23 July 2014

BPSDMPK KEMDIKBUD bekerja sama dengan PRODEP AUSAID menyelenggarakan Program Pendidikan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)

Melalui suratnya Nomor : 14068/J/LL/2014 tanggal 16 Juni 2014 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan bahwa BPDSMPK bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan/Professional Development for Education Personnel (ProDEP) untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs.

Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
 Padamu Negeri
Oleh karena itu bagi guru-guru yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti program PPCKS dapat melakukan pematukhiran data individu dengan jalan login individu pada alamat situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggal 31 Juli 2014

Adapun persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, terdiri dari:
  1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  3. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
  4. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. memiliki sertifikat pendidik;
  7. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  8. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  9. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  10. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Jika ada pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut di atas dapat menghubungi helpdesk Padamu Negeri melalui surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.