Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali akan menggelar Uji Kompetensi bagi guru PNS maupun Non PNS bai...
Home / All posts
24 September 2015
Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali akan menggelar Uji Kompetensi bagi guru PNS maupun Non PNS baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi. Uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Jadi bukan dimaksudkan sebagai salah satu dasar pemotongan tunjangan profesi seperti issue yang banyak berkembang belakangan ini, bahkan menjadi salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
UKG 2015 yang akan dilakukan oleh 2.954.406 Guru di seluruh Indonesia yang terdiri dari 198 mata pelajaran dengan alokasi waktu 120 menit itu akan ditujukan untuk menguji kompetensi paedagogik dan kompetensi profesional guru. Secara terinci tujuan UKG 2015 adalah :
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
- Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (pelatihan).
- Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Sedangkan kriteria peserta UKG tahun 2015 :
- Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki NUPTK atau Peg. Id
- Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Mata pelajaran yang akan diujikan pada UKG 2015 :
- Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi), yaitu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya serta jenjang pendidikannya, sedangkan;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata pelajaran yang akan diujikan adalah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan jenjang pendidikannya, atau mata pelajaran yang diampu dan jenjang pendidikannya.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) 2015
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah ruang laboratorium komputer yang dilengkapi dengan sarana yang lengkap untuk Uji Kompetensi Guru. TUK ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP. Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru.
Kriteria TUK 2015 :
- Ruang laboratorium komputer pada unit kerja:
- PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK/LPMP
- Sekolah
- Organisasi Profesi
- Memiliki komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN
- Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami Local Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet.
Pelaksanaan UKG 2015
Karena tidak semua TUK memiliki jaringan internet yang memadai, maka pelaksanaan UKG 2015 direncanakan akan berlangsung secara online dan offline. Terdapat 477 kab/kota akan melaksanakan UKG 2015 secara online, sedangkan 47 kab akan melaksanakannya secara offline.
Jadwal Pelaksaan UKG Online 2015
Jadwal Pelaksanaan UKG offline 2015
Waktu
|
Kegiatan
| |||||
WIT
|
WITA
|
WIB
| ||||
Sehari sebelum pelaksanaan ujian (H-1)
| ||||||
Disesuaikan dengan kedatangan Korkab/kota
|
• Penyerahan/pengamanan soal oleh Korkab/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
• Koordinasi pelaksanaan UKG manual antara Dinas Pendidikan Kab/Kota, Korkab/Kota, Korlok, Pengawas Ruang, dan Pembantu Korlok
• Peninjauan lokasi oleh Korkab/kot didampingi oleh Korlok
| |||||
Pelaksanaan Ujian
| ||||||
08.00
|
07.00
|
06.00
|
Pengambilan soal oleh Korlok dari Korkab/kota
| |||
09.00
|
08.00
|
07.00
|
Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
| |||
09.35
|
08.35
|
07.35
|
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
| |||
09.40
|
08.40
|
07.40
|
Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
| |||
09.45-10.00
|
08.45-09.00
|
07.45-08.00
|
• Pembagian LJK dan penjelasan pengisian identitas peserta
• Pembagian soal UKG
| |||
10.00-12.00
|
09.00-11.00
|
08.00-10.00
|
• Peserta mengerjakan soal UKG
• Pengawas cek identitas peserta/album dan tanda tangan daftar hadir
• Penggantian naskah soal apabila ada yang tidak lengkap, cacat, atau rusak
| |||
12.00-12.15
|
11.00-11.15
|
10.00-10.15
|
• Pengumpulan LJK dan penarikan soal
| |||
• Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK
| ||||||
12.15
|
11.15
|
10.15
|
Peserta meninggalkan ruang ujian
| |||
12.15-12.45
|
11.15-11.45
|
10.15-10.45
|
• Pengawas Ruang melaporkan LJK hasil UKG kepada Korlok
| |||
• Korlok, Pengawas Ruang, dan Pembantu Korlok memeriksa LJK hasil UKG dan menandatangani berita acara
| ||||||
12.45-14.30
|
11.45-13.30
|
10.45-12.30
|
• Penyerahan LJK hasil UKG oleh Korlok ke Korkab/kota disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
| |||
• Pemusnahan soal
| ||||||
14.30
|
13.30
|
12.30
|
• Korkab/kota membawa LJK hasil UKG kembali ke LPMP
| |||
Setelah Ujian
| ||||||
Sesuai jadwal yang disepakati
|
Pengiriman LJK hasil UKG oleh LPMP ke LPMP Jawa Tengah
|
Jadwal Persiapan dan pelaksanaan UKG 2015
No
|
Deskripsi Kegiatan
|
Jadwal
| |||||||||||||||
Sept
|
Okt
|
Nov
|
Des
| ||||||||||||||
1
|
Sosialisasi dan Koordinasi
| ||||||||||||||||
2
|
Publish Data Peserta UKG
| ||||||||||||||||
3
|
Perbaikan Data Peserta UKG
| ||||||||||||||||
4
|
Pembentukan Panitia
| ||||||||||||||||
5
|
Usulan Calon TUK
| ||||||||||||||||
6
|
Verifikasi/Survey TUK
| ||||||||||||||||
7
|
Daftar TUK Final
| ||||||||||||||||
8
|
Penetapan Admin
| ||||||||||||||||
9
|
TOT Teknisi LPMP
| ||||||||||||||||
10
|
Data Peserta UKG Final
| ||||||||||||||||
11
|
Penempatan Peserta (Plotting) ke TUK
| ||||||||||||||||
12
|
Bimbingan Teknis Admin/Teknisi Sekolah
| ||||||||||||||||
13
|
Ujicoba Aplikasi Online Thp 1
| ||||||||||||||||
14
|
Ujicoba Aplikasi Online Thp 2
| ||||||||||||||||
15
|
Pemberitahuan dan Pencetakan Kartu Peserta UKG
| ||||||||||||||||
16
|
Pelaksanaan UKG
| ||||||||||||||||
17
|
Pemantauan dan Evaluasi UKG
| ||||||||||||||||
18
|
Pelaporan Hasil UKG
| ||||||||||||||||
19
|
Analisis Hasil UKG
|
Informasi dalam format video dapat dilihat DI SINI
05 September 2015
Seperti diketahui bahwa Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara berkala selama 10 tahun sekali. Pendataan ulang pegawai negeri sipil ini terakhir dilakukan pada tahun 2013 dan waktu itu masih berlangsung secara manual. Oleh karena itu semsestinya pendataan ulang PNS ini harus dilakukan lagi pada tahun 2013. Akan tetapi karena sistemnya belum siap sebab dilakukan secara online, maka pelaksanaannya diundur sampai tahun 2015 dan dilaksanakan mulai bulan September dan berakhir pada Desember 2015.
Pelaksanaan dengan sistem online tentunya menimbulkan dinamika tersendiri sebab sampai saat ini tidak semua PNS/CPNS yang menjadi sasaran e-PUPNS mahir menggunakan IT. Bahkan tidak sedikit diantaranya yang bahkan buta sama sekali (GAPTEK).
Kendala jaringan juga menjadi sisi tersendiri yang menghambat. Belum seluruh wilayah Indonesia terjangkau oleh jaringan internet bagus bahkan banyak juga yang tidak ada sinyal sama sekali, ditambah lagi dengan kemampuan server e-PUPNS sendiri yang belum mampu secara maksimal menampung akses dari jutaan PNS/CPNS di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Akibatnya error 500, loading lama (lola), not found dan sejenisnya hampir menjadi keseharian yang tetap.
Menjelang awal pembukaannya pada tanggal 1 September 2015 juga tidak serempak diterapkan oleh masing-masing daerah. Sangat tergantung dari kesiapan masing-masing daerah, dalam hal ini BKD untuk membuka pendaftaran.
Terlepas dari semua hal tersebut di atas, ada baiknya kita membekali diri kita dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap e-PUPNS beserta petunjuk-petunjuk teknisnya, agar ketika kita melakukan pemutakhiran data bisa berjalan dengan lancar karena sesuai dengan prosedur yang benar. Oleh karena itu berikut ini kami share file-file yang berkaitan dengan e-PUPNS 2015 sebagai bahan referensi di dalam melaksanakannya. File-file tersebut dapat didownload pada link-link berikut ini.
Peraturan-peraturan :
- Surat Edaran Kepala BKN tentang Implementasi e-PUPNS 2015
- Perka BKN No. 19 tahun 2015
- Materi SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015 versi PDF
- Materi SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015 versi PPT
Buku Petunjuk :
- Petunjuk Bagi Pengguna (User)
- Buku petunjuk bagi admin instansi
- Buku petunjuk pengguna sistem helpdesk
Formulir-formulir :
Berbagi materi lengkap e-PUPNS tahun 2015
Seperti diketahui bahwa Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan seca...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...