28 December 2013
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (Performance apprasial) seorang pegawai di lingkungan Pegawai Negeri Sipill dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelakksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP No. 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 %
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja
( Contoh blanko isian SKP sebagai
pengganti DP3 yang baru )
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan
yang sudah menjadi tugas dan fungsi,
apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan
terkait dengan jabatan,
maka dapat dinilai
dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas
tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan
tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang
bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (Rdl)
SASARAN KERJA PNS (SKP) GANTIKAN DP-3 PNS
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (Performance apprasial) seorang pegawai di lingkungan Pegawai Negeri Sipill dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelakksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP No. 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 %
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja
( Contoh blanko isian SKP sebagai
pengganti DP3 yang baru )
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan
yang sudah menjadi tugas dan fungsi,
apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan
terkait dengan jabatan,
maka dapat dinilai
dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas
tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan
tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang
bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (Rdl)
Related Posts
DEADLINE PENGIRIMAN DATA DAPODIKDAS : 25 JULI 2014 Terkait dengan pelaksanaan penjaringan data Dapodikdas tahun pelajaran 2013/2014 dan persiapan penjaringan data tahun pelajaran 2014/ ...
JADWAL PENANDATANGANAN SPJ TRIWULAN I KABUPATEN LOMBOK TIMUR Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN KE-2 KAB. LOMBOK TIMUR Kabar gembira lagi bagi guru PNSD penerima Tunjangan Profesi Kabupaten Lombok Timur, karena pada hari Sabtu, 30 Juni 2014 Kepala Din ...
PENGUMUMAN HASIL DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH KAB. LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 Dari hasil seleksi akademik yang berlangsung pada tanggal 20 November sampai dengan 4 Desember 2012 terdapat 174 orang peserta yang ...
Prosedur Penetapan NIP CPNS Pelamar Umum berdasarkan Perka BKN No.9 Th. 2012 Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum: Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan la ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...
