20 April 2014

SOLUSI JIKA KEPSEK PENSIUN BELUM ADA PENGGANTINYA

Seorang OPS bertanya kepada Bp. Nazarudin Kompetan : "Kepala  sekolah saya terhitung mulai tanggal 10 April 2014 pensiun sedangkan sampai saat ini belum ada penggantinya. Bagaimana cara mengeluarkannya dari aplikasi dapodik ? Jika dikeluarkan lewat menu penugasan, maka di beranda tidak akan tercantum nama kepala sekolah, sedangkan kalau di satu sekolah tidak ada kepala sekolahnya maka kelas yang ada menjadi tidak normal. Bagaimana solusinya..?"

Persoalan perubahan PTK di suatu institusi termasuk sekolah merupakan hal yang lumrah terjadi, entah itu dikarenakan karena mutasi, pensiun, meninggal dunia dan sebagainya. Ilustrasi di atas merupakan salah satu contoh perubahan yang timbul akibat PTK pensiun, dan lebih khusus lagi PTK pensiun itu adalah kepala sekolah di tempat tersebut.

Kalau yang berubah itu terjadi pada seorang PTK yang tidak mempunyai tugas tambahan Kepala Sekolah, maka datanya tinggal diatur/disesuaikan pada menu penugasan. Kalau dia keluar maka dikeluarkan di penugasan dengan mencantumkan alasannya misalnya mutasi, pensiun dan sebagainya. Cara ini berlaku untuk PTK yang masuk maupun PTK yang keluar. Sekedar Mengingatkan Kembali Sebelum Memutasikan Guru Perhatikan Sekolah Induknya. Jika Masih Sekolah Induk Segera Ganti Jadi Non Induk Baru Kemudian Mutasikan. Jika Sudah Terlanjur Dimutasikan Keluarkan Dari Tab PTK Mutasi. Perbaiki. Mutasikan Ulang Kemudian Sync


Selanjutnya bagi Sekolah yang ada PTK mutasi masuk di Sekolah anda utamanya di Tahun Ajaran 2013-2014 ini jangan lupa tanyakan & pastikan di sekolah lama sudah di mutasikan dan status induk di sekolah lama sudah diganti Non Induk.

Jika yang mengalami perubahan itu adalah Kepala Sekolah dengan kondisi Kepala Sekolah Pengganti belum ada, maka langkah di atas tentu tidak bisa dilakukan karena akan menyebabkan kelas menjadi tidak normal. Ingat sekolah yang tidak mempunyai Kepala Sekolah akan menjadi tidak normal. Kelas yang tidak normal akan menyebabkan semuanya tidak normal.

Terus bagaimana caranya ...?
Bp. Nazarudin Kompetan lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak perlu dikeluarkan di menu penugasan sampai ada penggantinya. Cukup melakuan ubah data PTK tersebut, masuk ke tab Tugas Tambahan kemudian mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) sesuai TMT pensiunnya.

Jangan lupa setelah kita melakukan perubahan pada aplikasi, maka kita harus melakukan syncronisasi untuk menyamakan data yang ada di aplikasi kita dengan data yang ada di server pusat.
Mudah-mudahan langkah di atas bisa menjadi solusi bagi rekan-rekan OPS yang mengalami PTK mutasi atau pensiun.

1 komentar:

mohon pencerahannya pak,.....bagaimana kalo PTK yg pensiun tersebut dan blm ada gantinya, otomatis kekosongan PTK tersebut akan jadi masalah..........pd saat hendak singkronisasi.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.