31 December 2013
Agar pengisian tab PTK pada aplikasi dapodikdas 2013 sesuai dengan keinginan sistem, berikut kami sajikan panduan pada masing-masing kolom pada tab PTK.
1. Nama PTK harus disesuaikan dengan yang ada di kartu NUPTK
Misalnya : Dra. Sri Rahayu (Nama Sekarang), di kartu NUPTK tertulis Sri Rahayu,
maka di Dapodikdas harus tertulis Sri Rahayu.
2. Status dan tanggal surat tugas diisikan di tombol PENUGASAN
6. Jika status PTK di sekolah bukan induk, isikan status kepegawaian sama dengan di sekolah
induknya
7. Status kepegawaian isikan sesuai dengan SK status kepegawaiannya
8. NIP hanya diisi untuk yang PNS
9. NIY (Nomor Induk Yayasan > guru swasta), NIGK (Nomor Induk Guru Kontrak)
10. NUPTK isikan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kemdikbud untuk PTK yang memiliki
Hati-hati jangan sampai salah ketik (16 digit)
11. Jenis PTK : isikan sesuai dengan tugas mengajar di sekolah
12. SK Pengangkatan : sesuaikan dengan status kepegawaiannya
- Jika PNS isikan dengan nomor SK PNS 100%
- Jika GTY isikan dengan SK Pengangkatan GTY oleh yayasan tersebut
- Jika CPNS hanya mengisi di kolom SK CPNS
13. TMT Pengangkatan = sesuaikan dengan yang tercantum di SK Pengangkatan
14. Lembaga Pengangkat = lembaga yang menerbitkan SK tersebut
15. SK CPNS = isikan dengan nomor SK CPNS nya
16. TMT CPNS = sesuaikan dengan yang tercantum di SK CPNS
17. TMT PNS = sesuai dengan SK PNS 100%
18. Pangkat golongan terakhir hanya untuk PNS
19. Sumber gaji : jika PNS Daerah berarti APBD, jika PNS pusat berarti APBN, jika swasta berarti
yayasan, dll
21. Pada kolom SK inpassing hanya diisi oleh guru swasta yang memiliki sk inpassing1. Nama PTK harus disesuaikan dengan yang ada di kartu NUPTK
Misalnya : Dra. Sri Rahayu (Nama Sekarang), di kartu NUPTK tertulis Sri Rahayu,
maka di Dapodikdas harus tertulis Sri Rahayu.
2. Status dan tanggal surat tugas diisikan di tombol PENUGASAN
3. NIK sesuai dengan di KTP
4. Isikan tanggal lahir dengan format : dd mm yyyy
5. Penulisan alamat dapat diubah dengan mengetikkan nama kabupatennya di kolom kecamatan
contoh : kota Depok ----------> maka akan muncul seluruh kecamatan di Kota Depok
induknya
7. Status kepegawaian isikan sesuai dengan SK status kepegawaiannya
8. NIP hanya diisi untuk yang PNS
9. NIY (Nomor Induk Yayasan > guru swasta), NIGK (Nomor Induk Guru Kontrak)
10. NUPTK isikan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kemdikbud untuk PTK yang memiliki
Hati-hati jangan sampai salah ketik (16 digit)
11. Jenis PTK : isikan sesuai dengan tugas mengajar di sekolah
12. SK Pengangkatan : sesuaikan dengan status kepegawaiannya
- Jika PNS isikan dengan nomor SK PNS 100%
- Jika GTY isikan dengan SK Pengangkatan GTY oleh yayasan tersebut
- Jika CPNS hanya mengisi di kolom SK CPNS
13. TMT Pengangkatan = sesuaikan dengan yang tercantum di SK Pengangkatan
14. Lembaga Pengangkat = lembaga yang menerbitkan SK tersebut
15. SK CPNS = isikan dengan nomor SK CPNS nya
16. TMT CPNS = sesuaikan dengan yang tercantum di SK CPNS
17. TMT PNS = sesuai dengan SK PNS 100%
18. Pangkat golongan terakhir hanya untuk PNS
19. Sumber gaji : jika PNS Daerah berarti APBD, jika PNS pusat berarti APBN, jika swasta berarti
yayasan, dll
20. Pada kolom tugas tambahan :
- Kepala sekolah maksimal 1 orang di setiap sekolah
- Wakil Kepala Sekolah maksimal 4 untuk SMP (SD tidak ada wakil kepala sekolah) dan disesuaikan dengan jumlah rombelnya
- Kepala perpustakaan maksimal 1 orang
- Kepala Laboratorium hanya 1 orang di setiap sekolah
- PLT kepala sekolah adalah kepala sekolah sementara (belum definitif)
- Isikan secara lengkap mulai dari berkala pertama sampai terakhir. Jika tidak ada isikan dengan berkala terakhir saja
- Masa kerja isikan sesuai dengan sk masing-masing di setiap tahun penerbitan
- Gaji pokok wajib diisikan sesuai dengan gaji berkala
23. Pada kolom riwayat kepangkatan, isikan secara lengkap, jika tidak lengkap minimal 3 SK terakhir
24. Pada kolom Riwayat Pendidikan Formal, isikan secara lengkap mulai dari SD hingga pendidikan
terakhir.
Sumber : Dhoni Mardiansyah > Info Pendataan Ditjen Dikdas
PANDUAN PENGISIAN TABEL PTK PADA DAPODIKDAS 2013
Agar pengisian tab PTK pada aplikasi dapodikdas 2013 sesuai dengan keinginan sistem, berikut kami sajikan panduan pada masing-masing kolom pada tab PTK.
1. Nama PTK harus disesuaikan dengan yang ada di kartu NUPTK
Misalnya : Dra. Sri Rahayu (Nama Sekarang), di kartu NUPTK tertulis Sri Rahayu,
maka di Dapodikdas harus tertulis Sri Rahayu.
2. Status dan tanggal surat tugas diisikan di tombol PENUGASAN
6. Jika status PTK di sekolah bukan induk, isikan status kepegawaian sama dengan di sekolah
induknya
7. Status kepegawaian isikan sesuai dengan SK status kepegawaiannya
8. NIP hanya diisi untuk yang PNS
9. NIY (Nomor Induk Yayasan > guru swasta), NIGK (Nomor Induk Guru Kontrak)
10. NUPTK isikan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kemdikbud untuk PTK yang memiliki
Hati-hati jangan sampai salah ketik (16 digit)
11. Jenis PTK : isikan sesuai dengan tugas mengajar di sekolah
12. SK Pengangkatan : sesuaikan dengan status kepegawaiannya
- Jika PNS isikan dengan nomor SK PNS 100%
- Jika GTY isikan dengan SK Pengangkatan GTY oleh yayasan tersebut
- Jika CPNS hanya mengisi di kolom SK CPNS
13. TMT Pengangkatan = sesuaikan dengan yang tercantum di SK Pengangkatan
14. Lembaga Pengangkat = lembaga yang menerbitkan SK tersebut
15. SK CPNS = isikan dengan nomor SK CPNS nya
16. TMT CPNS = sesuaikan dengan yang tercantum di SK CPNS
17. TMT PNS = sesuai dengan SK PNS 100%
18. Pangkat golongan terakhir hanya untuk PNS
19. Sumber gaji : jika PNS Daerah berarti APBD, jika PNS pusat berarti APBN, jika swasta berarti
yayasan, dll
21. Pada kolom SK inpassing hanya diisi oleh guru swasta yang memiliki sk inpassing1. Nama PTK harus disesuaikan dengan yang ada di kartu NUPTK
Misalnya : Dra. Sri Rahayu (Nama Sekarang), di kartu NUPTK tertulis Sri Rahayu,
maka di Dapodikdas harus tertulis Sri Rahayu.
2. Status dan tanggal surat tugas diisikan di tombol PENUGASAN
3. NIK sesuai dengan di KTP
4. Isikan tanggal lahir dengan format : dd mm yyyy
5. Penulisan alamat dapat diubah dengan mengetikkan nama kabupatennya di kolom kecamatan
contoh : kota Depok ----------> maka akan muncul seluruh kecamatan di Kota Depok
induknya
7. Status kepegawaian isikan sesuai dengan SK status kepegawaiannya
8. NIP hanya diisi untuk yang PNS
9. NIY (Nomor Induk Yayasan > guru swasta), NIGK (Nomor Induk Guru Kontrak)
10. NUPTK isikan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kemdikbud untuk PTK yang memiliki
Hati-hati jangan sampai salah ketik (16 digit)
11. Jenis PTK : isikan sesuai dengan tugas mengajar di sekolah
12. SK Pengangkatan : sesuaikan dengan status kepegawaiannya
- Jika PNS isikan dengan nomor SK PNS 100%
- Jika GTY isikan dengan SK Pengangkatan GTY oleh yayasan tersebut
- Jika CPNS hanya mengisi di kolom SK CPNS
13. TMT Pengangkatan = sesuaikan dengan yang tercantum di SK Pengangkatan
14. Lembaga Pengangkat = lembaga yang menerbitkan SK tersebut
15. SK CPNS = isikan dengan nomor SK CPNS nya
16. TMT CPNS = sesuaikan dengan yang tercantum di SK CPNS
17. TMT PNS = sesuai dengan SK PNS 100%
18. Pangkat golongan terakhir hanya untuk PNS
19. Sumber gaji : jika PNS Daerah berarti APBD, jika PNS pusat berarti APBN, jika swasta berarti
yayasan, dll
20. Pada kolom tugas tambahan :
- Kepala sekolah maksimal 1 orang di setiap sekolah
- Wakil Kepala Sekolah maksimal 4 untuk SMP (SD tidak ada wakil kepala sekolah) dan disesuaikan dengan jumlah rombelnya
- Kepala perpustakaan maksimal 1 orang
- Kepala Laboratorium hanya 1 orang di setiap sekolah
- PLT kepala sekolah adalah kepala sekolah sementara (belum definitif)
- Isikan secara lengkap mulai dari berkala pertama sampai terakhir. Jika tidak ada isikan dengan berkala terakhir saja
- Masa kerja isikan sesuai dengan sk masing-masing di setiap tahun penerbitan
- Gaji pokok wajib diisikan sesuai dengan gaji berkala
23. Pada kolom riwayat kepangkatan, isikan secara lengkap, jika tidak lengkap minimal 3 SK terakhir
24. Pada kolom Riwayat Pendidikan Formal, isikan secara lengkap mulai dari SD hingga pendidikan
terakhir.
Sumber : Dhoni Mardiansyah > Info Pendataan Ditjen Dikdas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
10 komentar
Kalau nama aslinya di SK Hartini, tetapi di sertifikat Hartati. Mana yang harus ditulis, dan apakah gelar juga harus disertakan? Mohon bantuannya.
Ikuti persis seperti di NUPTK
kalau kita tugas karena mutasi yang di isi di sk pengangkatan itu sesuai dg sk mutasi atau sk pns 100%?
Di penugasan SK Mutasi, kalau di SK Pengangkatan (Identitas PTK) SK PNS 100%
Di kolom penugasan yang diisikan no dan tgl pembagian tugas tiap semester atau sk penugasan pertama kali? Terima kasih.
Kalau PTK tersebut memilih sekolah induk maka di kolom penugasan diisi dengan SK Pertama kali bertugas di sekolah tersebut. Jika di sekolah tsb hanya untuk menambah jam (bukan sekolah induk) maka isikan dengan SK pembagian tugas semester itu.
Gimana solusi utk ptk ganda diprogress pengiriman sedangkan diaplikasi tidak? Dan bagaimana solusi "kepsek blm dipilih" pada v206? sdh saya coba ganti TST nya tdk berhasil, dihapus entri lg jg blm bs. Trims.
Sumber gaji di aplikasi dapodik ada APBD kota dan APBD pripinsi, pilih yang mana ya?
terus ada riwayat Jabatan Fungsional, diisi apa ya?
Sumber gaji tergantung jenis kepegawaiannya. Kalau PNS pusat maka APBN, kalau PNSD maka APBD, kalau GTT/PTT sekolah, maka sekolah.
Riwayat jabatan fungsional diisi sama dengan riwayat kepangkatan (khusus guru) dimulai dari golongan III/a
pa, sebenarnya untuk penugasan itu diisi sk semester 2 apa awal bekerja masing2 ptk? dan untuk kepala sekolah, validasi tugas tambahan tidak valid, apa benar sk di tab penugasan harus sama dengan di tab tugas tambahan ptk kepsek, kalo iya, yang diambil yg mana, sk kepsek (2005) atau sk sem 2(2014)? mohon dibalas ya pa
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.