A. Pengertian PK GURU Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GUR...
Home / Posts filed under Search results for guru
Showing posts sorted by relevance for query guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query guru. Sort by date Show all posts
23 October 2014
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsisekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakanyang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif,dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
|
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
|
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. |
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut |
a) |
Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari. | |
b)
|
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. | |
c)
|
Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan | |
d)
|
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus mengembangkan karir profesinya | |
e)
|
Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut | |
f)
|
Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya. | |
g.
|
Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. | |
h).
|
Berorientasi pada prosesPenilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
| |
i).
|
Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru | |
j)
|
Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan. |
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugastugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
- Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam tabel 1 berikut ini : - Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2 berikut ini :.
- Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma‐norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:- Instrumen‐1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran ;
- Instrumen‐2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor; dan
- Instrumen‐3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Instrumen‐3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
1) | Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan |
2) |
Format laporan dan evaluasi per kompetensiFormat catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan,sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,
|
3) |
Format rekap hasil PK GURUNilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU . Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
|
4) |
Format perhitungan angka kredit
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru |
1) |
Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. |
2) |
Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini. |
3) |
Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing‐masing kompetensi, catatan bukti‐bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata‐rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. |
4) |
Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata‐rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata‐rata masing‐masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut. |
5) |
Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas‐tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format‐format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya. |
3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing‐masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
Referensi : Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
31 October 2014
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugastugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalampenilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai diantaranya Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini.
Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel berikut ini.
Kompetensi 1 | : | Mengenal karakteristik peserta didik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. |
Indikator
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
Kompetensi 2 | : | Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik. |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
|
Indikator
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
Kompetensi 3 | : | Pengembangan kurikulum |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik
|
Pemeriksaan Administrasi guru sebagai langkah dalam penilaian Kompetensi Pengembangan Kurikulum |
Indikator
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
- Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
Kompetensi 4 | : | Kegiatan pembelajaran yang mendidik |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran
|
Indikator
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik.
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yg benar.
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.
- Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
- Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
- Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Kompetensi 5 | : | Memahami dan mengembangkan potensi |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka |
Indikator
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masingmasing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masingmasing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Kompetensi 6 | : | Komunikasi dengan peserta didik |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : | Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik |
Indikator
- uru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- uru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
Kompetensi 7 | : | Penilaian dan Evaluasi |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya
|
Indikator
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
Kompetensi 8 | : | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.
|
.Indikator
- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9
| : | Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa.
|
Indikator
- Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
- Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
- Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
- Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Kompetensi 10 | : | Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah..
|
Indikator
- Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
- Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Kompetensi 11 | : | Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran yang memfasilitasi pembelajaran semua peserta didik.
|
Indikator
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Kompetensi 12 | : | Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan.
|
Indikator
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Kompetensi 13 | : | Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran
|
Indikator
- Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
- Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
Kompetensi 14 | : | Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
|
Indikator
- Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
- Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
- Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
- Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
- Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
KOMPETENSI GURU KELAS/MATA PELAJARAN DAN INDIKATOR PENILAIANNYA DALAM KEGIATAN PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pe...
12 December 2014
Ketika saya banyak ditanya oleh rekan-rekan Operator Sekolah di medsos seputar PK Guru yang dilaksanakan melalui Aplikasi Padamu Negeri, saya sering terdiam bingung mau menjawab apa. Misalnya saja mereka bertanya tentang berapa nilai ideal kita perikan pada PK Guru, mana contoh catatan fakta dan sebagainya.
Kenapa saya bingung menjawabnya ? pertanyaan-pertanyaan teknis seperti itu cocoknya ditanyakan oleh tim penilai PKG yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, jadi operator sekolah tugasnya hanya menginput data yang diperoleh dari hasil penilaian tim asesor.
Akan tetapi kenyataan yang sering terjadi di lapangan memang demikian adanya. Semua pekerjaan yang bersinggungan dengan media IT sering dibebankan kepada operator sekolah. Bagaimana kita bisa mencapai harapan peningkatan mutu yang diinginkan kalau hal ini terus dibiarkan terjadi.
Oleh karena itu pada kesempatan ini saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama mempelajari bagaimana cara penilaian PK Guru sesuai panduan Buku 2 Pedoman PK Guru.
Agar tidak terlalu panjang tulisannya, (kadang-kadang kia suka pusing melihat tulisan yang panjang-panjang), maka pembahasan ini akan saya bagi 4 yaitu bagian I khusus untuk kompetensi pedagogik, bagian II untuk kompetensi Kepribadian, bagian III untuk kompetensi sosial dan bagian IV untuk kompetensi profesional.
Untuk melakukan penilaian PK Guru dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pengamatan dan pemantauan. Kedua jenis cara penilaian ini diterapkan tergantung pada jenis kompetensi yang akan dinilai.
Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Semua proses penilaian itu dicatat dalam lembar catatan fakta, yang selanjutnya dianalisis pada lembar verifikasi agar kita bisa menentuakan nilai/skor masing-masing indikatornya. Adapun proses penilaian PK Guru kelas/mata pelajaran adalah sebagai berikut.
Kompetensi 1 | : | Mengenal karakteristik peserta didik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didikuntuk membantu proses embelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
|
Indikator
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas
pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:- Mintalah daftar nama peserta didik.
- Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik secara random. Tanyakan bagaimana kemampuan belajar keempat peserta didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat peserta didik tersebut.
- Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik lain. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat peserta didik tersebut (aktif, pendiam, pemalu, ceria, dsb.).
-
- Mintalah guru untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik teretntu (misalnya aspek intelektual). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.
- Mintalah guru memilih satu nama peserta didik dengan kekurangan tertentu (misalnya aspek sosial). Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya.
- Tanyakan kepada guru, apakah di kelas ada peserta didik yang mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada, bagaimana cara memastikan bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik.
- Tanyakan kepada guru, apakah baru‐baru ini ada kejadian luar biasa dalam keluarga peserta didik (kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb.). Tanyakan apakah hal tersebut berdampak terhadap pembelajaran peserta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
- Tanyakan kepada guru apakah ada peserta didik di kelas yang selalu menggangu peserta didik lain. Bila ada, bagaimana upaya untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lain.
- Mintalah guru untuk menjelaskan karakteristik umum kelas yang diajarnya (kelas yang rata‐rata memiliki peserta didik yang cerdas, kreatif, rata‐rata baik dalam mata pelajaran tertentu, dsb.).
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru mengatur posisi tempat duduk peserta didik sesuai dengan kegiatan/aktivitas
pembelajaran yang dilakukan. - Amati apakah guru hanya diam di depan kelas atau berkeliling mensupervisi semua peserta didik.
- Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekan secara rutin dengan bertanya kepada peserta didik tentang keterbacaan media belajar yang digunakan (termasuk penjelasan pada papan tulis).
- Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekan secara rutin bahwa semua peserta didik secara aktif melaksanakan tugas‐tugas yang diberikan.
- Amati apakah ada peserta didik yang melakukan kegiatan lain di luar kegiatan yang seharusnya dilakukan dan bagaimana guru bersikap terhadap peserta didik yang demikian.
Setelah pengamatan:
- Tanyakan kepada guru apakah ada alasan tertentu dari penempatan peserta didik (posisi tempat duduk) di dalam kelas (karena pendengaran atau penglihatan yang kurang jelas, karena perlu konsentrasi, dsb.).
- Mintalah guru menjelaskan persepsinya tentang hasil pembelajaran peserta didik (apakah sukses, apakah ada anak yang tidak berpartisipasi, dsb.).
Pemantauan:
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membuat catatan tentang kemajuan dan
perkembangan peserta didik.
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membuat catatan tentang kemajuan dan
perkembangan peserta didik.
Kompetensi 2 | : | Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
|
Indikator :
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
Proses Penilaian :
Sebelum Pengamatan :Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut.
- Pilihlah satu topik pembelajaran tertentu. Tanyakan bagaimana strategi untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, seberapa penting tujuan pembelajaran tersebut, dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pembelajaran sebelumnya.
- Tanyakan seberapa jauh kegiatan atau aktivitas pembelajaran yang akan dilaksanakan sesuai dengan usia, kesiapan belajar, tingkat pembelajaran, dan cara belajar pserta didik.
- Tanyakan alasan yang melatar belakangi penyusunan rencana kegiatan atau rencana aktivitas dalam RPP.
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi.
- Amati apakah guru memberi kesempatan kepada semua peserta didik untuk menguasai materi
pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya. - Amati apakah guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
- Amati apakah guru memanfaatkan berbagai teknik untuk memberikan motivasi kemauan belajar
peserta didik melalui pemanfaatan berbagai teknik pembelajaran. - Amati bagaimana guru menghubungkan hal‐hal baru dengan pengetahuan awal yang dimiliki peserta didik.
- Amati bagaimana kegiatan yang dilaksanakan dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Amati bagaimana guru menanggapi respon peserta didik terhadap materi yang sedang diajarkan.
Setelah pengamatan:
- Pilihlah satu aktivitas guru di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang sesuai dengan rencana pembelajaran. Tanyakan mengapa guru melaksanakan aktivitas tersebut dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pembelajaran.
- Pilihlah satu aktivitas di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang dilaksanakan berbeda dari rencana pembelajaran. Tanyakan mengapa guru mengubah pelaksanaan pembelajaran menjadi sangat berbeda dengan rencana semula. Tanyakan pula apakah pengubahan tersebut terkait dengan keberhasilan pembelajaran.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 3 | : | Pengembangan kurikulum |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran.
Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. |
Indikator :
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
- Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
Proses Penilaian :
Sebelum Pengamatan:
Periksalah RPP, dan cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam kurikulum sekolah.
Periksalah RPP, dan cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam kurikulum sekolah.
Selama Pengamatan:
- Amati seberapa lancar, jelas dan lengkap guru menyampaikan materi yang diajarkannya.
- Amati bagaimana guru menyesuaikan materi yang dijarkan dengan usia, latar belakang, dan tingkat pembelajaran peserta didik.
- Amati bagaimana guru menghubungkan materi yang diajarkan dengan lingkungan dan kehidupan sehari‐hari peserta didik.
- Amati apakah materi yang diajarkan guru adalah materi yang mutakhir.
- Amati apakah kegiatan/aktifitas pembelajaran yang dilaksanakan guru mencakup berbagai tipe pembelajaran siswa.
- Amati bagaimana guru membantu mengembangkan kemampuan atau keterampilan generiknya (kreatifitas, berpikir kritis, berpikir inovatif, dan pemecahan masalah, dsb): Berapa jauh pengetahuan atau keterampilan generik tersebut tercakup dalam mata pelejaran tersebut.
Setelah pengamatan:
Meminta guru menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan hasil pembelajaran yang
dilaksanakannya untuk mengembangkan topik mata pelajaran berikutnya.
Meminta guru menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan hasil pembelajaran yang
dilaksanakannya untuk mengembangkan topik mata pelajaran berikutnya.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 4 | : | Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.
|
Indikator :
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik.
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yg benar.
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.
- Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
- Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
- Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Proses penilaian :
Sebelum Pengamatan:Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut.
- anyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
- Bila ada peserta didik yang mengalami kesulitan untuk memahami materi tersebut, bagaimana strategi guru untuk mengatasinya.
- Tanyakan bagaimana cara menentukan tingkat pemahaman peserta didik terhadap topik tsb.
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya
- Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Amati bagaimana guru mengelola aktifitas (misalnya apakah waktunya sesuai dengan RPP atau yang direncanakan, apakah guru melaksanakan pembelajaran sesuai/tidak dg tujuan pembelajaran yg direncanakan
- Amati seberapa lama waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk melaksanakan kegiatan/aktifitas pembelajaran untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat produktif, dan berapa lama peserta didik hanya menerima keterangan, informasi atau instruksi dari guru dalam pembelajarannya
- Amati bagaimana guru membantu setiap peserta didik untuk melakukan kegiatannya masing‐masing, apakah ada peserta didik yg tidak terlibat aktif dlm pembelajarannya & bagaimana guru menangani peserta didik tsb.
- Amati bagaimana guru menggunakan media pembelajaran tersebut di bawah ini, apakah sesuai dengan tujuan pembelajaran, apakah dapat membantu cara belajar atau memotivisai peserta didik, serta seberapa terampil guru menggunakannya. a) Papan tulis; b) Gambar dan/atau bahan tercetak; c) Alat bantu video visual; c) Komputer/TIK; dan d) Media lainnya.
Setelah pengamatan:
Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki.
Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 5 | : | Memahami dan mengembangkan potensi |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan dan pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka.
|
Indikator :
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Proses Penilaian :
Sebelum Pengamatan:
Periksa daftar hadir, pilih 4 (empat) nama peserta didik secara acak, dan mintalah guru menerangkan hal-hal berikut:
Periksa daftar hadir, pilih 4 (empat) nama peserta didik secara acak, dan mintalah guru menerangkan hal-hal berikut:
- Bagaimana guru dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan belajar peserta didik (misalnya melalui pengamatan sikap peserta didik terhadap materi atau mata pelajaran tertentu).
- Tindakan apa yang dilakukan guru untuk mengembangkan kekuatan dan mengatasi kelemahan
tersebut. - Apakah peserta didik tersebut pernah mendapat layanan khusus dari guru BK.
Selama Pengamatan:
- Amati seberapa jauh guru memperhatikan setiap peserta didik, apakah guru hanya memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelebihan tertentu saja. - Amati bagaimana guru menyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
- Amati seberapa jauh guru memberikan perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik dan berapa banyak kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk menyampaikan
pemikiran/pendapatnya. - Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal‐hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari‐hari.
Setelah pengamatan:
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada tindak lanjut yang akan dilakukan karena topik tersebut menarik atau sulit, dan bagaimana melanjutkannya.
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada peserta didik yang pernah mendapat perhatian khusus untuk mengembangkan potensinya dan manfaatnya untuk perbaikan RPP.
Pemantauan:
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Kompetensi 6 | : | Komunikasi dengan Peserta Didik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik
|
Indikator :
- Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
Proses penilaian :
Sebelum Pengamatan:Mintalah guru menjelaskan bagaimana mendorong interaksi aktif antarpeserta didik
Selama Pengamatan:
- Amati berapa lama waktu yang digunakan oleh:
a) guru untuk berbicara di kelas;
b) guru untuk berbicara kepada peserta didik secara individu;
c) peserta didik untuk menjawab pertanyaan guru;
d) peserta didik untuk memulai berinterkasi dengan guru;
e) peserta didik untuk bekerja bersama‐sama;
f) peserta didik untuk bekerja mandiri.
- Amati saat peserta didik bekerja dalam kelompok, berapa banyak anggotanya, dan apakah setiap
anggota kelompok memiliki waktu yang cukup untuk berpatisipasi secara aktif dalam kegiatan yang sedang dilakukan. - Amati bagaimana guru memastikan peserta didik yang duduk di belakang atau di samping kanan‐kiri kelas untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Amati variasi pertanyaan yang digunakan guru (apakah pertanyaan tersebut hanya untuk anak yang pandai atau mencakup juga untuk anak yang kurang pandai).
- Cermati seberapa banyak pertanyaan terbuka yang disampaikan oleh guru dibandingkan pertanyaan yang telah diketahui jawabannya.
- Amati bagaimana cara guru memilih peserta didik yang akan menjawab pertanyaan tersebut.
- Amati bagaimana guru merespon jawaban peserta didik dan berapa sering guru mendorong peserta didik untuk bekerjasama dalam menjawab pertanyaan.
Setelah pengamatan:
Meminta guru menjelaskan tentang persepsinya berkaitan dengan efektifitas komunikasi yang terjadi
selama proses pembelajaran, misalnya pertanyaan dari peserta didik cukup banyak.
Meminta guru menjelaskan tentang persepsinya berkaitan dengan efektifitas komunikasi yang terjadi
selama proses pembelajaran, misalnya pertanyaan dari peserta didik cukup banyak.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 7 | : | Penilaian dan Evaluasi |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan
hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya |
Indikator :
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
Proses penilaian :
Sebelum Pengamatan:- Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya.
- Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan.
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan:
- Meminta guru menjelaskan bagaimana cara memperoleh masukan balik tentang pengajarannya
(misalnya evaluasi oleh peserta didik, komentar dari teman sekerja, refleksi diri, dsb). - Meminta guru menunjukkan hasil analisis penilaian dan menunjukkan topik kempetensi yang sulit untuk keperluan remedial.
- Bagaimana guru mengkomunikasikan hasil penilaian kepada peserta didik dan menunjukkan materi pembelajaran yang belum dikuasai peserta didik.
- Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya.
Pemantauan: ‐
Kaitan tulisan :
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK
Ketika saya banyak ditanya oleh rekan-rekan Operator Sekolah di medsos seputar PK Guru yang dilaksanakan melalui Aplikasi Padamu Negeri...
19 October 2014
Hari ini (Minggu, 21/11/2014) seperti yang disampaikan oleh Bp. Tagor Alamsyah Harahap salah satu aplikasi yang memanfaatkan dapaodik sebagai sumber datanya telah dirilis oleh P2TK Dikdas Kemdikbud. Aplikasi itu adalah SIM Rasio PTK atau SIM Pemerataan Guru yang dapat diakses oleh operator dinas kab/kota di laman http://223.27.144.197:8500/login..
Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan, sehingga aplikasi ini dapat digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang sehingga dapat menetapkan kebijakan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS.
Seperti apakah kebijakan penataan dan pemerataan guru itu ?
1. LATAR BELAKANG
- Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
- Penerapan Kurikulum 2013
- Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
- Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
- Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
- Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
- Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
- Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
- Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
- Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
- Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
- masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
- Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
- Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
- Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
- Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
- Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
- Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
- Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.A. Alih Tugas
Alih tugas/mutasi adalah pemindahan guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarjenjang pendidikan, baik dalam kabupaten/kota maupun antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Alih tugas/mutasi guru harus tetap mengampu mata pelajaran yang sama.
Alih tugas/mutasi guru antarsatuan pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan sejenis dan sejenjang. Alih tugas/mutasi guru antarjenis merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan umum ke kejuruan atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antarjenjang pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang berbeda jenjang. Kriteria Alih Tugas :
- Pemenuhan beban minimal tatap muka;
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
- Pemerataan mutu pendidikan;
- Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
- Kondisi sosial yang kondusif; dan
- Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh kriteria alih tugas :
- Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
- Atas permintaan sendiri;
- Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
- Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
- Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
- Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
- Dapat diterima di satminkal yang baru;
- Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B. Alih Fungsi
Alih fungsi adalah proses pemindahan fungsi guru dari jenis guru dan/atau bidang tertentu ke jenis guru dan/atau bidang lainnya, pada satu satuan pendidikan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Misalnya, dari guru kelas ke guru mata pelajaran atau sebaliknya, dari guru kelas ke guru BK atau sebaliknya, dari guru mapel tertentu ke guru mapel lainnya.
Guru yang dapat dialihfungsikan pada satuan pendidikan adalah guru yang jumlahnya berlebih dan tidak bisa dialihtugaskan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat. Kriteria alih fungsi :
- Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
- Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
- Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.
C.Pengangkatan PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A. Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
- Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
- Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
- Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
- Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD KABUPATEN/KOTA :
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat Provinsi
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :
Selain menyusun dan melaksanakan rencana kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya, Dinas pendidikan provinsi juga melakukan:
- Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
- Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a. Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota; b. Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan; c. kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru. - Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
- Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
- Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BKD PROVINSI :
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C. Tingkat Nasional
- Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
- Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
- Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
- Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
- Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
- Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
- Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
- .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
Akan tetapi sebagus apapun data yang diberikan melalui aplikasi SIM Rasio PTK ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak-pihak yang terkait terutama pengambil kebijakan di daerah, karena sejak otonomi daerah diterapkan sering terkotaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Wallohu ‘alam…
Trima kasih untuk Bp Noercholis Asir L atas referensinya.
APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Hari ini (Minggu, 21/11/2014) seperti yang disampaikan oleh Bp. Tagor Alamsyah Harahap salah satu aplikasi yang memanfaatkan dapaodik seb...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...