23 July 2015

Pemenuhan beban kerja guru berdasarkan PP No. 74 tahun 2008

AL-MAUDUDY.COM (23/07/2015) - Berdasarkan PP No 74 tahun 2008, Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok, yaitu (a). merencanakan pembelajaran; (b). melaksanakan pembelajaran; (c). menilai hasil pembelajaran; (d). membimbing dan melatih peserta didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. 

Pemenuhan beban kerja guru berdasarkan PP No. 74 tahun 2008Beban kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dalam rangka pemenuhan beban kerja 24 - 40 jam tatap muka perminggu tersebut, ada 3 kemungkinan yang terjadi di satu satuan pendidikan, yaitu :

  1. Beban kerja terpenuhi, bilamana jumlah guru sesuai dengan ratio rombel yang ada serta mata pelajaran yang diampunya
  2. Beban kerja melebihi ketentuan, bilamana jumlah guru lebih sedikit dari jumlah rombel yang tersedia, atau dengan kata lain di sekolah tersebut kekurangan guru.
  3. Beban kerja kurang dari ketentuan, bilamana jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan.
Kalau yang terjadi adalah kemungkinan yang pertama, maka sekolah tidak akan kesulitan dalam mengatur pembagian tugas mengajar guru. Kondisi inilah yang merupakan kondisi ideal yang diharapkan oleh semua pihak.

Kemungkinan kedua biasanya terjadi pada daerah-daerah terpencil di mana sering terjadi kesulitan merekrut tenaga pengajar. Jika belum memungkinkan adanya guru tetap, sekolah bisa saja merekrut tenaga honorer (Guru Tidak Tetap). Akan tetapi apabila hal ini juga tidak memungkinkan, entah itu terkendala karena memang tidak adanya tenaga atau karena faktor dana maka mau tidak mau sekolah mesti memanfaatkan tenaga yang ada. Hmmm...

Resikonya tentu saja guru yang bersangkutan akan kelebihan jam mengajar. Dalam kondisi seperti ini bagi seorang guru kelas, masih diperbolehkan untuk memegang dua kelas dengan Pembelajaran diisi di dua rombel/kelas pada sekolah yang sama (sekolah Induk) namun tidak diperbolehkan bila beda sekolah.

Kemungkinan ketiga paling umum terjadi karena jumlah guru yang terus meningkat maupun penyebarannya yang belum merata sehingga guru kekurangan jam. Alternatif yang bisa diambil bagi guru yang kekurangan jam tersebut adalah mencari jam tambahan di sekolah lain bagi di lingkup Kemdikbud maupun di luar Kemdikbud.


Harus diingat, jika menambah jam di luar sekolah induk juga ada ketentuannya. Pada Bab IV pasal 52 ayat 3 PP Nomor 74 tahun 2008 disebutkan : "Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap." Jadi jangan sampai disatminkal tidak punya jam tatap muka atau kurang dari 6 jam tatap muka perminggu.

5 komentar

Bagaimana kalau di satuan pendidikan (SMP Satu Atap) yg jumlah per rombelnya kurang dari 20 siswa,terhitung tidak jam mengajarnya? Karena sementara ini tidak diakui Dapodik. Sehingga PNS yg mengajar di sekolah ini hrs mencari seluruh jam mengajarnya di sekolah lain. Itu sangat merepotkan buat kami,karena tdk bisa fokus di sekolah kami.Trims.

Siswa per rombel kurang dari 20 sebenarnya masih bisa diakui jika bukan rombel paralel.

Pak disekolah kami diberlakukan yang sk PNS dan yang sertifikasinya lebih dulu itu yang jamnya dipenuhkan. Tapi disisi lain terkadang timbul perasaan tidak enak hati juga dengan teman yang lebih muda. kok terkesan yang dianak emaskan yang lebih tua. Tp karena keadaan kan pak bgm lagi, kalo harus sekali kali ngalah urusannya ribet pak karena ada jam kosong tapi di DEPAG tidak satu jengjang dapodiknya. so dinyaman nyamankan aja .....

saya terdaftar satminkal di bawah Diknas (SMA), untuk memenuhi kekurangan JM saya mengajar di sekolah dibawah Kemenag (MA) bagaimana cara menambahkan JM tersebut agar mencukupi 24 JM? mohon penjelasannya. Terimakasih

Data mengajar di luar Dikdas dapat dihitung dan diakomodir jika :
1. Pengajuannya dilakukan oleh operator tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
2. Tempat menambah jam adalah lembaga pendidikan formal baik di lingkunan kemdikbud maupun kementerian lain.
3. Matapelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (acuannya adalah pp 74 tahun 2008)
4. Guru menyerahkan SK Mengajar dan jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi (OP SIM Tunjangan ) di kabupaten/kota masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
5. Usulan yang dientri operator tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK oleh admin pusat. Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.