18 January 2014
Tagor Alamsyah Harahap |
Beberapa informasi penting dari Bp. Tagor Alamsyah Harahap, Direktorat Pembinaan Profesi Pendidik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
INFORMASI PERTAMA
Kepada
Pengelola pendidikan di kab/kota perlu menjawab pertanyaan ini :
1. Apakah dikabupaten/Kota anda guru kesulitan
untuk mendapatkan 24 jam sesuai sertifikat pendidiknya dengan sistem dapodik,
jika ya maka kabupaten kota anda kelebihan guru atau distribusi guru tidak
merata.
2. Jika kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam,
bagaimana strategi kab/kota untuk menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun
2013 ini?. padahal lulusan yg lama saja tidak dapat jam karena kelebihan guru.
Jawabnya tar sok (usuran belakangan yg penting lulus dulu)
3. Jika pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan
jam, Apakah kab/kota tetap mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi
tahun 2014 yg sudah jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah
mencari jawaban yang tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat.
4. Langkah apa yg bisa dilakukan kab/kota agar guru
bisa terbit SK tunjangannya dan tidak bermasalah ketika diusulkan ikut
sertifikasi 2014 dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah bagi guru yang bisa
menunjukkan kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK Dapodik), saya jamin
ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru tersebut tetap akan dapat
jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika kepemilikan 24 jam hanya
berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat berpusing ria (Salah satu
keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)
INFORMASI
KEDUA
Di
informasikan kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima
tahun lalu pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih
terima. Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena
setiap penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun
sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru,
dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas
pendidikannya. Bataswaktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena
kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlaku siapa cepat
dia yang dapat.
INFORMASI
KETIGA :
Untuk sekedar
bahan renungan bagi pejabat pembina kepegawaian :
Jika ingin
memindahkan guru ke sekolah lain atau ke jenjang yang berbeda pastikan guru
tersebut tidak dirugikan haknya untuk memperoleh tunjangan profesinya. Guru
tidak akan dirugikan kalau dipindah kemanapun jika mapel sertifikasi guru
tersebut juga ada pada sekolah tujuan. Contoh guru mapel smp dengan sertifikasi
bahasa indonesia dipindah ke sma menjadi guru mapel bahasa indonesia juga.
Sebaliknya seorang guru SD dengan sertifikasi Guru kelas tidak akan bisa
dibayarkan tunjangannya jika diangkat menjadi kepala sekolah atau guru di
SMP/SMA/SMK karena guru kelas hanya ada di SD.
Seorang guru
yang diangkat ke jabatan lain non guru (jabatan Struktural, anggota Dewan,
Camat, dll), maka harus berfikir ulang menerima jabatan tersebut karena jika
dia akan kembali ke jabatan guru maka usianya tidak bioleh melebihi 51 tahun
(Jabatan guru adalah pekerjaan profesional bukan jabatan untuk kutu loncat demi
memperpanjang masa kerja sampai 60 tahun). Hal ini termuat dalam permendiknas
tahun 2010.
INFORMASI
KEEMPAT :
Di
informasikan kepada guru-guru peserta sertifikasi 2013 yg akan dibayarkan
tunjangannya th 2014 agar memastikan memenuhi JJM semester 2 minimal 24 jam
perminggu yg dibuktikan melalui dapodik, mapel yg diampu sesuai sertifikat
pendidik. Data yg masuk ke dapodik untuk pembayaran triwulan I paling lambat Februari
2014. Trims.
Sumber : Grup Facebook Operator Indonesia
RANGKUMAN INFORMASI PENTING TERKAIT DAPODIKDAS
Tagor Alamsyah Harahap |
Beberapa informasi penting dari Bp. Tagor Alamsyah Harahap, Direktorat Pembinaan Profesi Pendidik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
INFORMASI PERTAMA
Kepada
Pengelola pendidikan di kab/kota perlu menjawab pertanyaan ini :
1. Apakah dikabupaten/Kota anda guru kesulitan
untuk mendapatkan 24 jam sesuai sertifikat pendidiknya dengan sistem dapodik,
jika ya maka kabupaten kota anda kelebihan guru atau distribusi guru tidak
merata.
2. Jika kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam,
bagaimana strategi kab/kota untuk menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun
2013 ini?. padahal lulusan yg lama saja tidak dapat jam karena kelebihan guru.
Jawabnya tar sok (usuran belakangan yg penting lulus dulu)
3. Jika pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan
jam, Apakah kab/kota tetap mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi
tahun 2014 yg sudah jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah
mencari jawaban yang tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat.
4. Langkah apa yg bisa dilakukan kab/kota agar guru
bisa terbit SK tunjangannya dan tidak bermasalah ketika diusulkan ikut
sertifikasi 2014 dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah bagi guru yang bisa
menunjukkan kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK Dapodik), saya jamin
ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru tersebut tetap akan dapat
jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika kepemilikan 24 jam hanya
berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat berpusing ria (Salah satu
keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)
INFORMASI
KEDUA
Di
informasikan kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima
tahun lalu pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih
terima. Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena
setiap penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun
sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru,
dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas
pendidikannya. Bataswaktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena
kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlaku siapa cepat
dia yang dapat.
INFORMASI
KETIGA :
Untuk sekedar
bahan renungan bagi pejabat pembina kepegawaian :
Jika ingin
memindahkan guru ke sekolah lain atau ke jenjang yang berbeda pastikan guru
tersebut tidak dirugikan haknya untuk memperoleh tunjangan profesinya. Guru
tidak akan dirugikan kalau dipindah kemanapun jika mapel sertifikasi guru
tersebut juga ada pada sekolah tujuan. Contoh guru mapel smp dengan sertifikasi
bahasa indonesia dipindah ke sma menjadi guru mapel bahasa indonesia juga.
Sebaliknya seorang guru SD dengan sertifikasi Guru kelas tidak akan bisa
dibayarkan tunjangannya jika diangkat menjadi kepala sekolah atau guru di
SMP/SMA/SMK karena guru kelas hanya ada di SD.
Seorang guru
yang diangkat ke jabatan lain non guru (jabatan Struktural, anggota Dewan,
Camat, dll), maka harus berfikir ulang menerima jabatan tersebut karena jika
dia akan kembali ke jabatan guru maka usianya tidak bioleh melebihi 51 tahun
(Jabatan guru adalah pekerjaan profesional bukan jabatan untuk kutu loncat demi
memperpanjang masa kerja sampai 60 tahun). Hal ini termuat dalam permendiknas
tahun 2010.
INFORMASI
KEEMPAT :
Di
informasikan kepada guru-guru peserta sertifikasi 2013 yg akan dibayarkan
tunjangannya th 2014 agar memastikan memenuhi JJM semester 2 minimal 24 jam
perminggu yg dibuktikan melalui dapodik, mapel yg diampu sesuai sertifikat
pendidik. Data yg masuk ke dapodik untuk pembayaran triwulan I paling lambat Februari
2014. Trims.
Sumber : Grup Facebook Operator Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.