22 January 2014

Surat tentang Perjanjian Kerjasama (SPK) Guru bantu Pusat

Pada tahun 2003 Kemdiknas (pada waktu itu) pernah mengangkat guru bantu yang ditempatkan di sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Sebagai dasar pengangkatan adalah melalui seleksi. Jika lulus maka akan diterbitkan SK oleh Pemerintah Daerah atas nama Mendiknas.

Pemerintah Kab/kota akan menerbitkan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) sesuai format terlampir . Perjanjian kerjasama itu melibbatkan Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan guru yg bersangkutan.

Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ini dapat diperpanjang setiap 3 tahun. Oleh karena itu dengan surat ini diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota SPK yang masih memiliki guru bantu agar segera mengrimkan fotokopi SK guru bantu yang sudah dilegalisir yang masih berlaku sampai 2014 sebagai dasar pembayaran honorer tahun 2014. Jika kab/kota masih memerlukan tenaga guru bantu tersebut maka SPK bisa diterbitkan, namun jika sudah selesai kontrak tanpa ada perpanjangan SPK maka sesuai permendikbud akan kami hentikan pembayaran honorer guru bantu dimaksud. Silahkan kab/kota dan guru bantu meyikapi kebijakan ini.

Yang dimaksud Guru Bantu Pusat dalam surat tersebut adalah guru bantu yg sudah diangkat sejak tahun 2003 berdasarkan permendiknas tahun 2003 (bukan untuk pengangkataan baru saat ini). Jadi kami tidak akan disalahkan jika membayar guru bantu tersebut karena memang mereka masih diberdayakan oleh pemda Kab/Kota dengan menerbitkan SPK yg masih berlaku sampai 2014.

Sesuai kebijakan kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tahun 2014 ini honorarium guru bantu akan disalurkan ke rekening masing-masing guru bantu yang berhak menerimanya. Untuk dapat menerima honorarium guru bantu tersebut maka setiap guru bantu wajib mempunyai surat perjanjian kerja sebagai guru bantu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Mendiknas No. 034/U/2003 tentang Guru Bantu yang menyatakan bahwa guru bantu yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dapat diperpanjang selama-lamanya 3 tahun dan masa perjanjian guru bantu dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di seluruh Indonesia yang masih memiliki guru bantu di wilayahnya, agar segera mengirimkan berkas diantaranya :
  1. fotokopi Keputusan Pengangkatan Guru Bantu yang sudah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota,
  2. Perpanjangan Surat Peranjian Kerja (SPK) guru bantu yang menunjukkan masih aktif bertugas sampai akhir tahun 2014, dan
  3. Jadwal mengajar yang bersangkutan minima 24 jam tatap muka perminggu
Apabila berkas-berkas tersebut tidak dikirimkan paling lambat 30 Januari 2014 maka dianggap guru bantu tersebut telah berakhir masa perjanjian kerjanya dan honorarium guru bantu tersebut dihentikan seterusnya.


Pengiriman SPK Guru Bantu dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Bupati/Walikota atau Gubernur secara Kolektif ke alamat
Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang PAUD ke :
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD NI, Ditjen PAUD NI
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jl. Jendral Sudirman Senayan Jakarta Pusat 10270
Telp. (021)57974115 Fax (021)57974115/57946130
Email                   : programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website               : http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikdas ke :
Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt 18, Jl. Jendral Sudirman Senayan Jakarta Pusat 10270
Telp/Fax (021)57853580
Email                  : subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website               : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikmen ke :
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt 12, Jl. Jendral Sudirman Senayan Jakarta Pusat 10270
 Telp/Fax (021)57974108, 57974113
Email                   : ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen@yahoo.co.id
Website               : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

 Surat tentang Perjanjian Kerjasama (SPK) Guru Bantu Pusat
klik gambar untuk melihat surat selengkapnya
Sumber : Tagor Alamsyah Harahap (Dit. Profesi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI) 

1 komentar:

BANG ADMIN,... GMANA CARA MEMPEROLEH SK GURU BANTU KEMDIKBUT,...
MOHON PENJELASAN KAMI YG D DAERAH (LOMBOK) TRIMAKASI SEBELUMNYA

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.