12 January 2014

BEBERAPA PENCERAHAN DARI PETINGGI P2TK DIKDAS


  • OPS: Apakah BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM'nya di SEKOLAH INDUK mengambil JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dgn SEKOLAH INDUK'nya... (Misalnya: Sekolah Induk di SMP...selanjutnya mengambil JJM tambahan di SMA) Apakah akumulasi JJM PTK ybs BISA diakui o/ P2TK dan dianggap JJM tersebut memenuhi syarat u/ menerima Aneka Tunjangan Guru ...? (JJM tambahan yg diambil sesuai dgn Kode Mapel SERTIFIKASI'nya)
 
  • Jawab: Sertifikasi itu adalah kompetensi mapel, jadi dijenjang manapun mapel itu ada akan diakui, untuk memasukkan JJMnya, jika di luar dikdas maka harus melalui operator kab/kota yg akan dientri melalui aplikasi SIMTUN.


  • OPS: Mohon sedikit publikasi di status masalah Ekuivalensi Jam tugas tambahan guru termasuk didalamnya Jumlah guru Pengelola Laboratorium, Petugas Perpustakaan dll disekolah. Sebelumnya kami ucpkan terima Kasih Salam Pendataaan.
  • Jawab: Kita hanya bisa menerima tugas tambahan yg ada dasarhukumnya seperti di PP 74 tahun 2008 telah mengatur tugas tambahan siapa saja. Diluar itu akan menjadi masalah karena tidak didukung dasar hukum. Untuk Pengelola Lab, Petugas perpustakaan sudah ada pengakuannya untuk memperoleh angka kredit namun bukan dalam pengakuan jam.


  • OPS: mohon informasi: Di PP 74 tahun 2008 disebutkan bahwa guru pemegang sertifikat berhak memperoleh TPP jika mengajar dengan rasio 20:1 untuk SD.
  1.  Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD kecil yang jumlah murid di rombelnya memang kurang dari 20.
  2. Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD Reguler (Bukan SD Kecil) yag murid di rombelnya kurang dari 20.
  • JAWAB: rasio tersebut untuk sekolah yg standar, bukan untuk sekolah yg berada di daerah khusus (saya anggap sekolah SD kecil hanya didirikan di daerah khusus dan tidak ada di daerah normal), Sekolah didaerah khusus sudah ada aturan ke khususannya yg tidak sama dengan sekolah biasa


  •  OPS: di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk menegaskan saja pak....
  • JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah terdekat


  • OPS : kira kira ada tidak tunjangan OPS......? 
  • JAWAB: memang belum ada tunjangan operator pak, tetapi kami sudah membuat aturan dalam juknis BOS bahwa Dana Bos bisa untuk pengelolaan Data di Satuan pendidikan, jadi kuncinya adalah ada pada si BOS disekolah. Kita akan usahakan terus pak, ini tugas berat karena harus meyakinkan banyak pihak termasuk Petinggi-petinggi bahwa peran operator sangat penting.

Share dari status : Anto Ta

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.