Home /
Dinas /
Peserta Didik Baru /
PEDOMAN UMUM KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015
05 June 2014
Pendidikan dan Kebudayaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan yaitu :
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 ini mengatur standar isi yang secara keseluruhan mencakup :
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkar satuan pendidikan;
- Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar isi;
- Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan maksud memberikan gambaran
yang jelas kepada pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah
yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan serta
sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar/proses
belajar mengajar, serta dengan tujuan sebagai
kerangka acuan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun
Pendidikan Menengah maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Pedoman Umum Kalender Pendidikan yang dapat diunduh pada link berikut.
PEDOMAN UMUM KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Pendidikan dan Kebudayaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan yaitu :
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 ini mengatur standar isi yang secara keseluruhan mencakup :
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkar satuan pendidikan;
- Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar isi;
- Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan maksud memberikan gambaran
yang jelas kepada pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah
yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan serta
sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar/proses
belajar mengajar, serta dengan tujuan sebagai
kerangka acuan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun
Pendidikan Menengah maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Pedoman Umum Kalender Pendidikan yang dapat diunduh pada link berikut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.