28 December 2013

Pastikan data yang terkirim ke server pusat adalah data semester 2

Info dari Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tagor Alamsyah Harahap
 
Berdasarkan pengalaman tahun 2013 maka perlu diperhatinan agar tidak terulang di tahun 2014 yaitu :
  1. Pastikan data yang terkirim ke server pusat adalah data semester 2
  2. Pastikan guru tersebut status aktif dan semua variabel terisi dengan benar seperti masakerja sesuai riwayat kepangkatan, golongan, NIP, status kepegawaian, JJM tidak kosong, dll
  3. Nama di dapodik, nama di kelulusan sertifikasi, dan nama di NUPTK harus sama persis tidak boleh ada bedanya termasuk gelar dan titik komanya.
  4. Pastikan menggunakan NUPTK sendiri bukan punya guru lain.
  5. Jangan berupaya tukar-tukar JJM dengan maksud membantu guru lain agar bisa terbit SKnya karena historis kepemilikan jam tersebut sudah tercatat di dapodik.
  6. Pengiriman data sesuai jadwal batas waktu yg ditentukan, pengiriman yg melewati batas waktu walaupun data sudah benar tidak akan kami gunakan untuk penjaringan calon penerima tunjangan.
  7. Guru wajib memantau datanya sendiri sehingga tidak menyalahkan pihak lain jika datanya salah.
  8. Gunakan layanan internet untuk "cek info PTK" dan "Cek SK " yang sudah kami sediakan.
  9. Lakukan update data minimal setiap 3 bulan karena pencairan tunjangan akan melihat kebenaran data setiap akan mencairkan per triwulan. Bagi yang berubah sehingga tidak memenuhi syarat akan kami stop tunjangannya.
  10. Bagi guru yang sudah inpassing tetapi belum disesuaikan agar mengirimkan copy SK inpassing ke kementerian bisa melalui email ke alamat Admin SIMSKTP ;
  11. Kepada Operator Dapodik Kab/Kota dan Operator Tunjangan Kab/Kota agar terus memantau progress pengiriman sekolah di wilayah masing2.
  12. Program dapodik sudah berjalan sejak tahun lalu dan sudah diketahui oleh seluruh kab/kota seindonesia, maka jika ada kab/kota yang terlambat merespon sehingga tidak mendapat kuota tunjangan maka tidak ada toleransi karena kami tidak menerima alasan apapun dengan adanya pergantian operator kab/kota, atau pergantian pejabatannya.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.