A. Latar belakang dan Tujuan Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berim...
Home / All posts
15 December 2018
A. Latar belakang dan Tujuan
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan bertujuan mengembangkan peserta didik sesuai dengan potensi dirinya secara utuh, tidak hanya aspek akademis/kognitif. Tujuan ini dijabarkan secara lebih eksplisit pada standar kompetensi lulusan. Lulusan dari satuan pendidikan diharapkan tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki karakter yang berkualitas seperti beriman dan bertakwa, jujur, peduli, bertanggung jawab, pembelajar sejati, sehat jasmani, disamping kemampuan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif dan komunikatif.Kenyataan di lapangan menunjukkan aspek kognitif atau akademis lebih banyak memperoleh perhatian dan pengakuan daripada non-kognitif. Mereka yang menonjol pada kemampuan akademik/kognitif lebih dihargai daripada mereka yang menonjol pada kemampuan bidang lain, seperti psikomotor atau sosial. Sebagai contoh, peserta didik dengan prestasi akademis biasa tetapi menonjol dalam kemampuan memimpin dan menjalin hubungan dengan orang lain jarang diberi penghargaan atau pengakuan.
Rapor di sekolah saat ini juga lebih memberikan ruang yang lebih banyak pada pelaporan hasil akademis. Meskipun ada porsi untuk pelaporan sikap, capaian hasil kegiatan estrakurikuler dan prestasi lainnya namun pelaporan tersebut dipandang belum maksimal. Pelaporan pada umumnya bersifat singkat, bersifat umum, dengan catatan yang hampir sama pada tiap peserta didik. Kelebihan atau keunikan peserta didik kurang ditonjolkan. Padahal setiap peserta didik berbeda. Masing-masing mempunyai kemampuan bakat, minat yang berbeda. Sebagian peserta didik mempunyai kemampuan kognitif yang menonjol dan menunjukkan kemampuan akademik yang menonjol pula. Sebagian peserta didik lain mempunyai kemampuan psikomotor yang menonjol, dengan kemampuan kognitif yang biasa saja. Sementara peserta didik lain mungkin mempunyai kemampuan kognitif dan psikomotor biasa saja tetapi kemampuan sosial, berkomunikasi, memahami orang lain sangat baik.
Pelaporan dengan fokus pada aspek akademis tidak memberi informasi yang utuh mengenai peserta didik. Peserta didik dan orang tua tidak memperoleh informasi potensi yang perlu dikembangkan. Idealnya sekolah memberikan informasi tidak hanya performa bidang akademik tetapi juga bidang lain.
leh karena itu diperlukan rapor yang melaporkan tidak saja performa akademis tetapi juga performa siswa di bidang lain. Laporan juga diharapkan bersifat individual, yang menunjukkan kelebihan atau keunikan anak. Pelaporan yang menekankan pada kelebihan atau keunikan peserta didik dipercaya dapat meningkatkan kebanggaan, kepercayaan diri anak. Hal yang sanagt penting untuk berkembangnya anak menjadi pribadi mandiri yang percaya diri. Orang tua juga memperoleh informasi yang lebih spesifik tentang anaknya, sehingga dapat membantu mengembangkan diri sesuai kemampuan, bakat dan minatnya.
B. Bentuk Laporan
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, rapor yang ada saat ini juga melaporkan perilaku, capaian peserta didik pada bidang non-akademik, hanya porsi yang diberikan dan cara pelaporan kurang optimal menggambarkan kelebihan atau keunikan peserta didik. Oleh karena itu bentuk rapor yang selama ini digunakan tetap dipertahankan, ditambah dengan 1 halaman laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik.Laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik ini disiapkan oleh guru atau wali kelas setiap akhir semester serta dijadikan catatan yang berkelanjutan. Catatan tersebut dilaporkan dalam bentuk kalimat positif yang menunjukkan kelebihan dan atau keunikan peserta didik sehingga dapat memotivasi untuk mengembangkan potensi diri secara optimal.
Lingkup laporan tidak hanya perilaku yang teramati pada kegiatan di dalam satuan pendidikan tetapi juga di luar satuan pendidikan. Dengan demikian prestasi, keikutsertaan atau partisipasi di luar sekolah juga diakui.
Dalam penyiapan laporan, guru atau wali kelas dapat menggunakan informasi yang diperoleh guru-guru lain, dari dokumen keikutsertaan kegiatan, piagam, sertifikat. keikutsertaan atau dari sumber lain yang relevan dan dipercaya.
download :
09 December 2018
Akhir tahun merupakan saatnya bagi setiap instansi membuat dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dulu kita kenal dengan nama DP3 bagi semua PNSnya.Untuk memperlancar dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penilaian dokumen penilaian pekerjaan dan prestasi kerja PNS yang dipergunakan untuk usul penetapan persetujuan kenaikan pangkat dan pertimbangan penetapan keputusan pensiun perlu dibuat pedoman pelaksanaan penilaian dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Untuk memberikan pedoman tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran No. C.26-30/V.142.5/99 tanggal 15 November 2017 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Prestasi Kerja PNS.
Pedoman penilaian dokumen penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Pencantuman tanggal penandatanganan SKP ditetapkan setiap tahun paling lambat 7 hari kerja pertama di bulan Januari.
- Dalam hal kerja bakti nilai bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pada struktur organisasi setingkat JPT Pratama ke bawah maka SKP dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas yang ditunjuk Sesuai dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Pejabat fungsional selaku pejabat penilai dapat menandatangani SKP sepanjang ada pendelegasian dari PPK
contoh :
Pejabat Fungsional Auditor yang diberi tugas tambahan sebagai Koordinator Pengawasan dapat menandatangani SKP - Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nama jabatan dengan kegiatan tugas jabatan maka dokumen Penilaian Prestasi Kerja harus ditolak
- Pelaksana tugas/Pelaksana Harian dapat menandatangani SKP
- Dalam hal terdapat jabatan yang kosong dan tidak ditunjuk Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian maka pejabat penilai adalah atasan dari pejabat penilai secara hierarki
- Penilaian SKP ditolak apabila:
- Satuan output tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2013
contoh bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi tidak boleh mencantumkan satuan output seperti kegiatan orang atau kali - Satuan output bagi jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan peraturan Menpan dan RB yang mengatur tentang jabatan fungsional
- satuan waktu yang menggunakan hari atau Minggu
- Dalam menetapkan target waktu harus memperhitungkan beberapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Target waktu tidak harus 12 bulan akan tetapi disesuaikan dengan lamanya kegiatan yang dilakukan.
Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS:
- Periode penandatanganan penilaian Prestasi Kerja di hari kerja paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya
- Dalam penilaian dokumen penilaian Prestasi Kerja yang dipergunakan untuk persyaratan penetapan persetujuan kenaikan pangkat, pertimbangan/penetapan keputusan pensiun dan pengangkatan dalam jabatan, semua unsur termasuk aspek dalam perilaku kerja paling kurang bernilai baik.
- Penilaian unsur perilaku pada aspek komitmen tidak diwajibkan bernilai 91 (sangat baik) karena Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS disebutkan untuk kenaikan pangkat Setiap unsur penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pedoman Penilaian Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS
Akhir tahun merupakan saatnya bagi setiap instansi membuat dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dulu kita kenal dengan nama DP3 bag...
02 December 2018
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Download :
Download Aplikasi dan Panduan RKAS dana BOS Kemdikbud
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah....
30 November 2018
Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah. Mutu pendidikan di sekolah cenderung tidak ada peningkatan tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh sekolah. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sendiri merupakan mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Pentingnya Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan:- kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
- bertujuan memastikan pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
- berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Desain Sistem
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:- Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
- Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
- Sistem informasi penjaminan mutu yang menunjang implementasi kedua sistem di atas.
- Penetapan standar sebagai landasan dimana Standar Nasional Pendidikan merupakan krite-ria minimal yang harus dipenuhi.
- Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
- Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam program kerja maupun proses pembelajaran;
- Evaluasi/audit terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
- Pemetaan mutu satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- Perencananaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana strategis;
- Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
- Penetapan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan;
- Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Acuan Mutu
Penjaminan mutu pendidikan mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan sebagai kriteria minimal yang ha-rus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pembiayaan
Download File :
- Analisis SNP (SKL)
- Analisis SNP (Standar Isi)
- Analisis SNP(Standar Proses)
- Analisis SNP (Standar Penilaian)
- Analisis SNP(Standar PTK)
- Analisis SNP (Standar Sarpras)
- Analisis SNP(Standar Pengelolaan)
- Analisis SNP (Standar Pembiayaan)
- Permendikbud_SPMP 28-2016
- INDIKATOR MUTU
- Perangkat Akreditasi SMP-MTS 2017 (2017.03.22).pdf
- contoh SK Tim Penjamin Mutu Sekolah
- KONVERSI RAPOR MUTU
Download Materi Bimtek SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) Sekolah
Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional ...
27 November 2018
Dalam Kurikulum 2013, laboratorium merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar khususnya pada pembelajaran IPA. Hal ini dikarenakan peserta didik tidak hanya sekedar mendengarkan keterangan guru dari pelajaran yang telah diberikan, tetapi harus melakukan kegiatan sendiri untuk mencari keterangan lebih lanjut tentang ilmu yang dipelajarinya melalui pendekatan saintifik. Dengan adanya laboratorium, maka diharapkan proses pembelajaran IPA yang menggunakan tahapan kegiatan mengamati, menanya, mencoba, mengolah, dan menyajikan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, meskipun bukan berarti IPA tidak dapat diajarkan tanpa laboratorium. Dari sisi ini tampak betapa penting peranan kegiatan laboratorium untuk mencapai tujuan pendidikan IPA dalam Kurikulum 2013. Setidaknya ada 4 alasan yang menguatkan peran laboratorium dalam pembelajaran di IPA sesuai dengan Kurikulum 2013, antara lain:
- Praktikum membangkitkan motivasi belajar IPA peserta didik. Dalam praktikum, peserta didik dapat belajar dengan melibatkan hampir seluruh indra dalam pengamatan dan percobaan yang dilakukan sehingga mempengaruhi motivasinya. Peserta didik yang termotivasi untuk belajar akan bersungguh-sungguh dalam mempelajari teori, konsep, hukum dan sikap ilmiah sesuai dengan karakteristik mata pelajaran IPA sesuai dengan pendekatan saintifik. Melalui kegiatan laboratorium, peserta didik diberi kesempatan untuk memenuhi dorongan sikap disiplin, kecermatan, tanggung jawab, rasa ingin tahu dan ingin bisa. Prinsip ini akan menunjang kegiatan praktikum agar peserta didik menemukan pengetahuan melalui eksplorasi.
- Praktikum mengembangkan keterampilan ilmiah dasar dalam melakukan eksperimen. Kegiatan eksperimen merupakan aktivitas yang banyak dilakukan oleh ilmuwan dalam penemuannya. Untuk melakukan eksperimen diperlukan beberapa keterampilan dasar seperti mengamati, mengestimasi, mengukur, membandingkan, memanipulasi peralatan laboratorium, dan keterampilan ilmiah lainnya. Dengan adanya kegiatan praktikum di laboratorium akan melatih peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bereksperimen dengan melatih kemampuan mereka dalam mengobservasi dengan cermat, mengukur secara akurat dengan alat ukur yang sederhana atau lebih canggih, menggunakan dan menangani alat secara aman, merancang, melakukan dan menginterpretasikan eksperimen dan sekaligus mengkomunikasikannya.
- Praktikum menjadi wahana belajar pendekatan pendekatan saintifik sesuai dengan Kurikulum 2013. Para ahli meyakini bahwa cara yang terbaik untuk belajar pendekatan ilmiah adalah dengan menjadikan peserta didik sebagai ilmuwan. Pembelajaran IPA sebaiknya dilaksanakan melalui pendekatan inkuiri ilmiah (scientific inquiry) untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta mengkomunikasikannya sebagai aspek penting kecakapan hidup. Oleh karena itu pembelajaran IPA di SMP/MTs menekankan pada pemberian pengalaman belajar secara langsung melalui penggunaan dan pengembangan keterampilan proses dan sikap ilmiah (Rustaman, 2003).
- Praktikum menunjang penjelasan yang lebih realistik dari materi pelajaran. Praktikum memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menemukan teori, hukum, konsep dan membuktikan teori, hukum atau konsep ilmiah tersebut. Selain itu praktikum dalam pembelajaran IPA dapat membentuk ilustrasi bagi konsep dan prinsip ilmiah yang tadinya abstrak menjadi lebih kongkrit. Dari kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa praktikum dapat menunjang pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran
Selanjutnya secara lebih rinci dapat dijelaskan bahwa, laboratorium IPA berperan penting dalam kegiatan pembelajaran yakni dengan menumbuhkan dan mengembangkan aspek-aspek antara lain:
- keterampilan dalam pengamatan, pengukuran, dan pengumpulan data,
- kemampuan menyusun data dan menganalisis serta menafsirkan hasil pengamatan,
- kemampuan menarik kesimpulan secara logis berdasarkan hasil eksperimen, mengembangkan model dan menyusun teori,
- kemampuan mengomunikasikan secara jelas dan lengkap hasil-hasil percobaan,
- keterampilan merancang percobaan, urutan kerja, dan pelaksanaannya,
- keterampilan dalam memilih dan mempersiapkan peralatan dan bahan untuk percobaan,
- keterampilan dalam menggunakan peralatan dan bahan,
- kedisiplinan dalam mematuhi aturan dan tata tertib demi keselamatan kerja.
Dikutip dari buku PANDUAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LABORATORIUM IPA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ;2017
Keterkaitan antara Kegiatan Laboratorium dengan Kurikulum 2013
Dalam Kurikulum 2013, laboratorium merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar khususnya pada pembelajaran IPA. Hal ini dikare...
22 November 2018
Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada tanggal 19 november 2018 bertempat di ruang rapat Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin oleh Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh Kepala BKD BKPP BKP SDM bkstm kabupaten kota se Nusa Tenggara Barat.
Pada rapat koordinasi tersebut diungkapkan bahwa prosentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) baik untuk pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat sangat rendah sehingga formasi jabatan yang sudah ditetapkan masih banyak yang lowong belum terisi.
Selanjutnya agar formasi jabatan yang masih lowong tersebut dapat terisi maka peserta rapat sesuai berita acara sepakat untuk mengusulkan ke Kementerian PAN-RB melalui Gubernur merekomendasikan agar:
- Formasi yang lowong karena tidak ada peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) maka peserta yang diusulkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diambil dari sistem perangkingan.
- Perangkingan dilakukan berdasarkan formasi jabatan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik.
- Untuk formasi khusus eks honorer kategori dua (K-2) pengisian sesuai jumlah pelamar yang mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2018
- Untuk formasi tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis yang tidak ada pelamarnya pada penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 agar diangkat melalui jalur khusus untuk
- Untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD tidak melampui jumlah formasi maka tidak perlu mengikuti SKB.
Rekomendasi Gubernur NTB tentang Perubahan NIlai Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2018
Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koo...
21 November 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; serta alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik, maka kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi menetapkan Permen (Peraturan Menteri) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pada Permen PAN-RB tersebut dijelaskan bahwa Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak memenuhi ambang batas berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
- tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
- belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Mantab... ! Sedikit peserta Lulus Seleksi CPNS, Menpan-RB terbitkan Permen 61 Tahun 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimban...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...