18 May 2014

Mengapa Harus Hapus dan Input Ulang Nama dan Tanggal Lahir yang salah pada Dapodik….?

Seperti yang sudah kita maklumi bersama bahwa salah satu fitur penting pada patch 2.07c adalah “nama dan tanggal lahir PTK dan peserta didik dikonci”. Ini artinya nama dan tanggal lahir pada PTK dan peserta didik tidak bisa diedit. Dikoncinya nama dan tanggal lahir ini sempat membuat para OPS kelabakan, terutama bagi mereka yang datanya masih menyisakan kesalahan.

Muncullah saran-saran dan trik-trik untuk bisa mengakali data yang terkunci tersebut. Ada dua trik yang banyak berkembang dan banyak dipakai oleh para OPS, yaitu :

Pertama dengan jalan memundurkan time zone pada komputer/laptop sehingga bisa mengakali patch 2.06 yang sudah expired untuk dapat dibuka kembali sehingga bisa mengedit nama dan tanggal lahir yang terkonci.

Trik kedua adalah dengan memanipulasi element pada aplikasi, seperti berikut :

  1. Pilih nama/TTL yang akan di edit
  2. Klik 2x dibagian tsb. Setelah berubah warnanya lanjutkan dengan klik kanan dan pilih “periksa elemen”
  3. Disable ganti menjadi (unable), setelah diganti tutup elemen dengan klik tanda silang yang ada di kanan tabel elemen.
  4. Nama dan tanggal lahir bisa diedit

Akan tetapi kedua cara yang merupakan hasil kreativitas para OPS tersebut ternyata banyak menimbulkan masalah, seperti data menjadi rusak, demikian juga aplikasi sering menjadi eror.

Dari pihak pengembang dapodik kemudian menyarankan satu cara untuk mengedit data yang salah. yaitu “HAPUS DATA PTK/PD KEMUDIAN INPUT ULANG” dengan data yang sama. Cara ini terbukti paling aman.

Kenapa cara ini dianggap paling, aman..? Dapodik Hasan dari tim pengembang dapodik memberikan penjelasan seperti yang diposting pada group FB “ Info Pendataan Ditjen Dikdas “ ,berikut ini :

Asal Mula mengapa nama dan tanggal lahir di kunci pada versi 2.0.7.
Ini dikarenakan bahwa ID pada setiap PD maupun PTK tidak reuse/dipergunakan lagi dengan data lain.
Contoh:
ada PD A mempunyai ID 123, namun PD A ini sudah keluar dari sekolah entah lulus, keluar, wafat, dsb. Tapi oleh OPS, PD A ini tidak dikeluarkan melalui tombol "Registrasi", namun record tsb di ganti oleh data PD B.
Memang dari aplikasi terlihat tidak masalah, namun ini masalah karna ID 123 sudah digunakan oleh PD A dan sekarang digunakan oleh PD B. Ini yang jadi fatal. Sehingga dari pihak PDSP untuk mengunci nama dan tanggal lahir. Akibat dari permasalahan ini adalah permasalahan pada penertiban NISN, dikarenakan ID 123 ada 2 record yang berbeda.

Jadi jika ada perubahan nama dan tanggal lahir lebih baik hapus record dan input ulang.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.