLT...
Untuk mata pelajaran BP/BK memang tidak masuk pelajaran wajib di KTSP ataupun 2013. Jadi BP/BK masuknya menjadi mata pelajaran tambahan. Karena kalau BP/BK dimasukkan ke mata pelajaran wajib maka bisa-bisa JJM mata pelajaran wajib dalam rombel bisa melebihi 32 + 4 dalam satu minggu. Otomatis rombel tersebut bisa dikatakan tidak normal.
Tidak usah khawatir bila BP/BK dimasukkan ke mata pelajaran tambahan dan tidak tampil ke profil sekolah, karena untuk mata pelajaran BP/BK dan mata pelajaran Pendidikan Agama ada pengecualian. Oleh sistem akan tersimpan, karena untuk BP/BK akan diolah melalui datawarehous PDSP sendiri.
Untuk menghitung JJM BK tetap memakai cara yang lama yaitu :
Contoh pada rombel dengan jumlah siswa 30 orang, maka JJM nya adalah..
Contoh cara pengisian JJM BK pada Pembelajaran :
Menurut Admin dari Pihak P2TK dikdas (Pak Nazarudin) bahwa Guru BK tidak dimasukan ke Rombel jga tdk apa2 yg penting di data PTK (jenis PTK) sdah di isi sebagai guru BK..
nanti system di sana akan otomatis menghitung jamnya dng rasio jumlah siswa (1 guru BK : 150 Peserta Didik = 24 jam)
Semoga bermanfaat...
SOLUSI BAGI GURU BP/BK
Untuk mata pelajaran BP/BK memang tidak masuk pelajaran wajib di KTSP ataupun 2013. Jadi BP/BK masuknya menjadi mata pelajaran tamba...
31 December 2013
Agar pengisian tab PTK pada aplikasi dapodikdas 2013 sesuai dengan keinginan sistem, berikut kami sajikan panduan pada masing-masing kolom pada tab PTK.
1. Nama PTK harus disesuaikan dengan yang ada di kartu NUPTK
Misalnya : Dra. Sri Rahayu (Nama Sekarang), di kartu NUPTK tertulis Sri Rahayu,
maka di Dapodikdas harus tertulis Sri Rahayu.
2. Status dan tanggal surat tugas diisikan di tombol PENUGASAN
6. Jika status PTK di sekolah bukan induk, isikan status kepegawaian sama dengan di sekolah
induknya
7. Status kepegawaian isikan sesuai dengan SK status kepegawaiannya
8. NIP hanya diisi untuk yang PNS
9. NIY (Nomor Induk Yayasan > guru swasta), NIGK (Nomor Induk Guru Kontrak)
10. NUPTK isikan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kemdikbud untuk PTK yang memiliki
Hati-hati jangan sampai salah ketik (16 digit)
11. Jenis PTK : isikan sesuai dengan tugas mengajar di sekolah
12. SK Pengangkatan : sesuaikan dengan status kepegawaiannya
- Jika PNS isikan dengan nomor SK PNS 100%
- Jika GTY isikan dengan SK Pengangkatan GTY oleh yayasan tersebut
- Jika CPNS hanya mengisi di kolom SK CPNS
13. TMT Pengangkatan = sesuaikan dengan yang tercantum di SK Pengangkatan
14. Lembaga Pengangkat = lembaga yang menerbitkan SK tersebut
15. SK CPNS = isikan dengan nomor SK CPNS nya
16. TMT CPNS = sesuaikan dengan yang tercantum di SK CPNS
17. TMT PNS = sesuai dengan SK PNS 100%
18. Pangkat golongan terakhir hanya untuk PNS
19. Sumber gaji : jika PNS Daerah berarti APBD, jika PNS pusat berarti APBN, jika swasta berarti
yayasan, dll
21. Pada kolom SK inpassing hanya diisi oleh guru swasta yang memiliki sk inpassing1. Nama PTK harus disesuaikan dengan yang ada di kartu NUPTK
Misalnya : Dra. Sri Rahayu (Nama Sekarang), di kartu NUPTK tertulis Sri Rahayu,
maka di Dapodikdas harus tertulis Sri Rahayu.
2. Status dan tanggal surat tugas diisikan di tombol PENUGASAN
3. NIK sesuai dengan di KTP
4. Isikan tanggal lahir dengan format : dd mm yyyy
5. Penulisan alamat dapat diubah dengan mengetikkan nama kabupatennya di kolom kecamatan
contoh : kota Depok ----------> maka akan muncul seluruh kecamatan di Kota Depok
induknya
7. Status kepegawaian isikan sesuai dengan SK status kepegawaiannya
8. NIP hanya diisi untuk yang PNS
9. NIY (Nomor Induk Yayasan > guru swasta), NIGK (Nomor Induk Guru Kontrak)
10. NUPTK isikan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kemdikbud untuk PTK yang memiliki
Hati-hati jangan sampai salah ketik (16 digit)
11. Jenis PTK : isikan sesuai dengan tugas mengajar di sekolah
12. SK Pengangkatan : sesuaikan dengan status kepegawaiannya
- Jika PNS isikan dengan nomor SK PNS 100%
- Jika GTY isikan dengan SK Pengangkatan GTY oleh yayasan tersebut
- Jika CPNS hanya mengisi di kolom SK CPNS
13. TMT Pengangkatan = sesuaikan dengan yang tercantum di SK Pengangkatan
14. Lembaga Pengangkat = lembaga yang menerbitkan SK tersebut
15. SK CPNS = isikan dengan nomor SK CPNS nya
16. TMT CPNS = sesuaikan dengan yang tercantum di SK CPNS
17. TMT PNS = sesuai dengan SK PNS 100%
18. Pangkat golongan terakhir hanya untuk PNS
19. Sumber gaji : jika PNS Daerah berarti APBD, jika PNS pusat berarti APBN, jika swasta berarti
yayasan, dll
20. Pada kolom tugas tambahan :
- Kepala sekolah maksimal 1 orang di setiap sekolah
- Wakil Kepala Sekolah maksimal 4 untuk SMP (SD tidak ada wakil kepala sekolah) dan disesuaikan dengan jumlah rombelnya
- Kepala perpustakaan maksimal 1 orang
- Kepala Laboratorium hanya 1 orang di setiap sekolah
- PLT kepala sekolah adalah kepala sekolah sementara (belum definitif)
- Isikan secara lengkap mulai dari berkala pertama sampai terakhir. Jika tidak ada isikan dengan berkala terakhir saja
- Masa kerja isikan sesuai dengan sk masing-masing di setiap tahun penerbitan
- Gaji pokok wajib diisikan sesuai dengan gaji berkala
23. Pada kolom riwayat kepangkatan, isikan secara lengkap, jika tidak lengkap minimal 3 SK terakhir
24. Pada kolom Riwayat Pendidikan Formal, isikan secara lengkap mulai dari SD hingga pendidikan
terakhir.
Sumber : Dhoni Mardiansyah > Info Pendataan Ditjen Dikdas
PANDUAN PENGISIAN TABEL PTK PADA DAPODIKDAS 2013
Agar pengisian tab PTK pada aplikasi dapodikdas 2013 sesuai dengan keinginan sistem, berikut kami sajikan panduan pada masing-masing kolom...
30 December 2013
Berikut ini kami sampaikan beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan alternatif pemecahannya.
No | Masalah | Solusi |
1 | Sekolah/Madrasah belum memiliki NPSN, baik jenjang SD/MI, | Segera daftarkan ke PDSP |
SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB | http://npsn.data.kemdiknas.go.id | |
Lakukan cek kebenaran NPSN yang dimiliki. | http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data | |
3 | NPSN sudah sesuai pemutahiran dari PDSP, | Login Online pendataan UN, |
selanjutnya apa yang harus dilakukan? | lakukan Update Profil Sekolah dengan | |
memasukkan NPSN yang benar dan | ||
kelengkapan data lainnya. | ||
4 | Data entry offline menggunakan aplikasi sudah selesai | Login Online Pendataan UN, |
dilakukan, selanjutnya apa ? | langkah update profil harus sudah dilakukan, | |
kemudian lakukan Upload file DBF | ||
hasil entry offline. | ||
5 | Saya punya masalah siswa lulusan di bawah 2008 tidak ada | Untuk siswa lulusan dibawah 2008 maupun |
di database online, sehingga tidak bisa di upload. | lulusan paket yang belum ketemu nopesnya | |
akses diberikan pada admin dinas dikpora | ||
kab/kota untuk melakukan upload atau | ||
entry data siswa online. | ||
6 | Sekolah saya tahun ini baru ikut ujian, kemana saya harus | Silahkan diajukan ke dinas dikpora kab/kota |
melapor dan meminta kode sekolah? | dengan melampirkan NPSN dan profil | |
sekolah sesuai SK pendirian, selanjutnya | ||
dinas dikpora kab/kota meneruskan ke | ||
propinsi untuk permintaan kode sekolah. | ||
7 | Saya tidak bisa login / saya lupa password, kemana saya | Silahkan hubungi admin dinas dikpora |
harus minta untuk di reset? | kab/kota untuk mereset ulang. | |
Masalah dan Solusi Data UN
Berikut ini kami sampaikan beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan alternatif pemecahannya. ...
Kahar Muzakkir
Monday, December 30, 2013
CB Blogger
Indonesia
PENDATAAN PESERTA UJIAN NASIONAL 2013/2014 (OFFLINE)
Aplikasi Pendataan Ujian Nasional meliputi jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs/SMPT, SMA/MA serta SMK adalah sebuah sistem aplikasi ...
28 December 2013
Info dari Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tagor Alamsyah Harahap
Pastikan data yang terkirim ke server pusat adalah data semester 2
Info dari Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) ...
Berikut ini adalah cara melakukan mapping JJM pada rombel > pembelajaran aplikasi dapodikdas
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
PEMBAGIAN JAM UNTUK DI KOLOM PEMBELAJARAN DAPODIKAS
Berikut ini adalah cara melakukan mapping JJM pada rombel > pembelajaran aplikasi dapodikdas Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari j...
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (Performance apprasial) seorang pegawai di lingkungan Pegawai Negeri Sipill dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelakksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP No. 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 %
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja
( Contoh blanko isian SKP sebagai
pengganti DP3 yang baru )
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan
yang sudah menjadi tugas dan fungsi,
apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan
terkait dengan jabatan,
maka dapat dinilai
dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas
tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan
tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang
bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (Rdl)
SASARAN KERJA PNS (SKP) GANTIKAN DP-3 PNS
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan a...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...