Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2009 Te...
Home / Archives for November 2013
26 November 2013
Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, salah satu yang harus dilakukan oleh seorang guru adalah melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1.
Pengembangan
diri, yang meliputi :
a.
Mengikuti
diklat fungsional
b.
Melaksanakan
kegiatan kolektif guru
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi :
a.
Membuat
publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b.
Membuat
publikasi buku
3. Karya inovatif, yang meliputi :
a.
menemukan
teknologi tetap guna
b.
menemukan/menciptakan
karya seni
c.
membuat/memodifikasi
alat pelajaran
d.
mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Kaitannya dengan hal tersebut di atas berikut kami paparkan salah satu macam kegiatan PKB yaitu kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut:
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti
diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No
|
Lama
pelaksanaan diklat
(dalam
satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
|
Kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 – 960 jam
|
9
|
3
|
Antara 481–
640 jam
|
6
|
4
|
Antara 181 – 480 jam
|
3
|
5
|
Antara 81 – 180 jam
|
2
|
6
|
Antara 30 – 80 jam
|
1
|
2. Mengikuti kegiatan kolektif guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Besaran
angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai
berikut:
No
|
Macam Kegiatan Kolektif yang diikuti guru
|
Angka kredit
|
1
|
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah
kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran (Termasuk
MGMP)
|
0,15
|
2
|
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau
bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai
peserta
|
0,2
0,1
|
3
|
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban
guru
|
0,1
|
Semoga bermanfaat.
24 November 2013
Menghadapi tahun pelajaran baru agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan terstruktur maka kita perlu membuat administrasi. Berikut ini kami sajikan contoh administrasi pembelajaran untuk matapelajaran TIK kelas 8 semester 1 yang mengacu pada KTSP.
Perlu kami tekankan bahwa administrasi perencanaan yang terbaik adalah administrasi perencanaan yang disusun oleh guru mata pelajaran itu sendiri, jadi hendaknya contoh-contoh berikut jangan dipakai mentah-mentah, akan tetapi sebagai bahan pembanding dan referensi saja.
Bentuk-bentuk administrasi tersebut dapat diunduh pada link-link berikut : - Cover depan
- Kalender Pendidikan
- Kalender Kegiatan
- Jadwal Tatap Muka
- Program Tahunan
- Analisis KKM
- Pemetaan SK dan KD
- Analisis Program Semester
- Program Semester
- Silabus
- RPP
Semoga bermanfaat
PERANGKAT PEMBELAJARAN TIK KELAS 8 SEMESTER 1
Menghadapi tahun pelajaran baru agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan terstruktur maka kita perlu mem...
Menghadapi tahun pelajaran baru
agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan
terstruktur maka kita perlu membuat administrasi. Berikut ini kami
sajikan contoh administrasi pembelajaran untuk matapelajaran TIK kelas 7
semester 1 yang mengacu pada KTSP.
Perlu
kami tekankan bahwa administrasi perencanaan yang terbaik adalah
administrasi perencanaan yang disusun oleh guru mata pelajaran itu
sendiri, jadi hendaknya contoh-contoh berikut jangan dipakai
mentah-mentah, akan tetapi sebagai bahan pembanding dan referensi saja.
Bentuk-bentuk administrasi tersebut dapat diunduh pada link-link berikut : PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN TIK KELAS 7 SEMESTER 1
Menghadapi tahun pelajaran baru agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan terstruktur maka kita perlu mem...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...