02 March 2014

PADAMU NEGERI TIDAK ADA KAITAN DENGAN DAPODIK....???

pengumuman dari Pusat Pengembangan Peserta Didik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan



Menanggapi terbitnya pengumuman dari Pusat Pengembangan Peserta Didik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Aplikasi Padamu Negeri, Bp. Tagor Alamsyah Harahap Kasi Perencanaan Program Direktorat Profesi Pendidik Kemdikbud memberikan tanggapan sebagai berikut :
Tagor Alamsyah Harahap
Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom

Pada point B. Memang NRG disetor secara manual.

Yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara online. Ini membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.

Point C: JJM pada dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. 

Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem padamu (dan kemungkinan tidak diberikan akses karena di luar sistem pendataan kementerian) dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan di atas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini membuktikan sistem padamu tidak link dengan dapodik.

Point D: bagi guru yang akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor lapor karena semua data yang dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam dapodik yang sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link padamu dengan dapodik.

Point E: benar sumber data untuk sertifikasi dari padamu negeri (harusnya dari dapodik), 
hal inilah penyebab utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan dapodik maka calon yang dijaring diluar sistem dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak memiliki 24 karena hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon diambil dari dapodik berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yg mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari dapodik sehingga jika sudah lulus PLPG kembali bertugas akan terbit SKTP karena pada saat penjaringan awal mereka sudah mengajar 24 jam. Ini membuktikan sistem padamu tidak ada kaitannya dengan dapodik.

Point lain tentang NUPTK yang tidak valid di P2TK karena kami tidak mengakui NUPTK yang baru terbit. Hal ini sesuai dengan kebijakan kementerian bahwa adanya moratorium untuk tidak boleh menerbitkan NUPTK baru serta penerbitan NUPTK adalah tugas PDSP sebagai bagian dari instruksi menteri no 2 thn 2011. Menurut tugas dan fungsi P2TK salah satunya adalah fungsi perencanaan kebutuhan guru, saat ini kita sudah kelebihan guru sehingga pemberian NUTPK baru tanpa berbasis analisis kelebihan dan kekurangan akan menambah persoalan sehingga NUPTK yang baru terbit tidak kami akui.

Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem padamu negeri dengan sistem dapodik (mohon disebarkan agar dipahami dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar dapodik yg berdiri sendiri)

Apa yang saya tulis tentang pelurusan kesimpulan tersebut adalah agar semua pihak memperkuat dapodik dan bersama sama membesarkan sehingga tidak perlu ada pendataan lain yg membuat tugas sekolah menjadi ganda, toh semua yang diperlukan sudah ada disitu, jika belum ada tinggal pilang ke si pengelola dapodik agar ditambahkan. Dapodik milik kementerian bukan P2TK Dikdas, sehingga P2TK Dikdas tidak pernah menjaring data tetapi perlu data, karena komitmen ingin satu data maka P2TK mendukung dapodik bukan membuat aplikasi tandingan. Hilangkan ego sektoral mari bergabung mendukung pendataan tunggal, tulisan saya tersebut mudah-mudahan dapat menyadarkan oknum-oknum yang selama ini tidak memahami dan melaksanakan instruksi menteri tersebut dan kalau diundang rapat membahas kebijakan pendataan agar datang sehingga tahu perkembangan kebijakan, dengan tujuan tidak membuat pendataan yang aneh-aneh dan duplikasi.

Salam Satu Data Berkualitas

3 komentar

kami sangat bangga dgn usaha pemerintah untuk meningkatkan data pendidikan...
tapi tlong semua sistem d tingkatkan agar plyanan bisa maksimal jngn bikin oprator jdi stres karna sistem yg gk tntu...

saya setuju dengan tulisan bapak. kapan kita melaksanakan dengan satu sumber data saja ????? kan memudahkan untuk meruntut jika ada kesalahan data. toh masih dalam satu negara.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.