PENGERTIAN : Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan...
Home / Archives for September 2013
18 September 2013
PENGERTIAN :
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN KTSP :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan Jender
- Karakteristik satuan pendidikan
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Komponen KTSP terdiri dari Tujuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum serta Kalender Pendidikan.
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
C. Kalender Pendidikan
MEKANISME PENYUSUNAN KTSP
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SMP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
Referensi: Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, BSNP, tahun 2007
Semoga bermanfaat
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
Kahar Muzakkir
Wednesday, September 18, 2013
CB Blogger
IndonesiaStandar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
A. Standar Nasional untuk guru (SNP Guru), terdiri atas :
- Standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar isi yaitu : ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar proses yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dasar hukumnya adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
B. Standar Nasional untuk sekolah (SNP Sekolah), terdiri dari :
1. Standar pendidik dan tenaga kependidikanadalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
- Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
- Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minima...
03 September 2013
Saat ini rata-rata komputer atau notebook yang beredar di pasaran sudah dilengkapi dengan kapasitas hard drive yang besar sehingga bisa menampung segala data yang diinginkan penggunanya. Namun, terkadang ukuran hard drive yang besar seperti ini pun seringkali masih dirasa kurang.
Ada banyak kemungkinan akibat hal ini, yang pertama adalah kurangnya manajemen data di dalam hard drive tersebut sehingga banyak space yang diisi dengan berbagai data sampah. Ada juga yang memang tidak cukup untuk menampung kebutuhan penggunanya.
Padahal, jika dihapus satu-satu, tentunya akan merepotkan sang pengguna sendiri. Terlebih, hal ini akan menjadi kendala tersendiri kalau data yang mereka simpan dalam komputer maupun notebooknya adalah semua yang penting.
Maka, agar tak terjerembab dalam keruwetan seperti ini, ada baiknya Anda mengikuti beberapa langkah berikut seperti yang dilansir oleh Make use of (26/8). Berikut adalah enam tahapan membuat hard drive Anda tak penuh sesak :
- Analisis space kosong tiap drive Hal pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan analisis mengenai drive dalam hard drive dengan kapasitas yang paling penuh sesak. Biasanya, hal ini bisa terlihat dalam properties masing-masing drive (dengan cara klik kanan pada drive yang dimaksud dan pilih properties). Anda juga bisa menggunakan program bernama WinDirStat untuk melakukan analisis ini. Lewat program yang bisa diunduh gratis tersebut, Anda bisa tahu drive mana saja yang makan space kosong paling banyak dan seharusnya bisa dihemat. Program seperti ini sangat berguna.
- Bersihkan file temporer Seperti namanya, file temporer adalah file yang diciptakan untuk kebutuhan singkat. Jika sudah tak dibutuhkan, maka file seperti ini hanya akan menjadi sampah. Kebanyakan file temporer adalah file yang muncul setelah melakukan proses instalasi program atau hasil cache dari peramban internet. File-file seperti ini, sangat aman untuk dihapus dan tidak akan mengganggu kinerja komputer Anda. Khusus untuk peramban internet atau browser sendiri saat ini kebanyakan sudah dilengkapi dengan pembersih cache dan file temporer. Anda bisa menggunakan fitur ini secara berkala (sebulan sekali) agar file-file temporer tak menumpuk dalam hard drive Anda.
- Hilangkan file-file ganda Kadangkala, saking tak tertatanya data dalam hard drive kita, banyak file dengan isi yang sama kita simpan lebih dari dua kali. Padahal, jika satu file ganda ini berukuran besar, bisa dibayangkan berapa banyak space yang terbuang percuma. Anda bisa menggunakan dupeGuru, Duplicate Cleaner, atau Duplicate File Finder untuk menemukan file kembar dalam hard drive. Dengan peralatan gratis ini, file-file yang disimpan lebih dari dua kali bisa kita temukan dalam sekejap mata.
- Hapus fitur tak penting Bagi Anda yang menggunakan Windows, seringkali ada beberapa fitur bawaan yang jarang digunakan. Biasanya fitur tersebut sudah terpasang otomatis dan tanpa disadari memakan space dari hard drive kita. Fitur-fitur seperti hibernate, System Restore, dan sebagainya ini bisa dimatikan kapan saja. Namun, tentunya Anda harus memahami dengan betul risiko yang bisa terjadi bila fitur tersebut mati.
- Pindah data ke komputasi awan Saat ini sudah banyak layanan komputasi awan atau cloud storage yang ditawarkan oleh berbagai vendor. Ada yang gratis seperti Google Drive dan Mega, ada juga yang berbayar dan memberikan layanan premium seperti Microsoft SkyDrive dan Dropbox. Anda bisa mengunggah beberapa data yang dirasa tak terlalu penting namun masih dibutuhkan suatu saat nanti di sini. Jika suatu saat Anda membutuhkannya, maka tinggal buka saja cloud storage Anda dan cari data yang dibutuhkan.
- Hapus program-program tak penting Salah satu cara paling efektif tentu saja dengan menghapus program-program tak penting dalam komputer Anda. Program ini bisa mulai dari toolbar browser, game, ataupun program lain yang tak Anda butuhkan. Kebanyakan operating system sudah diberikan sebuah alat khusus untuk menghapus atau memasang suatu program. Gunakan saja alat ini jika Anda merasa ada satu program yang ingin dihapus dari hard drive.
6 Tips buat hard drive komputer tak penuh sesak dengan file
Saat ini rata-rata komputer atau notebook yang beredar di pasaran sudah dilengkapi dengan kapasitas hard drive yang besar sehingga bisa me...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...