19 October 2014
1. LATAR BELAKANG
- Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
- Penerapan Kurikulum 2013
- Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
- Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
- Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
- Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
- Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
- Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
- Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
- Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
- Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
- masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
- Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
- Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
- Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
- Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
- Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
- Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
- Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.A. Alih Tugas
Kriteria Alih Tugas :
- Pemenuhan beban minimal tatap muka;
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
- Pemerataan mutu pendidikan;
- Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
- Kondisi sosial yang kondusif; dan
- Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh kriteria alih tugas :
- Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
- Atas permintaan sendiri;
- Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
- Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
- Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
- Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
- Dapat diterima di satminkal yang baru;
- Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B. Alih Fungsi
Kriteria alih fungsi :
- Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
- Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
- Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.
C.Pengangkatan PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A. Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
- Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
- Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
- Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
- Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD KABUPATEN/KOTA :
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat Provinsi
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :
- Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
- Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a. Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota; b. Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan; c. kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru. - Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
- Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
- Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BKD PROVINSI :
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C. Tingkat Nasional
- Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
- Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
- Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
- Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
- Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
- Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
- Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
- .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
16 October 2014
Berdasarkan Permendikbud tentang Standar Proses, disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Mengacu pada standar tersebut maka pembelajaran IPA menggunakan 2 macam pendekatan yaitu pendekatan saintifik dan pendekatan keterampilan proses.
A. Pendekatan Saintifik (Scientific Approach)
Pembelajaran pada Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik atau pendekatan berbasis proses keilmuan. Pendekatan saintifik dapat menggunakan beberapa strategi seperti pembelajaran kontekstual. Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning, problem-based learning, inquiry learning.
Kurikulum 2013 menggunakan modus pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Dalam pembelajaran langsung peserta didik melakukan kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect).
Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pengembangan nilai dan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku, dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler baik yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat (luar sekolah) dalam rangka mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan nilai dan sikap.
Pendekatan saintifik meliputi lima pengalaman belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel : Deskripsi Langkah Pembelajaran*)
Langkah Pembelajaran | Deskripsi Kegiatan | Bentuk hasil belajar |
Mengamati (observing) | Mengamati dengan indra (membaca, mendengar, menyimak, melihat, menonton, dan sebagainya) dengan atau tanpa alat | Perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati |
Menanya (questioning) | Membuat dan mengajukan pertanyaan, tanya jawab, berdiskusi | Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik) |
Mengumpulkan informasi (experimenting) | Mengeksplorasi, mencoba, berdiskusi, mendemonstrasi-kan, meniru bentuk/gerak, melakukan eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengumpulkan data dari nara sumber melalui angket, wawancara, dan memodifikasi/ menambahi/mengembangkan | jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data. |
Menalar/Mengasosiasi (associating) | mengolah informasi yang sudah dikumpulkan, menganalisis data dalam bentuk membuat kategori, mengasosiasi atau menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam rangka menemukan suatu pola, dan menyimpulkan. | mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan antar berbagai jenis fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru,argumentasi, dan kesimpulan yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber. |
Mengomunikasi-kan (communicating) | menyajikan laporan dalam bentuk bagan, diagram, atau grafik; menyusun laporan tertulis; dan menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara lisan | menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalambentuk tulisan, grafis, media elektronik, multi media dan lain-lain |
*) Dapat disesuaikan dengan kekhasan masing-masing mata pelajaran.
B. Pendekatan Keterampilan Proses
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik khusus dalam pendekatan pembelajaran. Pembelajaran IPA lebih menekankan pada penerapan keterampilan proses. Aspek-aspek pada pendekatan ilmiah (scientific approach) terintegrasi pada pendekatan keterampilan proses dan metode ilmiah. Keterampilan proses sains merupakan seperangkat keterampil-an yang digunakan para ilmuwan dalam melakukan penyelidikan ilmiah. Keterampilan yang dilatihkan ini dikenal dengan keterampilan proses IPA. American Association for the Advancement of Science (1970) mengklasifikasi-kannya menjadi keterampilan proses dasar dan keterampilan proses terpadu. Indikator kedua keterampilan proses tersebut dapat dilihat pada Tabel 4.3 berikut ini.
Tabel : Indikator Keterampilan Proses Dasar dan Terpadu
Keterampilan Proses Dasar | Keterampilan Proses Terpadu |
Pengamatan | Pengontrolan variabel |
Pengukuran | Interpretasi data |
Menyimpulkan | Perumusan hipotesa |
Meramalkan Menggolongkan | Pendefinisian variabel secara operasional |
Mengkomunikasikan | Merancang eksperimen |
Keterampilan proses perlu dikembangkan melalui pengalaman-pengalaman langsung sebagai pengalaman pembelajaran. Melalui pengalaman langsung seseorang dapat lebih menghayati proses atau kegiatan yang sedang dilakukan. Tabel berikut menyajikan indikator keterampilan proses sains beserta sub indikatornya.
Tabel : Indikator Keterampilan Proses Sains beserta Sub indikatornya.
No. | Indikator | Sub Indikator Keterampilan Proses Sains |
1 | Mengamati |
|
2 | Mengelompokkan/ |
|
3 | Menafsirkan |
|
4 | Meramalkan |
|
5 | Mengajukan |
|
6 | Merumuskan |
|
7 | Merencanakan |
|
8 | Menggunakan |
|
9 | Menerapkan konsep |
|
10 | Berkomunikasi |
|
PENDEKATAN YANG DIPAKAI PADA PEMBELAJARAN IPA SMP KURIKULUM 2013
27 September 2014
- Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan.
- Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan
- dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.
1. Visi, Misi, dan Tujuan:
a. Visi Satuan Pendidikan
1)
| Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya |
2)
| Visi Satuan Pendidikan: |
|
1)
| Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya |
2)
| Misi Satuan Pendidikan: |
|
1)
| Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya |
2)
| Tujuan Satuan Pendidikan: |
|
2. Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
b. Muatan lokal
- bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
3. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
a. Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.1) Sistem Paket
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
2) Sistem Kredit Semester
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
- Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri atas: 40 menit kegiatan tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
- Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks terdiri atas: 45 menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
4. Kalender Pendidikan
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
KOMPONEN KTSP PADA KURIKULUM 2013
LATAR BELAKANG
Pada tahun pelajaran 2014/2015 semua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia akan melaksanakan Kurikulum 2013 pada kelas VII dan VIII. Sebelum melaksanakan Kurikulum 2013, sejumlah guru dari setiap sekolah diberikan pelatihan. Pada tahun 2013, implementasi Kurikulum 2013 baru dilaksanakan pada 1.437 SMP di 295 Kabupaten/Kota. Sejumlah guru pada 1.437 sekolah tersebut dilatih sebelum mulai melaksanakan Kurikulum 2013. Meskipun telah memperoleh pelatihan, mereka masih memerlukan pendampingan di sekolah yang secara langsung dapat membantu mereka melaksanakan Kurikulum 2013.
Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan kepada 1.437 SMP di 295 kabupaten/kota pada tahun 2013 dirasakan sangat membantu sekolah. Memperhatikan bahwa selain pelatihan sekolah memerlukan dukungan dalam melaksanakan Kurikulum 2013 dan mempertimbangkan bahwa pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan pada tahun 2013 kepada 1.437 SMP di 295 kabupaten/kota terbukti sangat membantu sekolah, maka pada tahun 2014 Direktorat Pembinaan SMP akan memberikan pendampingan pelaksanaan kurikulum kepada semua SMP di seluruh wilayah Indonesia yang berjumlah sekitar 36.565 sekolah baik negeri maupun swasta.
PENGERTIAN
Pendampingan dalam kegiatan ini didefinisikan sebagai proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan oleh pendamping kepada guru di satuan pendidikan yang berada dalam klaster SMP yang sama.
FOKUS PENDAMPINGAN
Fokus pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada tahun 2014 meliputi pemantapan pengetahuan guru terhadap Kurikulum 2013 yang mencakup SKL, kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP/MTs, standar proses, standar penilaian dan pengisian buku laporan hasil pencapaian kompetensi (rapor) peserta didik, buku guru, buku siswa, muatan lokal, matrikulasi (bridging course), bimbingan dan konseling, ekstrakurikuler.
TUJUAN KHUSUS
Tujuan khusus pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah meningkatkan kemampuan guru sehingga mampu dalam:
- menyusun RPP;
- menyusun instrumen (termasuk rubrik) penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- menyajikan pembelajaran dengan langkah-langkah pendekatan ilmiah;
- melaksanakan penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- mengelola nilai peserta didik (termasuk mengisi buku laporan pencapaian kompetensi peserta didik);
- memahami buku guru, buku siswa, dan mengadaptasi bahan ajar;
- melaksanakan muatan lokal;
- merencanakan kegiatan ekstrakurikuler;
- menelusuri bakat dan minat peserta didik;
- melaksanakan matrikulasi (bridging course);
- mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada RPP guru;
- mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada instrumen penilaian;
- melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran dan penilaian yang mereka laksanakan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya, yang selanjutnya dapat melakukan perbaikan secara terus-menerus.
MATERI PENDAMPINGAN
Materi Pendampingan Kurikulum 2013, dapat diunduh pada link-link berikut :
Special thanks for Bp. Jajang Sulaeman (Waka Kurikulum SMPN 3 Cipatat Kab. bandung Barat) atas keikhasannya untuk berbagi bagi kemajuan Pendidikan di Indonesia
Kahar Muzakkir Saturday, September 27, 2014 CB Blogger IndonesiaDOWNLOAD LENGKAP MATERI KEGIATAN PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013
26 September 2014
- Kerangka Dasar Kurikulum, berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.;
- Struktur Kurikulum, yang merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.;
- Silabus, yang merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.; dan
- Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu yang merupakan profil utuh mata pelajaran dan pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah
DOWNLOAD SILABUS LENGKAP DAN PEDOMAN MATA PELAJARAN UNTUK SD/MI SESUAI PERMENDIKBUD NO. 57 TAHUN 2014
24 September 2014
B. Struktur Kurikulum;
C. Silabus; dan
D. Pedoman Mata Pelajaran.
A. Kerangka Dasar Kurikulum
a. Landasan Filosofis
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas
b. Landasan Sosiologis
c. Landasan Psikopedagogis
d. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
e. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. STRUKTUR KURIKULUM
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
|
3. Mata Pelajaran
4. Beban Belajar
5. Muatan Pembelajaran, dan
6. Kompetensi dasar
C. SILABUS MATA PELAJARAN
Berikut silabus untuk semua mata pelajaran jenjang SMP/MTS sesuai dengan lampiran II Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs, bisa di download pada link-link berikut ini :- Silabus Pendidikan Agama Islam SMP/MTs
- Silabus Pendidikan Agama Kristen
- Silabus Pendidikan Agama Katolik
- Silabus Pendidikan Agama Hindu
- Silabus Pendidikan Agama Budha
- Silabus Pendidikan Agama Konghucu
- Silabus PPKn
- Silabus Bahasa Indonesia
- Silabus Matematika
- Silabus IPA
- Silabus IPS
- Silabus Bahasa Inggris
- Silabus Seni Budaya
- Silabus PJOK
- Silabus Prakarya
D. PEDOMAN MATA PELAJARAN
- memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; dan
- acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
DOWNLOAD LENGKAP SILABUS DAN PEDOMAN SEMUA MATA PELAJARAN JENJANG SMP/MTs SESUAI PERMENDIKBUD NO. 58 TAHUN 2014
20 September 2014
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan para operator baik operator sekolah maupun operator dinas terutama pada seputar verval pd dan verval ptk baik terutama melalui jejaring sosial, baik itu melalui postingan status maupun melalui inbox. Oleh karena itu Bp. Taufik Lone salah seorang admin PDSP merasa bahwa sudah waktunya menjawab pertanyaan teman-teman OP Dinas dan Sekolah seperti dipaparkan berikut ini, mudah-mudahanan bisa dipahami,,
Tanya :
Data kelas 1/siswa baru yang sudah di inputkan di dapodik belum muncul di vervalPD, sedangkan sekolah lain sudah, padahal sudah sinkron seperti yang dilakukan oleh OPS lain, bagaimana solusinya ?
Jawab :
Saat ini proses update/sinkronisasi data antar server VervalPD dan Dapodikdas masih berjalan.
Tanya :
Sudah registrasi di SDM-PDSP dan sudah menerima email dari admin SDM-PDSP, tapi tidak bisa login SDM-PDSP dan vervalPD ?
Jawab :
- OP Dinas atau Sekolah yang registrasi sebelum tanggal 13 September 2014, default username dan passwordnya adalah email yang di tuliskan di kolom "Email Pribadi" padasaat registrasi SDM-PDSP,
- OP Dinas atau Sekolah yang registrasi sesudah tanggal 13 September 2014, Username nya adalah email yang di tuliskan di kolom "Email Pribadi" padasaat registrasi SDM-PDSP dan passwordsnya sama dengan password yang di tuliskan pada kolom "Password" dan "Konfirmasi Password"
Tanya :
Operator Sekolah tidak bisa login vervalPTK
Jawab :
VervalPTK, VervalSP dan Wilayah aksesnya ada di Dinas Pendidikan masing-masing Wilayah, apabila Operator Sekolah menemukan data PTK, SP dan Wilayah yang tidak valid, silahkan berkordinasi dan berkomunikasi dengan Operator Dinas di wilayahnya masing-masing
Tanya :
Kapan batas akhir VervalPD ?
Jawab :
VervalPD akan berakhir apabila OP Sekolah dan Orang tua/Wali Murid sudah memahami Administrasi Pendataan Peserta didik dengan baik, misalnya, Menginputkan data individu PD di Dapodikdas sesuai dengan berkas yang sah menurut hukum, Akta Kelahiran, Ijazah dll.
Tanya :
Operator Sekolah sudah registrasi di SDM-PDSP dan baru melakukan VervalPD, apa yang pertama harus di lakukan ?
Jawab :
Unduh panduan VervalPD di http://sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu Panduan
Untuk sementara ini, hasil pertanyaan yang sering muncul di inbox dan saya jawab secara kolektif, semoga bermanfaat
Kahar Muzakkir Saturday, September 20, 2014 CB Blogger IndonesiaADMIN PDSP “TAUFIK LONE” MENJAWAB ANEKA PERTANYAAN SEPUTAR VERVAL PD DAN VERVAL PTK
17 September 2014
Rabu, 17 September 2014, baru bangun tidur siang, mencoba cari info lewat status facebook ternyata katanya traffic sync lumayan lancar. Kebetulan setelah cek info PTK ada beberapa kekeliruan yang ketemu meskipun itu tidak terlalu prinsip untuk penerbitan SKTP. Akhirnya mencoba untuk sync dengan penuh harapan semoga berhasil terkirim, dan Alhamdulillah akhirnya terkirim juga.
Sedikit bertanya-tanya kok bisa lancar padahal sedang makin mendekati hari “H” seperti orang mudik lebaran biasanya tingkat kepadatan mendekati puncaknya.
Selidik punya selidik, ketemu dengan penjelasan Bp. Jaya Nagara bahwa saat ini trafik sync sedang diarahkan satu jalur saja biar lancar yaitu dari lokal ke server saja. Sedangkan pengiriman balik data dari server ke lokal untuk sementara dihentikan. Lebih jauh dijelaskan oleh mas Yulian Cahyo Hadi Saputro bahwa rekayasa arus ini diambil untuk kenyamanan semua, jadi jangan bertanya kenapa tidak ada data masuk ke lokal.
Langkah tepat diambil para pengelola dapodikdas 2014 semoga membuat para OPS bisa sedikit lega dan terlepas dari kegalauan. Bagaimana tidak galau, deadline tanggal 20 September 2014 untuk pengambilan data sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait dana BOS 2015 dan kurang lebih triwulan IV tahun 2014 cukup menghantui OPS.
Untuk itu kesempatan kali ini silahkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan OPS terutama yang belum pernah sync sama sekali untuk mengirimkan data ke server dapodik. Ingat satu hari diberikan kesempatan sync maksimal 5 kali, untuk memberi kesempatan bagi yang lain terutama yang belum pernah sync.
Salam satu data berkualitas
Kahar Muzakkir Wednesday, September 17, 2014 CB Blogger IndonesiaTRAFFIC DIARAHKAN SATU ARAH… PROSES SINKRONISASI DAPODIKDAS BERJALAN LANCAR
15 September 2014
Menjelang batas akhir (deadline) pengiriman data dapodik untuk kepentingan BOS yang dipatok tanggal 15 September 2014 oleh Mendikbud meskipun kemudian diberikan kelonggaran sampai tanggal 20 September 2014, trafik syncron menjadi sangat tinggi. Tentu saja kondisi ini menimbulkan banyak permasalahan. Salah satunya adalah kasus "Beberapa Data Tidak Masuk" mentok di situ terus.
Untuk mengatasi kasus ini Semuz Rangrank memberikan alternatif solusi sebagai berikut :
- Instal Dapodik Helper jika belum terinstal di laptop. Jika belum punya DH terbaru yang kompatible dengan G3, bisa didownload dengan menekan tombol biru (dapodikdas) di menu utama blog ini, pilih dapodikhelpher
- Jalankan dengan klik kanan run as adminiatrator
- Jika ada konfirmasi pengaturan ulang lakukan pengaturan ulang hingga selesai
- Jalamkan kembali DH dengan klik kanan run as adminiatrator
- Jika berhasil antar muka DH akan tampil & nama sekolah akan terbaca
- Klik menu maintenace – pengguna
- Klik tab reset pasword
- Catat username email yang ditampilkan
- Ubah pasword dapodik anda dan simpan.
- Setelah itu silahkan jalankan dapodikdas anda dan login dengan username yg anda catat dan pasword yang dibuat tadi.
Perhatikan gambar berikut :
Semoga berhasil…
Kahar Muzakkir Monday, September 15, 2014 CB Blogger IndonesiaSOLUSI UNTUK KASUS “BEBERAPA DATA TIDAK MASUK” PADA SYNC DAPODIKDAS VERSI 3.00
06 September 2014
Meskipun aplikasi dapodikdas versi 3.00 atau lebih dikenal dengan nama G3 atau Dapodikdas 2014 sudah lebih dari sebulan diluncurkan dan hampir mendekati deadline pengiriman data, ternyata masih banyak OPS yang belum mulai bekerja sama sekali, entah karena kurangnya akses informasi atau faktor-faktor lainnya. Untuk itu tidak ada salahnya kami posting beberapa saran penting dari Bp. Adam Dikdas salah seorang tim pengembang dapodik yang kami kutip dari statusnya di Grup FB Info Pendataan Ditjen Dikdas berikut ini. Mudah-mudahan bermanfaat terutama bagi yang baru mulai mengerjakan dapodikdas versi 3.00.
Bagi yang belum berhasil registrasi Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.0
- Perlu diketahui bahwa kode registrasi di versi ini masih sama dengan yang sebelumnya.
- Yang berbeda adalah DATA PREFILL nya, nama prefillnya berbeda begitu pula isinya adalah data terakhir di server pd semester kemarin. sehingga semua ops wajib mendownload kembali data prefill nya di website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, lalu simpan data prefill hasil download di folder C >> prefill_dapodik. Pastikan juga nama prefillnya tidak berubah (biasanya ada yg tambahan (1) akibat file yg sama di download lebih dari satu kali). jika terjadi demikian sesuaikan namanya dengan di rename.
- Ketika registrasi berhasil ataupun gagal data prefill akan tersedot ke aplikasi, sehingga akan didapati folder prefill_dapodik kosong kembali. jika hendak menggunakan fitur registrasi kembali pastikan data prefillnya sudah didownload dan ditempatkan di folder prefill_dapodik tersebut
- ketika registrasi agar tiadak lama, pastikan tidak terkoneksi dengan internet. karena jika terkoneksi dengan internet maka saat registrasi akan mencari ke server pusat yang menyebabkan prosesnya menjadi lama (bisa sampai lebih dari 30 menit)
Bagi yang sudah berhasil login di aplikasi versi 3.0.0
Yang pertama kali dilakukan adalah Gunakan Action menu untuk meringankan beban kerja input data, yaitu sbb :
- Di peserta didik Gunakan Action Menu >> Lanjutkan data periodik PD. fitur ini berfungsi menyalin data periodik PD di semester sebelumnya secara otomatis. jadi ops tinggal mengedit data-data periodik PD yang mengalami perubahan saja
- Di PTK Gunakan Action Menu >> Salin Penugasan (Ada juga yang ketika buka tab PTK otomatis menu ini berjalan)
- Di Sarpras gunakan Action Menu >> Lanjutkan data Periodik. untuk menyalin secara otomatis data input kondisi prasarana dan sarana. Selanjutnya tinggal sesuaikan data periodik yang mengalami perubahan saja
- Di Rombongan Belajar gunakan Action Menu >> Luluskan PD tingkat Akhir. Fungsinya untuk meluluskan semua PD yang terdaftar di rombel tingkat akhir pada semester sebelumnya (Kelas 6 dan 9)
Trims dan selamat bertugas
Kahar Muzakkir Saturday, September 06, 2014 CB Blogger IndonesiaSARAN TIM PENGEMBANG DALAM PENGERJAAN APLIKASI DAPODIKDAS VERSI 3.00
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...