Home /
Dapodikdas /
MENGAPA KEPSEK BERSERTIFIKASI GURU KELAS DIANJURKAN MENGAJAR PKn DI 3 ROMBEL KELAS ATAS
26 January 2014
Kenapa P2TK menganjurkan agar
kepsek yang bidang sertifikasinya GURU KELAS untuk tambahan 6 jam mengajarnya
sebaiknya mengambil Mapel PKn di 3 rombel kelas atas..??
Itu bukan sekedar anjuran belaka
tapi menurut saya sudah dipertimbangkan berdasarkan aturan dan logika yang
tepat, yaitu :
- Mapel wajib guru kelas di SD adalah PKn, Matematika, B.Indonesia, IPA, dan IPS. Diantara 5 Mapel wajib guru kelas ini yang jam perminggunya 2 jam hanyalah PKn, jadi kalau kepsek memerlukan 6 jam/minggu utk tambahan jamnya di 3 rombel kelas atas hanya PKn saja yang kalau diajarkan oleh Kepsek tidak akan menarik kita ke pemikiran "Satu mapel diajarkan oleh guru yang berbeda dalam rombel yang sama" karena tidak ditemukannya istilah SISA JAM. Ini berbeda dengan kalau kepsek mengajar Matematika, B.Indonesia, IPA, atau IPS krn bila diambil 2 jam pembelajarannya oleh kepsek masih akan tersisa jam mapelnya, sehingga akan ada pemikiran bahwa sisa jamnya pastilah diajarkan oleh guru kelas aslinya, sehingga akan condong mengarahkan kita pada pemikiran "Satu mapel diajarkan oleh 2 guru berbeda dalam satu rombel yang sama dan ini melanggar peraturan", meski pada kenyataannya bisa saja tidak seperti itu.
- Mengapa harus di 3 rombel kelas atas? Ingat jam guru kelas di kelas atas adalah 25 jam (hasil dari 32 jam JJM Mapel rombel dikurangi 3 jam Mapel PAI dan 4 jam Mapel PJOK), sehingga kalau diambil 2 jam oleh PKn sisanya adalah masih 23 jam. Karena dalam struktur kurikulum KTSP ada ketentuan bahwa guru kelas harus mengajar 24 jam/minggu dan ada juga ketentuan boleh menambahkan 4 jam tambahan untuk Mapel Wajib maka dengan mengambil 1 jam dari tambahan 4 jam mapel wajib, tanpa mengganggu dan mengurangi jam lainnya kewajiban mengajar 24 jam/minggu guru kelas untuk pembelajaran akan bisa tetap dilaksanakan secara normal. Berbeda dengan kalau mengambil 6 jam di 3 rombel kelas bawah. Misal Kelas 3, jam mapel guru kelasnya adalah hanya 21 jam (hasil 28 jam JJM Mapel wajib rombel dikurangi 3 jam mapel PAI dan 4 jam Mapel PJOK), jadi kalau diambil 2 jam PKn oleh Kepsek maka jam guru kelasnya sisa 19 jam (21 jam - 2 jam), meski ada ketentuan boleh menambahkan 4 jam tambahan utk mapel wajib, maka kalaupun ditambahkan semuanya tetap saja tak memenuhi kewajiban mengajar guru kelas 24 jam/minggu, karena 19 jam + 4 jam hanya 23 jam saja.
Sumber : Dnz Gunawan
MENGAPA KEPSEK BERSERTIFIKASI GURU KELAS DIANJURKAN MENGAJAR PKn DI 3 ROMBEL KELAS ATAS
Kenapa P2TK menganjurkan agar
kepsek yang bidang sertifikasinya GURU KELAS untuk tambahan 6 jam mengajarnya
sebaiknya mengambil Mapel PKn di 3 rombel kelas atas..??
Itu bukan sekedar anjuran belaka
tapi menurut saya sudah dipertimbangkan berdasarkan aturan dan logika yang
tepat, yaitu :
- Mapel wajib guru kelas di SD adalah PKn, Matematika, B.Indonesia, IPA, dan IPS. Diantara 5 Mapel wajib guru kelas ini yang jam perminggunya 2 jam hanyalah PKn, jadi kalau kepsek memerlukan 6 jam/minggu utk tambahan jamnya di 3 rombel kelas atas hanya PKn saja yang kalau diajarkan oleh Kepsek tidak akan menarik kita ke pemikiran "Satu mapel diajarkan oleh guru yang berbeda dalam rombel yang sama" karena tidak ditemukannya istilah SISA JAM. Ini berbeda dengan kalau kepsek mengajar Matematika, B.Indonesia, IPA, atau IPS krn bila diambil 2 jam pembelajarannya oleh kepsek masih akan tersisa jam mapelnya, sehingga akan ada pemikiran bahwa sisa jamnya pastilah diajarkan oleh guru kelas aslinya, sehingga akan condong mengarahkan kita pada pemikiran "Satu mapel diajarkan oleh 2 guru berbeda dalam satu rombel yang sama dan ini melanggar peraturan", meski pada kenyataannya bisa saja tidak seperti itu.
- Mengapa harus di 3 rombel kelas atas? Ingat jam guru kelas di kelas atas adalah 25 jam (hasil dari 32 jam JJM Mapel rombel dikurangi 3 jam Mapel PAI dan 4 jam Mapel PJOK), sehingga kalau diambil 2 jam oleh PKn sisanya adalah masih 23 jam. Karena dalam struktur kurikulum KTSP ada ketentuan bahwa guru kelas harus mengajar 24 jam/minggu dan ada juga ketentuan boleh menambahkan 4 jam tambahan untuk Mapel Wajib maka dengan mengambil 1 jam dari tambahan 4 jam mapel wajib, tanpa mengganggu dan mengurangi jam lainnya kewajiban mengajar 24 jam/minggu guru kelas untuk pembelajaran akan bisa tetap dilaksanakan secara normal. Berbeda dengan kalau mengambil 6 jam di 3 rombel kelas bawah. Misal Kelas 3, jam mapel guru kelasnya adalah hanya 21 jam (hasil 28 jam JJM Mapel wajib rombel dikurangi 3 jam mapel PAI dan 4 jam Mapel PJOK), jadi kalau diambil 2 jam PKn oleh Kepsek maka jam guru kelasnya sisa 19 jam (21 jam - 2 jam), meski ada ketentuan boleh menambahkan 4 jam tambahan utk mapel wajib, maka kalaupun ditambahkan semuanya tetap saja tak memenuhi kewajiban mengajar guru kelas 24 jam/minggu, karena 19 jam + 4 jam hanya 23 jam saja.
Sumber : Dnz Gunawan
Related Posts
Validasi dan Verifikasi Data pada Web Dapodik Validasi data pada web dapodik Validasi yang ditampilkan dalam web Dapodik adalah system untuk mendeteksi data dalam server dapod ...
Kembalinya siswa yang hilang Jika kita sudah melakukan prosedur yang benar di dalam menyelasaikan permasalahan hilangnya siswa di progress pengiriman, maka kita ...
SEMESTER INI RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU BELUM DIBERLAKUKAN Masih ingat ketika beberapa waktu yang lalu media sosial sempat dihebohkan oleh teriakan Operator Sekolah ketika melakukan pengeceka ...
TAHUN 2015 PROGRAM BSM DATANYA DARI DAPODIK Eksistensi aplikasi dapodik sebagai data pendidikan satu pintu semakin kuat. Apalagi setelah resmi diluncurkan oleh Wakil Presiden ...
SAMPAI 29 NOVEMBER 2014 P2TK DIKDAS MASIH HUTANG 1.800 INDIVIDU BELUM SK DAN 10 MILIAR RUPIAH TERSANGKUT PENCAIRAN Sampai dengan 29 November 2014, kita masih menyisakan hutang sekitar 1.800 individu yang belum SK (rekening), dan sekitar 10M te ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.